Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35560 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Khudzaifah Dimyati
Yogyakarta: Genta, 2014
341 KHU p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Khudzaifah Dimyati
Yogyakarta: Genta, 2014
341 KHU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2012
340 JIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Sumakto
"Tulisan ini merupakan suatu refleksi terhadap perkembangan pemikiran [teori] hukum dan filsafat hukum Kelsen. Bertolak dari keinginan memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai konstruktivisme [epistemologi] hukum dalam perkembangan Teori Hukum Murni Kelsen itu. Kajian ini bertujuan menguji dan mengkritisi klaim bahwa apakah benar teori hukum yang dikembangkan Kelsen itu merupakan "Teori Murni", atau sebaliknya pasti "tidak murni". Dalam mengkonstruksi Teori Hukum Murni, Kelsen menekankan pada "kemurnian" dengan berusaha membebaskan obyeknya dari segala sesuatu yang bukan hukum. Kemurnian teori ini ialah independensi ("kemandirian") hukum sebagai satu obyek kognisi ilmiah. Karena teori itu terarah pada kognisi yang difokuskan pada hukum itu sendiri, dan kemurnian ini berlaku sebagai "prinsip dasar metodologisnya".
Pertanyaan-pertanyaan pokok [inti] yang diajukan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Kelsen mengembangkan "konstruktivisme" [epistemologi] hukum dalam menyusun "kemurnian" teori hukum pada keseluruhan pandangan Teori Hukum Murni?; (2) Apakah Teori Hukum Murni Kelsen dipengaruhi oleh epistemologi neo-Kantianisme? Terutama pengaruh dari pengetahuan transendental Kant yang dikembangkan oleh kaum neo-Kantian; (3) Apakah Kelsen mampu mempertahankan konsistensi ide-ide dan pemikirannya yang dikonstruksi sendiri dalam perkembangan keseluruhan [struktur] Teori Hukum Murni?
Untuk itu, penelitian ini hendak membuktikan, yaitu: seandainya "kemurnian" dari teori hukum Kelsen mampu dipertahankan dari pengaruh elemen-elemen bukan hukum, [atau dengan kata lain, bisa dijamin dalam dua arah, yaitu melawan klaim dari sudut pandang sosiologis dan klaim dari teori hukum kodrat] dari sejak face awal sampai pada perkembangan terakhir dari teori hukumnya itu ketika ia meninggal, maka teori hukum Kelsen bisa disebut sebagai Teori Hukum Murni. Namun, sebaliknya jika "kemurnian" dari teori itu tidak berhasil dipertahankan dan Kelsen mulai meninggalkan konstruktivisme [epistemologi] hukum sebagai landasan Teori Hukum Murni, bagaimanakah bentuk terakhir Teori Hukum Murni Kelsen?
Teori Hukum Murni Kelsen kerapkali dinisbatkan kepada tradisi positivistis dan tradisi pemikiran neo-Kantian. Perkembangan Teori Hukum Murni tidak dapat dilepaskan dari [mengabaikan] pengaruh tradisi positivistis dan tradisi neo-Kantian. Kecenderungan tradisi filosofis yang berbeda dalam pemikiran Kelsen ini tidak hanya sulit didamaikan, tetapi juga sangat bertolak belakang [bertentangan] secara radikal satu sama lain. Karena itu, sejumlah ide Kelsen yang berasal dari salah satu tradisi ini hams dihilangkan [diabaikan] dalam rangka menjadikan Teori Hukum Murni yang utuh. Tradisi manakah yang patut dipertahankan, itu hares ditelusuri konstruksi pemikiran Kelsen melalui penelitian ini sehingga ditemukan apakah pandangan positivistis atau pandangan Kantian menjadi pilihan ini.
