Ditemukan 151670 dokumen yang sesuai dengan query
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde”. Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2013 menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat “final and binding” meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu diharapkan kepada MA segera menyempurnakan Peraturan MA tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan putusan MK."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
342 SAT s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"The Head of Region Election in "judicial review" perspective of Constitutional Court constitutes crucial as well as strategic problem in order to organize general election concept comprehensively. This will ensure independency of General Election and Governance legal rezimes. In addition, the comprehensive General Election Law will be able to reduce distortion deriving from the existance of different three laws regulating the carrying out of general election."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Soedarsono
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2005
342.02 SOE m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A. Mukthie Fadjar
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
342.02 ABD h
Buku Teks Universitas Indonesia Library