Ditemukan 14558 dokumen yang sesuai dengan query
"GBHN Tahun 1993 sebagai tindak lanjut dari GBHN sebelumnya tetap konsisten untuk menetapkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam kerangka Pembangunan Nasional.
Penjabaran yuridis dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan telah dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan lingkungan, di antaranya UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) sebagai Umbrella Provision atau payung bagi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: Kantor Menteri Negara P.P.L.H., 1982
344.046 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Setelah diberlakukan selama 15 tahun, Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap mempunyai beberapa kekurangan dan kelemahan yang elementer sehingga tidak menopang upaya penegakan hukum (law enforcement). Misalnya, beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang tersebut tidak dapat dilaksanakan atau digunakan sebagai legal tool untuk menjaga kelestarian lingkungan dan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Konsekuensinya, upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menemukan ganjalan (hindrance).
Makalah ini memaparkan kekurangan dan kelemahan UU No. 4/1982 dan sekaligus mengekspos hal-hal baru yang terdapat dalam RUU-LH dengan memberikan suatu analisis yuridis. Untuk itu makalah ini diberi judul: Perubahan-Perubahan Mendasar Dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup: Suatu Studi Komparatif."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Dean Triwandari
"Perkembangan industri di dunia termasuk di dalamnya industri pulp dan kertas Indonesia telah memberikan dampak buruk pada lingkungan hidup. Untuk mengatasi hal tersebut diperkenalkanlah prinsip sustainable development yang bertujuan agar pembangunan dapat terus berjalan tanpa merusak lingkungan. Salah satu metode yang berkaitan erat dengan prinsip sustainable development adalah life cycle assessment. Melalui life cycle assessment, diharapkan pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan seiringan, yakni dengan cara melihat dampak lingkungan dari suatu produk dalam tiap fase kehidupannya.
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana peran LCA dalam melindungi lingkungan dan bagaimana penerapan LCA di Indonesia. LCA adalah metode yang sifatnya voluntary, di mana LCA memiliki keunggulan dalam melindungi lingkungan dibandingkan dengan tool/ metode lain karena LCA telah distandarisasi oleh ISO. Akan tetapi LCA di Indonesia belum banyak dilakukan oleh pihak swasta/industri padahal mampu menunjukkan dampak lingkungan yang paling lengkap dalam tiap tahapan dalam siklus hidup. LCA perlu diterapkan karena LCA tidak hanya terbukti secara ilmiah dapat melindungi lingkungan, namun juga dapat membuat suatu produk memiliki daya saing di pasar global yang memiliki kecenderungan untuk memilih produk yang ramah lingkungan dan sustainable. Apabila LCA diterapkan bagi produk maka konsumen dapat memilih produk yang ramah lingkungan dan melindungi lingkungan. Kemudian Pemerintah diharapkan dapat mempromosikan LCA kepada industri agar lebih banyak industri yang akan paham dan menggunakan metode LCA sehingga tercapai sustainability.
The developing of industry in the world, including pulp and paper industry came with negative impact for environment. To address that issue sustainable development is introduced with the purpose to reach developments goal without damaging the environment. One of the method thats closely related to sustainable development is life cycle assessment. Through life cycle assessment, environmental impact can be assessed throughout products entire life cycle. This writing will discuss how LCA can protect the environment and how LCA is implemented in Indonesia. LCA in Indonesia is voluntary based, in which LCA is better than other tool / method because LCA is standardized by ISO. Despite all of that private party and government has not been implementing LCA much even though it can show the most through environmental impact in its entire life cycle. LCA need to be implemented because not only it can be proven scientifically to protect the environment, it also can make a product have competitiveness in global market which show tendency towards environmental friendly and sustainable product. LCA. If LCA is implemented in a product consumer can choose more environmental friendly product and therefore can protect the environment. Government is expected to promote LCA so industries can get better knowledge about LCA therefore can implement LCA to reach sustainability goal. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Suparto Wijoyo
Surabaya: Airlangga University Press, 2003
344.046 SUP p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Susiani
"Kasus sengketa lingkungan hidup pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik secara perdata, maupun secara pidana yang diatur diadalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Namun jarang sekali kasus sengketa lingkungan hidup yang menang di pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Pengadilan memerlukan waktu yang tidak sedikit, sementara itu pencemaran terus berlangsung. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar proses sidang pengadilan relatif lebih menguntungkan, karena waktu yang diperlukan lebih singkat, para pihak dapat bermusyawarah dan bermufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bersifat win-win dalam arti tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah. UULH tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Namun di dalam Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH) yang akan datang diatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar proses sidang pengadilan. Bahkan RUULH secara tegas membuka peluang bagi tumbuh dan berkembangnya mediator swasta disamping mediator yang berasal dari aparat pemerintah. Hal itu tercermin dalam Pasal 28 RUULH. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, arbitrase banyak mempunyai kelebihan yaitu, cepat, murah dan efektif. Pada umumnya arbitrase dipakai dalam penyelesaian sengketa komersial (perdagangan) baik dalam negeri maupun luar negeri. Arbitrase karena sifatnya yang menjurus kepada privatisasi penyelesaian sengketa dapat mengarah kepada situasi win-win dan bukan win-lose. Meskipun lebih menguntungkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase masih kalah populer dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hal ini terbukti belum satu pun sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui Arbitrase. Kurang populernya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbitrase, karena kurang dikenalnya lembaga tersebut di dalam negeri sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siswanto Sunarso
Jakarta: Rineka Cipta, 2005
344.046 SIS h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hyronimus Rhiti
Yogyakarta: Univ. Atma jaya, 2013
344.046 HYR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2003
S22108
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Indonesia Center for Environmental LAW, 1998
344.046 598 PEN
Buku Teks Universitas Indonesia Library