Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158257 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizal Djalil
Jakarta: Expose, 2014
324.259 8 Riz a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Bank Dunia/ The World Bank, 2003
345.023 BAN m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993
364.132 3 KOR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
JIP 39 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yosa Yuliarsa
"Studi ini menggambarkan program antikompsi Bank Dunia dalam proyek pembangunan di Indonesia periode 1998-2006 melalui tiga aspek power konstruktivisme, yaitu klasifikasi, penetapan makna, dan penyebaran norma. Data sekunder berupa dokumen Bank Dunia (rilis pers, pidato, dan transkrip mengenai Indonesia periode Januari 1998--September 2006), sementara data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan sejumlah narasumber yang mewakili pemegang andil progran ini, yaitu Bank Dunia, Pemerintah Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Hasil penelitian ini mendukung pendekatan teoritis konstruktivisme. Bank Dunia melalui program antikorupsi berhasil memberdayakan dan melibatkan masyarakat di lokasi proyek, LSM dan media lokal sebagai pemegang andil proyek pembangunan. Melalui pelibatan tersebut, Bank Dunia menggerakkan kekuatan-kekuatan nasional yang secara langsung mempengaruhi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam proyek pembangunan. Salah satu hasil program ini adalah Indonesia kini menjadi model penerapan program antikorupsi dalam proyek pembangunan Bank Dunia di negara-negara lain."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"The implementation of penal facility is aimed to prevant criminal acts. Imposing penal facility is one of the authorities of judges and shall not be incompatible with both national and international law. One of the implementation of Penal facilities is imposing an additional penalty of retraction of a corruptor's political rights as contained in the Decision Number 537K/Pid.Sus/2014 and Number 1195K/Pid.Sus/2014. The application is not time constrained as provided on Article 38 of the Criminal Code. As a result, there is a controversy from the viewpoint of humant rights, as the crime committed is corruption. The right to vote and be elected is one of the human rights that must be preserved. The questions discussed in this analysis are: 1) why is the implementation of penal policy of retraction of a corruptor's political rights necessary? ; and 2) what are the criteria of the implementation of penal policy of retraction of corruptor's political rights in the perspective of human rights? The analysis uses normative research method by legislation and study case approach. In brief, there is an urgency of implementing additional penalty of retraction of political rights when the criminal act is detrimental to the public welfare, such like the crime of corruption committed by state officials who have access to political and executive incumbents. More to the point, there should be a set time limitation of the convict's retraction of the political rights in the implementation."
JKY 8:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Imelda A. R.
"Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Boesono Soedarso
Jakarta: UI-Press, 2009
364.132 3 BOE l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>