Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123800 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fajar Budiman
"Pendanaan yang dilakukan perusahaan induk di luar negeri kepada anak perusahaan di dalam negeri bisa dengan dua cara : (i) penambahan modal dan (ii) pemberian pinjaman. Modal akan memberikan pengembalian berupa dividen, sedangkan pinjaman akan memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemberi pinjaman. Dari sisi perpajakan ada dua perlakuan yang berbeda terhadap kedua kompensasi tersebut dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Dividen tidak dapat dibiayakan dan hanya dikenakan withholding tax. Perlakuan berbeda dengan pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga akan mengurangi beban pajak anak perusahaan di Indonesia. Perbedaan ini mendorong perusahaan induk di luar negeri untuk lebih suka memberikan pinjaman kepada anak perusahaan daripada menambah modal. Hal ini akan berakibat kepada potensi penghindaran pajak. Transaksi ini biasa disebut dengan thin capitalization. Banyak negara yang mengklasifikasikan transaksi ini ke dalam penghindaran pajak yang harus diatur lebih lanjut dalam regulasi perpajakan agar tidak merugikan negara. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur ketentuan tentang thin capitalization ini, yaitu pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur perbandingan antara hutang dan modal antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun sayangnya peraturan pelaksana aturan tersebut belum diberlakukan. Pada tahun 1985, Menteri Keuangan telah menerbitkan telah peraturan pelaksana dengan perbandingan 3:1 untuk hutang dan modal. Namun atas nama investasi maka peraturan ini ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini terus memicu kekosongan hukum dan berakibat ketidakpastian dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini. Regulasi ini sangat dibutuhkan baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak sebagai panduan dalam pendanaan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bagi Wajib Pajak yang ‘nakal’, ketidakpastian ini menimbulkan kerawanan yang dapat berakibat penyimpangan kewajiban pajak. Maka dari itu kepastian hukum dalam pengaturan transaksi thin capitalization ini harus segera diberikan dengan pengaturan yang jelas dan penempatan aturan tersebut harus sesuai hirarkhi norma hukum yang berlaku.

Foreign Parents Company can fund their sister company with 2 ways: (i) injecting the equity and (ii) lending the loans. The compensation to investor are dividend for equity and interest for debt. In Indonesia tax term, there are differences treatment between dividen and interest. Dividen is non deductable expenses but interest is deductable from taxable income. This differences cause parents company in other tax jurisdiction prefer to choose the loan rather than equity to avoid tax burden in Indonesia. This transaction is called as thin capitalization. Many countries classified this transaction as tax avoidance that has to be regulate in their tax regulation to minimize potential tax loss. Actually, Indonesia Tax Authority has regulated thin capitalization transaction in article 18 Indonesia Tax Law. It gives Minister of Finance to regulate debt to equity ratio between related party companies. In 1994, Minisiter of Finance has issued tax regulation about this concern, but postponed to implement the regulation in 1995. It caused the ”vacuum of law” in thin capitalization rules. Tax payers and tax official need the regulation to guide the funding transaction of related party. It uncertainty makes ”loophole” for ’bad taxpayers’ to abuse of their tax obligation. Indonesia Tax Authoritiy has to issue thin capitalization regulation immediately to provide ’certainty of law’ and to accord to applicable hierarchi of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T38151
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gloritho Latuny
"Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya tersebut disebut sebagai penghindaran pajak tax avoidance. Pemerintah telah berupaya dalam mengatasi masalah penghindaran pajak yaitu dengan adanya pasal-pasal yang bertujuan sebagai pencegahan penghindaran pajak yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan UU PPh, namun peraturan ini hanya dapat diterapkan pada transaksi tertentu yang bersifat khusus atau spesifik saja Specific Anti Avoidance Rule/SAAR, sehingga belum mampu sepenuhnya menyelesaikan masalah penghindaran pajak karena ketiadaan peraturan mengenai Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak General Anti Avoidance Rule/GAAR yang hingga saat ini belum dapat dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat Peraturan Umum Pencegahan Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule GAAR yang terintegrasi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion demi mencapai kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak, karena tax avoidance sering disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan penerimaan negara.

