Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189602 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Ada lima asas yang dikenal dalam hukum kontrak atau perjanjian, yaitu : asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality)..."
JHB 29 : 2 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Andri C
"Ada lima asas yang dikenal dalam hukum kontrak atau perjanjian, yaitu: asas kebebasan"
Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2010
JHB 29:2 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993
346.082 SUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
332.1 MAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhi Murti
"ABSTRAK
Kebutuhan rumah merupakan kebutuhan yang mendesak
harus terpenuhi bagi masyarakat. Karena tidak tersedia dana
besar dalam waktu seketika, maka pemenuhannya diusahakan
dengan melibatkan bank. Antara masyarakat dengan bank
terjadi hubungan hukum perikatan karena Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah. Penyusunan perjanjian kreditnya oleh bank
biasanya dibuat dalam bentuk formulir-formulir. Sehingga
mengenai perjanjian kreditnya diperoleh tiga masalah pokok
yaitu adakah kebebasan berkontrak di dalam Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, apakah Perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah mengandung klausul baku sebagaimana dimaksud Undang
Undang Perlindungan Konsumen dan sejauh manakah
keterlibatan notaris dalam rangka penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah. Oleh karena banyak berhubungan
dengan asaz-asaz yang mendasari penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, maka digunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan melakukan studi pustaka terhadap
data sekunder yang diperoleh dari sumber data perundangundangan
dan hasil penelitian yang telah dipublikasikan.
Konsep analisa data menggunakan metode deduktif dari penelitian yang umum guna memperoleh kesimpulan yang
khusus, yaitu perjanjian kredit umum untuk memperoleh
kesimpulan bahwa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah berlaku
pula ketentuan mengenai perkreditan umum dengan syarat
penggunaan kredit yang khusus. Sehingga diperoleh
kesimpulan bahwa asaz kebebasan berkontrak dari segi
positif tidak berlaku terhadap perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah karena idealnya menghendaki kedudukan yang seimbang,
dan dari segi negatifnya kebebasan berkontrak mengundang
para pihak untuk bebas menentukan perjanjian sehingga
dominasi pihak yang kuat dari segi ekonomi banyak
menentukan isi daripada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah mengandung klausul baku
sebagaimana dimaksud Undang Undang Perlindungan Konsumen,
oleh karena itu terhadap klausulnya batal demi hukum tetapi
terhadap perjanjiannya tergantung pada para pihak. Notaris
sebagai profesi dalam kaitannya dengan Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah sangat penting karena jabatannya menjadikan
perjanjian yang dibuat di hadapannya menjadikan perjanjian
yang dibuatnya menjadi akta otentik."
2003
T36533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Yulistanto
"Perjanjian baku sudah menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam dunia bisnis. Perjanjian baku pada dasarnya memang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengadakan transaksi. Tetapi perlu diingat bahwa asas kebebasan berkontrak merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian tersebut. Pada praktek pelaksanaannya, perjanjian baku memang merugikan pihak yang secara asumtif lebih lemah. Untuk mengantisipasi hal ini berlanjut terus, penulis memberikan uraian secara istoris bahwa ideologi liberalisme dan kapitalisme yang berakar pada hukum alam (natural law) merupakan dasar serta landasan asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan atau kemerdekaan individu, dan hal ini merupakan salah satu hak asasi (hak yang hakiki) yang dimiliki manusia sebagai individu. Dengan demikian para pihak yang terikat dalam perjanjian baku dapat memandang pihak lainnya sebagai mitra. yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena itu penulis mengharapkan kebebasan berkontrak setiap individu dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, dengan campur tangan negara seminimal mungkin. Dengan harapan bahwa perjanjian baku memberikan keseimbangan yang seadil-adilnya bukan membentuk kondisi bahwa kaum bermodal menindas kaum yang sosial ekonominya lebih rendah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini mengkaji eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian kerja. Perjanjiankerja akan melahirkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pada asasnya, pengusahadan pekerja mempunyai kebebasan berkontrak dalam menentukan kondisi dan syarat-syarat kerja dalamperjanjian kerja. Namun, kebebasan tersebut telah sangat dibatasi oleh campur tangannya negara dalambentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud melindungi pekerja sebagai akibat kedudukanpekerja yang lemah dibanding pengusaha. Juga dalam prakteknya, dapat dikatakan kebebasan berkontraksudah tidak lagi dimiliki oleh pekerja akibat kuatnya daya tawar pengusaha dan kuatnya kebutuhanpekerja untuk memperoleh pekerjaan."
340 ARENA 6:3 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Indyah Retno Purwati
"Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan perjanjian baku. dalam membuat perjanjian, para pihak babas menentukan sendiri isi perjanjian dengan berdasar pada asas kebebasan berkontrak. Kebebasan tersebut tidak terlepas dari syarat sahnya perjanjian, dimana harus rnemenuhi salah satu syarat, yaitu unsur kesepakatan. Kata sepakat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar perjanjian dianggap sah dan mampu mengikat. Kedudukan para pihak dalam Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik, dalam kenyataannya bias dikatakan tidak seimbang. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik. Apalagi PLN masih mecantumkan klausula eksemsi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak, terutama pihak konsumen. Perjanjian Jual Bali Tenaga Listrik dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan.
Penelitian ini bersifat explanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan cara pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Penerapan asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, karena adanya klausula baku, sehingga kedudukan para pihak tidak seimbang. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu dengan memberlakukan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Pada dasarnya klausula baku boleh dimuat dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, asalkan tidak memuat klausul baku yang memberatkan dan merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. dalam proses persidangan di pengadilan, akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan akta di bawah tangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriana
"Perjanjian asuransi yang dituangkan dalam polis asuransi merupakan suatu bentuk persetujuan antara dua belah pihak yang mengikatkan dirinya, dimana pihak yang satu menjadi pihak tertanggung dan dilain pihak adalah sebagai penanggung, dimana perjanjian ini adalah suatu kesepakatan yang berarti adalah seluruh isi dari polis tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak, tetapi dalam prakteknya, calon tertanggung tidak mempunyai pilihan terhadap formulir yang berisi klausul-klausul baku yang diberikan oleh pihak penanggung, yang seringkali mengakibatkan kerugian di pihak tertanggung, hal ini dikarenakan kedua belah pihak tidak mempunyai bargaining position atau posisi tawar yang seimbang, namun demikian untuk memenuhi hal tersebut sulit dilaksanakan, oleh karena itu penulis mengambil pokok permasalahan yaitu : 1) bagaimana seharusnya penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi; 2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap para nasabah pemegang polis asuransi terhadap pencantuman klausul baku dalam polis asuransi; 3) Bagaimana pula perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi, jika undang-undang nomor 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksananya tidak mengaturnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian normatif dan empiris, sedang untuk analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil yang telah diperoleh : 1) Asas Kebebasan Berkontrak yang mewarnai hampir ke setiap perjanjian-perjanjian asuransi di Indonesia, dan isi dari perjanjian tersebut mengandung klausul-klausul baku, dapat saja tetap diterapkan seperti semula, tetapi seyogyanya kedua belah pihak mempunyai bargaining power yang seimbang; 2) Selain dibutuhkan suatu pemahaman yang mendalam terhadap isi dari polis dari kedua belah pihak, diperlukan juga suatu peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang klausul-klausul baku serta akibat yang ditimbulkannya jika mencantumkan klausul baku terebut dalam perjanjian asuransi."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>