Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Azimat W. S. Soenarto
"Salah satu permasalahan yang terjadi dalam penjualan secara lelang, khususnya pada tanah dan/atau bangunan, adalah mengenai kepastian hukum. Kepastian hukum adalah suatu perwujudan dari tujuan hukum yang seharusnya diterima oleh setiap orang yang terlibat dalam perbuatan hukum. Perlindungan dalam memperoleh kepastian hukum adalah adanya suatu aturan tertulis yang diterapkan secara baik dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga masyarakat sebagai subyek hukum dapat merasakannya.
Permasalahan yang diteliti adalah kejadian yang dapat dialami oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan lelang. Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi pertanyaan. Adanya aturan positif dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu menjamin adanya kepastian hukum, karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan hukum itu sendiri.
Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan eksploratoris, dengan tujuan pemecahan permasalahan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Konstruksi analisis dilakukan secara kualitatif.
Dari penelitian, ditemukan fakta bahwa masih terdapat kendala dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan akibat keterbatasan pengetahuan dari aparat dan masyarakat. Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah perlunya pembaruan atau pengubahan mendasar terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik mengenai pendaftaran tanah maupun peraturan lelang, untuk mengatasi perbedaan yang timbul dan memastikan kepastian hukum. Selanjutnya, masing-masing instansi yang terkait juga perlu meningkatkan pengetahuan hukum pada sumber daya manusianya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T25111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36191
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mutiawati
"Kebijakan pemerintah untuk menyediakan perangkat hukum
secara lengkap dan jelas yang memuat ketentuan-ketentuan
hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus
perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak yang
memerlukan penyediaan dan penguasaan tanah sangat dirasakan
urgensinya. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kegiatan
pendaftaran tanah yang menghasilkan sertipikat sebagai tanda
bukti hak atas tanahnya. Sistem publikasi negatif yang
bertendensi positip dalam pendaftaan tanah yang di anut oleh
UUPA pada kenyataannya belum memberikan jaminan kepastian
hukum sehubungan dengan munculnya kasus-kasus mengenai
gugatan terhadap pemegang sertipikat oleh pemegang hak atas
tanah semula. Efektifitas dari ketentuan-ketentuan yang di
atur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya mengenai
pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum dan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak yang
memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik dan
dikuatkan dengan pendaftaran tanah serta kepada pihak yang
mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana
mestinya masih perlu di kaji untuk penyempurnaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hotman Pardomuan S.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36202
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanetta Rahmasari
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Edwin Hasjim
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar Usman
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khaeruddin Nawir
Jakarta: Universitas Indonesia, 2006
T36235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>