Ditemukan 85304 dokumen yang sesuai dengan query
"Kajian ini berusaha untuk menguraikan makna konsep “kebijakan hukum terbuka” yang oleh MK dinyatakan sebagai hak pembentuk UU ketika UUD 1945 tidak mengatur materi dari UU yang akan dibentuk. Agar kebebasan yang demikian tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan maka dalam pengujian UU harus dirumuskan model penilaian terhadap “kebijakan hukum terbuka”. Salah satu model yang dapat dipergunakan MK adalah strategi “maximin” (memilih yang terbaik dari berbagai kemungkinan buruk) yang dikembangkan dari pendekatan pilihan rasional."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 8:6 (2011)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 11:1 (2014)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 3:4 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Pamungkas Satya Putra
"Air sebagai benda sosial (res commune) merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan saling berhubungan dengan hak-hak asasi lainnya. Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA Pasal 28H, dan Bab XIV Pasal 33 ayat (3). Konstitusionalitas menegaskan tentang hak penguasaan negara terhadap air untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memiliki tugas dan wewenang untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Pemanfaatan hak atas air merupakan upaya dari pemenuhan kebutuhan manusia yang dipenuhi melalui pemanfaatan yang efisien, equity, dan keberlanjutan. Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 mengatur hak atas air dalam hak guna air yang terbagi menjadi dua (2) jenis yaitu pertama hak guna pakai air, dan kedua hak guna usaha air. Air tanah merupakan sumber daya air yang memiliki karakteristik sulit untuk dipulihkan. Sistem alokasi air berupa pemberian sejumlah kuota (debit) air menimbulkan permasalahan pada pemanfaatan air. Berdasarkan kasus-kasus pemberian hak guna usaha air berupa izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pengaturan air di Republik Indonesia sudah tidak komperhensif untuk diberlakukan.
As a social object (res communes), water is a fundamental human right and interrelated with other human rights. This matter is stipulated in the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 Section XA Article 28H, and Section XIV Article 33 paragraph (3). Constitutionality emphasize the right to control of the state for water to be used for the benefit of maximum prosperity of people. The states has a the duty and authority to respect, protect, and fulfill. The utilization of right over water is an effort of satisfaction of human needs through efficient utilization, equity, and sustainability. Post Enactment of Law Number 7 of 2004 stated the right over water utilization comprising two (2) types, namely first right over water use, and second right over water business use. Groundwater is a water resources with characteristics that is difficult to regenerate. Water allocation system in the form of provision of a quota of water has engendered a problem on water utilization. Bases on cases of issuance of right over water business use in the form of groundwater business permit in Bogor Regency, West Java Province. Application of regulation concerning water in the Republic of Indonesia is not any longer comprehensive."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42224
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Samosir, Daniel
Yogyakarta: Deepublish, 2021
342.02 SAM k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
JK 6:4 (2009)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Purba, Victor
"Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yang baru diberlakukan disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Hal ini dianggap baik karena di waktu yang lalu, seolah-olah kesempatan berusaha telah dimonopoli oleh kelompok tertentu. Namin demikian, hal itu tidak terlalu tepat. Untuk sebagian kecil mungkin terjadi, apalagi untuk usaha pemerintah (BUMN) telah melakukan monopoli. Ditinaju dari segi eknomi, monopoli dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan dan sangat sulit perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar. Secara keseluruhan kalau dilihat keadaan pasar di Indonesia, tidak tepat telah terjadi monopoli, kecuali untuk kepentingan negara dan masyarakat. Mengenai monopoli ini, UU No. 5 tahun 1999 mengaturnya dalam pasal (17) dan disinyalir kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat. Uraian berikut dapat menjadi pertimbangan untuk perubahannya."
Hukum dan Pembangunan, 2001
HUPE-31-1-Mar2001-112
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Dudu Duswara Machmudin
Bandung: Refika Aditama, 2003
340 DUD p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Khristine Agustina
"
ABSTRACTSejak disahkan, masih banyak ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diabaikan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah pencantuman klausula baku dalam karcis parkir. Apabila terjadi kehilangan kendaraan yang diparkir, selama ini konsumen menjadi pihak yang selalu dirugikan, karena pelaku usaha penyedia jasa layanan parkir menolak untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab konsumen sebagaimana klausula yang tercantum dalam karcis parkir. Untuk itulah dilakukan penelitian mengenai perlindungan bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir terhadap pengunaan klausula baku dalam karcis parkir berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di wilayah kota Jakarta untuk menjawab beberapa permasalahan yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir terhadap penggunaan klausula baku dalam karcis parkir berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 di Jakarta, jasa layanan parkir yang ada saat ini termasuk dalam perjanjian sewa menyewa atau penitipan, dan apakah Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran bertentangan dengan UUPK. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan alat wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsumen pengguna jasa layanan parkir kendaraan bermotor seringkali merasa dirugikan dengan penggunaan klausula baku dalam karcir parkir, karena jika terjadi kehilangan kendaraan yang diparkir, konsumen akan menemui kesulitan untuk menuntut ganti rugi, karena pelaku usaha selalu berdalih bahwa kehilangan kendaraan yang diparkir adalah tanggung jawab konsumen sendiri, sesuai ketentuan dalam karcis parkir, sehingga di sini tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir. Hubungan hukum yang terjadi dalam jasa layanan parkir adalah perjanjian sewa menyewa, karena didalam sewa menyewa terdapat proses pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku usaha atas jasa sewa lahan parkir tersebut. Perda DKI Jakarta saat ini masih bertentangan dengan UUPK, dalam hal mengesahkan klausula baku. Kondisi ini perlu dibenahi misalnya dengan mencantumkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam karcis parkir, disamping perlunya secara selektif dan efisien dilakukan sosialisasi UUPK di kalangan masyarakat konsumen dan pelaku usaha.
ABSTRACTAct No. 8/1999 on Consumer Protection (ACP) still contains some provisions disregarded by business people since it was legalized in 1999. One of the disobedient actions is the standard clause inclusion on the parking ticket. So far, if the vehicle parked is missing, consumer becomes the disadvantaged party, because the parking service provider refuses to disburse compensation by the reason that the consumer is also responsible for the safety of his or her vehicle, according to the clause attached on the parking ticket. Considering the background, a research on legal protection for the parking service users against the use of standard clause added on the parking ticket according to the Act No. 8/1999 on Consumer Protection (ACP) in Jakarta City was carried out, to response few questions, how legal protection for the parking service users against standard clause added on the parking ticket according to Act No.8/1999 in Jakarta, the parking service in Jakarta is included in leasing contract or deposited contract, and does jurisdiction laws of Jakarta No.5/ 1999 contradictory with consumer protection. Data in use are primary and secondary data. Primary data are obtained from field research using interview and questionnaire instrument, while secondary data are taken through literature study. The result of the research indicates that consumer as the user of the parking service sometimes to feel a loss with the uses of the standard clause added on the parking ticket, because if the vehicle parked is missing, the consumer will have difficulty to disburse compensation, because the parking service provider always prevaricate that the loss of parked vehicle is become the consumer?s responsibility itself, according to the clause attached on the parking ticket, so there is no legal protection for the consumer as the user of the parking service. The parking service in Jakarta is included in leasing contract, because there is a payment process which done by consumer to the parking service provider. Jurisdiction laws of Jakarta at this time still contradictory with the consumer protection that which in ratification on standard clause. This condition needs to be fixed, such as with inserting the consumer and the parking service provider?s rights and compulsory, beside that it is necessary to socialization the Act Consumer Protection (ACP) in consumer and provider?s society with selective and efficient."
2010
T26649
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library