Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7879 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: AMP Press, 2015
382.456 BUN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan. Kementerian Perdagangan RI, 2016
669.4 IND b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan. Kementerian Perdagangan RI, 2016
553.63 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014
384.530 959 BUN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasroen Yasabari
Bandung: Alumni, 1984
343.598 08 NAS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M.I. Zikrullah
"ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa, Pemerintah melakukan berbagai usaha, diantaranya usaha yang dilakukan adalah dengan jalan penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan. Untuk menyiapkan hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain yaitu melalui peningkatan perdagangan internasional diluar minyak dan gas serta peningkatan penanaman modal asing. Dalam kegiatan tersebut, yaitu peningkatan perdagangan internasional dan pen~naman modal asing memang sangat dominan segi ekonomi.~ya, akan tetapi dibalik itu tidak kalah pentingnya segi hukum. Dimana dalam perdagangan tidak selalu lancar seperti yang diharapkan, sehingga memerlukan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini para pedagang atau pengusaha lebih menyukai penyelesaian melalui suatu lembaga arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan, biasanya mereka memilih lembaga arbitrase yang sudah terorganisir dalam pusat arbitrase dari Iamar Dagang Internasional. Para pengusaha tersebut biasanya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu keputusan arbitrase, terutama pada keputusan arbitrase internasional yang dilakukan di negara lain. Dengan demikian apakah suatu keputusan arbitrase yang dilakukan di negara lain dapat dilaksanakan di Indonesia ? Sesungguhnya mengenai hal ini dapat dilaksanakan di Indonesia karena Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa tentang Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri tahun 1927, akan tetapi setelah adanya Konperensi Meja Sundar terdapat beda pendapat antara para ahli hukum mengenai pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, sehingga menimbulkan kesulitan pada para pengusaha asing yang akan melaksanakan keputusan arbitrase luar negeri di Indonesia. Pada masa sekarang ini kesulitan tersebut dapat diatasi dengan· telah diratifikasinya Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dengan Kepres No. 34 tahun 1981. Dalam Praktek Kepres tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan arbitrase yang dilakukan di Inggris dari arbiter D.W. Hatfield dan M.G. Barrett, ternyata Pengadilan mengabulkan permintaan pelaksanaan keputusan arbitrase tersebut. Kasus arbitrase internasional lainnya yang dibahas adalah sengketa antara Raira Enterprise Company Limited dengan P.T. Indonesia Fortune Lloyd, dan sengketa antara P.T. Horizon- Synt~x dengan Bharat Commerce and Industries Limitid. Meskipun ada keputusan arbitrase luar negeri yang dapat dilaksanakan berdasarkan Kepres N~. 34 tahun 1981, akan tetapi pada kenyataannya dalam kasuskasus lain sangat sukar untuk dilaksanakan, dengan demikian perlu adanya kesungguhan dari semua pihak terutama lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan Kepres ter~ebut sesuai dengan yang diinginkan oleh Konvensi New York 1958, selain itu perlu diadakannya undang-undang arbitrase yang baru yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan akan kepastian berarbitrase dalam dunia perdagangan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25878
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Budisetiawan
"ABSTRAK
International Trade Organization yang direncanakan sebagai suatu organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional, gagal untuk berdiri karena keengganan Amerika Serikat untuk menandatangani piagam organisasi tersebut pada tahun l947. GATT, yang merupakan bagian dari ITO ternyata dapat terus hidup dan terus meningkatkan peranannya dalam mengatur lalu-lintas perdagangan internasional. GATT. memang bukan didirikan untuk menjadi suatu organisasi internasional, sehingga dalam perkembangan. selanjutnya GATT memerlukan perbaikan-perbaikan atau penambahan-penambahan agar dapat menjadi suatu organisasi internasional yang sempurna. Peningkatan tersebut tentu akan lebih memperkuat lagi posisi GATT dalam mengatur perdagangan internasional. Tekstil adalah satu jenis barang yang diatur secara tersendiri dengan suatu peraturan yang sering disebut dengan MFA yang dibuat berlandaskan GATT. Pengaturan perdagangan tekstil ini sebenarnya dimulai dari tahun 1961 dengan suatu perjanjian yang disebut STA yang kemudian diperpanjang dengan LTA dan pada akhirnya dirubah menjadi IFA pada tahun 1974. MFA ini diperpanjang terus sampai 1FA III yang berakhir pada tahun 1986. Indonesia yang merupakan negara pengekspor tekstil juga turut menandatangani HFA. Dalam forum MFA ini Indonesia dapat berjuang dalam perundingan untuk mendapatkan kuota ekspor yang besar karena pada umumnya negara-negara maju hanya memberikan kuota ekspor yang sangat kecil."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nauli Dwi Fileinti
"Untuk meningkatkan pangsa pasar produk garmen di pasar lokal yang masih sangat rendah, Kementerian Perindustrian menilai perlunya usaha untuk meningkatkan nilai tambah pada produk garmen tersebut.Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem standardisasi ukuran pakaian. Standar ukuran pakaian terutama diperlukan untuk kelompok umur anak-anak karena adanya perbedaan antropometri yang unik antar tiap anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan rancangan standar ukuran pakaian anak-anak berdasarkan data antropometri yang diharapkan dapat menjadi standar pakaian secara nasional dan menjadi masukan dalam perumusan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Pengambilan data dilakukan terhadap 155 anak laki-laki berusia 7-12 tahun menggunakan 3D Body Scanner.Pengolahan data yang dilakukan dengan factor analysis dan two-stage cluster analysis menghasilkan 8 kelompok ukuran untuk kemeja anak laki-laki yang dapat mengakomodasi 95,48% populasi.

In order to increase the market share of garment products in local market, the Ministry of Industry pointed out the need to provide added value to the garment products.One of the options is to implement standard sizing system for clothes.Standard sizing system is substantial especially for children, since there seem to be a unique anthropometric differences among each child.
This study aims to develop a standard size of clothes for Indonesian boys based on anthopometic data, which is expected to be a national standard and a recommendation for the design of SNI.
The anthropometric data is gathered from 155 boys aged 7-12 years old using 3D Body Scanner. Factor analysis and two stage cluster analysis were performed in this study and 8 groups of size for boys’ clothes were established with a coverage rate of 95,48%.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2013
S46822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>