"Sebagai sumber daya manusia yang berperan dalam pelayanan kesehatan,
apoteker memiliki peran dan fungsi dalam Suku Dinas Kesehatan, yaitu yang
berkaitan dengan pengetahuan, pemahaman dan aplikasi cara perizinan serta
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dari pelayanan kesehatan, termasuk
sarana dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, apoteker perlu memiliki bekal yang
cukup untuk memenuhi peran dan fungsi tersebut.
Departemen Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Indonesia memasukkan mata kuliah Praktek Kerja Profesi Apoteker
(PKPA) di Suku Dinas Kesehatan sebagai mata kuliah yang wajib diambil.
Kegiatan PKPA dilaksanakan pada tanggal 15 Mei – 1 Juni 2012 dengan tujuan
untuk memperdalam pemahaman mahasiswa profesi apoteker terkait peran
apoteker di Suku Dinas Kesehatan."