Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 107391 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufik Kemal Hadju
"ABSTRAK
Perluasan kewenangan notaris dalam membuat akta berkaitan dengan pertanahan yang tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), menjadi sorotan sampai sekarang karena dalam prakteknya Badan Pertanahan Nasional masih belum sepenuhnya menerima akta dalam bentuk format yang dibuat oleh seorang notaris. Kewenangan notaris yang tertera dalam UUJN tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut sejauh mana notaris berwenang dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan?, karena dalam Pasal 15 ayat 1 UUJN menjelaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, hal tersebut dapat saja mengiris kewenangan dari jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT khusus dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), bagaimanakah kedudukan notaris dalam pembuatan SKMHT tersebut serta tunduk pada aturan manakah notaris dalam membuat produk hukum SKMHT, UUJN ataukah PP 37/1998?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, penelitian dan bersifat deskriptif, karena ditujukan untuk memberikan data-data yang teliti tentang sifat, hubungan hukum, keadaan, atau gejala-gejala tertentu untuk menganalisa bagaimana praktek notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan dengan tujuan memperjelas tugas dan wewenang antara kedua lembaga pembuata akta pertanahan tersebut.

ABSTRACT
The expansion of the authority of the notary in a deed relating to land as described in Article 15 paragraph (2) f of Law No. 30 of 2004 and No. 2 Year 2014 concerning Notary (UUJN), into the spotlight until now because in practice the National Land Agency still not fully accept the deed in any format made by a notary. Notary authority contained in the UUJN not further described the extent of the authorized notary deed relating to land?, As in Article 15, paragraph 1 UUJN explained that the notary is authorized to make all the authentic act of making the deed is not also assigned to or excluded another official or other person specified by law, it can only slice the authority of the office of the Land Deed Official (PPAT) which in Article 2 of Government Regulation No. 37 Year 1998 on the Regulation of PPAT specialized in the
manufacture of Power of Attorney Charge Mortgage (SKMHT ), how the position of notary public in the SKMHT manufacture and are subject to the rules of the notary Which makes the product legal SKMHT, UUJN or PP
37/1998?. This research is a law with normative approach, using secondary data obtained from the literature study, research and descriptive, because it is intended to provide a thorough data on nature, legal relationships, circumstances, or certain symptoms to analyze how the practice of notaries in a
deed relating to land with the aim of clarifying the duties and authority between the institutions of the land deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41773
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisaa
"Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam hal notaris berwenang dalam membuat akta pertanahan sebagaimana pasal 15 ayat 2 huruf F Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, yaitu akta pertanahan juga merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah seharusnya tidaklah menjadi masalah, karena selain yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 huruf F tersebut bahwa notaris berwenang membuat akta pertanahan, dalam prakteknya sekarang ini, Jabatan notaris sekarang ini merangkap jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jadi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sama-sama berwenang dalam membuat akta pertanahan. Pasal 15 ayat 2 F tersebut belumlah dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara bersama-sama memilki kewenangan yang sama dalam membuat akta terkait di bidang pertanahan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, akta pertanahan tersebut dapat dibuat oleh pejabat lain termasuk notaris itu sendiri.

Research methods used in this paper is a normative juridical research. in the case of the notary in charge of a deed of land as well as Article 15 paragraph 2 letter F Law Notary, namely the deed of the land is also an authority Deed Official Land should not be a problem, because other than those mentioned in article 15 paragraph 2 letter F such that notaries authorized to make the land deed, in practice today, Position notary present concurrent positions Land Deed Officer. Thus, the notary and the Land Deed Official equally competent in making the land deed. Article 15, paragraph 2 F are not yet fully implemented without involving the Land Deed Officer. Notary and Land Deed Officer jointly have the same authority to make the relevant deed in the land sector in accordance with their respective capacities. Acts of Notary and Land Deed Official is authentic act which has binding legal force. Thus, the land deed can be made by other officials including the notary itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Alvia Edison
"Tesis ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap pembuatan kuasa menjual oleh Notaris atas agunan yang dijaminkan dalam perjanjian kredit. Dalam praktek dunia perbankan khususnya dalam kegiatan perkreditan, pembuatan Kuasa Menjual selalu dimintakan kreditor kepada debitor karena dianggap sangat efektif, lebih mudah, serta biayanya murah dan tidak berbelit-belit apabila objek jaminan akan dijual pada saat debitor wanprestasi/cidera janji. Kuasa menjual semuanya dibuat di hadapan Notaris. Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1). Bentuk kekuatan hukum dari pembuatan Kuasa Menjual serta pengaruhnya bagi perlindungan hukum terhadap debitur, Kreditur, dan Notaris ditinjau berdasarkan perundang-undangan terkait, 2).bentuk penerapan hukum oleh hakim terhadap tindakan PT. Bank NISP dalam penyelesaian kredit macet dengan menggunakan Kuasa menjual (PT. Bank NISP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1361K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober 2010). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan sifat eksplanatoris deskriptif.
