Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128843 dokumen yang sesuai dengan query
cover
P.Prasetyo Sidi Purnomo
Semarang: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T44111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Usman
"ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud melakukan reevaluasi dan reorientasi terhadap penggunaan pidana penjara jangka pendek dalam sistem pemidanaan. Kemudian mengetengahkan pemikiran alternatif sehubungan dengan eksistensi pidana penjara jangka pendek dalam pembaharuan hukum pidana..
Pokok permasalahan difokuskan pada: 1) Sejauh mana penerapan pidana penjara jangka pendek dalam praktek peradilan pidana, serta faktor yang melatarbelakanginya? Bagaimana relevansi pidana penjara jangka pendek dengan sistem pemasyrakatan sebagai cara pelaksanaan pidana penjara? 3) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, apakah pidana penjara jagka pendek masih perlu dipertahankan, dan alternatif apa yang dapat dikemukakan untuk mengatasi masalah banyaknya penerapan pidana penjara janga pendek?
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan instrunen berupa: studi dokumen, wawancara, angket, dan dilengkapi dengan pengamatan. Penentuan responden dilakukan secara "purposive", kemudian analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Dalam kesimpulan umum dapat dikemukakan, bahwa walaupun pidana penjara merupakan jenis pidana yang secara universal banyak digunakan sebagai sarana politik kriminal, akan tetapi dalam perkembangannya terdapat keoenderungan untuk menggunakannya secara selektif dan limitatif. Dalam kebijakan legislatif di Indonesia selama ini masih kurang menunjang kebijakan yang selektif dan limitatif dalam penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari konsep RUU KUHP terlihat adanya upaya untuk membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam RUU Pemasyarakatan yang sedang dibahas di DPR saat ini terlihat adanya kemajuan dibanding aturan dalam Reglemen Penjara tahun 1917.
Sebagai kesimpulan khusus dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Pidana penjara jangka pendek merupakan jenis pidana yang paling banyak diterapkan dalam praktek peradilan pidana. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor hukumnya itu sendiri di samping adanya alasan praktis; b) Pidana penjara jangka pendek kurang sinkron dengan sistem pemasyarakatan, karena dalam kenyataannya tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pemasyarakatan yang memadai terhadap narapidana jangka pendek; c) Kurang memadainya pembinaan terhadap narapidana jangka pendek juga dipengaruhi oleh: faktor peraturan perundang-undangan, petugas, fasilitas, dan partisipasi masyarakat. Pidana penjara jangka pendek juga kurang dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang integratif. d) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, pidana penjara jangka pendek masih dapat dipertahankan dalam sistem pemidanaan sepanjang digunakan secara selektif dan limitatif."
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rosana Kesuma Hidayah
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, sejauhmana melalui pidana penjara jangka pendek tujuan pemidanaan dapat tercapai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kalianda dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda.
Pidana penjara yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan pada intinya mempunyai maksud agar pada masa pemidanaan terhadap terdakwa dapat dilakukan pembinaan, namun ternyata dalam hal terdakwa dijatuhi pidana penjara jangka pendek, karena pendeknya waktu pemidanaan, pembinaan justru tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu pidana penjara jangka pendek sebagai suatu sarana pemidanaan dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan perlu pengkajian lebih jauh terutama dari sisi hak asasi narapidana maupun dari sisi Hakim sebagai aparat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapi terdakwa. Berangkat dari Mori Utilitarian yang mempunyai titik tekan pada aspek kemanfaatan, dimana berpijak pada teori ini bahwa suatu pemidanaan harus dapat memberi manfaat baik bagi pelaku maupun masyarakat, dan jika tidak mampu memberi manfaat maka suatu pemidanaan menjadi tidak bernilai. Selanjutnya berdasarkan penelilian yang dilakukan terungkap banyak hambatan yang menghalangi tercapainya tujuan pemidanaan melalui pidana penjara jangka pendek.
Menghargai hak asasi manusia dan menghormati martabat manusia harus berlaku bagi setiap orang atau setiap anggota masyarakat, termasuk anggota masyarakat yang sedang menjalani pidana penjara ataupun yang sedang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu dalam rangka melindungi hak asasi manusia dan martabat manusia, mengurangi kebebasan manusia haruslah menjadi bahan pemikiran sedalam-dalamnya sekalipun dengan alasan untuk menghukum seseorang yang melakukan tindak pidana. Pemidanaan yang lebih merugikan daripada tindak pidana yang dilakukan merupakan penindasan terhadap hak-hak asasi terpidana, karena walaupun memang pidana mengandung suatu penderitaan akan tetapi janganlah pidana membawa seseorang pada jurang kesengsaraan.

This research is aimed at conducting a research in perspective of human rights as regards to what extent the short term imprisonment brings the accomplishment of the purpose of criminal punishment.
This research employing a qualitative methodology of research with location of research in Kalianda District Court and Kalianda Penitentiary Institution.
