Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115937 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ida Ayu Grhamtika Saitya
"Skripsi ini membahas perbandingan kedudukan anak perempuan dalam sistem waris adat Bali sebelum dan setelah keluarnya Keputusan Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-Hasil Pasamuhan Agung III MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar Majelis Utama Desa Pakraman lebih menggiatkan sosialisasi mengenai hak mewaris perempuan Bali dalam Keputusan Pasamuhan Agung III sampai ke daerah terpencil di Bali yang turut dibantu oleh akademisi dan masyarakat Bali. Selain itu agar Keputusan ini dijadikan payung hukum bagi institusi peradilan apabila terjadi sengketa waris adat Bali.

The focus of this research is the comparative study of the status of daughter in Balinese inheritance system, before and after the Decree Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 Concerning the Result of Pasamuhan Agung III MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali. This research is a qualitative research.
The researcher suggest the Majelis Utama Desa Pakraman to socialize the Decree of Pasamuhan Agung III regarding the new status of daughter in Balinese inheritance system to every region in Bali with the academicians and Balinesse people. In addition, researcher suggest the court to consider the Decree of Pasamuhan Agung III as reference in Balinese inheritance dispute.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53921
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ayu Agung Vera Indira Paramamirta
"Masyarakat Bali yang beragama Hindu menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Kedudukan anak perempuan di Desa Duda tidak dapat bertindak dalam pewarisan, karena yang berhak bertindak dalam pewarisan hanya keturunan laki-laki sesuai awig-awig Desa Duda. Oleh karena itu anak perempuan Desa Duda merasa tidak adil atas perlakuan subordinatif tersebut, maka diperlukan perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam pewarisan adat Bali. Skripsi ini menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum anak perempuan dalam pewarisan adat Bali yang menganut sistem patrilineal pada Desa Duda. Metode penelitian yang digunakan penelitian empiris, menuai hasil pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak perempuan hanya ketika ia belum menikah sebatas hak untuk menikmati harta keluarganya. Adapun hambatan intern yakni kuatnya adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Hambatan ekstern terletak pada Pemda Bali karena pada Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman tidak diatur mengenai jangka waktu pembaharuan awig-awig desa pakraman setiap berapa tahun sekali, mengakibatkan awig-awig Desa Duda dari tahun 1994 masih berlaku hingga sekarang, tanpa melihat keadaan masyarakat sekarang. Sehingga upaya untuk hambatan intern berupa perubahan budaya melalui edukasi secara konsisten kepada masyarakat, dengan sosialisasi ke desa terpencil mengenai Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 Tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP yang menyepakati adanya hak waris bagi perempuan Bali. Serta upaya untuk hambatan intern dengan melakukan perubahan dalam PERDA No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, yang berisikan secara tegas bahwa awig-awig Desa Pakraman harus dirubah setiap berapa tahun sekali. Sehingga dengan adanya peraturan demikian, maka awig-awig setiap desa terdapat perubahan menyesuaikan keadaan masyarakat setempat.

In general, Balinese people who are Hindus embracing patrilineal family system. Where daughters in Desa Duda cant act in inheritance, because who have the right to act in inheritance are only man (purusa) according to the awig-awig Desa Duda. Therefore Desa Dudas daughters feel unfair for that subordinate, legal protection is needed for daughters in Balinese traditional inheritance. This thesis explains how the implementation of the legal protection of daughters in Balinese traditional inheritance which embracing patrilineal system in Desa Duda. The research method used is empirical research, which get the results of the implementation of legal protection for daughters only when she isnt married as far as the right to enjoy her familys property. The internal barriers are the strong Balinese customs that embracing patrilineal family system. External barriers are located in Pemda Bali because Perda Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman isnt regulated regarding the renewal period of awig-awig Desa Pakraman every year, resulting the awig-awig of Desa Duda from 1994 still valid until now, regardless of the current state of society. That effort for internal barriers include cultural change through consistent education to the community, with socialization to remote villages regarding Keputusan No.01.KEP/PSM-3/MDP/BALI/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP agreed on the existence of inheritance rights for Balinese daughters. As well as efforts for internal barriers by making changes in Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, which contained explicitly that the awig-awig of Desa Pakraman must be changed every year. So that with the existence of such regulations, the awig-awig of each village has a change to adjust the conditions of the local community."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kharina Yuli Astiti
"Masyarakat Indonesia terdiri beraneka ragam suku bangsa dan agama, serta adat istiadat yang dikenal mempunyai tata cara sistem norma budaya yang berbeda antara satu dengan yang lain.Di Indonesia masalah pewarisan belum ada aturan yang bersifat unifikasi hukum, karena masalah waris merupakan masalah yang dianggap pelik sebagai akibat adanya bermacam-macam sistem hukum yang berlaku di masyarakat.Penelitian dalam skripsi ini bersifat Deskriptif. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan anak Astra(anak Luar Kawin)menurut hukum waris adat Bali dan mengenai sikap ahli waris terhadap anak Astra.