Hasil dari penelitian adalah kuasa menjual memiliki kekuatan hukum yang mengikat namun tidak bersifat eksekutorial. Hal ini dikarenakan kuasa menjual tidak dapat didaftarkan atau bukan merupakan objek pendaftaran tanah. Kuasa menjual semata-mata hanya didasarkan kepada kesepakatan antara debitor dan kreditor. Kuasa menjual menjadi alternatif solusi favorit yang digunakan para pihak sebagai opsi penyelesaian masalah kredit macet. Disamping itu melihat kepada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1361K/Pdt/2010 tanggal 29 Oktober 2010, hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Tinggi, dan hakim Mahkamah Agung berdasarkan kasus yang ada mengambil pertimbangan bahwa : (1) penggunaan kuasa mutlak adalah hal yang dilarang, (2) Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660K/Pdt/1987 tanggal 27 Februari 1987 yang melarang bank (termasuk Bank NISP) untuk melakukan penjualan langsung berdasarkan Akta Kuasa yang diberikan oleh Debitur atau Avalis hutang tersebut, dan diwajibkan bagi Bank untuk melakukan penjualan dengan prosedur lelang melalui Pengadilan Negeri yang berwenang untuk objek jaminan yang telah dibebankan dengan Hak Tanggungan.

This thesis discussed about judicial review against the making of Authority to sell by notary for collateral pledged in credit agreement.In world banking practice, especially in lending activities, the authority to sell always requested by the creditor to debtor because it seemed very effective, easier, cheaper, and not difficult in case the collateral is being sold because the debtor?s defaults. All of the authority to sell are made by notary. Now the main issues discussed in this research are 1). The legal power of making the authority to sell and its influence for legal protection against a debtor, a creditor, and notary reviewed by relevant regulation, 2). The form of the law enforcement by judges towards PT. Bank NISP for the settlement of non-performing loans by using the authority to sell (The Verdict of Supreme Court forPT.Bank NISP case Number 1361K/Pdt/2010 date 29 October 2010). This research used t juridical normative method, with descriptive explanatory result.
The results of the research explain that the authority to sell have legal force that bound but not executorial. This results due to the authority to sell cannot be registered and is not the object of land registration. The authority to sell based on an agreement between the debtor and the creditor. The authority to sell is a favorite alternative solutions that are used by the parties as an option resolving the issue of non performing loans. In addition, viewed from the verdict of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Case Number 1361K/Pdt/2010 date 29 October 2010, justice of the District Court, High Court judges, and Supreme Court justices took into consideration that: (1) the use of absolute form of the authority is banned, (2) based on article 6 Undang-Undang HakTanggungan jo. the jurisprudence of the Supreme Court of the Republic Indonesia CaseNumber 2660 K/Pdt/1987 on February 27, 1987 prohibit banks (including the Bank NISP) to conduct direct sales based on the letter of authority given by the debtor or Avalist debts and the Banks are required to conduct the sale with auction procedures through the District Court authorized to guarantee that an object has been charged with dependents.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ticoalu, Riny Junita
"Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat dan berwenang membuat akta otentik. Di dalam prakteknya, tidak sedikit Notaris yang mengalami masalah sehubungan dengan akta yang telah dibuatnya dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan karena cacat hukum dalam perbuatannya setelah akta tersebut ditandatangani oleh para pihak. Notaris bahkan dapat menjadi Tergugat atau Turut Tergugat di persidangan seperti dalam kasus pemindahan hak atas saham Perseroan yang dapat beralih hanya berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Surat Pemindahan Hak Atas Saham dibawah tangan yang diduga dipalsukan oleh Penerima Hak, dengan tanpa membuat Akta Pemindahan Hak Atas Saham. Notaris harus mencermati bahwa tidak cukup hanya dengan Berita Acara RUPS Tahunan Perseroan yang menyatakan ditutupnya RUPS tersebut secara otomatis terjadi peralihan hak atas saham dari Pemberi Hak kepada Penerima Hak. Pemindahan hak atas saham seharusnya diikuti dengan pembuatan akta pemindahan hak yang terpisah dari Berita Acara tersebut.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan, yang menggunakan sumber data sekunder yang telah ada serta menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab Notaris. Setelah melakukan penelitian dan analisa maka penulis menyimpulkan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya jika terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya maka pihak yang menderita kerugian karena hal tersebut dapat menjadikan Notaris sebagai tergugat atau turut tergugat dan menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap Notaris ataupun juga akta yang dibuat oleh Notaris tersebut berakibat dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum.

