Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6060 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Perkembangan yang pesat ekonomi Syariah di Indonesia ditengarai dengan munculnya berbagai lembaga ekonomi syariah antara lain, Bank Syariah, Asuransi Syariah, Gadai Syariah, Surat Hutang Syariah, Reksadana Syariah dan Pasar Modal Syariah..."
JHB 29 : 2 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
341.552 MUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
341.552 MUN a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Sengketa bisnis yang terjadi di antara kedua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dagang dapat diselesaikan antara lain tidak melalui peradilan tetapi melalui suatu lembagai atau pihak ketiga sebagai wasit. Cara penyelesaian seperti ini disebut penyelesaian melalui arbitrase, sedangkan orang-orang yang ditunjuk sebagai wasit disebut arbitrase..."
JHB 19 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Winner
"Menjelang dan memasuki abad ke-21 atau era globalisasi batas-batas antara negara yang satu dengan yang lain menjadi tidak jelas, dunia telah menjadi suatu perkampungan global dengan satu sistem perekonomian. Konsekuensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global, perdagangan bebas, dan persaingan bebas. Intensitas hubungan perdagangan dan investasi antara masyarakat bisnis, baik domestik maupun internasional, semakin meningkat. Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi itu tidak hanya akan menimbulkan dinamika ekonomi yang makin tinggi, tetapi juga akan meningkat pula intensitas konflik-konflik (sengketa) di antara mereka. Menghadapi kondisi yang seperti ini, diperkirakan sistem peradilan, baik domestik maupun asing, tidak akan mampu memenuhi kebutahan masyarakat bisnis yang semakin kompleks. Penyelesaian melalui pengadilan kurang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional karena waktunya lama, memakan tenaga, memerlukan biaya tinggi, dan sering putusannya kurang memuaskan. Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan. Dewasa ini di negara-negara lain telah dikembangkan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain dari pengadilan dan arbitrase, seperti : mediasi, konsiliasi, minitrial, dan lain-lain. Arbitrase yang semula sangat efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis telah menjadi sangat formal dan kurang efektif. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cult-up pesat negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya retatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti : American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA). Mediasi telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan oleh belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis. Belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis meliputi : peraturan perundang-undangan, prosedur pendayagunaan, sumber daya manusia, penyedia jasa mediasi, sumber dana, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu pengembangan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia harus secara kelembagaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirdyaningsih
Tangerang: YayasanPengkajian Hadits el-Bukhori, 2018
347.09 WIR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Atiatul Huda
"Berdirinya lembaga perekonomian syariah tersebut
tentunya sekaligus membuka kemungkinan terjadinya
perselisihan di antara para pihak. Berkaitan dengan
sengketa ekonomi syariah tersebut, permasalahan yang muncul
adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi
syariah di Indonesia, lembaga apa yang berwenang
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia dan
adakah permasalahan hukum menyangkut penyelesaian sengketa
ekonomi syariah di Indonesia? Untuk menjawab permasalahanpermasalahan
tersebut, maka dilakukan penelitian dengan
metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan
pustaka atau data sekunder, yang didukung dengan data yang
diperoleh dengan cara mengikuti berbagai forum ilmiah dan
wawancara. Dari penelitian tersebut, hasil yang diperoleh
adalah bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah di
Indonesia dilaksanakan dengan cara musyawarah (untuk
mencapai perdamaian), arbitrase syariah dan litigasi
melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian, lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di
Indonesia adalah arbitrase (melalui Basyarnas) dan
Peradilan Agama. Mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
syariah ini, terdapat beberapa permasalahan hukum yaitu:
masalah penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan
Basyarnas; ketidaksiapan hakim Pengadilan Agama dan sumber
hukum materil yang menjadi rujukan hakim; perdebatan
mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa
ekonomi syariah di Indonesia; dan pihak yang dapat
berperkara di Pengadilan Agama. Jawaban atas permasalahanpermasalahan
hukum tersebut adalah sebagai berikut:
penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan Basyarnas
tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri; kesiapan hakim dan
sumber hukum materil harus terus ditingkatkan; lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah
Basyarnas dan Pengadilan Agama; dan yang berhak berperkara
ke Pengadilan Agama tidak hanya orang-orang Islam"
[Universitas Indonesia;, ], 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[, Universitas Indonesia], 2007
S23611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>