Menurut Hukum Hindu yang sebagian besar dianut oleh masyarakat Bali terdapat empat anak luar kawin yang terdiri dari anak Bebinjat yang merupakan anak yang lahir dari hubungan ayah dan ibunya yang tidak kawin dan tidak diakui keberadaanya oleh bapaknya, Anak Astra adalah anak yang lahir hasil hubungan biologis yang tidak sah dari seorang laki-laki yang berkasta dengan seorang perempuan yang tidak berkasta, Anak Niyoga adalah anak yang lahir dari istri yang tidak memiliki anak dari suaminya,kemudian istri diizinkan untuk dicampuri saudaranya,sehingga dengan niyoga tersebut di dapat anak, Anak Rahasia adalah anak yang dilahirkan dari istri yang mengadakan hubungan gelap dengan laki-laki lain, yang disetujui/diketahui oleh suaminya, tetapi siapa lelaki yang telah membenihi istri tersebut tidak diketahui/dirahasiakan. Didesa Pakraman Karangasem hanya mengenal anak astra sebagai anak luar kawin.
Anak Astra tersebut tidak berhak untuk mewaris dari ayahnya dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Sikap Ahli waris terhadap anak astra tersebut jarang ditemukan adanya sikap dikriminasi, hanya yang membedakan anak kandung dengan anak Astra adalah kasta dari anak astra tersebut,dimana Anak Astra hanya akan mengikuti kasta ibunya dan tidak berhak untuk memakai gelar ayahnya. Saran dalam skripsi ini adalah diupayakan berbagai usaha oleh pemimpin desa adat untuk mencarikan jalan keluar sehingga tidak terdapat anak luar kawin yang lahir tanpa asal-usul yang jelas. Dengan cara melakukan penyuluhanpenyuluhan secara periodik yang bertujuan agar seorang laki-laki dengan seorang perempuan tidak melakukan hubungan biologis tanpa adanya suatu ikatan perkawinan, supaya tidak ada seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21385
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
K. Dibia Wigena Usada
"Sistem kekerabatan yang umum berlaku dalam masyarakat adat di Bali adalah sistem kekerabatan patrilineal, yang mengharuskan seseorang mengambil garis keturunan dari pihak ayah (laki-laki). Sistem kekerabatan ini menentukan bahwa yang menjadi ahli waris sekaligus pelanjut keturunan dalam sebuah keluarga adalah anak atau keturunan laki-laki. Dalam beberapa kasus kewarisan adat Bali yang diselesaikan melalui pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan seorang anak perempuan bisa memperoleh hak untuk mewaris sebagaimana seorang anak laki-laki. Putusan tersebut memunculkan pertanyaan, apa yang menjadi dasar pertimbangan diambilnya putusan tersebut, kemudian apa solusinya bila sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki, dan terakhir bila seorang anak perempuan yang menjadi ahli waris menikah, adakah bentuk perkawinan adat tertentu yang harus dipilihnya agar tetap memiliki hak untuk mewaris tersebut.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Hak mewaris yang dimiliki oleh seorang perempuan di Bali biasanya diperoleh ketika seorang anak perempuan diangkat sebagai ahli waris oleh seseorang atau oleh keluarganya sendiri dengan status adat sentana rajeg. Seseorang atau sebuah keluarga yang tidak memiliki keturunan laki-laki, oleh hukum adat yang berlaku di Bali diperbolehkan untuk mengangkat anak sebagai ahli waris sekaligus pelanjut keturunan. Kemudian untuk menjaga agar statusnya sebagai ahli waris dan penerus keturunan dalam keluarganya tidak hilang, seorang anak perempuan yang telah berstatus sebagai sentana rajeg nantinya diharuskan untuk melakukan perkawinan dengan bentuk perkawinan adat nyeburin. Berbeda dengan bentuk perkawinan yang umum dikenal di Bali, perkawinan nyeburin mengakibatkan pihak mempelai laki-laki masuk ke dalam kelompok kekerabatan pihak mempelai perempuan. Adanya aturan adat yang memperbolehkan seorang anak perempuan menjadi ahli waris sekaligus pelanjut keturunan bagi keluarganya, menunjukkan bahwa sistem kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat adat di Bali adalah sistem kekerabatan patrilineal tidak murni atau yang disebut dengan sistem patrilineal beralih-alih."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16536
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ranggapandu Cindarputera
