Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57746 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Monika Oktaviani
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pertentangan yang terjadi antara pasal 59 Undang-undang kepailitan dan pasal 1150 kitab undang-undang hukum perdata mengenai hakikat gadai. Perlu dipertimbangkan apakah ketentuan pasal 59 undang-undang kepailitan yang mengharuskan pemegang gadai melakukan penjualan barang gadai dalam waktu 2 (dua) bulan adalah jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil penjualan barang gadai yang maksimal untuk pembayaran utang debitor, apalagi dalam hal ini menjadi barang gadai adalah saham perseroan terbuka, dimana didalamnya terkait peraturan badan pengawas pasar modal yang harus dipatuhi. Jika memang waktu 2 (dua) bulan tesebut tidak vukup baik, maka kreditor bia menuntut diberikan perlindungna yang wajar sesuai dengan ketentuan pasal 56 ayat 3 undang-undang kepailitan.

ABSTRACT
This thesis discusses the contradiction between the Article no 59 of Indonesian Bankruptcy Law and the Article no 1150 of Indonesian Civil Law regarding the definition of pawning. The Article no 59 of Indonesian Bankruptcy Law is needed to be revised because according to it the pawn holder is required to liquidate the Public Listed Company’ Share only within 2 months which shall not comply with the Regulation of Indonesian Security Exchange Commission that require the selling of Public Listed Company’ Share to take more than 2 months. Since the given time (2 months) according Indonesian Bankruptcy Law shall not be enough to liquidate the Public Listed Company’s Share therefore the Pawn Holder / Creditor is advised to get protection as it has been stipulated in the Article no 56 section 3 of Indonesian Bankruptcy Law."
2012
T43910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Candra Karjasan
"ABSTRAK
Terkait dengan parate eksekusi didalam ketentuan eksekusi gadai saham, pelaksanaan gadai saham pada praktiknya menimbulkan permasalahan hukum, khususnya dalam pengeksekusiannya. Hal tersebut ditandai dengan adanya penafsiran yang berbeda mengenai eksekusi gadai saham oleh praktisi hukum maupun yang dihasilkan oleh pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait dengan pengaturan jangka waktu dalam perjanjian gadai itu sendiri. Hal ini menggambarkan belum ada kesamaan penafsiran terhadap eksekusi gadai saham di Indonesia. Tentunya, perbedaan-perbedaan penafsiran inilah yang nantinya dalam praktik menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya yang terjadi dalam sengketa perjanjian gadai saham antara PT. BFI Finance, Tbk (PT. BFI) selaku pemegang gadai dengan PT. Ongko Multicorpora (PT. OM) dan PT. Aryaputra Teguharta (PT. APT) selaku pemberi gadai. PT.APT dan PT. OM mendalilkan jangka waktu Perjanjian Gadai Saham adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian, karena itu tanggal jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah 1 Juni 2000 dan akibat hukum berakhirnya jangka waktu gadai adalah objek gadai, yaitu saham-saham yang digadaikan Pemberi Gadai sudah tidak lagi terikat sebagai jaminan hutang kepada PT.BFI. oleh karena itu pelaksanaan eksekusi gadai saham oleh PT. BFI dengan menjual saham-saham milik Pemberi Gadai pada tanggal 9 Februari 2001 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan dalil Pemberi Gadai tersebut, Majelis Hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung No. 240 PK/pdt/2006 mengabulkan gugatan Pemberi Gadai (PT. APT) dan menyatakan tidak sah pelaksanaan eksekusi atas gadai saham yang dilakukan PT. BFI. Namun terhadap Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 240 PK/Pdt/2006 tanggal 20 Februari 2007 ternyata terdapat perbedaan baik didalam pertimbangan dan hasil putusan yang kemudian diajukan oleh PT. OM dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 115 PK/Pdt.2007 dimana pelaksanaan eksekusi gadai saham oleh PT.BFI adalah sah menurut hukum. Untuk menjawab permasalahan perbedaan penafsiran tersebut, dilakukan penelitian secara normative terhadap putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Dengan metode ini diharapkan kesimpulan yang disampaikan dalam tesis ini dapat menjawab permasalahan kepastian hukum mengenai pelaksanaan eksekusi atas gadai saham, dalam hal jangka waktu perjanjian gadai telah berakhir tetapi hutang debitor belum dilunasi seluruhnya.

