Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126618 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian tersebut meliputi aspek materiel maupun aspek formil sehingga Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjaga norma-norma yang ditetapkan oleh konstitusi sebagai pedoman bagi pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang. Mekanisme pengujian mengacu pada adagium hukum bahwa ketentuan yang memiliki derajat lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori), sehingga dalam perkembangan ke depan Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menguji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tercantum nilai-nilai Pancasila mengingat Pancasila masih diakui sebagai citahukum (Rechtsidee) bagi peraturan perundang-undangan di Indonesia."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran besar dan menentukan dalam Pemilu 2009 yang lalu. Peran besar tersebut bahkan telah dimulai jauh sebelum tahapan pemilu mulai dilaksanakan dan akhir dari tahapan pemilu juga telah ditentukan oleh peran dari Mahkamah Konstitusi. Peran MK itu tidak terbatas pada jenis penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu soal sengeketa hasil, namun bahkan jauh lebih besar daripada itu. Menariknya, dalam melakukan perannya MK telah mengeluarkan putusan-putusan yang kontroversial yang sebelumnya belum pernah terjadi, bahkan putusan MK tersebut dianggap tumpang tindih dengan produk kewenangan lembaga peradilan lain. Namun di lain pihak, juga ditemukan adanya perlindungan hak warga negara dan perlindungan yang terbatas sesungguhnya dapat diberikan oleh MK. Pemilu 2009 juga memberikan gambaran bahwa lembaga hukum seperti MK, yang dapat bertindak sebagai penentu suatu proses politik, sangat rawan untuk dipolitisasi sehingga dapat menyeret lembaga ini keluar dari orisinalitasnya."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Subiakto Tjakrawerdaja
Jakarta: Universitas Trilogi, 2016
320.5 SUB d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Harief
Jakarta: Pradnya Paramita, 1973
348.02 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Metamorfosa konstitusi Indonesia selama usia Republik Indonesia (65 tahun) telah terjadi 5 kali. Metamorfosa Pertama merupakan perubahan dari negara jajahan menjadi negara merdeka yang berdaulat dengan konstitusi UUD 1945 yang menggantikan Indische Staatsregeling (IS 1925). Metamorfosa Kedua berupa penggantian juga dari UUD 1945 ke KRIS 1949. Metamorfosa Ketiga berupa perubahan sekaligus penggantian dari KRIS 1949 ke UUDS 1950. Metamorfosa Keempat berupa penggantian dari UUDS 1950 ke UUD 1945. Metamorfosa Kelima berupa perubahan pasal-pasal dan format dari UUD 1945. Metamorfosa ini berdampak sangat luas terhadap proses dan prosedur, jenis dan tata susunan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang kalau tidak disikapi dengan hati-hati dan konsisten sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan yang akan bermuara di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atau dibatalkan pemerintah pusat."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Harief
Jakarta: P.T. Isabelia Brothers, 1973
348.02 HAR h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Judicial review on law on establishment of new provinces and municipal governments in Papua, Indonesia."
Irian Jaya: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya, 2006
352 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Presiden. Keterangan Presiden merupakan keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait. Mengingat kesibukan Presiden yang sangat padat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, maka Presiden dapat menunjuk kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta para menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Oleh karena kedudukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembantu Presiden di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang salah satu tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara permanen ditunjuk menjadi kuasa Presiden dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
340.095 98 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan
Jakarta: Rineka Cipta, 2006
342.02 DAU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>