Ditemukan 162889 dokumen yang sesuai dengan query
"Metamorfosa konstitusi Indonesia selama usia Republik Indonesia (65 tahun) telah terjadi 5 kali. Metamorfosa Pertama merupakan perubahan dari negara jajahan menjadi negara merdeka yang berdaulat dengan konstitusi UUD 1945 yang menggantikan Indische Staatsregeling (IS 1925). Metamorfosa Kedua berupa penggantian juga dari UUD 1945 ke KRIS 1949. Metamorfosa Ketiga berupa perubahan sekaligus penggantian dari KRIS 1949 ke UUDS 1950. Metamorfosa Keempat berupa penggantian dari UUDS 1950 ke UUD 1945. Metamorfosa Kelima berupa perubahan pasal-pasal dan format dari UUD 1945. Metamorfosa ini berdampak sangat luas terhadap proses dan prosedur, jenis dan tata susunan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang kalau tidak disikapi dengan hati-hati dan konsisten sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan yang akan bermuara di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung atau dibatalkan pemerintah pusat."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Metamorfosa konstitusi Indonesia selama usia Republik Indonesia (65 tahun) telah terjadi 5 kali. Metamorfosa pertama merupakan perubahan dari negara jajahan menjadi negara merdeka yang berdaulat dengan konstitusi UUD 1945 yang menggantikan Indische Staatsregeling (IS 1925). Metamorfosa kedua berupa penggantian juga dari UUD 1945 ke KRIS 1949. Metamotfosa ketiga beruupa perubahan sekaligus penggantian dari KRIS 1949 ke UUDS 1950. Metamorfosa keempat berupa penggantian dari UUDS 1950 ke UUD 1945. Metamorfosa kelima berupa perubahan pasal-pasal dan format dari UUD 1945 metamorfosa ini berdampak sangat luas terhadap proses dan prosedur, jenis dan tata susunan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang kalau tidak disikapi dengan hati-hati dan konsisten sesuai engan UUD 1945, UU No. 10/2004 dan UU No.32/2004 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atau bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan yang akan bermuara di MK atau MA atau dibatalkan pemerintah pusat."
JLI 7:3 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Zainal Arifin Hoesein
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pembatasan objek pengujian peraturan perundang-undangan hanya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagai mekanisme kontrol normatif agar terjadi konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum. Penelitian ini juga hendak menjelaskan dan menganalisis perkembangan pengaturan, pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung RI kurun waktu 1970 - 2003. Selanjutnya, penelitian ini juga hendak menganalisis lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengujian peraturan perundangan-undangan dalam kurun waktu 1970 - 2003 sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam berbagai bentuk peraturan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D608
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Wikrama Waskitha, 2012
342.02 SER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ade Irawan Taufik
"Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (review) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. Saat ini evaluasi peraturan perundang-undangan belum dinilai penting sebagai bagian dari suatu upaya penataan peraturan perundang-undangan dan juga siklus pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah fungsi dan kedudukan evaluasi peraturan perundang-undangan (ex post review) dan bagaimana membangun mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan dan juga dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Evaluasi peraturan perundang-undangan saat ini baru sebatas tindakan responsif tertentu dan juga masih bersifat parsial dan sektoral dalam mendukung kegiatan sektor ekonomi. Evaluasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan dalam kerangka penataan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara holistik. Kemudian dalam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.
Basically, a statutory regulation is formed because it is needed and useful to regulate the life of society, nation and state. Evaluation (review) of laws and regulations has an important function to determine whether these laws and regulations can be implemented and are useful. Currently the evaluation of statutory regulations has not been considered important as part of an effort to organize statutory regulations and also the cycle of forming laws and regulations. With the new regulation of monitoring and review of laws in Law No. 15 of 2019 concerning Amendments to Law No. 12 of 2011 is a new opportunity in realizing good laws and regulations. There are problems that need to be answered further, namely: what is the function of evaluating statutory regulations (ex post review) and how to build an evaluation of statutory regulations in the framework of structuring statutory regulations and also in the formation of statutory regulations? By using the normative juridical research method, it can be concluded that the function of evaluating statutory regulations is important to determine whether a statutory regulation is in accordance with the principles of good statutory regulations and the impact of its enforcement. Evaluation of current laws and regulations is only limited to certain responsive measures and is still partial and sectoral in support of economic sector activities. Evaluation of statutory regulations needs to be carried out within the framework of statutory regulation that is carried out holistically. Then in building a evaluating mechanism for making legislation, the main concern is to further regulate the evaluation of statutory regulations, this is due to Law No. 15 of 2019 does not further regulate these stages. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Putera Astomo
Depok: Rajawali Pers, 2018
342 PUT i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta : Wikrama Waskhita, 1994
342.02 SER I
Buku Teks Universitas Indonesia Library
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Gramedia, 1978
342.02 WAN k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pengemban kuasa permanen Presiden dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Direktorat Litigasi Perundang-undangan sebagai unit esselon II pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, antara lain melakukan penyiapan penyusunan Keterangan Pemerintah dimulai dengan kegiatan analisis permohonan, pengumpulan bahan/data, melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan pengujian undang-undang serta penyusunan konsep Keterangan Pemerintah dan Opening Statement. Oleh karena Keterangan Presiden adalah keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok-pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait, maka dalam penyusunan Keterangan pemerintah Direktorat Litigasi Perundang-undangan melakukan korrdinasi dengan Departemen, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, atau organisasi profesi serta mengundang narasumber baik dari lingkungan Akademisi, Praktisi, Profesional dan Lembaga Swadaya Masyarakat guna mencari masukan atau informasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pokok-pokok permohonan."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Kepaniteraan, 2008
342.02 IND n
Buku Teks Universitas Indonesia Library