Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170732 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evan Chrisentius
"ABSTRAK
Kebijakan hukum Indonesia saat ini sangat bergantung kepada kebijakan kriminal.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang
mencantumkan aspek hukum pidana. Ketergantungan kepada kebijakan kriminal
ini, tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium sehingga
menimbulkan overkriminalisasi. Terlebih lagi kebijakan kriminal ini masih
menempatkan sanksi pidana penjara sebagai primadona. Sehingga menyebabkan
berbagai permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Berbagai
permasalahan ini menyebabkan krisis yang jarang menjadi perhatian akademisi
maupun pemerintah. Di beberapa negara telah dikembangkan konsep privatisasi
penjara untuk mengatasi krisis di sektor penjara yang terjadi di negara tersebut. Di
Indonesia sendiri konsep privatisasi penjara ini merupakan konsep yang baru,
sehingga apabila ingin diterapkan perlu dikaji secara mendalam. Penelitian ini
dilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud privatisasi penjara
di dalam sistem peradilan pidana, apakah dengan kondisi Lembaga
Pemasyarakatan Indonesia saat ini dapat diterapkan privatisasi penjara, dan
faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan apabila ingin menerapkan
privatisasi penjara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa yang dimaksud dengan privatisasi penjara
adalah keterlibatan pihak privat ke dalam sistem penjara yang selama ini
dimonopoli negara, privatisasi penjara ini dapat menggunakan dua bentuk yaitu
full privatisasi atau hybrid sistem. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
saat ini telah mencapai tahap krisis, ini ditandai dengan overcrowded,
ketidaksesuaian jumlah penghuni Lapas dengan petugas pemasyarakatan dan
ketidakmampuan negara dalam mengoptimalkan anggaran. Untuk itu keterlibatan
pihak privat dapat menjadi solusi bagi reformasi sistem pemasyarakatan. Untuk
menerapkan privatisasi di sistem pemasyarakatan ada beberapa faktor yang harus
diperhatikan, yaitu tujuan pemidanaan, faktor normatif, dan sumber daya manusia.
Di Indonesia ada dua model yang dapat dijadikan alternatif privatisasi Lembaga
Pemasyarakatan, yang pertama Public Private Partnership dan yang kedua
penjara privat non-profit.

ABSTRACT
Indonesian law policy currently relies heavily on criminal policy. It can be seen
from many laws and regulations that include aspects of criminal law. Addiction to
this criminal policy, criminal law is no longer placing asultimum remedium
causing over criminalitation.Moreover, this criminal policy still puts sanctions
imprisonment as a primadona. Thereby, it causes various problems in the
Indonesian prison system. These problems led to a crisis that is rarely a concern
from academia and government side. Several countries have developed the
concept of prison privatization in the sector to address the prison crisis that
occurred in the country. In Indonesia the concept of prison privatization is a new
concept, so it still needs a depth study to apply it. This study was conducted to
answer the question what privatized prisons in the criminal justice system is,
whether the condition of Indonesian's prisons privatization can be applied, and
what factors should be considered to implement the privatization of prisons in
Indonesia. This research was normative. Based on the results, the privatization of
prisons is the involvement of private parties in a prison system that has been
monopolized by the government; prison privatization is to use two forms of full
privatization or hybrid systems. Penitentiary conditions in Indonesia has reached a
crisis stage, is characterized by overcrowded, prisons discrepancy with the
number of occupants and the inability of the government penitentiary officers in
optimizing budgets. The involvement of private parties can be a solution to reform
the penal system. There are several factors to be considered to implement
privatization in the corrections system; such as the purpose of punishment,
normative factors, and human resources. In Indonesia, there are two models which
can be used as an alternative privatization of corrections, the first is Public Private
Partnership and the second is non-profit private prisons."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Panunggal Jati Darwin
"Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta.

Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyuni Sari
"Tesis ini membahas tentang regulasi privatisasi dan pelaksanaa privatisasi dari PT Garuda Indonesia Tbk. Penelitian ini berfokus pada latar belakang Kondisi APBN (Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara) sering mengalami defisit, sehingga pemerintah mengatasinya dengan cara restukturnisasi dan privatisasi perusahaan, untuk melaksanakan privatisasi banyak kendala yang dihadapi yaitu intervensi dan dari birokrasi ditambah rongrongan dari politisi yang tidak dapat dicegah,karena tidak jelasnya fungsi dan peran masing-masing. Kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, serta melindungi masyarakat pemodal atau investor dan kebijakkan privatisasi BUMN tersebut masih mempunyai kelemahan, dimana dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No.33 tahun 2005 jo PP No.59 tahun 2009 Tentang tata cara privatisasi persero tidak mengatur secara detail atau lengkap mengenai manajerial dari BUMN yang akan diprivatisasi serta tidak diaturnya bagaimana pengelolaan pihak swasta terhadap BUMN, sehingga tidak ada aturan main yang jelas mengenai pengelolaan manajerial sebelum dan sesudah terjadi privatisasi. Dalam kasus PT.Garuda IndonesiaTbk privatisasi sangat dibutuhkan untuk pembiayaan perusahaan. Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan mendapat kendala dengan turunnya harga saham sehingga perusahaan sekuritas dirugikan untuk menyerap saham yang tidak laku. Jadi pemerintah harus lebih fokus dalam mengadakan privatisasi sehingga kasus seperti PT.Garuda Indonesia Tbk tidak terulang lagi.

This thesis discusses the regulation of privatization and privatization of PT Garuda Indonesia Tbk. This study focuses on the background condition of the State Budget often experience a deficit, so that the government deal with it restukturisatio and privatization of the company, to carry out the privatization of many of the constraints faced by the intervention and of the bureaucracy plus the undermining of politicians that can not be prevented, because unclear functions and roles of each. Legal certainty for the parties who conduct activities in capital markets, and to protect investors or the investor community and the policy of privatization of state enterprises still have a weakness, which in the Act No.19 of 2003 SOEs and Government Regulation No.33 of 2005 jo No.59 of 2009 on procedures for privatization limited company does not regulate in detail or details on managerial to be privatized and no regulation of how the management of private parties against the state, so there are no clear rules regarding managerial management before and after the privatization. In the case of privatization PT.Garuda Indonesia Tbk is needed to finance the company. But in actual firms have constraints with lower stock price so that securities firms harmed to absorb the unsold stock. So the government should focus more on privatization held that cases such as PT.Garuda Indonesia Tbk will not happen again."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30092
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Patta Parang
"Sistem Pemasyarakatan merupakan perkembangan dari pelaksanaan pidana penjara yang biasa disebut sebagai sistem kepenjaraan kolonial. Kedua sistem ini mempunyai prinsip dasar yang berbeda yaitu sistem kepenjaraan kolonial berasaskan pembalasan sedangkan sistem pemasyarakatan berasaskan pembinaan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Pembinaan bertujuan agar setiap narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (kejahatan) dan dapat hidup bermasyarakat secara wajar serta berpartisipasi didalam pembangunan. Karena itu maka narapidana didalam lembaga pemasyarakatan dibina dan dididik menyangkut kemandirian serta kepribadian.
Pembinaan serta pendidikan tersebut dapat dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga dan karena pembinaan di dalam lembaga lebih banyak (lama) dilaksanakan, maka yang paling berperan dalam hal pembinaan ini adalah petugas Lembaga Pemasyarakatan. Keberhasilan pembinaan sangat ditentukan oleh keahlian serta itikad baik dari petugas lembaga untuk melaksanakan pembinaan.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan berdasarkan pembahagiaan tugas masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun kadang-kadang program pembinaan tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya hambatan-hambatan baik yang bersifat intern lembaga maupun yang bersifat ekstern.
Hambatan yang bersifat intern antara lain adanya pembahagian tugas yang kurang sempurna, kurangnya tenaga ahli dan sarana fisik yang kurang menunjang, sedangkan hambatan yang bersifat eksteren adalah kurangnya dukungan dari masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khoerur Roziqin
[Place of publication not identified]: Jurnal Keuangan Publik, 2004
JKP2004/2006
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerudin
"Untuk mengimbangi kejahatan yang semakin berkembang, pidana penjara masih dipandang mampu untuk menanggulangi dan mengendalikan berbagai jenis kejahatan. Dari 587 jenis tindak pidana kejahatan yang diatur di dalam KUHP, 575 di antaranya diancam dengan pidana penjara, baik yang dirumuskan secara tunggal, maupun yang dirumuskan secara alternatif dengan jenis pidana lain. Demikian pula dalam Rancangan Undang-undang KHUP yang baru, pidana penjara masih dicanangkan sebagai salah sate jenis pidana pokok. lstilah "penjara" menunjuk pada (i) bentuk atau jenis pidana dengan maksud agar terpidana men jadi jera (unsur preventif), dan (ii) lembaga atau institusi yang ditandai dengan penggunaan perangkat keras "bangunan penjara" sebagai tempat untuk mengisolir terpidana dari masyarakat umum.