Notaries are public officials who carry out legal services to the public and authorize to make an authentic deed. In practice, some of the Notary experiencing problems in connection with the deed that they made is declared null and void by a court verdict because of their law disability in their actions after the deed is signed by the parties. Notary can be the Defendant or even the Co-defendant in the trial as in the case of the transfer of rights of shares of the Company which can be transfered only by the Minutes of the Annual General Meeting of the Shareholders and the Letter of Transfer of Rights of Shares in private deed which allegedly forged by the Assignee, without making the Deed of Transfer of Rights of Shares. Notary must observe that it is not enough just to rely on the Minutes of the Annual General Meeting of the Company that stated the closing of the meeting is automatically the transfer of rights of shares from the Assignor to the Assignee occurred. The transfer of rights of shares shall be followed by the deed of the transfer of rights of shares that are separate from the minutes meeting.
This thesis uses the research method that is the normative juridical which is literature research, using secondary data sources that already exist and analyze several laws relating to the liability of the Notary. After conducting research and analysis, the author conclude that the Notary in the their position if proven to have committed a breach of their obligations and restrictions as set forth in Law No. 30 of the year 2004 regarding Incumbency of the Notary and other regulations then the party who suffer losses because of it can make a Notary as a defendant or co-defendant and demand reimbursement of expenses, damages and interest to the notary or also the deed that is made by the notary can be cancelled or annulled by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35974
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzie Kamal Ismail
"Secara normatif perluasan kewenangan baru Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sudah jelas pengaturannya dan dapat diimplementasikan, namun dalam prakteknya di lapangan kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak dapat dilaksanakan pendaftarannya pada Badan Pertanahan Nasional, dengan tidak dapat didaftarnya akta tersebut pada Badan Pertanahan Nasional maka timbul permasalahan, yaitu Bagaimana kepastian hukum terhadap akta yang berkaitan dengan pertanahan yang seharusnya dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi dibuat oleh atau dihadapan notaris? dan Bagaimana kepastian hukum akta Notaris yang berkaitan dengan pertanahan berdasarkan hukum tanah nasional?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk menggambarkan atau memberikan data mengenai akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris yang berkaitan dengan pertanahan. Kepastian hukum terhadap akta Notaris yang berkaitan dengan pertanahan harus dikaji berdasarkan tiga aspek hukum, yaitu aspek hukum privat, aspek hukum publik dan aspek hukum tanah nasional. Berdasarkan hukum privat akta tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap para pihak karena hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bij zondere belangen), dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan dan mempunyai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dimana kedua-duanya sebagai anggota masyarakat. Dari aspek hukum publik maka akta notaris yang berkaitan dengan pertanahan tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah apabila tidak didaftarkan dalam daftar-daftar umum yang diselenggarakan oleh Lembaga/Badan/Instansi publik untuk dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum (publik) guna terpenuhinya asas publisitas sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan mengenai data fisik atau data yuridis yang diumumkan. Pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan dalam hukum tanah nasional hanya memberikan kewenangan kepada PPAT bukan Notaris karena PPAT adalah pejabat umum yang merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem administrasi hukum pertanahan/ keagrariaan Indonesia yang bersumber pada filosofi, teori-teori, ajaran serta asas-asas hukum pertanahan adat, sedangkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti perbuatan hukum atas tanah yang bersumber pada filosofi, teoriteori, ajaran serta asas-asas hukum pertanahan barat (BW).