ABSTRACT
The implementation of pledge on shares raises legal issues, particularly in the enforcement of the execution in the provision of pledge on shares. It is characterized by the existence of different interpretations regarding to legal opinion of the execution on pledge of shares, related to period time in pledge of shares agreement, by legal practitioners nor the Court, especially the Supreme Court of the Republic of Indonesia. This illustrates that the execution of pledge of shares in Indonesia has not yet had similar interpretation in legal framework of pledge. The differences of this interpretation is what will create legal uncertainty, especially those that occur in pledge of shares agreement disputes between PT. BFI Finance Tbk (PT BFI) as "pledgee" with PT. Ongko Multicorpora (PT OM) and PT. Aryaputra Teguharta (PT APT) as "pledgor". PT.APT and PT. OM postulated that Pledge of Shares Agreement term is during 12 (twelve) months from the date of the agreement, hence the agreement is ended in June 1, 2000. The expiry of period time in pledge of shares agreement is that pledge property, the shares which is guaranteed by pledgor is no longer bound as collateral to PT.BFI as pledgee. Therefore the execution of pledge of shares by PT. BFI which selling the pledgor shares on February 9, 2001 is considered as a tort. Based on the pledgor arguments, the Supreme Council of Judges in judicial review of the Supreme Court decision No. 240 PK/pdt/2006 fulfill pledgor (PT APT) petition and outlawed the execution of the pledged shares selling by PT. BFI. However, the Petition for Judicial Review Decision of supreme court No. 240 PK/Pdt/2006 dated February 20, 2007 turned out there is a controversial. It is because of difference both in judgment and the verdict which was then filed by PT. OM in judicial review of the Supreme Court decision No. 115 PK/Pdt.2007. Its judge that the enforcement of execution of pledged shares by PT. BFI was lawful. This Thesis is using a normative research towards the supreme court verdict and legislation underlying to answer the legal issues which has proposed above. In addition, it uses Qualitative data processing, while the conclusions made with deductive logic. With these method are expected conclusions presented in its can answer the problem of legal certainty regarding the execution of the pledge on shares, especially in which case the contract period has ended but debtor has not fulfill the debt."
2013
T33025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Benny Batara Tumpal
"Prinsip Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) adalah doktrin common law yang mengajarkan tentang penembusan tabir istimewa perseroan (corporate veil) yang menutupi pemegang saham dan organ organ perseroan lainnya yang telah memanfaatkan perseroan untuk kepentingannya sendiri, sehingga pemegang saham dapat bersembunyi dari tuntutan tanggung jawab hukum yang sepatutnya dibebankan. Dimana dalam hal tertentu, pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tabir perseroan terbatas (piercing the corporate veil). Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukup Perdata, dan Pasal 3 ayat (2) Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, menunjukkan bahwa penerapan prinsip Piercing The Corporate Veil tidak hanya terbatas pada tindakan tindakan yang disebut dalam pasal itu semata, akan tetapi turut mencakup berbagai aspek perbuatan hukum yang tidak selaras dengan hukum serta bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, termasuk diantaranya perbuatan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

The Principle of Piercing The Corporate Veil (Alter Ego) is a doctrine of common law that has the ability to penetrate the corporate veil of limited liability in order to impose liability on individual shareholders for the corporation's obligations. Under Indonesia law, the corporate veil-piercing principle ruled under Article 1365 of Civil Laws, and Article 3 (2) of Law No.40/2007, which correctly indicates the application of the principle of Piercing the Corporate Veil are not limited to the acts mentioned in that article alone, for it?s covering various aspects of the act of laws not in accordance and against the intent and purpose of the corporation, including money laundering act as regulated in Indonesian Law No. 8/2010 on Money Laundering Prevention and Eradication and Crime Asset Confiscation."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S57
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Moelyati
"Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya adalah gadai atas saham. Gadai atas saham sebagai jaminan kebendaan memberikan beberapa kelebihan, antara lain karena mempunyai sifat droit de preference dan droit de suite. Selain itu, sebagai pemegang hak jaminan dan hak kebendaan, bila debitur wan prestasi, penerima gadai saham berhak dan berwenang untuk menerima pembayaran piutang mendahului dari kreditur konkuren lainnya (hak preferen) dan dapat menjual atas kekuasaannya sendiri saham yang digadaikan (hak parate eksekusi). Dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/1998 pada tanggal 9 September 1998 timbul permasalahan mengenai apa akibat hukum yang terjadi terhadap pemegang gadai saham apabila pemberi gadai pailit dan mengenai sejauh mama pelaksanaan hak dan kewenangan pemegang gadai saham bila si pemberi gadai pailit menurut prinsip umum jaminan dalam KUH Perdata, perjanjian gadai saham dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, putusan pailit terhadap pemberi gadai tidak berpengaruh terhadap kreditur pemegang gadai saham, pemegang gadai saham tetap dapat melaksanakan kewenangannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan; kedua, pelaksanaan kewenangan pemegang gadai saham menurut KUH Perdata dapat dilaksankan kapan saja, pelaksanaan kewenangan tersebut di dalam perjanjian gadai saham mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan menurut UU Kepailitan pelaksanaan kewenangan tersebut diberi batasan-batasan dengan adanya pengaturan mengenai (i) masa penangguhan selama 90 hari; (ii) jangka waktu pelaksanaan eksekusi selama dua bulan; dan (iii) kewenangan kurator untuk meminta pemegang gadai untuk menyerahkan saham yang digadaikan untuk dijual oleh kurator. Tidak ada ketentuan yang jelas memberikan perlindungan kepada pemegang gadai saham untuk memperoleh hak preferen atas pelunasan piutangnya, bila saham yang digadaikan telah diserahkan kepada kurator dan dijual oleh kurator."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Gunawan
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memegang peranan tertinggi yang tidak diberikan kepada organ Perseroan yang lain, yaitu Direksi dan Komisaris, namun demikian RUPS tidak dapat diselenggarakan tanpa adanya keharmonisan di antara pemegang saham dan pengurus, karena untuk dapat diselenggarakannya RUPS diperlukan persyaratan korum kehadiran dan keputusan tertentu sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang, hal ini untuk menghindari diambilnya keputusan yang merugikan pemegang saham minoritas maupun Perseroan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan masalah yang menarik, karena dalam RUPS Perseroan, sering terjadi perselisihan yang berkepanjangan di antara para pemegang saham, pengurus Perseroan dan ketua RUPS, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi serta penanganan yang efektif dengan mengaturnya secara jelas dalam suatu pembaharuan UUPT agar pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang punya posisi dominan dan tidak beritikad baik dalam Perseroan tidak menyalahgunakan kekuasaanya dengar menindas pemegang saham minoritas. Perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham minoritas dapat terjadi melalui pemanfaatan karakter Perseroan yang telah menjadi badan hukum, karena orangperorang yang ada, dianggap lepas eksistensinya dari Perseroan (persona standi in judicio). Pemegang saham minoritas menderita kerugian, karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: UUPT yang walaupun telah mengaturnya, tetapi dalam praktik tidak efektif; kondisi pemegang saham minoritas yang umumnya lemah, baik secara financial, informasi dan pengendalian; dan moral hazard dari para pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang mengurus Perseroan serta tidak beritikad baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krisdianto Cahyo Nugroho
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23300
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Angga Handian Putra
"Tindakan go private merupakan aksi korporasi perusahaan terbuka untuk membeli kembali sahamnya dari pemegang saham publik dan merubah statusnya menjadi perseroan tertutup. Sampai saat ini belum ada pengaturan hukum yang khusus mengenai go private di Indonesia, penelitian berfokus kepada masalah apa alasan dan bagaimana prosedur pelaksanaan dan pengaturan hukum serta perlindungan hukum kepada pemegang saham independen, karyawan, dan organ perseroan pada proses go private perseroan terbuka di Indonesia.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan membandingkan pengaturan hukum go private berdasarkan peraturan yang terkait sebelum dan sesudah UUPT No. 40/2007. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan utama go private perseroan terbuka di Indonesia ialah efisiensi biaya perseroan sebagai perseroan terbuka. Prosedur dan pengaturan hukum pelaksanaan go private mengacu kepada UUPT, UUPM, peraturan-peraturan Bapepam dan LK, dan peraturan Bursa Efek mengenai penghapusan pencatatan. Perlindungan hukum pemegang saham independen, mengacu kepada UUPT dan peraturan Bapepam dan LK. Kemudian, perlindungan hukum bagi karyawan perusahaan sasaran yang mengacu kepdda undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sedangkan perlindungan hukum bagi anggota dewan direksi dan dewan komisaris yang diberhentikan, mengacu kepada UUPT dan anggaran dasar perseroan.

Go private action is a public listed company corporate action to buy back its shares from public shareholders and the company changed its status to be closed. Until now there is no special legal arrangements related to go private in Indonesia, the research focused on the problem of what reason and how the operating procedures and legal arrangements and the legal protection of independent shareholders, employees, and company organs in the process of the go private public listed companies in Indonesia.
This research is a normative legal research. The analysis was done by comparing the regulation go private based on related regulations before and after the Companies Act No. 40/2007. So it can be concluded that the main reason go private public listed companies in Indonesia is the company cost efficiency as a public listed company. Procedures and implementation regulations go private refers to the Company Law, Capital Market Law, the rules of Bapepam and LK, and regulations regarding delisting from the Stock Exchange.