Penelitian ini telah memeriksa dan menunjukkan bahwa Kelsen melakukan refleksi dengan menggunakan teori pengetahuan Kant [epistemologi Kant] dalam membekikan pendasaran transendental dari teori Murni. Namun, argumen Kelsen mengenai "Grundnorm" ("Norma dasar"), atas nama kategori hukum fundamental, berfungsi sebagai pengandaian ilmu hukum yang perlu bersifat hipotetis dan dipahami sebagai "dasar" terakhir bagi keabsahan seluruh sistem; bagaimanapun tetap saja problematis, ketika dirumuskan dan ditafsirkan dalam memberikan satu landasan neo-Kantian bagi Teori Hukum Murni. Konsepsi norma dasar ini diajukan, sebagai mendasari keabsahan obyektif dari hukum sebagai satu kesatuan sistem norma-norma hukum yang mengikat. Namun, solusi Kelsen mengenai masalah menetapkan keabsahan hukum ini masih tidak memuaskan dan doktrin norma dasar sebagai kategori transendental selalu memperoleh kecaman dan penolakan dari para filsuf hukum. Upaya Kelsen menjelaskan konsep keabsahan sebagai kekuatan mengikat sesuai dengan konsepsi positives dan ilmu hukum berdasarkan doktrin norma dasar dapat disimpulkan telah berakhir dengan kegagalan.
Kelsen tidak mampu menjelaskan status norma dasar dalam memberi landasan kepada keabsahan hukum. Apakah "norma dasar" hanya merupakan asumsi konseptual atau sebagai norma yang sejati dan mengikat? Ketidakmampuan Kelsen menjelaskan status norma dasar yang dinilai oleh ilmuwan hukum sebagai membingungkan dan mengacaukan bagi suatu sistem hukum. Penolakan terhadap argumen Kelsen ini karena kita menemukan ketidakkonsistenan radikal dalam teori Murni, Ketidakkonsistenan radikal antara doktrin pengandaian dan positivisme hukum dalam Teori Hukum Murni secara prinsip timbul ketika Kelsen mengusulkan pemecahan persoalan keabsahan hukum melalui doktrin pengandaian, di satu pihak, dan cara di mana ia mengusulkan kesesuaiannya dengan positivisme hukum, di pihak lain. Dalam menutup persoalan ini, Kelsen tidak mampu mempertahankan konsistensi dari pemikirannya yang dikonstruksi sendiri dalam perkembangan keseluruhan [struktur] Teori Hukum Murni?
Kelsen tetap memakai peranan norma dasar tampil dalam perkembangan terakhir dari Teori Hukum Murni. Dalam General Theory of Norms, 1991 Kelsen menggambarkan keabsahan dipengaruhi norma dasar dalam silogism teoritis (meliputi pernyataan ilmu hukum, bukan norma-norma itu sendiri). Di sini, Kelsen mengklaim norma dasar qua fiksi [khayalan]. Tetapi ini sepenuhnya tidak konsisten, norma fiksi tidak dapat mensahkan norma positif dan pernyataan-pernyataan ilmu hukum tidak dapat mensahkan atau menciptakan norma-norma. Kelsen telah menggambarkan penggantian keabsahan proposisi-proposisi dengan proposisi juridis-deontik mewakili, inter alia, pembebasan karakter ilmu hukum normatif, dan peranan logika dalam hukum ditampilkan [di mana Kelsen mengklaim bahwa tidak ada logika norma-norma]. Teori Hukum Murni dikuruskan oleh Kelsen dari landasan neo-Kantian yang telah dijadikan teori, dalam bentuk klasiknya, dikenal sebagai hampir khas [spesifrk]. Perkembangan konsepsi Kelsen mengenai peranan logika norma-norma benar-benar menggambarkan konsekuensi-konsekuensi terakhir dari pemikiran Kelsen sebelumnya, dengan mengeluarkan rasio seluruhnya dari dunia normatif Karena itu, dapat disebutkan di sini, "normative irrationalism" merupakan bentuk akhir teori Kelsen. Karya Kelsen sebagai versi final dari Teori Hukum Murni ini telah meninggalkan ciriciri yang paling berbeda dari teori ini. Apakah Kelsen mengalami kesulitan dengan teorinya sehingga irrasionalisme normatif perlu dikonstruksi untuk memecahkan? Dalam karya Kelsen yang terakhir ini kita melihat kekuatan Teori Hukum Murni, yaitu norma dasar qua kategori transendental telah digantikan dengan fiksi. Kajian ini ditutup dengan meminjam kata-kata Michael Hurtney, bahwa karya terakhir ini merupakan benih-benih kontradiksi dan Kelsen di sini dipengaruhi "dekonstruksi"-[nya] sendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17221
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Ridwan Kafara