Normatively extention of the new authority in composing or creating the Notary deed relating to land is clear the settings and can be implemented, but in practice in the field the authority to make a deed relating to land in accordance with Article 15 paragraph (2) point f of Law Number 30 Year 2004 about the Notary can not be implemented for registration on the National Land Agency, the deed can not be registered at the National Land Agency then raised the question, namely How legal certainty to the deed relating to land should be made by or before the official maker of Deed Land (PPAT) but made by or before a notary? How about legal certainty and the Notary deed relating to land under the national law of the land?. The research method used in this paper is the study of juridical normative literature, which is to describe or provide data on the deed made by or before a Notary related to land. Legal certainty to the Notary deed relating to land should be assessed according to three aspects of the law, the legal aspects of private, public and legal aspects of the legal aspects of national land. Under the deed of private law can give legal certainty to the parties because the private law to set the interests of individuals (bij zondere belangen), desired by the interested parties and have a legal relationship between people with each other where both as members of society. From the aspect of public law the deed relating to land can not give legal certainty to holders of rights on a land parcel if it is not registered in the lists of commonly held by the Institution/Agency/Public Agency to be published to the general public (public) to fulfillment of the principle of publicity so as to provide an opportunity for interested parties to claim objections both physical and juridical data are announced. Deed relating to land in the national land law only authorizes the PPAT is not a Notary, because they public officials which is a fundamental requirement in the administrative system of land law/agraria Indonesia which is based on the philosophy, theories, teachings and principles of land law customary land law, while the Notary is a public official authorized to make the evidence in legal acts on land which is based on the philosophy, theories, teachings and principles of Anglo Saxon Law (BW)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28849
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edward Suharjo
"Kenyataan bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tertanggal 6 Oktober 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432, telah menggantikan kedudukan Peraturan Jabatan Notaris yang telah berlaku selama 144 tahun di Indonesia dimulai sejak tahun 1860 dengan Staatsblad 1860 Nomor 3. Adapun pembahasan dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut, di mana pengaturan dari pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan hukum di kalangan akademis maupun para notaris sendiri, yaitu pengertian notaris dan pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta kewenangan notaris dalam pembuatan akta-akta berkaitan dengan masalah pertanahan.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis akan memaparkan dalam tesis mengenai sejarah munculnya profesi notaris, pengertian notaris, pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta sejauh mana kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan menurut Peraturan Jabatan Notaris, peraturan di bidang pertanahan dan Undang-undang Jabatan Notaris. Sebagai penutup, penulis menyimpulkan mengenai eksistensi serta kewenangan dari notaris untuk membuat akta pertanahan serta memberikan sumbang saran untuk mencari jalan keluar dari ketentuan mengenai pembuatan akta pertanahan yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maramis, Muriel Cattleya
"Tesis ini membahas cakupan Pasal 66 ayat (1) b UUJN 2004 sehubungan dengan PPAT dan dasar pertimbangan MPD untuk memberikan/tidak memberikan persetujuan pemanggilan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan agar dalam UUJN dimasukkan ketentuan bahwa pemanggilan Notaris mencakup juga Notaris selaku PPAT dan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM perlu diatur lebih lanjut bahwa dasar pertimbangan MPD adalah dengan menempatkan Akta Notaris sebagai objek pemeriksaan yaitu dilakukan pemeriksaan apakah akta Notaris yang bersangkutan melanggar ketentuan pembuatan akta otentik atau tidak.

This thesis discusses the scope of Article 66 paragraph (1) b of Notary Act in connection with the LDO (Land Deed Officer) and the consideration of DSC (District Supervisory Council) to give / do not give consent for the summon of Notary. This study is a descriptive qualitative research design.
The results of the study suggest that in Notary Act included provisions that call also includes Notary as LDO and in the Regulation of Minister of Justice should be further arranged that the basic consideration of DSC is to place Notary Deed as the object of examination.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlina Kumala Esti
"Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus taat hukum, bekerja profesional, memegang teguh sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris. Dalam praktek, adanya akta notaris yaitu akta risalah rapat umum pemegang saham dan atau akta pernyataan keputusan rapat yang menjadi sengketa hukum dan mengandung cacat yuridis yang menjadikan notaris sebagai tersangka. Cacat yuridis suatu akta notaris dapat disebabkan oleh kesalahan notaris yang bersifat administratif, kesalahan profesi, kesalahan perdata dan atau kesalahan pidana. Tidak selalu kesalahan notaris merupakan kesalahan pidana, bisa juga termasuk dalam lingkup kesalahan profesi, kesalahan administratif dan atau kesalahan perdata. Hasil penelitian ini yang didasarkan pada analisis dengan menggunakan 4 posisi kasus terhadap akta risalah rapat dan atau akta pernyataan keputusan rapat yang mengandung cacat yuridis yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan mengakibatkan aktanya batal demi hukum yang penetapannya bersifat declaratoir, dan penerapan sanksi pidana terhadap Notaris. Kesalahan pidana terhadap notaris yang membuat akta risalah rapat dan atau akta pernyataan keputusan rapat harus menggunakan parameter standar pelayanan yang menimbulkan malpraktek atau perbuatan "negligence", doktrin profesi, doktrin perdata dan doktrin pidana. Perbuatan Notaris masuk ruang lingkup hukum pidana terletak pada parameter unsur melawan hukum disertai dengan pertanggungjawaban pidana antara lain berupa unsur kesengajaan termasuk kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) dalam melakukan delik dan sanksi pidana merupakan ultimum remedium. Kejahatan dalam profesi Notaris merupakan kejahatan di bidang ekonomi yang dikategorikan white collar crime.