"Penelitian ini membahas mengenai kedudukan hak mewaris perempuan yang statusnya sebagai purusa dalam hukum waris adat bali, di mana perempuan yang telah melakukan perkawinan nyentana tidak lagi berstatus pradana, melainkan statusnya berubah menjadi purusa dan berhak untuk mewaris dari harta peninggalan orang tuanya. Tidak diakuinya status purusa oleh ahli waris lainnya mengakibatkan sengketa terhadap harta peninggalan orang tuanya berupa beberapa bidang tanah yang dikuasai oleh ahli waris lainnya. Kasus tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 233/Pdt.G/2019/PN.Gin. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai hak mewaris perempuan yang tidak diakui sebagai purusa dalam hukum waris adat bali dan akibat hukum terhadap tanah waris dari perempuan yang berkedudukan sebagai purusa dalam putusan pengadilan ini. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis dalam penelitian adalah kedudukan perempuan yang tidak diakui sebagai purusa menurut sistem hukum waris adat Bali tetaplah sah sebagai ahli waris, di mana perempuan yang telah melangsungkan perkawinan nyentana mengakibatkan statusnya berubah menjadi sentana rajeg, di mana status sentana rajeg dapat dikatakan sama dengan status purusa. Selain itu, akibat hukum yang timbul terhadap tanah waris dari perempuan yang berstatus sebagai purusa mengakibatkan beberapa tanah waris yang dikuasai oleh ahli waris lainnya menjadi tidak sah, sehingga perempuan yang berstatus sebagai purusa berhak untuk mendapatkan setengah bagian dari tanah waris tersebut, sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan haknya yaitu dengan mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah Perkaban 21/2020 Kantor Pertanahan setempat.

This study discusses the position of women's inheritance rights whose status is purusa in Balinese customary inheritance law, where women who have married nyentana no longer have pradana status, but their status changes to purusa and has the right to inherit from their parents' inheritance. The non-recognition of purusa status by other heirs resulted in a dispute over the inheritance of his parents in the form of several parcels of land controlled by other heirs. The case can be seen in the Gianyar District Court Decision Number 233/Pdt.G/2019/PN.Gin. The problems raised in this study are regarding the inheritance rights of women who are not recognized as purusa in Balinese customary inheritance law and the legal consequences of the inheritance of women who are purusa in this court decision. To answer these legal problems, a normative legal research method with an explanatory type of research is used. The results of the analysis in the study are that the position of women who are not recognized as purusa according to the Balinese customary inheritance law system is still valid as heirs, where women who have married nyentana resulted in their status changing to sentana rajeg, where the status of sentana rajeg can be said to be the same as the status of purusa . In addition, the legal consequences arising from the inheritance of women with the status of purusa resulted in some of the inheritance lands controlled by other heirs being invalid, so that women with the status of purusa were entitled to get half of the inheritance land, so that efforts made This can be done to obtain the rights, namely by submitting an apliciation for the cancellation of land rights to Perkaban 21/2020 at the local Land Office."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Wahyu Widiartana
"Tesis ini membahas mengenai Musyawarah Mufakat Dalam Pemilihan Bandesa Adat Di Bali Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, dengan menggunakan Pendekatan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh di Bali. Peneliti menggunakan penelitian empiris, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut sebagai penelitian Hukum Sosiologis (Socio Legal Research), dan di dalam penelitian ini juga didukung dengan wawancara dari beberapa sumber. Pendekatan dengan menggunakan Teori Mazhab Sejarah yang dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny. Tujuan tesis ini adalah menguraikan sistem musyawarah mufakat yang digunakan dalam pemilihan Bandesa Adat di Bali, dan dicantumkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan mengetahui jika dalam proses pemilihan Bandesa Adat di Bali yang menggunakan sistem musyawarah mufakat tidak ditemukannya kata sepakat (deadlock). Bali memiliki dualitas desa yang membuat keberadaannya saling melengkapi dan saling mendukung sesuai dengan kewenangan dan bidang kemasyarakatan yang ditanganinya, yaitu Desa Dinas dan Desa Adat. Konsep yang digunakan adalah Kearifan lokal yang merupakan pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. pemilihan Bandesa Adat di Bali menggunakan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh dan juga menggunakan prinsip-prinsip musyawarah mufakat yang sudah turun temurun yaitu Sagilik saguluk salunglung sabayantaka, parasparo sarpanaya, saling asah, saling asih, saling asuh, yang berarti bersatu padu dalam suka-duka dan menghadapi bahaya, berembug dan bermusyawarah (menghargai pendapat orang lain), saling mengingatkan, saling menyayangi, dan saling menolong.

