Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167732 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Akhir-akhir ini penerapan ketentuan anti pencucian uang mendapat sorotan, dan nampaknya mulai dipertanyakan mengapa begitu sedikit perkara yang bisa dijerat dengan ketentuan ini. Semestinya begitu banyak perkara yang bisa dikaitkan dengan pencucian uang, seperti korupsi, illegal logging, narkotika hampir dapat dipastikan bermuara ada praktek pencucian uang"
IKI 2:10 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Jala, 2008
345.023 SIA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yunus Husein
Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2008
345.023 YUN n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yunus Husein
Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2008
345.023 YUN n
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiana Arfah
"Pemerintah bersama DPR telah membentuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 2010. Rumusan masalah dalam tesis ini: 1 Bagaimanakah pengaturan tentang kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?; 2 Bagaimanakah implikasi dari pemberlakuan PP No. 43 Tahun 2015 tersebut terkait dengan profesi Notaris?. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan simpulan bahwa a PP No. 43 Tahun 2015 dan Perka PPATK No. 11/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Profesi sebagai peraturan pelaksana, telah jelas mengatur tentang Pihak Pelapor dan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi profesi. dan b Pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 pada awalnya menimbulkan kontra di kalangan Notaris. Hal ini lebih disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi PP 43 Tahun 2015 ini untuk kalangan Notaris, sehingga adanya kekurangpahaman Notaris atas maksud dari pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 ini. Saran: 1 Perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intens terhadap Notaris oleh PPATK agar Notaris mendapat pemahaman yang lebih komprehensif sehubungan dengan PP No. 43 Tahun 2015 dan peraturan pelaksana terkait; dan 2 Notaris sebaiknya tidak melakukan pekerjaan diluar profesi notaris, dan melakukan tindakan untuk dan atas nama klien dan Notarisuntuk dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam mengenali jenis transaksi pengguna jasa yang berpotensi terkait dengan tindak pidana agar risiko digunakan sebagai sarana pencucian uang bisa diminimalisir.

The government and the Parliament have established Law no. 8 of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime. PP no. 43 of 2015 concerning the Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crime issued to implement the provisions of Article 17 of Law no. 8 Year 2010. The thesis rsquo problem 1 How is the regulation regarding the obligation of Notary as a Reporting Party in the prevention and eradication of money laundering crime 2 How rsquo s the implications of the implementation of PP No. 43 Year 2015 and its relation to profession of Notary . Based on the normative juridical research method, it is found that a PP No. 43 of 2015 and Perka PPATK no. 11 2016 concerning Procedures for Submitting Suspicious Financial Transactions Reports and Cash Transaction Reports for Professionals as an implementing regulation, has clearly regulate the Reporting Party and the procedures for reporting Suspicious Financial Transactions for the profession and b Initially, the enactment of PP No. 43 of 2015 has create counters from Notaries. This is more due to the lack of socialization of PP 43 of 2015 is for the Notary, so it has caused Notary rsquo s lack of understanding on the intent of the enactment of PP 43 of 2015. Suggestion 1 Socialization and coordination should be conducted intensively for Notary by PPATK in order the Notary gets the comprehensive understanding in relation to PP. 43 of 2015 and its related implementing regulations and 2 Notary should not do work outside the notary profession, and take action for and on behalf of the client and Notary to further improve its ability in recognizing the type of service user transactions that are potentially related to the crime, so that the risk of being used as a means of money laundering can be minimized."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48236
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005
345.023 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhiawan
"Laporan hasil penelitian ini tentang penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Perhatian atau fokus penelitian adalah kegiatan unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pencucian uang. Kegiatan para penyidik setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan adanya pencucian uang. Kemudian pemahaman para penyidik dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tnndak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap para tersangka. Metode penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan informan untuk mengumpulkan data dalam rangka memperoleh informasi atau gambaran secara holistik tentang obyek studi yang diteliti, kemudian dengan metode wawancara dan metode penelitian dokumen serta kajian dokumen. Penelitian dokumen dengan mempelajari contoh kasus yang nyata terjadi yaitu kasus pencucian uang di Jawa Timur dan kasus pencucian uang yang terjadi di Jakarta, yaitu dari kasus BNI Rp. 1,2 trilyun,-. Kedua kasus tersebut sudah mendapat persetujuan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk slap disidangkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian melalui wawancara dengan para penyidik di Unit perbankan dapat ditemukan beberapa hal dan memerlukan pemecahan lebih lanjut, antara lain :
a. pasal-pasal dalam perundang-undangan saling bertentangan, misainya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dalam pasal 41 berbunyi :
1. di sedang pengadilan saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
2. dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hal tersebut bertentangan dengan pasal 160 KUHAP, dimana saksi disebutkan secara jelas nama, alamat dalam proses persidangan terbuka. Dengan demikian belum ada aturan yang mengatur secara jelas yang dapat mengecualikan ketentuan tersebut.
b. Penerapan ketentuan khusus dalam penanganan pencucian uang dengan mengabaikan kejahatan umum dengan kata lain penanganan pencucian uang didahulukan daripada kejahatan umum.
c. Penegakan hukum tetap mengacu pada Hukum Acara Pidana sebagai payung umum) "back up".
d. Setiap penanganan tetap dibuatkan Berita Acara sesuai pasal 75 KU HAP karena pelanggaran pasal tersebut dapat dituntut dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya dengan Berita Acara Pendapatan yang ditandatangani penyidik dan memenuhi syarat.
Penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang hanya berdasarkan laporan dari PPATK saja, sebenarnya laporan langsung dari masyarakat juga bisa, asalkan didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat berdasarkan KUHAP. Demikian halnya adanya laporan dari penyidik unit lain misalnya dalam penanganan kasus penggelapan (primary crime) ternyata terdapat predicate crime yaitu pencucian uang. Unit tersebut langsung melakukan penyidikan tanpa menyerahkan kasus tersebut ke unit perbankan.
Kedudukan penyidik unit perbankan merupakan bagian dari Bareskrim, sehingga masih adanya hubungan antara atasan dan bawahan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya intervensi dari atasan terhadap bawahan yang melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Penyidik selaku bawahan tersebut tidak berani menentang apa yang diperintahkan atasan, yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berani menentang perintah atasan maka akan menerima sanksi kemungkinan dipindahkan ke lingkungan kerja lainnya yang lebih kering. Demikian halnya terjadi hubungan atau interaksi antara tersangka dan penyidik, pada waktu dilakukan perneriksaan. Dengan demikian kedudukan penyidik lebih tinggi daripada tersangka. Dad hasil wawancara antara peneliti dengan penyidik dinyatakan ada kalanya terjadi kolusi dan korupsi, walaupun tidak ada bukti otentik, namun hai itu ada dan nampaknya biasa terjadi dalam segala tingkat pemeriksaan.
Selain daripada itu terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa sehingga sering terjadi bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum begitu pula sebaliknya. Hal tersebut dibuktikan dalam penanganan kasus BNI, dimana jaksa meminta seluruh barang-bukti agar diserahkan, tetapi penyidik menyerahkan hanya barang bukti penyisihannya saja_ Maka dari itu memerlukan pertemuan rutin tingkat Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk membahas perbedaan persepsi.
Demikian hasil penelitian yang dapat saya kemukakan menurut kemampuan saya, saran dan koreksi dari pembimbing dan penguji sangat diperlukan untuk perbaikan tesis ini."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refki Saputra
"Kriminalisasi aktivitas pencucian uang, pada dasarnya merupakan respon atas sulitnya mengungkap kejahatan terorganisir. Hal ini dilakukan karena pelaku menggunakan teknik-teknik pencucian uang untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Melalui pendekatan anti-pencucian uang, proses penegakan hukum diarahkan tidak hanya sekedar menemukan pelaku kejahatan, melainkan juga mencari harta kekayaan hasil kejahatan. Rezim anti-pencucian uang kemudian dianggap sebagai strategi baru dalam memberantas kejahatan dengan merampas hasil kejahatannya. Tatkala para pelaku kejahatan dihalangi untuk menikmati hasil kejahatannya, maka diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan juga menjadi sirna. Regulasi anti-pencucian uang di Indonesia, sejauh ini sudah cukup memberikan panduan kepada institusi yang terlibat dalam implementasi rezim anti-pencucian uang sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan (tindak pidana asal). Hal ini misalnya tampak dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan upaya penelusuran hasil kejahatan. Misalnya terkait dengan ketentuan pelaporan dan analisis transaksi keuangan, upaya mengamankan aset hasil kejahatan dalam ketentuan terkait dengan penundaan, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya perampasan hasil kejahatan. Agar dapat memaksimalkan pemberantasan kejahatan, maka perlu adanya kesamaan persepsi diantara penegak hukum, bahwa kriminalisasi aktivitas pencucian uang merupakan pintu masuk dalam mengungkap kejahatan. Proses pembuktian harus dilakukan secara efisien dengan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik. Selain itu juga, proses peradilan tindak pidana pencucian uang harus selalu diarahkan untuk menemukan hasil kejahatan untuk kemudian dirampas atau dikembalikan kepada yang berhak.

The criminalization of money laundering activities, essentially a response to the difficulty of uncovering organized crime. This is done because the perpetrators use techniques of money laundering to conceal wealth obtained from the crime. Through the anti-money laundering approach, law enforcement process directed not only to find the perpetrators, but also to seek the proceeds of crime. Anti-money laundering regime is then considered as a new strategy to fight against crime by seizing the proceeds of crime. When the perpetrators are prevented from enjoying the proceeds of crime, it is expected that the motivation to commit crimes also be annihilated. Anti-money laundering regulation in Indonesia, so far is sufficient to provide guidance to the institutions involved in the implementation of anti-money laundering regime as part of efforts to combat crime (predicate offenses). It can be seen from the provisions relating to the search effort of criminal proceeds. For instance associated with the provision of financial transaction reporting and analysis, to secure the assets of criminal proceeds in the provisions relating to delays, termination of the transaction, blocking, seizure, up to confiscation of proceeds of crime. In order to maximize efforts to fight crime, we need a shared understanding among law enforcement agencies, that the criminalization of money laundering activity is an entry point to uncovering crime. Trial process must be done efficiently by using the reversal of burden of proof. In addition, the judicial process of money laundering should always be directed to locate the proceeds of crime, to be seized or returned to those entitled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43825
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>