Ditemukan 220243 dokumen yang sesuai dengan query
Ardila Rahmanita
"Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan akan pemenuhan sarana kegiatan ekonomi masyarakat, maka lahirlah lembaga keagenan di Indonesia. Hubungan keagenan adalah hubungan antara agen yang merupakan perusahaan nasional dengan prinsipal yang merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri, yang diawali dengan dibentuknya suatu kesepakatan atau suatu perjanjian yang mengatur mengenai hal apa yang akan mereka perdagangkan. Perjanjian keagenan muncul apabila prinsipal, menunjuk agen untuk bertindak sebagai wakil perusahaan luar negeri tersebut dalam wilayah Indonesia.
Dalam hal membuat suatu perjanjian, didalamnya terdapat suatu asas yang menyatakan, bahwa pihak yang membuat perjanjian dapat menentukan isi perjanjiannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh para pihak tersebut namun tetap dalam ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian, serta norma kesusilaan dan kepatutan. Dalam melakukan suatu perjanjian haruslah orang yang memiliki kapasitas, kewenangan dan kemampuan untuk melakukan perjanjian tersebut.
Along with the business development and the need for community economic activities, it brings out agency relationship in Indonesia. Agency is a relationship between an agent who is a national company with a principal who is a company that comes from abroad, it begins with an agreement that organize what will be traded. Agency agreement existed whereby the agent is authorized by the principal to act as the representative company in Indonesia. In conducting an agreement, there are one principle that said, that the parties who make the agreement can decide the content of the agreement suitable for their needs, as long as the content is not contradictory to the law, norms, and public policy. In conducting an agreement, that should be someone who has the capacity, authority and ability to perform the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57030
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Phoa Pricilia Invinca Phoaniary
"Perjanjian Keagenan mengatur hak dan kewajiban antara agen dan principal sekaligus merupakan dokumen persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran yang tujuannya mengesahkan setiap perbuatan agen dan principal. Perjanjian Keagenan berisi kesepakatan para pihak, namun untuk perolehan Surat Tanda Pendaftaran membuat Perjanjian Keagenan menjadi diatur khusus dalam Peraturan Menteri Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa, apakah pengaturan pengaturan tersebut mengubah sifat dari perjanjian keagenan tersebut serta bagaimana tanggung jawab seorang Notaris yang me-waarmaking perjanjian keagenan yang seharusnya di legalisasi oleh Notaris.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan wawancara dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder guna menunjang penulisan karya ilmiah. Wawancara dilakukan terhadap Kasubdit Usaha Dagang Asing dan Keagenan Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang mana Kasubdit lebih menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada Notaris, sehingga dengan adanya tandatangan baik karena waarmaking ataupun legalisasi dari Notaris, Perjanjian Keagenan tersebut diterima dan dianggap memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Pendaftaran.
Agency Agreement governing the rights and obligations between an agent and principal and the required documents to get a Certificate of Registration that purpose authorize any action agent and principal . Agency Agreement contains the agreement of the parties , but the acquisition of Certificate of Registration became Agency Agreement specifically regulated in the Ministerial Regulation No. 11 / M - DAG / PER / 3/2006 regarding Provisions and Procedure for Issuance of Certificate of Registration Agents and Distributors of Goods and / or Services , whether the settings to change the nature of the agency agreement and how the responsibility of a Notary who had waarmaking agency agreement which should be legalized by the Notary. This study uses the method of literature and interviews with collecting primary data and secondary data to support the writing of scientific papers. Interviews were conducted with Kasubdit Foreign Trade Enterprises and the Ministry of Trade Agency of the Republic of Indonesia which is handed Kasubdit fully trust the Notary, so with good marks because waarmaking or legalization of Notaries, the Agency Agreement is accepted and considered eligible for the acquisition of Certificate of Registration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43022
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aries Buwana
"Hukum keagenan memainkan peranan penting di dalam transaksi-transaksi komersial, khususnya dalam perusahaan modern, yang menurut hukum, dianggap memiliki pribadi dan dapat mengadakan transaksi atas namanya sendiri. Bahkan dengan individu sekalipun, seringkali dianggap lebih mudah bila bertransaksi melalui pihak perantara. Dengan demikian, banyak transaksi komersial sehari-hari yang dilakukan melalui pihak perantara yang dalam hal ini bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya baik secara tegas maupun tersirat. Pihak yang bertindak atas nama pihak lainnya disebut agen dan akibat hukum dari tindakan yang dilakukan oleh agen adalah pihak untuk siapa ia bertindak, akan terikat oleh tindakannya tersebut dan dapat menimbulkan kewajiban hukum kepada pihak ketiga yang berurusan dengan agennya. Dengan demikian, hukum keagenan dapat memperluas pribadi hukum dari suatu individu. Agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal. Agen sebagai perantara umumnya tidak menimbulkan tanggung jawab apapun kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian yang diadakan. Namun demikian, agen mungkin saja mengadakan perjanjian atas nama prinsipal tetapi untuk keuntungan agen juga. Seharusnya dengan adanya asas kebebasan berkontrak tersebut, posisi kedua belah pihak adalah sama dan sederajat. Namun, dalam praktek sebenarnya kedua pihak tidak dalam posisi yang seimbang.
The law of agency plays an important role in commercial transactions, particularly in the modern enterprise, which by law, be deemed to have personal and transactions in its own name. Even with individual ones, are often considered more convenient to transaction through intermediaries. Thus, many commercial transactions are conducted daily through intermediaries that in this case acted within the scope of authority given to him either expressly or implied. Person acting on behalf of another party called the agent and the legal consequences of actions taken by the agent is the party for whom he acts, will be bound by these actions and may cause legal liability to third parties who deal with agents. Thus, the law of agency to expand the personal law of an individual. Agents in legal actions by third parties, its place is a power of principals. Agent as an intermediary generally does not cause any liability to third parties under the agreement held. However, the agent may have entered into agreements on behalf of the principals but also for the benefit agent. Should be with the principle of freedom of contract, the position of both parties are the same and equal. However, in actual practice the two parties are not in a equal position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1577
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Alfian Anditya
"Kerja sama waralaba pada prinsipnya ialah skema usaha yang dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha melalui pemanfaatan sistem bisnis dengan ciri khas usaha yang telah dikembangkan oleh pelaku usaha berpengalaman dalam rangka pemasaran barang dan/atau jasa. Kerja sama tersebut haruslah didasarkan pada suatu perjanjian waralaba yang telah disusun para pihak dengan memperhatikan ketentuan penyelenggaraan waralaba yang telah diatur oleh Pemerintah. Ketidak-patuhan penyusunan perjanjian waralaba terhadap ketentuan dimaksud sejatinya akan mengakibatkan perjanjian yang bersangkutan menjadi batal demi hukum, akan tetapi implementasinya dalam praktek peradilan kerap kali tidak sesuai dengan norma hukum yang seharusnya berlaku. Salah satu contoh dari permasalahan ini terlihat dalam kasus waralaba “HH” di mana terdapat suatu perjanjian waralaba yang dinilai penerima waralabanya sebagai perjanjian yang cacat hukum berikut digugat ke pengadilan untuk dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim yang lebih mengedepankan pemenuhan unsur kesepakatan para pihak sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI. Berkaca pada kasus waralaba HH, penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim terhadap materi gugatan pembatalan perjanjian waralaba yang diajukan oleh penerima waralaba HH serta konsekuensi yang timbul bagi para pihak apabila perjanjian yang bermasalah tersebut tetap berlaku. Untuk menjawab permasalahan dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris guna menjelaskan dan menganalisis fakta hukum yang ada dalam contoh yang diangkat berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan peraturan waralaba yang berlaku di Indonesia. Dengan mengacu pada pengkajian atas masalah tersebut, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang kurang memperhatikan aspek kepatuhan hukum dalam perjanjian waralaba HH merupakan suatu pertimbangan yang keliru serta keabsahan perjanjian dimaksud dapat menimbulkan berbagai macam konsekuensi komersial maupun hukum bagi para pihak. Adapun saran yang dapat diberikan berupa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan penyusunan perjanjian berikut memastikan telah dimuatnya klausula pembatalan perjanjian secara tegas. Lebih lanjut, penggunaan jasa profesi hukum penunjang dalam pembuatan perjanjian waralaba dapat menjadi opsi guna memastikan terwujudnya ketaatan hukum dari perjanjian waralaba yang dibuat.
In principal franchise is a business scheme that is implemented by individuals or business entity through the utilization of a business system with specific business characteristic that is developed by an experienced business player in the context of marketing of goods and/or service. Such cooperation must be based on a franchise agreement that has been prepared by the parties with due observance on franchise provisions that have been regulated by the Government. Incompliance against the regarding regulation during the preparation of franchise agreement will result for such agreement to be null and void, yet its implementation in judicial practices is often not in accordance with the legal norms that should be applied. One example of this problem can be seen in the “HH” franchise case where there is a franchise agreement that is considered to be legally defective by the franchisee and further sued to the court to be declared null and void, yet such lawsuit was not granted by the judge who prioritized the fulfillment of consensuality between the parties as found in the Decision of High Court of DKI Jakarta Number 321/PDT/2021/PT.DKI. Reflecting on the HH franchise case, this research analyze the judge’s consideration of the substance of the HH franchisee’s lawsuit and the consequences for the parties if such agreement remains in effect. To answer this issue, this research use a judicial normative approach with an explanatory type of research to explain and analyze the legal facts that exist in the case based on the provisions of contract law and franchise regulations that prevailed in Indonesia. By referring to the study on the given issue, this research concludes that the consideration of the judge who pays less attention to the aspect of legal compliance in the HH franchise agreement shall be considered to be inaccurate and the validity of such agreement results for various commercial and legal consequences for the parties. The advice that can be given from this case is the importance of caution in drafting a franchise agreement and ensure that the cancellation clause is expressly included in the agreement. Further, the use of supporting legal profession in making franchise agreement can be an option to ensure the realization of the agreement’s legal compliance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fiona Yoanita
"Skripsi ini membahas tentang implementasi registrasi obat Impor yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1120 Tahun 2008 juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 Tahun 2008 dimana terdapat regulasi baru mengenai subjek pemohon dan ketentuan mengenai pengalihan teknologi Subjek pemohon hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi dan harus memuat ketentuan mengenai alih teknologi dalam waktu lima tahun Penelitian ini menjelaskan secara deskriptif mengenai implementasi yang dilakukan oleh PT. XYZ dalam melakukan penyesuaian dengan peraturan ini Hasil penelitian menyarankan bahwa pengaturan mengenai alih teknologi harus dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang memuat tentang prosedur dan ketentuan mengenai alih teknologi.
This thesis discusses about the implementation of Imported Drug Registration Based on Article 10 Regulation of The Minister of Health Number 1120 Year 2008 juncto Article 10 Regulation of The Minister of Health Number 1010 Year 2008 Regarding Drug Registration that there are new regulation about subject of the applicant and regulation about transfer technology Subject of the applicant must from pharmaceutical industry and must contain provisions on transfer technology within five years This research describe with description method about adjustment of this regulation by PT XYZ This research result suggested that the regulation about transfer technology needs to be clarified through the implementation regulation that contains provisions regarding procedures and technology transfer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44986
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dzaky Agusthomi
"Profesi notaris memerlukan suatu tanggung jawab baik individual maupun sosial untuk tunduk pada Kode Etik Profesi Notaris maupun Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris wajib menjunjung tinggi martabat dalam menjalankan jabatannya maupun diluar menjalankan jabatannya. Namun, sebagai pejabat umum yang bertugas melayani kepentingan umum, dapat saja terjadi notaris melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Salah satu contoh, notaris tersebut tidak memberikan berupa grosse, salinan, dan kutipan. Permasalahan dalam tesis ini adalah tanggung jawab notaris yang tidak memberikan salinan akta perjanjian kredit, dan perlindungan hukum terhadap notaris yang melakukan pelanggaran karena tidak memberikan salinan akta perjanjian kredit. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Pengaturan tentang tanggung jawab notaris berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Kode Etik Notaris, Salinan akta merupakan kewenangan, kewajiban serta tanggung jawab yang harus dilakukan oleh notaris berdasar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab moral, profesi dan hukumnya dengan memberikan salinan akta perjanjian kredit. Bentuk perlindungan hukum diberikankepada notaris yang telah bertindak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris, maka notaris tersebut tidak diizinkan untuk menghadiri maupun diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tergugat dan turut tergugat. Bagi notaris, dalam memberikan pelayanan menerapkan prinsip kehati-hatian supaya tidak terjadi kesalahan. Bagi majelis hakim, agar dapat teliti dalam mempertimbangkan setiap penjatuhan putusan dan memperhatikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sebelum menjatuhkan putusan.
The notary profession requires individual and social responsibility to comply with the Notary Professional Code of Ethics and the Law on Notary Positions. Notaries are obliged to uphold dignity in carrying out their positions and outside of carrying out their positions. However, as a public official in charge of serving the public interest, a notary can make a mistake in carrying out his duties. One example, the notary does not provide in the form of Grosse, copies, and quotations. The problem in this thesis is the responsibilities of a notary who does not provide a copy of the credit agreement deed, and the legal protection for a notary who commits a violation because he does not provide a copy of the credit agreement deed. The form of research used in this research is normative juridical research. The regulation on the responsibilities of a notary is based on Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, and the Notary Code of Ethics. Act Notary Position. Notaries must carry out their moral, professional, and legal responsibilities by providing a copy of the credit agreement deed. This form of legal protection is given to a notary who has acted following the Notary Position Act and the Notary Professional Code of Ethics, so the notary is not allowed to attend or be examined either as a witness or as a defendant and co-defendant. For notaries, in providing services apply the precautionary principle so that mistakes do not occur. For the panel of judges, to be careful in considering each decision and pay attention to the facts that happened before deciding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rachelle Valencia
"Manusia selama hidupnya tidak akan lepas dari adanya suatu perjanjian. Adapun perjanjian tersebut harus dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Pada zaman sekarang ini, salah satu perjanjian yang paling sering dibuat adalah perjanjian waralaba yang merupakan perjanjian tidak bernama. Pengaturan mengenai waralaba diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). Walaupun tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembuatan perjanjian waralaba harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, termasuk syarat sahnya perjanjian. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pada kenyataannya terdapat kasus mengenai perjanjian waralaba yang melanggar ketentuan KUHPerdata, PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Kasus tersebut seperti yang terjadi antara para pihak dalam Putusan Nomor 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai ketentuan mengenai hukum perjanjian di Indonesia, ketentuan hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha waralaba, serta analisis hukum terhadap Putusan Nomor 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI menurut Permendag 71/2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat oleh para pihak dalam perkara tersebut melanggar salah satu syarat sah perjanjian, yaitu syarat sebab yang halal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba dibuat bertentangan dengan PP 42/2007 dan Permendag 71/2019
Humans during their lives will not be separated from the existence of an agreement. The agreement must be made by fulfilling the legal requirements of the agreement. In this current era, one of the most frequently made agreements is the franchise agreement which is an innominaat agreement. Regulations regarding franchising are specifically regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising (PP 42/2007) and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Franchising (Permendag 71/2019). Although not specifically regulated in the Civil Code (KUHPerdata), the making of a franchise agreement must follow the provisions stipulated in Book III of the Civil Code, including the legal terms of the agreement. However, it is possible that in reality there are cases regarding franchise agreements that violate the provisions of the Civil Code, PP 42/2007 and Permendag 71/2019. This case is like what happened between the parties in Decision Number 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Decision Number 321/PDT/2021/PT.DKI. Therefore, this research will discuss the legal provisions regarding agreement law in Indonesia, positive legal provisions in Indonesia which regulate the implementation of a franchise business, as well as a legal analysis of Decision Number 546/PDT.G/2018/PN Jkt.Pst jo. Decision Number 321/PDT/2021/PT.DKI according to Permendag 71/2019. This research is a normative juridical research with a statutory and case study approach. From this research it can be found that the franchise agreement made by the parties in the case violates one of the legal terms of the agreement, namely the terms of a lawful cause. This is because the franchise agreement was made contrary to PP 42/2007 and Permendag 71/2019"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rakhma Putri Sholihah
"Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (PMK) pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat). Kemudian PMK tersebut diubah dengan PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 75 (tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat), dan pada tahun 2020, PMK tersebut diubah lagi dengan PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 3 (tiga dolar Amerika Serikat). Adanya perubahan-perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman sebagai akibat perubahan PMK tentang Impor Barang Kiriman tersebut, memberikan dampak terhadap kegiatan importasi barang di Indonesia. Namun demikian, perubahan tersebut memiliki tujuan yang baik untuk perdagangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini memberikan analisis dampak-dampak apakah yang dapat terjadi akibat perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut, apa saja tujuan-tujuan dari diubahnya ambang batas tersebut dan apakah perubahan-perubahan PMK serta ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut benar menurut kaidah dan peraturan yang berlaku di dalam Hukum Perdagangan Internasional.
Minister of Finance Regulation No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment (PMK) in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty on Imports of Shipments of USD 100 (one hundred United States dollars). Then the PMK was amended by PMK No. 112/PMK.04/2018 concerning Amendment to PMK No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty for Imported Goods of USD 75 (seventy five United States dollars), and in 2020, the PMK is amended again by PMK No. 199/PMK.010/2019 concerning Provisions for Customs, Excise, and Taxes on the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold of USD 3 (three United States dollars) of Import Duty for Shipment of Shipment. There are changes in the threshold of Import Duty for Shipment of Goods as a result of amands in PMK concerning the Import of Shipment of Goods, have an impact on the importation of goods in Indonesia. However, the changes serve a good purpose for domestic trade in Indonesia. This research provides an analysis of what impacts can occur due to changes in the threshold of the Import Duty for Shipment, what are the purposes of the change in the threshold and whether the PMK changes and the threshold of Import Duty for Imported Goods on Shipment are correct according to the rules. and regulations that apply in International Trade Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rakhma Putri Sholihah
"Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (PMK) pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat). Kemudian PMK tersebut diubah dengan PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 75 (tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat), dan pada tahun 2020, PMK tersebut diubah lagi dengan PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 3 (tiga dolar Amerika Serikat). Adanya perubahan-perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman sebagai akibat perubahan PMK tentang Impor Barang Kiriman tersebut, memberikan dampak terhadap kegiatan importasi barang di Indonesia. Namun demikian, perubahan tersebut memiliki tujuan yang baik untuk perdagangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini memberikan analisis dampak-dampak apakah yang dapat terjadi akibat perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut, apa saja tujuan-tujuan dari diubahnya ambang batas tersebut dan apakah perubahan-perubahan PMK serta ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut benar menurut kaidah dan peraturan yang berlaku di dalam Hukum Perdagangan Internasional.
Minister of Finance Regulation No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment (PMK) in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty on Imports of Shipments of USD 100 (one hundred United States dollars). Then the PMK was amended by PMK No. 112/PMK.04/2018 concerning Amendment to PMK No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty for Imported Goods of USD 75 (seventy five United States dollars), and in 2020, the PMK is amended again by PMK No. 199/PMK.010/2019 concerning Provisions for Customs, Excise, and Taxes on the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold of USD 3 (three United States dollars) of Import Duty for Shipment of Shipment. There are changes in the threshold of Import Duty for Shipment of Goods as a result of amands in PMK concerning the Import of Shipment of Goods, have an impact on the importation of goods in Indonesia. However, the changes serve a good purpose for domestic trade in Indonesia. This research provides an analysis of what impacts can occur due to changes in the threshold of the Import Duty for Shipment, what are the purposes of the change in the threshold and whether the PMK changes and the threshold of Import Duty for Imported Goods on Shipment are correct according to the rules. and regulations that apply in International Trade Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Gracia Tiurmauli Syalomita
"Perkembangan teknologi dan internet yang pesat telah mengubah cara bisnis memasarkan produk dan mencapai konsumen. Platform media sosial kini menjadi kunci penting bagi bisnis dalam mempromosikan produk mereka dan berinteraksi dengan pelanggan secara efektif. Di Indonesia, perusahaan sering kali memanfaatkan influencer media sosial dan selebriti sebagai endorser untuk meningkatkan keberadaan produk dan meningkatkan kesadaran merek. Meski demikian, praktik postingan berbayar yang tidak diungkapkan secara jelas menimbulkan keprihatinan terkait hak konsumen akan informasi yang jujur. Apabila influencer tidak mengungkapkan hubungan komersial mereka, konsumen mungkin tertipu dan menganggap bahwa dukungan tersebut merupakan rekomendasi yang objektif. Kurangnya transparansi ini dapat menyebabkan penipuan, kebingungan, dan keputusan pembelian yang buruk. Di Indonesia, ketiadaan peraturan periklanan yang mengatur pengungkapan membuat konsumen rentan terhadap iklan yang menyesatkan di media sosial, yang pada gilirannya merusak hak hukum mereka akan mendapatkan informasi yang akurat. Kepercayaan konsumen dan reputasi merek menjadi taruhannya ketika transparansi dikompromikan. Untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan, sangat penting untuk memperkenalkan peraturan periklanan yang mengatur pengungkapan yang efektif di Indonesia sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Pengungkapan yang jelas mengenai konten berbayar memungkinkan konsumen untuk menggunakan hak mereka dalam pengambilan keputusan dan mencegah penyebaran informasi yang bias atau menyesatkan. Menegakkan etika periklanan dan kewajiban hukum dalam pemasaran online sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen, menjaga keadilan pasar, dan memastikan keberlanjutan jangka panjang industri pemasaran influencer. Dengan menerapkan peraturan periklanan yang komprehensif terkait pengungkapan, Indonesia dapat memberdayakan konsumen, mempromosikan transparansi, dan menciptakan lanskap periklanan digital yang lebih dapat dipercaya. Hal ini akan berkontribusi pada hubungan konsumen-bisnis yang lebih sehat, meningkatkan integritas pasar, serta melindungi hak-hak konsumen di era digital yang terus berkembang.
The rapid development of technology and the internet has transformed the way businesses market their products and reach consumers. Social media platforms have become crucial for businesses to promote their offerings and engage with customers effectively. In Indonesia, companies often leverage social media influencers and celebrities as endorsers to enhance product visibility and brand recognition. However, the practice of undisclosed sponsored posts raises concerns about consumer rights to honest information. When influencers fail to disclose their commercial relationships, consumers may be misled into thinking that endorsements are unbiased recommendations. This lack of transparency can lead to deception, confusion, and poor purchasing decisions. In Indonesia, the absence of disclosure advertising regulations leaves consumers vulnerable to misleading advertisements on social media, undermining their legal rights to accurate information. Consumer trust and brand reputation are at stake when transparency is compromised. To protect consumers and maintain trust, it is crucial to establish effective disclosure advertising regulations in Indonesia that align with legal frameworks. Clear disclosure of sponsored content allows consumers to exercise their rights to informed decisions and prevents the dissemination of biased or deceptive information. Upholding advertising ethics and legal obligations in online marketing is essential for fostering consumer trust, maintaining a fair marketplace, and ensuring the long-term sustainability of the influencer marketing industry. By implementing comprehensive disclosure advertising regulations, Indonesia can empower consumers, promote transparency, and foster a more trustworthy digital advertising landscape. This will contribute to a healthier consumer-business relationship, boost market integrity, and safeguard consumer rights in the evolving digital era."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library