This thesis discusses Consensus and Democracy in Election of Bandesa Adat in Bali According to Bali Provincial Regulation Number 4 of 2019 Concerning Traditional Villages in Bali, using the approach of local wisdom that lives and grows in Bali. Researchers use empirical research, to analyze law seen as patterned community behavior in people's lives that always interact and relate in social aspects, hereinafter referred to as Socio Legal Research, and in this study also supported by interviews of several source. The approach using the Historische Rechtsschule by Friedrich Carl Von Savigny. The purpose of this thesis is to describe the Consensus and Democracy of Traditional Bandesa in Bali, and to be included in the Bali Provincial Regulation Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali, and to find out if the process of selecting Traditional Bandesa in Bali uses the Consensus and Democracy. the absence of a deadlock. Bali has a village duality that makes its existence complementary and mutually supportive in accordance with the authority and social fields it handles, namely Desa Dinas and Desa Adat. The concept used is local wisdom which is a view of life and knowledge as well as various life strategies in the form of activities carried out by local communities in answering various problems in fulfilling their needs. The selection of Bandesa Adat in Bali uses local wisdom that lives and grows and also uses the principles of consensus and Democracy that have been passed down from generation to generation, namely Sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paro sarpanaya, saling asah, saling asih, saling asuh, which means united in love- grief and facing danger, discuss and deliberate (respect the opinions of others), remind each other, love each other, and help each other."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[place of publication not identified]: [publisher not identified], 1971
340.57 Has
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
D. Sures Kumar
"Konflik antara warga Desa Adat Kemoning dengan warga Desa Adat Budaga, Kecamatan Semarapura Kabupaten Klungkung Bali, Sabtu 17 September 2011, yang diakibatkan, perbedaan dalam menyikapi keberadaan pura dan prosesi upacara di Pura Dalem, yang akhirnya menimbulkan konflik terbuka dan mengakibatkan kerugian materil dan korban jiwa, dengan meninggalkan bapak I Ketut Ariaka Warga Desa Adat Budaga dan puluhan warga kedua desa mengalami luka-luka. Sehingga, dituntut peran dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah adat sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemda Bali No.3 Tahun 2001, untuk mereduksi konflik tersebut.
Melihat Fenomena tersebut, Peneliti mencoba mengkaji, Peran Kepemimpinan Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung dalam masyarakat dan bagaimana konflik tersebut terjadi serta apa yang meyebabkannya. Yang ditelusuri dari berbagai dimensi, baik sejarah pembentukan Desa Pakraman, nilai – nilai/ajaran kehidupan orang Bali dan sejarah konflik di Bali. Untuk memahami factor-faktor yang menyebabkan konflik tersebut terjadi dan bagaimana Peran Kepemimpinan Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung dalam menyelesaikan Konflik yang terjadi antara kedua Desa Adat tersebut, terdapat beberapa masalah, yaitu 1). Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Konflik Antar Desa tersebut dapat terjadi?. 2). Bagaimana Peran Kepemimpinan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung dalam Menyelesaikan Konflik tersebut?. Untuk membedah masalah tersebut peneliti gunakan Teori Kepemimpinan, untuk melihat bagaimana peran kepemimpinan MMDP menyelesaikan konflik dan Teori Konflik, dalam melihat penyebab konflik antar Desa ada tersebut.
Secara umum signifikansi penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa factor-faktor penyebab konflik di Desa kemoning dan Desa Budaga, dan untuk mengetahui bagaimana peran Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung dalam menyelesaikan Konflik. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana data – data diperoleh dengan, observasi partisipatif, wawancara mendalam (in-dept interview) serta studi kepustakaan dengan tringulasi pengolahan data. Secara ringkas temuan yang diperoleh adalah, konflik antar Warga Desa Adat Kemoning dan Wrga Desa Adat Budaga, disebabkan saling klaim status Pura Dalem, Pura Prajapati, dan status Setra (tanah kuburan), serta dipicu adanya Paruman Agung Desa Adat Kemoning dan pemasangan spanduk batas Desa (selamat datang di Wewengkon/Lingkungan Desa Budaga) oleh Desa Adat Budaga. Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung, sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan memediasi dan melakukan musyawarah, namun hal tersebut tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perbedaan yang ada dan tidak dapat dikelola dengan baik akhirnya menimbulkan konflik terbuka, serta mengakibatkan kerugian materil dan korban jiwa, hal ini menunjukan, belum maksimalnya peran Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung, menciptakan keharmonisan sesama warga. Sehingga pemerintah Klungkung perlu mengambil alih masalah ini dan memcarikan solusi yang lebih efektif.