Generally, the tax planning refers to the process of business implementation planned and Tax Payer transaction, that the tax debt is in minimal amounts, but still in the tax regulations frame. That efforts is frequently called ldquo tax avoidance rdquo . The government has sought to tackle the problem of tax avoidance in Indonesia, with provisions aimed at the anti tax avoidance in the Law No. 36 Year 2008 on Fourth Amendment on Law Number 7 of 1983 on Tax income Income Tax Act, but this provision can be applied to certain transactions that are special or specific course Specific Anti Avoidance Rule SAAR , so it has not been able to completely solve the problem of tax avoidance in the absence of regulations on the General Anti Avoidance Tax Rules General Anti Avoidance Rule GAAR, which until now have not been able to be issued by the government. This research is a normative study which results a prescriptive study.
The results of the study suggest that Indonesia needs to General Anti Avoidance Rule GAAR integrated in the Law of Income Tax, which provide a definition of tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance and tax evasion in order to achieve certainty law for the tax authorities and the taxpayer, for tax avoidance often missued things that are detrimental to the state revenue.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfitriana
"Negara-negara dunia ketiga di kawasan Asia dan Afrika umumnya adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Karenanya selain pajak terdapat zakat yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bagi pembiayaan yang berupa income transfer bagi kalangan tidak mampu. Namun sayangnya, potensi besar ini belum tereksplorasi dengan baik, sehingga di banyak negara berpenduduk mayoritas muslim ini, potensi zakat belum menjadi salah satu solusi yang signifikan dalam mengatasi problema kemiskinan. Problem kemiskinan semakin lama semakin menghebat, apalagi setelah dihantam oleh krisis ekonomi yang sampai dengan saat ini Indonesia belum berhasil bangkit sepenuhnya. Akibat dari krisis ekonomi yang sangat nampak adalah semakin bertambah banyaknya golongan penduduk miskin di Indonesia bila dibandingkan sebelum krisis terjadi. Pengentasan kemiskinan selain menjadi tanggung jawab negara juga merupakan kewajiban moral yang harus ditanggung oleh masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lebih baik. Salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi yang beragama Islam adalah dengan melaksanakan kewajiban agamanya yakni kewajiban membayar zakat.
Di Indonesia, Pengelolaan zakat telah diatur lewat UU. No.38 tahun 1999, serta UU. No. 17 tahun 2000, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahawa zakat penghasilan yang disetor kepada lembaga amil/badan amil zakat yang telah disahkan oleh negara berhak menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Lain halnya dengan Indonesia yang baru mengakui zakat penghasilan sebagai pengurang PKP, Malaysia telah selangkah lebih maju dengan menerapkan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Langkah kontroversial itupun ternyata membuahkan hasil yang begitu mengagumkan, didukung oleh semangat keimanan dan tekad untuk berubah menjadi lebih baik, Malaysia mengelola dana zakat secara profesional, dan hasilnya bisa dilihat sekarang ini dimana dahulu pada tahun 1957, 50% rakyat Malaysia berada di bawah garis kemiskinan, dan sekarang ini kadar kemiskinan berada pada nilai antara 5%-15%. Mempelajari keberhasilan bukanlah pekerjaan mudah. Lebih-lebih yang dipelajari menyangkut kebijakan negara dan kultur birokrasi. Ini pembicaraan integritas, bagaimana Malaysia merangkum visinya dalam praktek nyata tentang amanah, tanggung jawab, komitmen dan profesionalisme."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
S6108
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Syarfina
"Peningkatan realisasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia diimbangi dengan peningkatan utang luar negeri. Utang luar negeri dengan afiliasi dapat digunakan untuk penghindaran pajak, yakni dengan memaksimalkan biaya bunga pinjaman dan menurunkan laba kena pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.169/PMK.01/2015 yang mengatur ketentuan rasio utang dan modal perusahaan (rasio DER) sebesar 4:1. Dalam penelitan ini disimpulkan bahwa rasio DER dalam PMK No.169/2015 ditentukan dengan data SPT yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan benchmark dari negara lain. Alasan adanya pengecualian industri dalam peraturan tersebut adalah struktur modal industri tersebut didominasi oleh utang dan sudah diatur oleh ketentuan peraturan lain seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian lain. Jika dibandingkan thin capitalization rules Indonesia dan Tiongkok, Indonesia membutuhkan escape rules seperti Tiongkok agar thin capitalization rules tidak terlalu ketat terhadap struktur modal perusahaan. Oleh karena itu, sebaiknya pendekatan thin capitalization rules Indonesia dikombinasikan dengan arm‟s length principle seperti di Tiongkok, dan industri yang dikecualikan dari rasio 4:1 segera diatur serta industri infrastruktur segera diatur definisi dan kriterianya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan memperoleh data dari wawancara mendalam kepada narasumber terkait dan studi kepustakaan.