Imprisonment sentence exercised in penitentiary institution in essence is addressed to conduct a mental up-building to the accused during the criminal sentence nonetheless it turns out that mental up-building can not be realized to the accused sentenced to the short term imprisonment in the light of limited time for the criminal sentence and up-building. Therefore the short term imprisonment as a media of criminal sentence in term of bringing the accomplishment of the criminal sentence calls for further review particularly in the perspective of the criminal's human rights. Commencing from the Utilitarian Theory emphasized on the usefulness aspects place a criminal sentence oriented to contributed a benefit either to the actor or community, and when it fails to contribute a benefit, a criminal sentence shall became valueless. Henceforth the research reveals many barriers which impede the accomplishment of criminal sentence through a short term imprisonment.
Respecting Human Rights and the Human Dignity must be awarded to every body or every member of community including member of community who are in imprisonment or in face of conflict in the laws. Therefore, in term of protecting the human rights and human dignity, relieving freedom of human being shall serve as a deep analysis despite it is aimed at sentencing a person who commits criminal act. A criminal sentence which inflicts more losses rather than a criminal act committed constitutes an oppression to the human rights of the criminal despite an imprisonment bears the essence of suffering but the crime should not bring a person into misery.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayat Hidayat
"Penggunaan pidana perampasan kemerdekaan telah banyak mendapat kritik tajam terutama bila dikaitkan dengan ekses negatif dari pidana tersebut. Pengaruh negatif semakin nyata apabila terhadap pelaku tindak pidana dikenakan pidana penjara pendek. Berbagai negara mulai mengkaji adanya alternatif lain untuk menghindari pidana penjara pendek. Salah satu alternatif yang dapat ditawarkan sebagai pengganti dijatuhkannya pidana penjara pendek adalah pidana bersyarat.. Di Indonesia sendiri pidana penjara jangka pendek yang dijatuhkan dapat dihindari terhadap pelaku tindak pidana, hal ini dikarenakan di dalam KUHP dikenal adanya pidana alternatif pengganti pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara jangka pendek yaitu pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14 a sampai 14f KUHP.
Adapun tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat, pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana bersyarat dan model atau jenis yang diharapkan dari pelaksanaan putusan pidana bersyarat.Berdasarkan tujuan penelitiannya, maka penelitian ini akan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan mengandalkan data primer yang berupa wawancara. Wawancara yang dilakukan yaitu dengan wawancara mendalam yang dikelompokan dalam beberapa narasumber, yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Bogor, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Cibinong dan Kejaksaan Negeri Bogor, Petugas Balai Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Bogor dan guru besar hukum pidana.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terdiri dari terdakwa melakukan tindak pidana ringan, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, usia dan kondisi fisik terdakwa, adanya pertimbangan bahwa tindak pidana terjadi karena korban, terdakwa tidak tahu telah melakukan tindak pidana, terdakwa memiliki tanggung jawab dan tanggungan dan telah adanya pengembalian kerugian yang timbulkan dari perbuatan terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian, tidak berjalannya putusan pidana bersyarat dengan baik pengamatan dan pengawasan oleh Hakim wasmat, pengawasan oleh Jaksa dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan, model diharapkan dari pidana bersyarat yaitu adanya koordinasi antara Hakim, Jaksa dan Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
Disarankan kepada hakim dalam hal putusan pidana yang hukumannya di bawah 1 (satu) tahun lebih mengutmakan pidana bersyarat dari pada pidana penjara, dan dalam penjatuhan pidana bersyarat selain menetapkan syarat umum hakim juga diharapkan menetapkan syarat khusus terhadap terpidana bersyarat, kemudian disarankan adanya penyerahan terpidana bersyarat oleh Jaksa ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan pembimbingan.

The use of criminal liberty deprivation has get many sharp criticisms especially when associated with the negatives excesses of the criminal. Negative influence is more noticeable when the criminal offence charged short imprisonment. Many countries began to examine the existence other alternatives to avoid short imprisonment. One of the alternatives that can be offered as a replacement for the charge of short imprisonment is a probation. In Indonesia short imprisonment which charged can be avoid against the criminal offenders, as in the Criminal Code recognized the existence of alternative criminal from criminal liberty deprivation or short imprisonment which is probation regulated in the section 14 a to 14 f of the Criminal Code (KUHP).
As for the purpose of the research is to find out the consideration of judges to charge probation, execution of observation, supervision and guidance to the convicted person and the model or type of execution of probation. Based on the purpose this research, this research will use the method of normative research. As for the approach use qualitative approach by relying on primary data which is interview. Interview conducted by interviewing in depth that are grouped within some sources, the Judge in Bekasi District Court, Cibinong District Court and Bogor District Court, State Attorney in Bekasi, State Prosecutor Cibinong and Bogor, State Correctional Officers In Correctional Hall Bogor and Professor of criminal law.