A notary as a public official in running his or her position has to obey the law, works professionally, uphold the official oaths and code of ethics of Public Notary Association. In practice, the notarial deed of the minutes of the general meeting of shareholders or a deed of declaration and the decision of the legal dispute and contain a flaw that makes the juridical notary as a suspect. A legal disability may be caused by a public notary who is an administrative error, professional error, mistake or error in civil, criminal as well as administrative law.Public notary mistake is not always the fault of criminal law field of law , it could be included within the scope of professional errors, mistakes or errors of administrative and civil liability. The results of this study is based on an analysis byusing the four position of the cases against the deed or deed of minutes of meetings and statements containing the decision of the legal disabilities that is contrary to the Notary Act and the Limited Liability Company Act and the resulting void deed to be legally canceled the establishment is declaratoir, and the application of criminal sanctions against the notary. Mistakes are made penal to the notary deed or deed of minutes of meetings and the decision of the statements should use the standard of service parameters that lead to malpractice or acts of "negligence", the doctrine of the profession, the doctrine of civil and criminal doctrine. Notary deed into the scope of criminal law lies in the parameters of criminal liability with unlawful element accompanied by criminal responsibility among other thing malicious intent which include dolus eventualis and criminal sanctions is an ultimum remedium. The crime in the profession of notary is a crime in the area of economic crime which categorized as white collar crime."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30154
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jesvit Justin
"Peran Bank semakin dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya untuk memperoleh memberikan pinjaman uang. Dalam memberikan pinjaman uang atau fasilitas kredit, Bank biasanya meminta adanya jaminan. Jaminan ini berfungsi untuk memastikan kelancaran pembayaran utang debitur kepada Bank. Mengingat nilainya, Bank biasanya meminta jaminan berupa hak atas tanah atau disebut juga Hak Tanggungan. Sertipikat Hak Tanggungan merupakan tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Selain sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Sertipikat Hak Tanggungan juga diperlukan pada saat pencoretan Hak Tanggungan. Pencoretan Hak Tanggungan atau disebut juga roya merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ketika Hak Tanggungan yang bersangkutan telah hapus, dengan cara mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Permohonan roya diajukan oleh pihak yang berkepentingan kepada Kantor Pertanahan dengan melampirkan Sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan atau dengan pernyataan tertulis oleh kreditur bahwa Hak Tanggungan yang bersangkutan telah hapus. Dengan hapusnya Hak Tanggungan, Sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama dengan buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan. Masalah muncul ketika Sertipikat Hak Tanggungan hilang dan karenanya tidak dapat dilampirkan untuk permohonan pencoretan Hak Tanggungan.
Tulisan ini membahas bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemberi Hak Tanggungan yang Sertipikat Hak Tanggungannya hilang. Kemudian penulis membahas mengenai kenyataan yang ada dalam praktek ketika pemberi Hak Tanggungan hendak mengajukan permohonan pencoretan Hak Tanggungan namun Sertipikat Hak Tanggungan hilang. Menurut penulis, terdapat ketidakpastian dalam proses pencoretan Hak Tanggungan yang Sertipikat Hak Tanggungannya hilang. Peraturan mengatur bahwa untuk Sertipikat Hak Tanggungan yang hilang, hal tersebut cukup ditulis pada buku tanah Hak Tanggungan. Namun dalam praktek, Kantor Pertanahan mensyaratkan adanya akta Konsen Roya untuk pencoretan Hak Tanggungan yang Sertipikat Hak Tanggungannya hilang. Selanjutnya penulis juga membahas mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta Konsen Roya.

