Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153825 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Konservasi sumber daya alam tanah dan prospek keberadaan enleving dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah
Sama halnya dengan masyarakat-masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia, masyarakat hukum adat Minangkabau mempunyai pranata adat, khususnya yang mengatur tentang penguasaan tanah. Pranata adat ini meliputi pranata tentang penguasaan tanah yang terwujud dalam bentuk pola penguasaan dan pola pendayagunaannya.
Pola penguasaan adalah dalam bentuk “pemunyaan” (possession) tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau masih memperlihatkan bentuk penguasaan bersama. Pola ini menempatkan kaum wanita sebagai pemilik, dan kaum laki-laki sebagai pemelihara dan pelindung dari harta bersama tersebut. Sedangkan dalam pola pendayagunaannya laki-laki sebagai orang yang “mangaateh manga baruahkan” (orang yang seharusnya mengurus dan memelihara) keluarga matrilinealnya, termasuk benda-benda yang dimiliki.
Penguasaan tanah dilakukan dengan tanpa memperhatikan kondisi topografi, semua tutupan muka bumi mulai dari tepian (pinggir) pantai, danau, atau sungai sampai ke puncak bukit ada berempunya."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Bina Aksara, 1985
346.045 98 HUB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Undri
Pasaman: [publisher not identified], 2008
346.04 UND k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Warman, 1971-
Jakarta: KITLV, 2010
340.57 KUR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
349.04 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salindeho, John, 1928-
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
346.04 Sal m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hamonangan, Yoshua
"Dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 diamanatkan bahwa: pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Meskipun pendaftaran tanah bertujuan
untuk mewujudkan kepastian hukum, namun permasalahan muncul di pendaftaran tanah khususnya dalam kegiatan pemeliharaan data yaitu pemblokiran. Blok diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 13 Tahun 2017. Ditemukan masalah dimana ada pendaftaran blok yang sudah melewati jangka waktu sebagaimana ditentukan, baik diblokir oleh perorangan/badan hukum atau diblokir oleh penegak hukum. masalah selanjutnya adalah tentang tidak adanya notifikasi bagi pemegang sertifikat hak atas tanah dalam hal sertifikatnya terkena dampak; block record atau ketika block record terhadap sertifikat mereka telah dihapus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dimana penelitian ini melihat norma hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Data itu yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder ditambah wawancara dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemahaman. Bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum bagi pemegang sertipikat benda yang diblokir dalam hal jangka waktu pemblokiran tidak mematuhi peraturan terkait dan tidak adanya pemberitahuan bagi mereka yang dipengaruhi oleh blok. Ada solusi agar pemegang sertifikat objek terblokir mengetahui kapan sertifikat yang bersangkutan telah diblokir atau telah terjadi pembukaan blokir.
Perlu ada ketegasan dari pihak pelaksana dalam menjalankan regulasi terkait penggunaan blokir
memberikan kepastian hukum plus sosialisasi aplikasi sentuh tanah saya untuk memudahkan pemegang sertifikat hak atas tanah untuk menemukan informasi yang relevan
sertifikat hak atas tanah.

In article 19 paragraph (1) of Law Number 5 Year 1960, it is mandated that the government shall register land in the entire territory of the Republic of Indonesia. This authority is given to the National Land Agency. Although land registration aims to embody legal certainty, problems arise, especially in data maintenance activities, namely Certificate Freezing. Freeze is regulated in Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ Head of National Land Agency Regulation No. 13 Year 2017. Problems were found where there were Freeze record that exceeded the time period as determined. The next problem is the absence of notification for holders of land rights certificates in the event that their certificate has frozen or their frozen certificate has unfrozen. This research is a juridical-normative research in which this study looks at written legal norm, and related regulations. The data used in this study is secondary data plus interviews with related parties. Legal uncertainty arises for holders of certificates in the event that the period of freeze does not meet the regulations and the absence of notification for those affected. There is a solution so the holder of the certificate knows when the certificate has frozen or has unfrozen. The executor needs to be firm in implementing the regulations related to freeze to provide legal certainty plus the socialization of the application “Sentuh Tanahku” to make it easier for holders of land rights certificates to know information related to their certificate of land rights."
Depok: fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Khrisnavari
"Sebelum berlakunya UUPA, hukum yang mengatur hak jaminan atas tanah adalah hukum adat dengan lembaga jonggolan. Setelah berlakunya UUPA (24 September 1960 9 April 1996), hak jaminan atas tanah disebut Hak Tanggungan, dan diatur dengan Undang-undang (pasal 51 UUPA) . Selama Undang-undang yang dimaksud belum terbentuk, maka melalui pasal 57, berlakulah ketentuan-ketentuan hypotheek dalam KUHPer dan credietverband dalam S. 1937-190, sepanjang soal-soal yang diaturnya belum diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Undang-undang mengenai Hak Tanggungan disahkan pada tanggal 9 April 1996 dan langsung berlaku efektif. Sejak itu, maka keseluruhan ketentuan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam satu Undang-imdang nasional. Dengan demikian terciptalah unifikasi di bidang hukum tanah nasional khususnya hukiam jaminan mengenai tanah sesuai dengan tujuan UUPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anang Husni
"ABSTRAK
Permasalahan utama yang hendak ditelaah dalam penelitian ini adalah fungsionalisasi hukum dalam kaitannya dengan penegakan hak masyarakat atas pemanfaatan lahan. Telah diungkapkan, bahwa hak warga masyarakat di Gili Trawangan atas pemanfaatan lahan memperoleh tekanan dari pengusaha pengembangan dan aparat birokrat. Mereka tidak leluasa memanfaatkan lahannya, terutama dalam usaha kepariwisataan. Bahkan mereka telah dipaksa oleh pemerintah daerah menyerahkan haknya, yang kemudian hak pemanfaatan lahan itu diserahkan oleh pemerintah daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat kepada pengusaha.
Permasalahan hukum dalam pemanfaatan lahan berkisar pada keadilan, kepastian dan kemakmuran yang harus ditegakkan berkenaan dengan hak masyarakat atas tanah. Hal ini didekati tidak hanya secara positivistik dan normatif, melainkan juga pada sisi kemanfaatan hukum dalam mewujudkan kemakmuran. Penelitian ini berusaha menjelaskan sebagian kecil dari kerangka teori fungsional-imperatif yang sangat abstrak dan luas itu. Hal itu mengenai aksi sosial (integratif), dan makna fungsi hukum dalam mekanisme integratif."
Universitas Indonesia, 2002
D1032
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>