Realization of Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia is increased, but this increasing is aligned with foreign debt. Foreign debt from affiliated company may be used to avoid tax by maximizing interest expense and reducing taxable income. To overcome that situation, Minister of Finance issued PMK No.169/PMK.01/2015 which regulates provision of Taxpayer's debt to equity ratio (DER) in the amount of 4:1. In this research, debt equity ratio in PMK No.169/PMK.01/2015 was set by Taxpayer's Tax Review which is collected by Directorate General of Tax and benchmark from other countries. The reason why there are exceptional of industries in the rules are the industries have capital structure which is dominated by loan and DER's the industries have been regulated by other Ministers and Financial Services Authority. Then, if Indonesia's thin capitalization rules is compared with Tiongkok, Indonesia needs escape clause as Tiongkok so that Indonesia's thin capitalization rules is not too rigid with company's capital structure. Therefore, approach of Indonesia's thin capitalization rules is combined with arm's length principle as well as Tiongkok, and excluded industries in PMK No.169/PMK.010/2015 should be regulated soon and also industrial infrastructure should be regulated the definition and criterias more detail. This research uses qualitative descriptive research method and collects the data through deep interview and study of literature.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S63860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luh Putu Adinda Martatilova
"Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dapat dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) dalam menjalankan usaha. Biaya pajak akan menurunkan laba setelah pajak (after tax profits), tingkat pengembalian (rate of returns), dan arus kas (cash flows). Minimalisasi beban pajak kemudian dilakukan perusahaan dengan melakukan suatu perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya yang demikian kerap disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance).
Di banyak negara, penghindaran pajak dibagi menjadi penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan keduanya timbul dari motivasi si Wajib Pajak, atau dari ada tidaknya moral hazard dari Wajib Pajak. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini belum memberikan definisi yang jelas mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), penghindaran penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dan penyelundupan pajak (tax evasion). Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sehingga tidak terdapat kepastian hukum. Dari sudut pandang Wajib Pajak, mereka akan berpendapat bahwa sepanjang perbuatan tax avoidance yang mereka lakukan tidak dilarang, maka hal tersebut sah-sah saja (legal). Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR) yang terintegrasi dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion demi mencapai kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak, karena tax avoidance sering disalahgunkan untuk hal-hal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu, perlu segera dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan akan Peraturan Khusus Anti Penghindaran Pajak atau Specific Anti Avoidance Rule (GAAR) yang dimiliki Indonesia dalam Pasal 18 UU PPh, dan tersebar pada pasal-pasal lainnya seperti Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (1).

Every companies can deem the income tax as cost or expense in running the business. Tax will decrease after tax profits, rate of returns, and cash flow. The company then try to minimize their burden of tax by doing what so called "tax planning". Commonly, the tax planning make reference to process of cooking business and transactions, so the tax duty is minimum amount, but still in tax regulation-frame. That kind of process is frequently called "tax avoidance".
In many countries, tax avoidance is distinguished into "acceptable tax avoidance" and "un acceptable tax avoidance". Their difference depends on taxpayer's motivation, or from wether or not there is moral hazard. Law No. 36 of 2008 abourt Income Tax has not given clear definition about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion. This creates a different interpretation between taxpayer and tax authority, and makes no legal certainty. Taxpayer will have a notion that as far as no forbidden in tax avoidance, then that process is legal. This study is a normative study which results a prescriptive study.
The study gives some advices that Indonesia has to make a General Anti-Avoidance Rule (GAAR) that is integrated in Indonesian Income Tax Law. GAAR will give some definitons about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion, so that the legal certainty can be achieved. Otherwise, there is a need to create the implementation regulation for Indonesian Specific anti-Avoidance Rule (SAAR), which is attached in article 4 par. 1, article 4 par. 3, article 6 par. 1, and article 18 of Income Tax Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T35178
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Based on statutes and regulation above the enactment of local taxation were decentralization pattern, even though both the system are use the same time. The local regulation have function as legal base for imposition the local tax, to fulfill the formal and materiil standard that have been determined by law and regulation upon him."