The needs for the role of Bank in society is increasing, one of which is to obtain loan. In giving loan or credit facility, Bank usually requires a security. The function of this security is to ensure the swiftness of the debtor's debt payment to the Bank. Given its value, Banks usually ask for security such as land rights or also called Land Mortgage. Land Mortgage Certificate is a proof of the Land Mortgage's existence, issued by the Land Office. In addition to being the proof of Land Mortgage's existence, Land Mortgage certificate is also required at the time of Land Mortgage's write-off. Land Mortgage's write-off or also called Roya is an action taken by the Land Office as the related Mortgage has been cleared, by writing off the Land Mortgage's note on the related land's book and right of land's certificate. Roya request is filed by the concerned party to the Land Office by attaching the Certificate of Land Mortgage that has been given notes or a written statement by the creditor that the related Land Mortgage has been cleared. With the Land Mortgage being cleared, the related Certificate of Land Mortgage is pulled and together with land's book of Land Mortgage shall be declared invalid by the Land Office. The problem arises when the Certificate of Land Mortgage is lost and therefore can not be attached to the Mortgage Write-off request.
This paper discusses about the legal protection for the giver of Land Mortgage whose Land Mortgage Certificate is lost. Then the writer discusses the fact when the giver of Land Mortgage intends to apply for a Land Mortgage write-off request, but lost the related Land Mortgage Certificate. According to the writer, there are uncertainties in the process of writing-off the Land Mortgage which Land Mortgage Certificate is lost. Regulation stipulates that for a Land Mortgage Certificate that is lost, it shall be written in the land's book of Land Mortgage. But in practice, the Land Office requires a deed of Konsen Roya in order to write-off the Land Mortgage whose Certificate of Land Mortgage is lost. Furthermore, the writer also discuss the authority of notary in making the deed of Konsen Roya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35205
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cecilia Rina Esti Rahayu
"Konsep nominee masuk ke Indonesia sebagai suatu perjanjian karena adanya asas kebebasan berkontrak dan sistem hukum perjanjian yang sifatnya terbuka. Berkaitan dengan nominee hak atas tanah bagi warga negara asing, pada Pasal 26 ayat (2) UUPA telah ditegaskan mengenai larangan bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah yang dilarang bagi warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Walaupun demikian praktik nominee hak atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia masih terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawaban notaris berkaitan dengan pembentukan struktur nominee hak atas tanah bagi warga negara asing. Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari peraturan yang ada diketahui bahwa dalam perjanjian yang membentuk struktur nominee hak atas tanah bagi warga negara asing adalah perjanjian yang batal demi hukum. Notaris tidak berwenang dalam praktik nominee hak atas tanah dan wajib memberikan penilaian terhadap isi akta serta memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Praktik nominee hak atas tanah bagi warga negara asing dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak sebagai akibat dari kebatalan demi hukum sehingga notaris harus bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi berupa sanksi perdata, administrasi dan kode etik jabatan notaris. Sehingga dalam menjalankan jabatannya notaris harus memahami betul hukum yang berlaku berkaitan dengan akta dan bagi notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan jabatannya, sebaiknya notaris dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan.

The concept of nominees entered Indonesia as an agreement because of the principle of freedom of contract and an open legal agreement system. In connection with the nominee of land rights for foreign nationals, Article 26 paragraph (2) of the LoGA has emphasized the prohibition for foreign nationals to have rights to land which are prohibited for foreign citizens either directly or indirectly. However, the practice of nominating land rights for foreign nationals in Indonesia still occurs. This study aims to provide an explanation of the notaries' authority and responsibilities relating to the establishment of a nominee structure for land rights for foreign nationals. The writing of this thesis uses a form of normative juridical law research with qualitative methods to analyze data and types of analytical descriptive research. From the existing regulations it is known that in agreements that form a nominee structure for land rights for foreign citizens are agreements that are null and void. Notary is not authorized in the practice of nominee land rights and is obliged to provide an assessment of the contents of the deed and provide legal counseling in connection with the making of the deed. Nominee practice of land rights for foreign nationals can cause harm to the parties as a result of the cancellation by law so that the notary must be responsible and can be subject to sanctions in the form of civil sanctions, administration and notary position codes. So that in carrying out his position the notary must fully understand the applicable law relating to the deed and for the notary who commits an unlawful act in carrying out his position, the notary should be held accountable in accordance with the regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51823
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>