"Apoteker yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian perlu
mengetahui tentang bagaimana pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dan
program-program yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pelayanan
kefarmasian di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Oleh sebab itu, Program
Profesi Apoteker Universitas Indonesia menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi
Apoteker (PKPA) yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, khususnya
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Tujuan
diselenggarakannya PKPA ini agar para calon apoteker dapat mengetahui dan
memahami peran, tugas, dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, khususnya
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Selain itu, diharapkan
mahasiswa apoteker mengetahui, mempelajari, dan memahami kebijakankebijakan,
penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan
bimbingan teknis serta evaluasi di Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian."