Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118110 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara-FH UI, 2004
621.02 UNI i (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2004
621.31 INT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amien Rahardjo
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, [date of publication not identified]
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Retnowulan Sopiyani
"Tarif listrik di rumah susun umumnya ditetapkan sepihak oleh P3SRS/Pengelola melebihi tarif PLN. Menurut pemilik/penghuni tindakan tersebut merupakan kegiatan usaha penjualan listrik yang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin. Sedangkan bagi P3SRS/Pengelola selisih tarif merupakan bagian dari biaya pengelolaan yang diperkenankan dan tidak termasuk kegiatan pengusahaan yang membutuhkan izin. Adanya perbedaan pandangan terkait tarif listrik dan kewajiban kepemilikan izin merupakan sumber sengketa penyediaan tenaga listrik antar pemilik/penghuni dengan P3SRS/Pengelola. Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan analisis perizinan usaha penyediaan tenaga listrik di rumah susun berdasarkan regulasi ketenagalistrikan dan penyelesaian sengketa penyediaan listrik di rumah susun antar pemilik/penghuni dengan P3SRS/Pengelola. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan analisis preskriptif. Adapun hasil penelitian adalah regulasi ketenagalistrikan mewajibkan badan usaha yang melakukan penyediaan listrik di rumah susun untuk memenuhi ketentuan perizinan penyediaan listrik bagi kepentingan umum, yaitu memiliki penetapan wilayah usaha, IUPTL dan penetapan tarif listrik. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa usaha penyediaan tenaga listrik di rumah susun dapat diselesaikan oleh para pihak dengan cara mematuhi hak dan kewajiban yang telah diatur oleh regulasi ketenagalistrikan dan regulasi rumah susun.

Electricity rates in flats are generally set unilaterally by P3SRS/manager, exceeding PLN rates. According to the owner/occupant, it is the electricity sales business activities that should only be done by a business entity license holder. Meanwhile, according to P3SRS/manager difference in rates is part of the management costs and does not include business activities that require licenses. The difference in views related to electricity rates and the obligation to own electricity supply licenses is a source of dispute between the owner/occupant and P3SRS/managers. Based on this, it required analysis on electricity supply business licenses in flats based on electricity regulation and dispute settlement of electricity in the flats between the owner/occupant and P3SRS/manager. The method used in this research is normative juridical with prescriptive analysis. The research results are the regulation of electricity obligates business entities that conduct electricity supply in flats to meet the licensing requirements of supplying electricity to the public, which has business area licenses, IUPTL and electricity tariffs. As for the dispute settlement in electricity supply business in flats can be resolved by the parties by comply the rights and obligations that have been set by electricity regulation and flats regulation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amien Rahardjo
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1993
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nanan Tribuana
"Sejak diberlakukannya UU 19/1960 dimana ditentukan hanya ada satu kategori perusahaan milik negara pemerintah telah melakukan beberapa langkah restrukturisasi BUMN. Langkah mendasar pertama adalah pengklasifikasian perusahaan negara berdasarkan sifat dan fungsi kegiatanya menjadi Perjan Perum dan Persero yang dituangkan dalam UU 9/1969. Langkah perbaikan berikutnya adalah mengenai Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan BUMN yag tertuang dalam Inpres No. 5/1988 dan ditindak lanjuti dengan SK Menkeu No. 740/1989 dan No. 741/1989 mengenai ketentuan-ketentuan peningkatan efisiensi dan produktifitas yang didalamnya termasuk satu sistem evaluasi kinerja.
Sementara itu perbaikan institusional usaha penyediaan tenaga listrik dimulai tahun 1972 dengan terbitnya PP No. 18/1972 tentang perusahaan umum listrik negara. Perbaikan berikutnya terjadi tahun 1994 mengenai perubahan status PLN dari Perum menjadi Persero berdasarkan PP No. 23/1994. Dengan perubahan status tersebut PLN tidak lagi mempunyai tugas pemerintahan tetapi fungsi PLN berubah menjadi menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus meraih keuntungan berdasarkan prinsif pengelolaan perusahaan.
Studi ini mengukur indeks efisiensi teknik dan indeks efisiensi biaya usaha penyediaan tenaga listrik sebelum dan sesudah perubahan status hukum PLN menjadi persero. Pendekatan yang digunakan untuk mengukur indeks efisiensi adalah dengan menguji fungsi produksi maupun fungsi biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
Hasil studi menunjukkan bahwa pada tingkat kepercayaan 10% efisiensi PLN secara teknik memang telah berubah signifikan sedangkan secara biaya tidak ada perbedaan. Diantara faktor yang mempengaruhi indeks efisiensi teknik adalah ukuran unit pembangkit rata-rata faktor kapasitas rasio elektrifikasi dan porsi pembangkit termal.
Selanjutnya efisiensi biaya sangat dipengaruhi oleh harga jual (tarif) listrik rata-rata harga satuan bahan bakar minyak rata-rata dan harga pembelian listrik swasta.
Berdasarkan hasil kajian tersebut maka apabila efisiensi teknik maupun efisiensi biaya PLN ingin lebih ditingkatkan di masa datang hal-hal berikut perlu dilakukan: (i) ukuran unit pembangkit rata-rata (average unit size) perlu diperbesar (ii) faktor kapasitas (capasity factor) perlu dinaikkan (iii) porsi pembangkit termal (thermal generation share) perlu dikurangi (iV) program sosial listrik pedesaan (rasio elektrifikasi) perlu ada pemisahan yang tegas antara misi sosial dan misi bisnis perusahaan (v) harga jual (tarif) listrik perlu disesuaian pada nilai keekonomiannya (Vi) harga pembelian bahan bakar minyak perlu dicari alternatif pasokan dari pasar internasional guna menekan harga pembeliannya yang selama ini dipasok oleh Pertamina (Vi) harga pembelian listrik swasta perlu dinegosiasi ulang."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>