JHUII 13:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Keuangan RI, 1983
343.04 Ind p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Keuangan RI, 1983
343.04 Ind p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyana
"Keinginan pemerintah untuk keluar dari kemelut utang luar negeri dan mandiri dalam pembiayaan negara, membuat pemerintah harus berupaya untuk memanfaatkan potensi yang ada dalam masyakarat, yaitu dengan mengandalkan sektor perpajakan sebagai tulang punggung dalam mencari dana dalam rangka pembangunan. Sebagai sumber utama penerimaan dalam negeri, sektor perpajakan yang dari tahun ke tahun peranannya menunjukkan kenaikan.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, serta mendorong peningkatan investasi, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang merupakan keringanan atau insentif perpajakan dalam bentuk tidak diterapkannya undang-undang yang beriaku umum.
Sistem self-assessment yang telah diterapkan sejak tahun 1984 sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Keadaan lain adalah keadilan yang tidak dirasakan oleh para Wajib Pajak, baik yang disebabkan oleh aturan maupun yang disebabkan oleh sikap arogansi petugas pajak dengan penafsirannya ataupun sikapnya yang dianggap merugikan.
Dalam rangka melaksanakan sistem perpajakan dengan baik diperlukan adanya pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat dan itikad baik pemerintah. Hal ini menjadi landasan bagi pemberian fasilitas pengampunan pajak. Dari pengampunan pajak ini diharapkan akan memberikan pengaruh positif terhadap kejujuran dan keterbukaan wajib pajak, sehingga dengan pengampunan pajak tersebut diharapkan akan dapat memperluas jumlah wajib pajak dan dapat menjadi pendongkrak penerimaan negara yang sedang terus dikumpulkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain pemerintah dapat mengumpulkan dana tanpa harus melakukan ekstensifikasi objek pajak.
Dari uraian yang terdapat di dalam tesis ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pengampunan pajak masih diperlukan meskipun perundangundangan pajak telah memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan pengampunan pajak ini masih dapat dianggap memberikan keadilan dan kepastian hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramadhania Deninta Sismi
"ABSTRAK
Thin capitalization merupakan perencanaan pajak yang dilakukan dengan mengoptimalkan utang perusahaan atau meminimalkan modal. Perencanaan tersebut meningkatkan kesempatan penggunaan beban bunga untuk mengurangi nilai pajak penghasilan perusahaan. Thin capital diukur dari perbandingan jumlah utang dengan modal. Penelitian ini menganalisis ketentuan thin capitalization yang berlaku di Indonesia dan Australia dan menguji faktor-faktor yang mempengaruhi thin capitalization. Australia menjadi pembanding karena ketentuan thin capitalization yang jelas dan studi literatur yang lengkap. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan thin capitalization yang lebih ketat di Australia dibanding Indonesia. Secara rata-rata, nilai thin capitalization di Indonesia lebih tinggi dari Australia, namun di Indonesia terjadi penurunan rasio utang setelah dikeluarkan peraturan tentang thin capitalization. Hasil pengujian regresi menunjukkan bahwa perusahaan dengan subsidiari di luar negeri, perusahaan dengan subsidiari di haven countries, dan perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor memiliki nilai thin capitalization yang lebih kecil. Hasil penelitian secara umum tidak sesuai dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa variabel tersebut justru meningkatkan thin capitalization. Kepemilikan asing terbukti mempengaruhi hubungan foreign exposure terhadap thin capitalization.

ABSTRACT
Thin capitalization is a form of tax planning through optimization of company's debt or minimizing capital. This plan will create an opportunity to use interest expense in reducing company income tax. Thin capital is measured by comparing the amount of debt and capital. This study analyzes thin capitalization rule in Indonesia and Australia and examines the factors that influence thin capitalization. Australia used as a comparison because it has pronounced thin capitalization rule and comprehensive literature. Study results show thin capitalization rule is stricter in Australia compared to Indonesia. On average, thin capitalization in Indonesia is higher than Australia, but there is a decrease in Indonesia debt ratio after the issuance of thin capitalization rule. Regression test results show that companies with subsidiaries abroad, companies with subsidiaries in haven countries, and companies that carry out export activities have lower thin capitalization value. The results of the study are generally not in accordance with previous research, which states that these variables increase thin capitalization. Foreign ownership is proven to affect the relationship of foreign exposure and thin capitalization."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>