Meskipun bentuk pidana penjara banyak digunakan, akan tetapi dalam pelaks.anaannya banyak menyimpan persoalan yang cukup remit. Adanya krisis yang dialami oleh narapidana di dalam penjara merupakan gejala yang dapat diamati secara langsung, yang diawali dari tindakan mengisolir terpidana yang berakibat hilangnya kemerdekaan, hilangnya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan biologic, hilangnya rasa aman, dan sejumlah penderitaan selama berada di d'alam penjara (pains of imprisonment).
Selain krisis di atas, efek negatif yang ditimbulkan dari penerapan pidana penjara turut pula menambah beban persoalan yang dihadapi, sehingga bermunculan kritik dari berbagai kalangan yang ditujukan pada persoalan efektivitas dari pidana penjara. Apakah pidana penjara mempunyai pengaruh preventif atau dapat mengurangi jumlahresidivis?
Meskipun penerapan pidana penjara di Indonesia telah bergeser ke arah sistem pemasyarakatan, namun persoalan dan ciri-ciri yang terdapat dalam sistem penjara masih tetap melekat. Di dalam penjara -yang telah diubah dengan lembaga pemasyarakatan akan di jumpai sekelompok narapidana atau "masyarakat narapidana" (inmate society) dengan tatacara atau aturan-aturan yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh anggota-anggota dari kelompok tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarto
"Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proses pemasyarakatan narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut, dan kemudian mengetengahkan alternatif pemikiran sehubungan dengan peranannya dalam membina narapidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa studi dokumen, observasi, angket, dan wawancara terhadap narapidana, petugas, dan mantan narapidana. Penentuan responden dilakukan secara purposive, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dan apakah pembinaan tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, maka perlakuan terhadap narapidana haruslah bersifat manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, agar tujuan pemasyarakatan itu dapat tercapai. Di dalam sistem pemasyarakatan program pembinaan narapidana ditujukan pada pembinaan kepribadian atau mental dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian dalam prakteknya meliputi kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, pendidikan, olah raga, dan bergotong royong, sedangkan pembinaan kemandirian atau keterampilan meliputi kursus menjahit, montir radio/elektronika, pertukangan, kerajinan tangan, dan pertanian.
Kendala-kendala yang ada seperti dana, sarana, dan prasarana, merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh faktor peraturan perundang-undangan, kualitas dan kuantitas petugas yang belum memadai, kurang mendukungnya sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Dilihat dari peranannya dalam membina narapidana, pembinaan di lembaga ini kurang bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ely Siyono
"Kesadaran masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia telah tiba pada suatu pandangan bahwa semua hak asasi manusia itu saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini secara ringkas dituangkan dalam doktrin "Indivisibility' clan "Interdependence". Pandangan ini telah berkembang dalam diskursus hak asasi manusia, yang tidak menomorsatukan salah satu kategori hak. Apakah pemenuhan hak-hak dalam kategori sipil dan politik (civil and political rights) ataupun hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya (economic, social and cultural rights). Kedua hak saling keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena dalam semua hak dalam masing-masing kategori itu saling terkait. Oleh karena itu, pemenuhan dan perlindungannya tidak dapat dipisahkan sedangkan dalam rumpun hak ekonomi, sosial dan budaya justifikasi internasional menyangkut interaksi hak atas lingkungan dapat ditafsirkan menjadi hak asasi manusia antara lain dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2), Kavenan internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Tinjauan pustaka mengidentifikasikan bahwa kesehatan lingkungan menyangkut manusia dan masyarakat serta keseimbangan dengan lingkungan agar terjamin kesejahteraan dalam arti yang seluas-luasnya.
Kusnoputranto (1983) selanjutnya menuturkan bahwa kesehatan lingkungan merupakan salah satu disiplin dalam kesehatan masyarakat dan merupakan perluasan dari prinsip higiene dan sanitasi, Aspek yang tercakup di dalamnya sangat luas yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu : a) Penyediaan air minum, yakni tersedianya air bersih dalam kualitas yang sangat memadai termasuk pengawasan dan pengelolaannya. b) Pengelolaan air buangan, pengendalian pencemaran limbah rumah tangga. c) Pengelolaan limbah padat, yakni pengumpulan dan pembuangannya d) Pengendalian pencemaran tanah oleh manusia dan unsur lain yang merugikan lingkungan hidup e) Higiene makanan dan minuman f) Pengendalian pencemaran udara, kebisingan dan radiasi, g) Perumahan dan pemukiman, terutama ditujukan pada aspek kesehatan masyarakat, perumahan bangunan umum dan keadaan darurat dan bencana alam.
