Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 42859 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde”. Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2013 menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat “final and binding” meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu diharapkan kepada MA segera menyempurnakan Peraturan MA tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan putusan MK."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
342 SAT s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342 SAT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342 SAT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"The Head of Region Election in "judicial review" perspective of Constitutional Court constitutes crucial as well as strategic problem in order to organize general election concept comprehensively. This will ensure independency of General Election and Governance legal rezimes. In addition, the comprehensive General Election Law will be able to reduce distortion deriving from the existance of different three laws regulating the carrying out of general election."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Khaira
"Penelitian ini didasarkan pada bentuk badan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia terlebih khusus Badan Hukum Pendidikan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang membatalkan UU tersebut beserta implikasinya terhadap status hukum Universitas Indonesia.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, status perguruan Tinggi di Indonesia setelah lahirnya UU BHP. Kedua, implikasi dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 yang memutus tentang pembatalan UU BHP terhadap status hukum Universitas Indonesia (UI).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status perguruan tinggi di Indonesia setelah lahirnya UU BHP terhadap perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) siap bertransformasi menjadi perguruan tinggi berbadan hukum pendidikan (PT BHP), sedangkan perguruan tinggi bersistem pengelolaan keuangan badan layanan umum (PT PK-BLU) tidak terpengaruh dengan adanya UU BHP ini. UU BHP telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian.
Hasil dari pengujian tersebut adalah pembatalan UU BHP yang kemudian berimplikasi terhadap status hukum UI. Status UI pasca pembatalan UU BHP tetap PT BHMN namun bersistem pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK-BLU) sebagaimana diamanatkan PP No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

This study is based on the implementation of higher education entity in Indonesia; especially Law for Educational Entity (BHP) regulated by Law Number 9 year 2009 and the Constitutional Court decision Number 11-14-21-126- 136/PUU-VII/2009 on judicial review which invalidated the Law for Educational Legal Entity (UU BHP) as well as its implication on the legal status of University of Indonesia.
This study discusses two main problems; first, the legal status of Higher Educations in Indonesia after the issuance of the Law for Educational Legal Entity; second, the implications of the Constitutional Court decision Number 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 on the invalidation of the law for Educational Legal Entity on the legal status of University of Indonesia (UI).
The method of this study is normative legal research using two secondary data and comparative approach. The findings show that the status of higher education in Indonesia after the issuance of the Law for Educational Legal Entity for the State Owned Legal Enterprises (PT BHMN) university is the transformation of the university into Educational Legal Entity (PT BHP) University. Meanwhile, the university with the system of Financial Management of General Service Agency (PT PK-BLU) is not influenced by the Law for Educational Legal Entity. This law has been proposed to the Constitutional Court to conduct judicial review.
The result of the judicial review is the invalidation of the Law for Educational Entity which gives impact on the legal status of UI. The status of UI after the invalidation is PT BHMN with the system of Financial Management of General Service Agency (PK-BLU) as mandated by PP Number 66 year 20120 on the amendment of PP Number 17 year 20120 on the Management and Education Implementation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43767
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>