Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69172 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Jakarta: Sekjen DPR, 2009
R 341.46 IND p I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, 2015
343.097 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga, 2008
R 342.08772 IND r
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tri Budiyono
Salatiga: Griya Media, 2011
332.6 TRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2016
R 348.02 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Charlie
"Profesi seorang dokter merupakan profesi yang mulia, karena diharapkan dapat menyembuhkan pasien dari segala jenis penyakit, dengan anggapan bahwa tugas dokter dapat memperpanjang umur pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan atas penyakit yang diderita. Oleh karena itu profesi dokter memiliki tanggung jawab yang berat dalam setiap praktik yang dilakukan. Pertanggungjawaban dokter mencakup pertanggungjawaban dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pasien terhadap dokter apabila melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Menurut Pasal 359, 360, 361 KUHP, dokter dianggap bersalah apabila dalam melakukan tindakan medik, dokter mengakibatkan pasien luka-luka atau meninggal. Berbeda dengan KUETP, menurut UU No:23 tahun 1992 tentang Kesehatan mempunyai pasal-pasal yang mengatur dengan tindakan disiplin dan ganti rugi bagi tenaga kesehatan, khususnya dalam hal ini dokter yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik. Namun UU No:23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal-pasal ketentuan pidana tidak mengatur sanksi dan hukuman tentang kasus malapraktik. Dalam perkembangannya, muncullah UU No:29 tahun 2004 sebagai pelaksana UU No:23 tahun 1992. Melalui UU No: 29 tahun 2004 yang sangat diharapkan sebagai jawaban atas hak pasien dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan medik yang dilakukan oleh dokter, khususnya dalam kasus malapraktik. Tetapi harapan dirasakan belum dapat terwujudkan, karena UU No: 29 tahun 2004 pada pasal-pasal pidananya juga tidak mencantumkan pasal-pasal tentang hukuman/sanksi pidana terhadap dokter yang terbukti melakukan malapraktik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>