"Formalisme hukum yang kering terhadap rasa keadilan, demi logika peraturan harus dikaji secara filosofis. Hans Kelsen seorang filsuf penganut formalisme hukum dalam teori hukum murninya menyatakan bahwa hukum seharusnya hanya terdiri dari norma-norma hukum dengan memisahkan materi dan bentuk, setelah menjadi positif, hukum harus dipahami hanya sebagai hukum dan teori hukum fokus pada normatif dan positif. Critical Legal Studies menempatkan hukum dalam konteks sosial, dengan menolak pandangan formalisme yang mengisolasi hukum dari faktor seperti politik, ekonomi, psikologi, dan moral dan menerapkan kritik terhadap ketidaknetralan dan tendensi politis dalam praktik hukum. Metode penelitian dipakai adalah kritik paradigma kritis dari critical legal studies. Teori hukum murni, buku pure theory of law Hans Kelsen dan buku-buku filsafat dan hukum terkait. Tujuannya adalah untuk melihat relevansi teori hukum murni dengan keadaan hukum pidana di Indonesia. Pembahasannya mencakup narasi hukum dan kritikan di Indonesia terkait Hans Kelsen, dengan tujuan membandingkan dan menguraikan keyakinannya. Penelitiannya menggunakan beberapa pemikiran sebagai kerangka analisis dan teoritis. Saya menggunakan kerangka teori untuk membahas relevansi teori hukum murni, terutama dengan pemikiran Hans Kelsen, terhadap hukum pidana Indonesia. yakni teori hukum positif umum. Ini mencakup aspek etika, politik, sosiologi, antropologi, psikologi, dan ekonomi. Kelsen: Mempengaruhi pembuatan hukum, tetapi hanya hukum positif yang dianggap sebagai hukum. Critical Legal Studies menolak pandangan normatif dan formalisme dalam undang-undang karena sebenarnya memiliki nilai kepentingan dari si pembuat. Critical Legal Studies faktor non- hukum yang mempengaruhi hukum untuk legislasi. Hukum tidak netral dan doktrin hukum tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks sosial-politik dan hukum pidana Indonesia harus fokus pada nilai-nilai keadilan,dan demokrasi.

The dry legal formalism against the sense of justice, for the sake of the logic of the regulation, must be studied philosophically. Hans Kelsen, a philosopher who adheres to legal formalism in his pure legal theory, stated that law should consist only of legal norms by separating matter and form, after becoming positive, law should be understood only as law and legal theory focuses on normative and positive. Critical Legal Studies places law in a social context, by rejecting the formalist view that isolates law from factors such as politics, economics, psychology and morals and applying criticism of non- neutrality and political tendencies in legal practice. The research method used is critical paradigm criticism from Critical Legal Studies. Pure theory of law, Hans Kelsen's pure theory of law book and related philosophy and law books. The aim is to see the relevance of pure theory of law to the state of criminal law in Indonesia. The discussion includes legal narratives and criticism in Indonesia regarding Hans Kelsen, with the aim of comparing and explaining his beliefs. His research uses several ideas as an analytical and theoretical framework. I use a theoretical framework to discuss the relevance of pure theory of law, especially Hans Kelsen's thinking, to Indonesian criminal law. namely general positive law theory. It covers aspects of ethics, politics, sociology, anthropology, psychology, and economics. Kelsen: Influences lawmaking, but only positive law is considered law. Critical Legal Studies rejects normative views and formalism in laws because they actually value the interests of the maker. Critical Legal Studies non-legal factors that influence law for legislation. The law is not neutral and legal doctrine is not sufficient to resolve problems in a socio-political context. Criticism of Kelsen's legal theory of Indonesian criminal law must focus on the values of justice and democracy."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
[Place of publication not identified]: Konstitusi Press, 2006
340 JIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Schachter, Oscar, 1915-
Dordrecht, Netherlands: Martinus Nijhoff , 1991
341 SCH i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Visscher, Charles de
New Jersey: Princeton University Press, 1957
341 VIS t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Berlin Folk und Wissen Volkseigener verlag 1961
832.912 F 361
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>