Rumah Tahanan mempunyai tujuan : a) membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam membangun dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan tanggung jawab b) Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan c) Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan 1 para pihak yang berperkara serta kesetamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkal penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan pulusan pengadilan.
Implitkasi dari temuan penelitian, untuk mengoptimalkan a) keadaan ruang tahanan yang ada b) kondisi air untuk keperluan MCK c) kondisi air untuk minum d) kondisi ventilasi ruang tahanan e) mengoptimalkan kondisi tempat tidur di dalam ruang tahanan t) mengoptimalkan kondisi kamar mandi untuk keperluan sehari-hari g) pengelolaan limbah cair, padat, limbah buangan h) mengoptimalkan kondisi ruangan dari kebisingan i) mengoptimalkan ruangan tahanan dari kepadatan tahanan j) kondisi keamanan di dalam tahanan yang lebih aman, dan dapat menciptakan kondisi keamanan yang bernuansa hak asasi manusia.

International society awareness to human right has came at one particular view that any human right each other be inseparable and related. This view shortly poured in doctrine "Indivisibility" and "interdependence". This view has expanded in discourses of human right; which do not becoming number one of rights category. Whether rights accomplishment in civil category and political (civil and political rights) and or rights in economic category, social and cultural (economic, social and cultural rights). Both rights each other be inseparable and related one with other. Because in all rights in each that category each other be related. Therefore, its protection and accomplishment is inseparable, while in economic rights clump, social and cultural of international justification concerning rights interaction for environment can be interpreted to become human right for example visible in Section 1 sentence (2), International Covenant of Economic Rights, Social, and Cultural.
Evaluate book that identify of environmental health concerning human being and socialize and also the balance environmentally are well guaranteed in order to the prosperity in the broadest possible meaning.
Kusnoputranto (1983) hereinafter say that environmental health represent one of discipline in health socialize and represent extension from principle of hygiene and sanitation. Aspect which is come within in it very wide covering entire human life aspect, scope of environmental health that is: a) ready the drinking water, available namely of clean water in very adequate quality inclusive of its management and observation; b) The Management irrigate discard, control of contamination of domestic waste; c) Management of solid waste, namely its dismissal and gathering; d) Control of contamination of land by human being and element of other prejudicial of environment e) Hygiene of food and beverage f) Control of contamination air, noise and radiation, g) Housing and settlement, especially addressed at aspect of health socialize, housing of emergency and public building and the natural disaster.
Circumstance of environmental Health of physical, biologist and social, the circumstance ever experience of change as long as growth of human being in his life with civilization and also growth of its environment, in line with national development, hence development of health addressed to improvement of eradication of contagion and people disease, improvement of gist people, improvement of environmental health.
Prison have a purpose : a) form citizen of Prisoner in order to become human being as intact as, realizing mistake, pulling socks up and do not repeat acceptable to doing an injustice so that return by society environment, earn active of playing a part in to development and earn life to the manner born as good citizen and the responsibility b) Give guarantee of protection of rights of basic of prisoner which is in holding up at home the Defense Of The Realm and Branch Prison of State in order to process investigation fluently, prosecution and inspection in court c) Give guarantee of protection of rights of prisoner basic 1 at law the parties and also safety and security of object confiscated for goads of evidence of investigation storey, prosecution and inspection in court and also the object expressed to be hijacked for state of pursuant to justice decision.
Implication from research finding, to be optimal a) the circumstance space of existing prisoner b) the condition irrigate for MCK c) the condition irrigate to drink d) the condition ventilate space of optimal prisoner e) condition of place sleep In space of optimal prisoner f) condition of bathroom for everyday g) the liquid waste management, solid, optimal waste disposal h) condition of column from optimal noise i) column of prisoner from prisoner density j) condition of security in more peaceful prisoner, and can create condition of security which have the nuance to human right.
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15234
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Achmad Zen Umar
"Privatisasi merupakan issue yang hangat dalam dasawarsa terakhir di berbagai dunia ini, termasuk juga di Indonesia. Tulisan ini menyoroti aspek yuridis, ekonomis dan praktis pelaksanaan privatisasi di Indonesia, terutama privatisasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semakin semariak pada saat ini. Selain itu tulisan ini menyoroti pula masalah manfaat dari pelaksanaan privatisasi BUMN itu sendiri."
Hukum dan Pembangunan, 1997
HUPE XXVII-2-Feb1997-85
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Dewi Nawangsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25301
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>