Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122665 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jaih Mubarok
Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015
346.016 JAI P
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Atik Andrian
"Secara garis besar bisa dikatakan hanya Hukum Keluargalah, ruh syari'ah (wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah) yang masih di berlakukan sebagai hukum positif di berbagai negeri Islam. Untuk konteks Indonesia, hukum keluarga Islam yang masih berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum wakaf. Kajian ini berusaha melihat isi Kompilasi Hukum Islam bagian hukum perkawinan dari dua sisi yaitu (1) Perspektif Fikih Konvensional, yang meliputi (a) Pengertian dan Tujuan Perkawinan (b) Hak dan Kewajiban Suami Istri (c) Larangan Kawin (d) Iddah, serta alasan Kompilasi merujuk kepada Fikih Konvensional dalam empat masalah tersebut; dan (2) Perspektif Pembaruan, yang meliputi (a) Pencatatan Perkawinan (b) Syarat dan Izin Berpoligami (c) Prosedur Perceraian (d) Prosedur Rujuk, serta metode yang digunakan Kompilasi dalam pembaruan tersebut.
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat dan menganalisa isi talcs Kompilasi Hukum Islam bidang perkawinan dan Kitab-kitab Fikih Konvensional, kemudian menyimpulkannya. Setelah dikaji, diketahui pertama, ada sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang merujuk secara total kepada kitab-kitab fikih konvensional, disebabkan dalil-dalil normatif yang dirujuk adalah sangat tegas dinyatakan didalam al-Qur'an dan Sunnah; kedua, dari kajian ini, ditemukan juga sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang sudah mengalami pembaruan, yang ditujukan untuk ketertiban administrasi dan kepentingan wanita. Metode yang digunakan Kompilasi dalam pernbaruan adalah siyasah .syar'iyah/takhsish al-gadha mashlahah mursalah, dan lalfiq.
The fact, only Islamic Family law still be used by majority Muslim countries as positive law today. And specially for Indonesia, the Islamic Family Law still valid is marriage law, inheritance law, and endowment law. This study try to know the contents of marriage law in Indonesia into two part (1) Perspective Islamic Jurisprudence, its contains four issues there are (a) Marriage Definition (b) Obligation and Entitle of Couple (c) Women not allowed to Marry (d) Iddah, and the reason of Family Law took four issues above from classic Islamic Jurisprudence; and (2) Perspective Reformation, it's contains four issues also, there are (a) Marriage Registration (b) Polygamy (c) Divorce in Courts (d) Revocation of divorce in Courts, and also the methods used by the Family Law in reformation.
By descriptive method, the study have shown that half contents of marriage law took opinions of Islamic Jurisprudence books, because the Qur'anic and Sunnah statements about that, are very detail and clear. And the study also have shown that half contents of marriage law are reformed and departed from classical texts of Islamic Jurisprudence to the contemporary conceptual law, its for regularity administration and interest of women. The methods used by Family Law in reformation are siycrsah syar'iyah/takhsish al-gadha , mashlahah mursalah, and lalfiq ".
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Vorkink-Van Hoeve, [date of publication not identified]
346.016 598 WIR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfa Djoko Basuki
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
346. 016 598 ZUL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1966
346.016 WIR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1974
301.42026 PRO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
Jakarta: [Publisher not identified], [Date of publication not identified]
346.016 598 LOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Hecca, 2005
297.431 NEN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
Jakarta: Advocaat, 1973
346.016 598 LOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suhariyono A.R.
"ABSTRAK
Pidana denda sebenarnya sudah dikenal sejak Iama, namun baru pada abad ini dapat dimulai masa keemasan pidana denda. Sebab itu pula, kemudian pidana denda ini berhasil menggeser kedudukan pidana badan dari peringkat pertama, terutama di negara-negara Eropa dan beberapa negara maju Iainnya yang telah menentukan dan menerapkan kebijakan pidana denda sebagai alternatif pidana hilang kemerdekaan. Pidana denda merupakan perkembangan pemidanaan generasi ketiga seteiah generasi pertama yang dimulai dengan pidana perampasan kemerdekaan sebagai pidana utama untuk mengganti pidana mati dan generasi kedua yang ditandai dengan perkembangan pidana kemerdekaan itu sendiri yang di berbagai negara ada beberapa alternatif dan sistem yang berbeda.
Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku ll dan Buku III KUHP daiam perjalanannya dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara Iain menurunnya nilai mata uang yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidalia denda. Selain itu, piclana penjara masih dijadikan primadona dalam penetapan ydan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal pencembangan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi aiternatif (altemative sanction) untuk pidana hilang kemerdekaan dengan pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda sebagai pengganti atau altematif pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan rnasyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya pidana denda iika suatu undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Demikian pula piidana denda yang ditentukan- sabagai' ancaman kurnulaiif akan mengakibatkan peran dan fungsi pidana denda sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal belum mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam kerangka tujuan pemidanaan, terutarna untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan tindak pidana yang bermotifkan atau terkait dengan hafta benda atau kekayaan.
Pidana denda dapat disetarakan dengan pidana penjara karena pidana penjara selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Pidana denda juga dapat menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. Pidana denda akan selalu menjadi pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus perkara pidana, dan piclana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan karena secara materi yang bersangkutan merasa kekurangan, jika mungkin menyita harta benda untuk menutupi denda yang be1um atau tidak dibayar dengan cara pelelangan). Pidana denda yang dibarengi dengan sistem keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan konfiik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Pidana denda diharapkan pula dapat membebaskan rasa bersalah kepada terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban.
Selain pidana denda, perlu diintrodusir mengenai sanksi ganti kenugian (restitutif) daniatau denda administratif untuk perkara-perkara tertentu yang memerlukan pemulihan dan perbaikan, dalam hal ini perlu dikembangkan adanya keadilan restoratif yang secara turun temurun telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan adat dan budaya bangsa.
Keseluruhan upaya di atas pada dasamya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang dapat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, pidana denda dapat mendekatkan pada kedua pandangan yakni retributive view dan utilitarian view yang diintegrasikan dengan konsep kemanusia n yang adil dan beradab untuk memenuhi humanitarian concerns combined with a greater awareness of the destructive effects of imprisonment. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang rnelakukan tindak pidana herat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat."
Depok: 2009
D1023
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>