Tulisan ini menganalisis pemenuhan hak atas akses alat bantu bagi penyandang disabilitas ganda atau tunaganda di suatu panti sosial, serta menjelaskan tanggung jawab pemerintah, secara khusus Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan panti sosial terhadap hak atas alat bantu bagi penyandang tunaganda di Wisma Tunaganda Palsigunung. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian deskriptif, serta menggunakan data sekunder melalui penelusuran studi kepustakaan dan wawancara. Penyandang disabilitas ganda atau tunaganda merupakan kondisi dimana seorang individu memiliki dua kelainan.atau lebih, baik mental maupun fisik, yang berdampak pada perkembangan kemampuan yang tidak optimal sehingga dibutuhkan pelayanan khusus dalam Pendidikan, medis, maupun psikologis. Kondisi penyandang tunaganda yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap bantuan orang lain, memerlukan alat bantu untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-harinya secara lebih mandiri. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pemenuhan hak atas alat bantu bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait dengan ketersediaan dan variasi alat bantu yang disediakan, serta pendataan terkait penyandang tunaganda di Indonesia. Selain itu, untuk mewujudukan hasil yang maksimal dalam hal pemenuhan hak atas alat bantu bagi penyandang tunaganda, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, yaitu panti sosial, khususnya panti sosial dibawah yayasan swasta, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.