Ditemukan 156299 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Sekretariat Negara, 1978
342.02 IND u
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Team Pembinaan Penatar dan Bahan-Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia, 1980
320.01 IND u
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekretariat Negara, 1978
320.5 IND b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Aksara Baru, 1978
321.015 98 KAN s
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"Kesadaran hukum adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum ini mutlak diperlukan dan perlu terus dibangun, terutama dalam masyarakat yang sedang dalam proses perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern. Masyarakat seperti itu biasanya ditandai oleh adanya dualisme di mana sebagian masyarakat masih kuat menganut nilai-nilai lama dan sebagian lagi sepenuhnya sudah menganut nilai-nilai baru. Namun, bagian terbesar di antaranya dapatlah dikatakan sedang dalam proses transisi yakni dengan mulai ditinggalkannya nilai-nilai lama dan belum mantapnya dipakai nilai-nilai baru."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
342.02 GAR
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chasiyastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24457
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Isabella Leoni Trika A
"Konsep Perseroan yang selama ini dikenal di Indonesia adalah Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didefinisikan serta memiliki unsur-unsur badan hukum, merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hukum Perseroan di Indonesia memperkenalkan bentuk Perseroan yang baru yakni Perseroan Perorangan. Definisi Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah diubah dan diperluas dengan mencakup Perseroan Perorangan, di mana hal tersebut seakan-akan menunjukan bahwa Perseroan Perorangan adalah sama dengan Perseroan Terbatas, namun bedanya Perseroan Perorangan dimiliki oleh pemegang saham tunggal. Adapun keduanya adalah bentuk badan hukum yang berbeda, dan pada akhirnya, Penulis memberikan kesimpulan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam perluasan makna Perseroan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja baik dari segi dasar pengaturan, dan unsur serta karakteristik umum dari bentuk badan hukumnya. Penulis memberikan saran agar definisi Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diubah dan disesuaikan dengan konsep Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, istilah Perseroan Perorangan diubah menjadi badan hukum perseorangan, dan pemerintah agar membuat peraturan yang lebih rinci dan spesifik dalam undang-undang terpisah mengenai Perseroan Perorangan (badan hukum perseorangan tersebut).
In Indonesia, the concept of a Limited Liability Company has been well-established since Law Number 40 of 2007 regarding Company. This type of company has distinct characteristics, including being a legal entity, an association of capital, formed through an agreement, and engaged in business activities with fully distributed authorized capital. However, with the introduction of the Individual Company in Law Number 6 of 2023 regarding Job Creation, the definition of a Limited Liability Company has been revised to include Individual Companies. While it may seem that Individual Companies are similar to Limited Liability Companies, they differ in several keyways. An Individual Company is owned by a single shareholder and lacks the essential elements of a Limited Liability Company. It is concluded that there is a nonconformity in the expansion of the meaning of Company in Omnibus Law, in terms of the basis of regulation, and the elements and general characteristics of the legal entity form. Therefore, it is suggested that the definition of a Limited Liability Company in Law Number 6 of 2023 regarding Job Creation be revised to align with the original concept defined in Law Number 40 of 2007 regarding Company and change the term of Individual Company (Perseroan Perorangan) to individual legal entity (badan hukum perseorangan). It is also recommended that the government develop a separate regulation with more detailed regulations regarding Individual Companies (individual legal entities)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Harvarindo, 1997
344.042 33 UND (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Timothy Ronald Alessandro
"Pada tahun 2020, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul yang mengatakan bahwa jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Klausul yang terdapat pada Undang-Undang tentang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebabkan kebingungan dalam masyarakat. Oleh karena itu, peneliti dalam meyusun skripsi ini mengambil tiga pokok permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan mengenai tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia, bagaimana kedudukan hukum paranormal dalam golongan tenaga kesehatan di Indonesia, dan bagaimana dampak dari klausul jasa pengobatan alternatif yang dilakukan paranormal sebagai jasa pelayanan kesehatan medis dalam undang-undang Cipta Kerja ditinjau dari asas kepastian hukum dan hukum kesehatan. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode yuridis-normatif, yang menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis dan didukung dengan hasil penelitian berdasarkan topik terkait. Kesimpulan yang peneliti dapatkan adalah paranormal dalam melakukan praktiknya, tidak boleh melakukan pelayanan kesehatan medis kepada pasiennya. Serta klausul yang terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang telah ada, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum dan bertentangan dengan hukum kesehatan.
In 2020, the government ratify Law Number 11 Year 2020 regarding Job Creation. There is a provision in the law that states that alternative medicine services, including thos provided by psychics, are included in medical health services. It is feared that the clause in Job Creation Act will cause confusion in the community. Therefore, in compiling this thesis, researchers focused on three major issues, namely how the regulation of health workers and medical personnel in Indonesia, how the legal position of paranormal in the health workforce in Indonesia, and how the impact of the cause on alternative medicine services performed by psychics as a service. Medical health services in the Job Creation Act are reviewed from the principle of legal certainty and health law. The research method which being used by the researcher employs the juridicial-normative method, which emphasizes the use of written legal norms and is supported by research results on related topics. The researchers came to conclusion that in their practice, psychics are not allowed to do a medical health service to their patient. In addition to the clause in the Job Creation Act, it is contrary to the existing laws and regulations, thus it violates the principle of legal certainty and is contrary to health law. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library