Conflict between Indigenous Villagers of Kemoning and Indigenous Villagers of Budaga, District Semarapura Klungkung Bali, Saturday, September 17, 2011, as a result, the difference in response to presence of the temple and ceremonial procession at Pura Dalem, open conflict which resulted in material losses and casualties, death of Mr. I Ketut Ariaka, resident of Indigenous Village of Budaga and dozens of the residents in both villages injured. So that, required role of Majelis Madya Pakraman Village Klungkung as authorized agency to finish the problem based on local regulations, local goverment of Bali No.3, 2001.
Seeing the phenomenon, researcher try to assess the role of leadership Majelis Madya Pakraman Village Klungkung in the community how the conflict occurred and what causes. Researcher browse from various dimensions, Pakraman Village establisment history, values / teachings of Balinese life and history of the conflict in Bali. There are some problem to understand factors that cause conflict happen and how the role of Majelis Madya Pakraman Village Klungkung namely 1. What are the factors that lead to conflict between the village could happen?. 2. How is the role of Leadership Majelis Madya Pakraman Village Klungkung in resolving the conflict?. Researcher in analyzing the problem using a theory of leadership to see how the role MMDP resolve conflict and conflict theory in view of the causes of conflict between villages.
In general, the significance of this research to identify and analyze the factors causing the conflict, and to find how the role of Majelis Madya Pakraman Village (MMDP) Klungkung in resolving conflicts that occur. To achieve these objectives, used qualitative methods, where datas obtained with participant observation, in-depth interviews and study of literature with tringulasi data processing. In summary, the conflict due to overlapping claims status Pura Dalem, Pura Prajapati, and status of Setra (burial ground), and triggered Paruman Agung of Indigenous Village of Kemoning and installation of banners village boundary (welcome to wewengkon / budaga village environment) by Indigenous Village of Budaga. Majelis Madya Pakraman Village Klungkung, has attempted to reconcile the two sides to mediate and to deliberate, but it is not successfully reconcile the two sides. Differences that exist and can not be managed well eventually lead to open conflict, as well as resulting in material losses and casualties, this show, not maximal the role of Majelis Madya Pakraman Village (MMDP) Klungkung, creating harmony fellow citizens. So Klungkung government need to take over this problem and find a more effective solution.
"
Lengkap +
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wanda Lalita Basuki
"Penataan ruang merupakan upaya aktif manusia dalam membina hubungan dengan lingkungan hidup, yaitu dengan mengubah lingkungan alam menjedi lingkungan budaya dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya yang kompleks. Sehubungan dengan kenyataan itu, Rapoport (1977) mengajukan tiga pertanyaan umum, yaitu 1) bagaimana manusia membentuk lingkungan binaan yang spesifik, 2) bagaimana lingkungan binaan tersebut memberi pengaruh pada manusia, dan 3) bagaimana bentuk-bentuk interaksi timbal baiik antara manusia dan lingkungan. Tata ruang permukiman tradisional Bali merupakan wujud adaptasi aktif terhadap lingkungan hidup dengan pola pemanfaatan ruang-ruang permukiman yang diiandasi filosoti agama Hindu Baii dan falsafah budaya setempat yang menghargai tinggi keseimbangan (equilibrium). Tata ruang tradisional sebagai wadah kehidupan tidak bebas dari pengaruh modernisasi, termasuk perkembangan teknoiogi dan masuknya nilai-nilai budaya baru. Kecenderungan masyarakat Bail untuk mempertahankan niiai-nilai keseimbangan budaya dalam menata ruang permukiman tradisional yang justru. merupakan daya tarik pariwisata, menjadi hal yang melatarbelakangi peneiitian ini.

Spatial arrangement is a human effort in building their relations with the environment actively, changing it to be a cultural environment, to fulltill their complicated needs. According to that fact, Rapoport (1977) proposed three general questions, 1) how do people shape their environment?, 2) how and to what extent does the physical environment affect people??, 3) how do people and environment act in this two-way interaction? Spatial arrangement in the traditional Balinese settlement was an active adaptation toward the environment based on the spatial settlement pattem. their heritage, the Hindu Bali religious, and the vemaoular culture philosophy which highly appreciated the equilibrium. Traditional spatial arrangement as an ordered for the living environment was not free from the modernization influences, included technology and the new culture values. Tendency to conserve the equilibrium culture values in spatial arrangement of the traditional Balinese settlement which exactly will be attractived for tourism, was the main reason for this study."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T10849
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>