"Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan memiliki tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga.
Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian dapat berperan serta
dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang produksi dan distribusi alat kesehatan
dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Untuk mendapatkan pengetahuan dan
gambaran mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Bina Produksi dan
Distribusi Alat Kesehatan, maka diadakan Praktek Kerja Profesi Apoteker
(PKPA) di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia."