Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153637 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nangoy, Sandra
"Penerapan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (?UU Arbitrase?) telah menimbulkan kontroversi akibat ketentuan tersebut tidak konsisten dan tidak ada aturan yang tegas. Penelitian ini bermaksud untuk mencari korelasi yang tepat terhadap penerapan Pasal 70 dihubungkan dengan penjelasan pasal itu sendiri dan penjelasan pada bagian umum UU Arbitrase sehingga dapat menjamin tercapainya kepastian hukum keadilan bagi para pihak bersengketa. Permasalahan mendasar adalah apakah alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase bersifat limitatif atau non-limitatif, dan bagaimana pembuktian alasan-alasan tersebut apakah diperlukan keputusan Pengadilan terlebih dahulu atau tidak. Bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap pembatalan putusan arbitrase ini, apakah telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menemukan bahwa ternyata ketentuan Pasal 70 dan putusan Mahkamah Agung tentang permohonan pembatalan putusan arbitrase ini sangat beragam dan tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Dilain pihak, aturan tentang upaya hukum untuk pembatalan putusan arbitrase juga tidak bisa dihapuskan sama sekali karena bisa terjadi putusan arbitrase diambil dalam keadaan yang salah sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan apabila putusan tersebut tetap dipertahankan. Oleh karenanya perlu dilakukan perbaikan atas aturan arbitrase yang mengatur tentang upaya hukum pembatalan putusan sehingga dapat tercapainya kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

The application of the provisions of Article 70 of Law No. 30 Year 1999 Regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution (?Arbitration Act?) has caused controvercy due to such article are inconsistent and there is no strict rule. This research intends to find out the correlation of the application of Article 70 associated with its elucidation and the general description of the Arbitration Act, to ensure the achievement of legal certainty and justice for disputing parties. The fundamental issues in respect of the annulment of arbitral award is whether the reasons of annulment is qualified limitative or non-limitative and whether is required prior final court decision or not. What is the opinion of the Supreme Court on such annulment of the arbitral award which has fulfilled the principle of legal certainty and justice for disputing parties. This research was conducted with juridical normative research methods. Authors found that the Article 70 and Supreme Court?s decision regarding the annulment of the arbitral award has caused legal uncertainty and injustice due to being indistinct and inconsistent. On the other hand, the rule of law remedy for the annulment of the arbitral award could not be eliminated completely because there are still any conditions where the arbitral award was taken in the wrong circumstances that can lead to uncertainty and injustice when the award is retained. Therefore, it is necessary to improve the arbitration rules which regulates legal remedy of application of the annulment of the award to ensure the legal certainty and justice in society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rumagit, Rian Benedictus
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU APS”), telah mengatur mengenai alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase. Permohonan pembatalan putusan ini diajukan di Pengadilan Negeri. UU APS tidak memberikan pembedaan terhadap pembatalan baik terhadap putusan arbitrase nasional maupun pembatalan atas putusan arbitrase internasional. Faktanya, pengaturan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS terdapat ketidakharmonisan aturan yang menimbulkan multitafsir. Pasal 70 UU APS menggunakan frase “sebagai berikut” yang apabila diartikan maka ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat limitatif. Disisi lain dalam Penjelasan Umum Bab VII UU APS menggunakan frase “antara lain” yang apabila ditafsirkan maka alasan pembatalan putusan arbitrase adalah bersifat tidak limitatif. Ketidakharmonisan dalam pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase dalam UU APS ini tentunya menimbulkan ketidakpastian. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2012. SEMA tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU APS tidak dapat disimpangi. Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 70 UU APS bersifat limitatif. Meskipun telah terdapat SEMA, ternyata ketentuan SEMA masih belum banyak dipergunakan dan dipertimbangkan oleh hakim pengadilan dalam memeriksa dan memutus pembatalan putusan arbitrase. Masih terdapat putusan yang mengabulkan pembatalan putusan arbitrase di luar dari ketentuan Pasal 70 UU APS yang bersifat limitatif. Walaupun berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat, namun SEMA hanya bersifat pedoman, sehingga hakim berpendapat bahwa ketentuan SEMA dapat di simpangi. Hal tersebut juga menyebabkan ketidakseragaman pada putusan pengadilan yang memutus tentang alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.

Indonesian Law Number 30 year 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (“UU APS”). The law regulates the reasons that can be used to file an application for the annulment of an arbitration decision, which is submitted to the District Court. UU APS does not differentiate between the annulment of national arbitration decisions and the annulment of international arbitration decisions. In fact, there is inconsistency in the regulation of the reasons for the annulment of arbitration decisions in the UU APS, leading to multiple interpretations. Article 70 UU APS uses the phrase "sebagai berikut" (as follows), which, when interpreted, implies that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions are restrictive. On the other hand, in the General Explanation of Chapter VII of the UU APS, the phrase "antara lain" (among other things) is used, implying that the grounds for annulment of arbitration decisions are non-restrictive. The inconsistency in the regulation of the annulment of arbitration decisions in the UU APS undoubtedly creates uncertainty. In response to this, the Supreme Court issued Regulation No. 7 of 2012 (SEMA No. 7 Tahun 2012). This regulation essentially states that the provisions regarding the grounds for annulment of arbitration decisions in Article 70 of the UU APS cannot be deviated from. Thus, the provisions in Article 70 of the UU APS are restrictive. Despite the existence of SEMA, it appears that its provisions are not widely used and considered by court judges in examining and deciding on the annulment of arbitration decisions. There are still decisions that grant annulment of arbitration decisions outside the restrictive provisions of Article 70 of the UU APS. Although SEMA is valid and binding, it is considered a guideline, so judges believe that its provisions can be deviated from. This also causes inconsistency in court decisions regarding the reasons that can be used to file for the annulment of arbitration decisions in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santy Gozali
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Seorang Notaris dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya dengan mengindahkan laranganlarangan yang terdapat dalam ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris tersebut. Dalam dunia bisnis dan perekonomian tidak dapat dipungkiri kemungkinan akan timbulnya sengketa dan perselisihan antara para pihak. Maka dikenal suatu cara lain yang memberikan kemungkinan bagi para pihak yang bersengketa untuk membawa dan menyelesaikan perkara yang timbul di luar jalur kekuasaan pengadilan apabila mereka menghendakinya, yaitu melalui arbitrase. Untuk penyelesaian perkara yang diajukan kepada Arbitrase diselesaikan oleh Arbiter. Dalam Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter juga tidak dapat lepas dari ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Peraturan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris dan peraturan mengenai Arbitrase tidak terdapat larangan untuk Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter.
Menurut penulis seorang Notaris yang akan merangkap jabatan sebagai Arbiter tidak dilarang, karena pada dasarnya kedua jabatan tersebut memiliki beberapa persamaan antara lain sama- sama berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa yang lebih jauh antara para pihak, hanya saja Notaris yang bersangkutan perlu dengan bijaksana mengatur mekanisme kerjanya dan waktu yang akan digunakan akibat rangkap jabatannya tersebut. Notaris juga perlu memperhatikan kaidah hukum mana yang mengikatnya ketika menjalankan salah satu dari rangkap jabatannya tersebut. Sehingga dapat dicapai suatu keseimbangan dalam menjalankan rangkap jabatannya tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tertier. Dalam pengolahan data digunakan metode kualitatif.

Notary are public officials who are authorized to make an authentic deed and other authorities referred to in the Notary Act No. 30 of 2004. A Notary had to act professional in doing their position, they also had to take attentions to the restrictions where set on the Notary Act. In terms of business and the economy will not be denied the possibility of the emergence of disputes and disputes between the parties. Then known another way that gives the possibility for the parties to the dispute to bring and resolve a case arising out of judicial power lines if they so desire, through arbitration. For the proposed settlement to be completed by the Arbitrators. Also for Notary that had a dual position as an Arbitrator can not be separated from the provisions of Act Number. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The Regulations governing the Notary and regulations regarding the arbitration there is no prohibition on dual position as a Notary Public and as Arbitrator.
According to the author, a Notary who also become an Arbitrator is not prohibited, because basically these two positions have in common, among others equally serve to avoid further disputes between the parties, but the relevant notary needs to prudently manage its mechanism of action and time that will be used due to the dual position. Notary should also pay attention to legal rules which bind when running one of these dual positions. So that it can achieve a balance when running that dual position. Writing method used is a normative legal research methods and data used are primary data, secondary, and tertiary. In processing the data used qualitative methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28907
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rengganis
"Law Number 30 Year 1999 regarding Arbitration and Alternatif Disputes Resolution provides the annulment of arbitration award under article 70, stated that the parties may submit a request to annul an arbitration award, if it suspected contains false/forged documents or concealment of documents or the award was rendered as result of fraud committed by one of the parties to the dispute. The Elucidation of such article stated that the reasons for annulment referred to this article shall be evidenced by a court decision. However, there are still some inconsistencies, particularly related to the reasons used for annulment under Article 70 Law Number 30 Year 1999 in practice of annulment of arbitration award by the District Court and the Supreme Court. On one side, the Supreme Court stated that the annulment could only be done pursuant to Article 70. On the other hand, the Supreme Court that it is possible to annul an arbitration award on the basis other than mentioned in article 70 Law Number 30 Year 1999. Moreover, judiciary inconsistencies in such annulment occurred in the use of a court decision evidenced any false/forged documents or concealment of documents or fraud. In this case, Author found the District Court decision upheld by the Supreme Court has annulled an arbitration award based on Article 70 without any court decision. Such inconsistencies in court decisions regarding the annulment of arbitration award may result in legal uncertainty for the disputing parties.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 yang menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur pemalsuan surat/dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Dalam penjelasan pasal dimaksud disebutkan bahwa alasan-alasan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Namun demikian, praktek pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung masih mengalami ketidakseragaman dan inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan penggunaan alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Pada satu sisi, Mahkamah Agung RI. menyatakan menegaskan bahwa suatu pembatalan putusan arbitase hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 70, namun di sisi lain Mahkamah Agung RI. menyatakan bahwa dimungkinkan untuk membatalkan putusan arbitrase dengan alasan diluar Pasal 70 dimaksud. Selain itu, inkonsistensi badan peradilan dalam pembatalan putusan arbitrase terjadi dalam penggunaan putusan pengadilan terlebih dahulu alasan-alasan adanya dokumen palsu atau penyembunyian dokumen atau tipu muslihat. Dalam hal ini Penulis menemukan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. telah mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70, meskipun tanpa disertai putusan pengadilan. Ketidakseragaman putusan-putusan pengadilan mengenai pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Petronella Maytea Lantio
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dari keputusan dan pelaksanaan arbitrase di Indonesia dengan maksud untuk mempelajari penegakan arbitrase, upaya hukum terhadap putusan arbitrase serta kendala dalam pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia. Pasal 60 UU No. 30/1999 (UU Arbitrase dan APS) menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, artinya putusan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 70 putusan arbitrase dapat dibatalkan. Selain itu, pelaksanaan putusan arbitase masih menghadapi kendala di dalam praktek. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya akan efektif jika para pihak yang terlibat sengketa adalah para pihak yang bona fide, pihak yang menang berusaha supaya putusan arbitrase didaftarkan pada pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum, dan pihak yang kalah tetap menghormati dan tidak menghalanghalangi eksekusi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian yang bersifat deskriptif dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh, terkait dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisis putusan pengadilan serta membuat catatan dari buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain yang relevan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis lebih lanjut untuk menjawab permasalahan yang diteliti.

ABSTRACT
This study aimed to find out how the legal aspects of the decision and enforcement of arbitration in Indonesia with a view to study the enforcement of arbitration, the legal effort against the decision of arbitration as well as constraints in the execution of arbitration decision in Indonesia. Article 60 of Law No. 30/1999 (Arbitration and ADR Law) states that arbitral award is final and legally binding the parties, which means that the award could not be corrected by an appeal, cassation and review. However, in accordance with the Article 70 of the arbitration law the arbitral award can be annulled. Furthermore, the decision of arbitration is very hard to be implemented. It is due to the settlement of disputes through arbitration that will only be effective if the parties involved in the dispute are bona fide parties. The winning party tried to keep the decision of the Arbitration filed in state court in order to have legal force, and the losing party still respects and does not hinder the execution. This research includes the study of normative and descriptive legal. The research which is descriptive of this study are intended to illustrate and describe all the data obtained, related to the problem being investigated. In this research, data collection techniques used are literature studies, namely by analyzing court decisions and make notes of books of literature, legislation, documents and other matters relevant to the issues being investigated."
2016
T46529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niken Dyah Triana
"Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sengketa yang dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) didasarkan pada klausul dalam perjanjian para pihak dalam menyelesaiakan sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa. Dalam hal terjadi sengketa yang belum memiliki cabang/perwakilan maka para pihak yang bersengketa diberikan hak untuk memilih cabang/perwakilan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah.

The development of Islamic Banking in Indonesia can't be separated from possibility dispute that can be resolved by Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) as there is in Law No. 21 Year 2008 Concerning to the Islamic Banking. This study analyzed by descriptive analysis using a juridical normative approach. The competence of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) is based on the clause of an agreement by the party to resolve the civil issues thatarising from trading activities, finance, industry and services. For the dispute settlement that don't have any branch/representation in their place, the party have a right to choose the branch/representation of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). The implementation decision of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) according with legal requirement Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2010 Concerning of Inoperative Affirmation of Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2008 Concerning the Execution of Decision of Badan Arbitrase Syari'ah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28614
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
K. Fathurahman P.N.J.
"ABSTRAK
Kontrak konstruksi merupakan jenis kontrak yang dinamis. Kompleksitas
pekerjaan dan keterlibatan berbagai kepentingan menjadikan kontrak konstruksi
memiliki potensi sengketa di setiap tahapan konstruksi. Oleh karena itu, para pihak
dalam kontrak konstruksi harus mencari metode penyelesaian sengketa memastikan
tidak terhambatnya kegiatan konstruksi. Dalam FIDIC General Conditions of
Contract For Construction (1st Edition, 1999) dikenal mekanisme penyelesaian
sengketa dalam bentuk Dispute Adjudication Board yang putusannya bersifat
mengikat dan harus dijalankan terlebih dahulu oleh para pihak meskipun ada
keberatan dari salah satu pihak. Dari sini terdapat dua permasalahan yang dijadikan
objek penelitian, Pertama, kedudukan Dispute Adjudication Board dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa; Kedua, sifat putusan Dispute Adjudication Board yang harus dijalankan
terlebih dahulu dibandingkan dengan putusan pengadilan yang bersifat serta merta
berdasarkan Hukum Acara Perdata Indonesia dan pelaksanaannya berdasarkan sifat
putusan yang diterapkan oleh beberapa lembaga adjudikasi di Indonesia. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif yang ditopang oleh analisa terhadap
peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Berdasarkan penelitian,
ditemukan bahwa mekanisme Adjudikasi yang melandasi Dispute Adjudication
Board belum diatur oleh UU Arbitrase. Meskipun demikian, terdapat beberapa
peraturan sektoral yang mengatur serta beberapa institusi alternatif penyelesaian
sengketa menjalankan adjudikasi. Terkait dengan putusan serta merta Dispute
Adjudication Board dalam FIDIC General Conditions of Contract For
Construction (1st Edition, 1999) dapat disimpulkan hal tersebut merupakan
kewajiban kontraktual yang ditetapkan para pihak diawal kontrak. Hal ini yang
membedakannya dengan putusan serta merta yang dianut dalam Hukum Acara
Perdata Indonesia di mana putusan serta merta tersebut merupakan kewenangan
hakim untuk menilai dapat atau tidaknya suatu putusan dijalankan terlebih dahulu.
Disamping itu, baik dalam peraturan sektoral yang telah mengatur adjudikasi
maupun peraturan institusi alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase yang
memberikan layanan adjudikasi pada umumnya menentukan putusan adjudikasi
bersifat mengikat namun tidak selalu bersifat serta merta.

ABSTRACT
Construction contract is a dynamic contract. The complexity of the work and the
involvement of many interests make a construction contract has potential disputes
at every stages. Therefore, the parties to the construction contract should seek the
method of dispute resolution which can ensure that the dispute does not hamper the
ongoing work. The FIDIC General Conditions of Contract for Construction (1st
Edition, 1999), recognized a mechanism of alternative dispute resolution by the
form of Dispute Adjudication Board whose decision is binding and the parties shall
give promptly effect to it regardless any objections raised by one of the parties.
From that point, there are two identified issues, as the object of this research, First,
the position of Dispute Adjudication Board under The Law Number 30 of 1999
Regarding Arbitration And Alternative Dispute Settlement; Second, comparison the
nature of immediate binding effect decision between the the Dispute Adjudication
Board's decision under The FIDIC General Conditions of Contract for
Construction (1st Edition, 1999) and court?s decision under the Civil Procedure
Code Indonesia. The comparison also considering the implementation of
adjudication?s decision by several adjudication institutions in Indonesia. The type
of research is legal reseach by analyzing the regulations and law doctrine related
to the issues. The result of this research are, First, the underlying mechanism of
Dispute Adjudication Board, has not been regulated and governed under the
Arbitration Act. Nonetheless, there are some sectoral rules which has govern the
adjudication procedures and has also been conducted by several institutions of
alternative dispute resolution and arbitration in Indonesia as part of their services.
Second, the immediate binding effect of Dispute Adjudication Board's decision can
be concluded as contractual obligations for the parties as set forth at the beginning
of the contract. This is what distinguishes it from the immediate binding effect of
court?s decision as in the Civil Procedure Code Indonesia where the decision is
under the judges authority. Besides that, both in the sectoral regulations that have
been set and/or institutional adjudication of alternative dispute resolution and
arbitration rules, in general, determine that the adjudication decision is binding
but does not necessarily have immediate binding effect"
2016
T45896
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase
merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak yang keberatan terhadap suatu putusan arbitrase.
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut
dengan “UU Arbitrase”) mengatur bahwa terhadap putusan
arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase
tersebut diduga mengandung unsur-unsur surat atau dokumen
dinyatakan palsu atau setelah putusan diambil ditemukan
dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh
pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan
sengketa. Namun, penjelasan dari Pasal 70 tersebut
mewajibkan pihak yang mengajukan permohonan pembatalan
untuk membuktikan alasan pembatalan dengan putusan
pengadilan. Jadi sifatnya bukan dugaan seperti yang
ditentukan dalam Pasal 70 itu sendiri. Jangka waktu
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase pun
terbatas hanya 30 hari sejak putusan didaftarkan di
Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari sejak putusan
arbitrase didaftarkan, bagi pihak yang ingin mengajukan
pembatalan putusan arbitrase harus menyertakan putusan
pengadilan yang membuktikan alasan yang digunakan dalam
mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Selain
itu, terdapat pro dan kontra dalam menafsirkan Pasal 70
tersebut. Ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa
alasan-alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 bersifat
limitatif namun ada pula yang berpendapat sebaliknya.
Alasan pembatalan putusan arbitrase di negara lain seperti
Malaysia, Inggris dan Jerman ternyata lebih bervariasi.
Tidak hanya alasan yang bersifat pidana seperti yang
tercantum dalam Pasal 70, namun terdapat alasan keperdataan
juga seperti ketidakcakapan para pihak di depan hukum.
Bahkan ketertiban umum dapat digunakan sebagai alasan
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase"
Universitas Indonesia, 2007
S22311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>