Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10828 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Carey, John
Syracuse: Syracuse University Presss, 1971
323.4 CAR u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Selangor : Suaram Komunikasi, 2011
323.959 5 MAL
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Netherlands: Sijthoff & Noordhoff, 1979
341.23 UNI
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Robertson, Arthur Henry, 1913-
New York : Manchester University Press, 1992
341.48 ROB h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya
"One of important mechanisms considered effective to protect civil and political rights of the
citizens in Indonesia is constitutional review. This mechanism was created after the constitutional
reform by establishing the new Constitutional Court in 2003 as an independent and separate
court from the Supreme Court. This article examines the development of human rights guaranteed
in the Indonesian Constitution. It also provides a critical analysis of the Constitutional Court?s
role in protecting civil and political rights in Indonesia through its landmark decisions on five
categories, namely: (1) freedom of assembly and association; (2) freedom of opinion, speech and
expression; (3) freedom of religion; (4) right to life; and (5) due process of law. This research
was conducted based on qualitative research methodology. It used a non-doctrinal approach by
researching the socio-political impacts of the Constitutional Court?s decisions. Although there are
still inconsistencies in its decisions, the research concludes that the Constitutional Court has taken
a step forward for a better protection of civil and political rights in Indonesia that never existed
prior to the reform.
Salah satu mekanisme yang dianggap efektif untuk melindungi hak sipil dan politik warga negara
di Indonesia adalah pengujian konstitusional. Mekanisme ini dibentuk pasca reformasi konstitusi
dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi pada 2003 sebagai peradilan yang independen dan
terpisah dari Mahkamah Agung. Artikel ini menganalisa perkembangan hak asasi manusia
yang dijamin di dalam UUD 1945. Selain itu, artikel ini juga memberikan analisa kritis terhadap
peran Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia melalui
putusan-putusan pentingnya (landmark decisions) pada lima kategori, yaitu: (1) kebebasan
untuk bekumpul dan berserikat; (2) kebebasan berpendapat, berbicara, dan berekspresi; (3)
kebebasan beragama; (4) hak untuk hidup; dan (5) proses peradilan yang adil. Penelitian ini
dilakukan berdasarkan pada metodologi penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan
non-doktrinal dengan meneliti dampak sosio-politik dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Meskipun masih terdapat inkonsistensi di dalam putusannya, penelitian ini menyimpulkan
bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kontribusi satu langkah ke depan yang lebih baik
terhadap perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia yang tidak pernah terjadi sebelum era
reformasi."
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Carey, John
New York: Oceana Publications, Inc, 1968
323.4 CAR i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Sejak Uni Eropa didirikan pada tahun 1957, telah terjadi perubahan berarti yang berkaitan
dengan hak-hak asasi manusia di dalam Uni Eropa sendiri dan di sekitarnya. Tetapi, baru
sejak tahun 199Oan Uni Eropa/Masyarakat Eropa lebih memfokuskan diri pada
pengembangan agenda hak-hak asasi manusia yang terkait dengan dunia luar Eropa. Promosi
dan perlinclungan hak-hak asasi manusia yang dilakukan Uni Eropa merupakan faktor
penting, terutama dalam hal kerja sama terkait. Juga, konsep tata kelola pemerintahan yang
baik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses demokratisasi dalam konteks
yang lebih luas pada tahun 1990an. Sarana khas dalam mencapai atau menggiatkan tata
kelola pemerintahan yang baik sebetulnya merupakan sarat politis, sebagaimana dicontohkan
oleh Cotonou Agreement. Sebagai gambaran khusus, ranah kebijakan pembangunan
mencerminkan kondisi bahwa dimensi eksternal hak asasi manusia telah menjadi kebijakan
hak-hak asasi manusia umum di Masyarakat Uni Eropa selama bertahun-tahun.