Independent shareholders' legal protection, refer to the Company Law and the rules of Bapepam and LK. Later, legal protection for employees of the target company, which refers to labor laws. While legal protection for members of the board of directors and commissioners, who dismissed, refer to the Company Law and the statue of the company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27864
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sagala, Ronald U.P.
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas dan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab terbatas para pemegang saham. Perseroan terbatas adalah suatu subjek hukum yang merupakan pemangku hak dan kewajiban sehingga bisa memiliki kekayaan sendiri, mengadakan perikatan, dan bisa menggugat dan digugat di depan pengadilan atas namanya sendiri. Tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk menjalankan usaha dimana pendiri atau pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya dalam perseroan. Agar perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk mememenuhi persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum, hal itu berarti pemegang saham tidak menginginkan adanya pertanggung jawabab terbatas. Tujuan dari pemisahan kekayaan pemegang saham yang dilakukan pemegang saham adalah untuk memisahkan bahwa tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada sejumlah hartanya yang dipisahkan dan disetor ke perseroan. Akan tetapi dalam hal tertentu pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Upaya hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tirai perseroan terbatas.

The focus of this study is about limited liability and piercing the corporate veil. A corporation is specifically referred to as a "legal person"- as a holder of rights and duties, that is capable of owning real property, entering into contracts, and having the ability to sue and be sued in its own name.The purpose of establishment of corporation is to conduct the business activities that the respective founders (shareholders) are not personally liable for agreements entered into on behalf of the company and are not liable for the compani?s losses exceeding the nominal value of the shares individually subscribed. In order to have a limited liability status, the company must fulfill the formal requirements based on the prevailing laws and regulations. If the founders do not conduct their duties relating to the fulfillment of legal status of the Company, the founders clearly do not want to have limited liability from the company. The purpose of the Company?s assets that were separated from the shareholders, is to ensure only the respective separated assets will be liable, not all the assets of the shareholder, however there are cases in which the company's shareholders could be sued for negligence or for debts and personally liable for the debts and liabilities of company. The action of bringing in these shareholders to be sued is called "piercing the corporate veil" or "lifting the corporate veil.""
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27981
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Juari
"Pada tanggal 26 November 2010, Pemegang Saham pendiri Perseroan dan PT. Indika Energy Tbk telah menandatangani Option Agreement sebagaimana diubah dengan Addendum terhadap Option Agreement tanggal 18 Februari 2011 ('Option Agreement'). Dimana para pihak dalam Option Agreement mengatur antara lain: Indika atau afiliasinya memiliki hak opsi untuk membeli ('Opsi Beli') dari Para Pemegang Saham Penjual; dan Para Pemegang Saham Penjual memiliki hak untuk menjual ('Opsi Jual') kepada Indika atau afiliasinya. Sejumlah sahamsaham milik Para Pemegang Saham Penjual yang mewakili 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana ('Saham Opsi'). Pelaksanaan Opsi Beli dan Opsi Jual ('Pelaksanaan Opsi') tersebut dapat dilakukan sejak tanggal penandatanganan Option Agreement sampai dengan 180 hari setelah pencatatan saham Perseroan pada BEI ('Hari Akhir Pelaksanaan'). Apabila sampai dengan Hari Akhir Pelaksanaan, Pelaksanaan Opsi belum dilakukan oleh para pihak, Pelaksanaan Opsi dianggap telah dilaksanakan dan para pihak akan menandatangani Akta Pengalihan dengan harga yang telah disepakati para pihak dalam Option Agreement. Indika akan menggunakan PT. Indika Energy Infrastructure ('IEI') untuk mengambilalih Saham Opsi tersebut.

On the 26th day of November 2010, the shareholders of the Company and PT Indika Energy Tbk has signed an Option Agreement as amended by the Addendum to the Option Agreement dated 18th day of February 2011 ('Option Agreement'). Where the parties in the Option Agreement have set: Indika or its affiliates have the option to purchase ('Purchase Option') from the Seller Shareholders, and the Seller Shareholders have the right to sell ('Sale Option') to Indika or its affiliates. Number of shares owned by the Seller Shareholders which representing 51 % of the total shares issued and fully paid shares in the Company after the initial Public Offering ('Stock Option'). Implementation of Buy and Sell Option ('Executiob Optin') can be implemented from the date of signing the Option Agreement till 180 days after the listing of shares on the Stock Exchange Company ('End of Days Implementation'). If until the last day implementation, implementation Option has not been done by the parties, implementation option considered have been carried out and the parties will sign a Transfer of Deed with the price which have agreed by the parties in the Option Agreement. Indika plans to use PT Indika Energy Infrastucture ('IEI') to take over that Option Shares."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T21819
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>