"
Jurnal Kajian Wilayah Eropa Vol. 4 No. 3 2008: 91-106, 2008
JKWE-4-3-2008-91
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Joseph, Sarah
Oxford: Oxford University Press, 2014
341.48 JOS i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Virza Roy Hizzal
"Dikotomi antara perlunya tindakan tegas dalam memberantas terorisme dengan kewajiban melindungi HAM yang tidak bisa dinafikan begitu saja, menimbulkan diskursus di kalangan akademisi, praktisi, stake holder, pemerintah maupun pembuat udang undang yang tak kunjung menemukan persepsi sama dalam menghadapi bahaya terorisme. Keberagaman dari unsur "cara" teroris dalam melaksanakan aksi dan tujuannya, membuat perlunya suatu bentuk definisi yang mampu meng-cover unsur-unsur tindak pidana terorisme secara komprehensif Terorisme dari sudut pandang pelaku atau aktor, tidak saja. dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh negara (state terrorism). Pernyataan ini diambil dari realita bahwa terhadap sesuatu yang menimbulkan peristiwa teror (adanya ancaman, intimidasi, rasa ketakutan, tidak aman, dan lain-ain), dapat diakibatkan oleh upaya massive yang gencar dilakukan pemerintah dalam memberantas terorisme. Kebijakan yang dituangkan dalam suatu produk perundang-undangan merupakan acuan bagi pelaksananya dalam menjalankan apa yang telah digariskan sesuai dengan normanorma yang berlaku. Akan tetapi, ada kalanya suatu peraturan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan, maupun tidak sejalan dari tujuan semula ketika peraturan tersebut dilaksanakan. Bahkan tidak jarang terjadi penyimpangan maupun salah penafsiran dari apa yang telah digariskan oleh peraturan tersebut akibat tidak dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak memparhatikan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis yang ada pada masyarakat Kebijakan dalam penanggulangan terorisme, tidak boleh hanya memandang bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Ada hal lain yang harus diperhatikan secara kompleks, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban akibat "perang melawan terorisme" tersebut. Sebenamya, pihak yang paling rentan menjadi korban dari "histeria" terorisme adalah masyarakat. Oleh karena itu, bagaimanapun hebatnya penggalangan opini maupun kebijakan reprrssive dalam memberantas terorisme, tidaklah boleh mengabaikan rasa aman dan kebebasan masyarakat itu sendiri. Proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai pintu gerbang dalam pemberantasan terorisme, merupakan hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran HAM data kesewenang-wenangan aparat (abuse of power). Selain itu, undang-undang anti-terorisme juga membuka intervensi badan intelijen yang nota bene bukan badan yudisial, dengan melegitimasi laporan intelijen sebagai bukti permulaan. Hak Asasi Manusia yang melekat secara indivual pada setiap orang, tidak memandang perlu atau tidaknya terorisme diberantas, akan tetapi hak-hak tersebut merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pengemban tanggung jawab negara. Begitu pula dengan hak-hak tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme. Masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme juga mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan sesuai dengan standar HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu yang sangat penting untuk dijadikan agenda utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana terorisme harus berada dalam dua titik keseimbangan, yakni keselarasan antara prinsip "security" dan "libertty''.

Dichotomy between necessary acts of force in fighting terrorism with the obligation to protect Human Rights (HR) cannot be easily ignored, and have created discourse among academic, practitioners, stakeholder, government and legislator and policy maker. Until now they still can find the same perception in facing the danger of terrorism. The variety of element "way" of terrorist in mode of their action and their aim, make important to have one definition that can covered elements on came of terrorism comprehensively. Terrorism from point of view terrorists or actor, can be viewed that terror is not only can conduct by individual or group, but also conduct by State (state terrorism). This statement is taken from reality that things that can create condition of terror (presence of treat, intimidation, fear, insecure, etc) can be caused by massive efforts that has been rapidly done by government to fight against terrorism_ Regulation policy is the reference for operational act on what have been accepted as norms. Although sometimes, a rule or regulation cannot accustomed with what have been goal to, and also disharmony with the primary aim on how to be conducted. And it is not rare that deviant or wrong interpretation from what have meant to be by the regulation is caused by unprepared regulation or without fully considering historical aspect, sociology, and existed jurisdiction in society. Policy to over come terrorism cannot only by viewing that terrorism is extraordinary crime, but also have to be eliminate from its roots. There is other things that have to be concern, as complexity of it, specially in related with society rights that can be in any time to be a victim cause by "war against terrorism. Actually the most vulnerable victim of "hysteria" terrorism is society. Because of that, no matter how great opinion maker and repressive policy to abolish terrorism, it cannot be practice by ignore security and freedom of society. The investigation process and crime scene investigation, as one gate to eliminate terrorism, and can be a vulnerable space for HR violation and abuse of power by apparatus_ Beside, Anti Terrorism Law can open way to board intelligent to intervene, while this is not a judicial board. Where legitimate report from intelligent body is accept as preliminary evident Human Rights embedded individually with everyone, regardless necessary or not necessary that terrorism ought to eliminate, it is absolutely government responsibility to fulfill its rights. It is also the rights of suspect/convicted crime of terrorism. Society can be at anytime suspect/convict crime of terrorism have to be treated equally according to universal HR standard. By that guarantee it is important that primary agenda for our State to ensure that regulation policy on terrorism crime stay in two point of balance, a principle harmony of "security" and "liberty"."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>