The result of the research found that considerations of judges in charging probation consist of defendant do light crime act, the existence of peace between the defendant and the victim, the age and physical condition of the defendant, there is consideration that the crime occurred because the victim, the defendant did not know had committed a criminal offence, the defendant has a responsibility and a dependent and returning loss which impact from the act of the defendant in whole part or some part, the verdict of probation not going well in observation and supervision by the the judge supervisory and observer, observer by attorney and guidance by the Correctional Hall, the model which expected from probation is coordination between Judges, Attorneys and Correctional Hall in the execution of the verdict of probation.
It is suggested to the Judge in that case the verdict of the criminal punishment under one year more prioriting probation than imprisonment, and in addition to charge probation beside apply general terms of Judges also expected to apply special terms to convicted of probation, then suggested submission convicted of probation by Attorney to Correctional Hall to give them guidance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29507
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Tati Vain
"Korupsi adalah tindak pidan yang cukup fenomenal di Indonesia karena merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satu contoh kasus korupsi yang cukup fenomenal adalah perkara Adrian Waworuntu yang terlibat dalam skandal pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Jakarta Selatan dengan mempergunakan L/C fiktif sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga satu rupiah empat puluh tiga sen). Majelis hakim pada tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Adrian Waworuntu dengan maksud untuk memberikan efek jera.
Meskipun Adrian Waworuntu telah dijatuhi pidana seumur hidup, hingga saat ini terdapat kesulitan pengembalian keuangan negara. Adrian Waworuntu menolak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300.000.000.000.-(tiga ratus milyar) yang dijatuhkan hakim kepadanya karena sudah maksimal dihukum seumur hidup. Selain itu penjatuhan pidana denda sebesar Rp l.000.000.000.-(satu milyar) dengan subsidair pidana kurungan 1 (satu) tahun juga tidak efektif karena meskipun Adrian tidak membayar pidana denda, tidak akan menambah maupun mengurangi lamanya pidana penjara yang dikenakan terhadapnya karena hukuman pokoknya adalah pidana penjara seumur hidup. Kenyataan ini menjadi dilema ke arah mana sebenarnya filosofi pemidanaan undang-undang tindak pidana korupsi, apakah ke arah pemidanaan pelaku korupsi dengan hukuman yang berat sebagai efek penjera ataukah lebih orientasi kepada pengembalian keuangan negara.

Corruption represents the phenomenal criminal action in Indonesia because represent a violation on social rights and community economics. One of phenomenal corruption case examples is Adrian Waworuntu case a fictitious L/C so that causing state financial loss in amount of Rp 1.214.648.422.331,43 (one trillion two hundred and fourteen million six hundred and forty eight million four hundred and twenty two thousand three hundred and thirty one point forty three cent). The board of Judges in first level, appeal level and supreme court was punished death (life time) Adrian Waworuntu in jail with intention to give cured effect.
Although Adrian Waworuntu was punished death (life time), until this recent time it is difficult to return state financial loss. Adrian Waworuntu refused to repay its substitution in amount of Rp 300.000.000.000,-(three billion rupiahs) punished by the board of judges to him because its punishment was maximal for its action. In addition the penalty in amount of Rp 1.000.000.000,- (one billion rupiahs) with in jail subsidiary of 1(one) year was also not effective because although Adrian did not pay its penalty, it would not add or decrease its time in jail because its main punishment was death (life time) penalty. This factual condition becomes dilemma to where actually the philosophy of corruption criminal acts punishment, whether to where the corruptor punishment direction with highly punishment as cured effect or it has more orientation to return the state financial loss."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24292
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan
"Pidana bersyarat bukan merupakan pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan hanya salah satu bentuk dari cara pelaksanaan pidana penjara. Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a KUHP. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana kurungan. Sesuai dengan hasil penelitian, lama pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus tindak pidana perjudian pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan Nomor 1527/Pid.B/2010/Pn.Bks, Putusan Nomor 1681/Pid.B/2011/Pn.Bks, Putusan Nomor 990/Pid.B/2012/Pn.Bks, Putusan Nomor 1423/Pid.B/2013/Pn.Bks, Putusan Nomor 1350/Pid.B/2014/Pn.Bks yaitu dibawah satu tahun penjara. Dengan dijatuhi pidana penjara dibawah satu tahun, seharusnya pidana bersyarat dapat menjadi alternatif bagi penjatuhan pidana penjara waktu singkat.

Probation is not basic punishments in Indonesian Penal Code (KUHP). It?s only one of imprisonment procedures. Probation is regulated in Penal Code Article 14a. In case of sentence of imprisonment at most one year and in case of sentence to light imprisonment. In accordance with the results of study, sentence to imprisonment by Judge in Gambling Criminal Act at Bekasi Court District as contained in Decision No. 1527 / Pid.B / 2010 / Pn.Bks, Decision No. 1681 / Pid.B / 2011 / Pn.Bks, Decision No. 990 / Pid.B / 2012 / Pn.Bks, Decision No. 1423 / Pid.B / 2013 / Pn.Bks, Decision No. 1350 / Pid.B / 2014 / Pn.Bks is not more than one year. By sentencing to imprisonment on period stated, probation should be used as an altenative of short time imprisonment verdict."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Sori
Jakarta: Balai Pustaka, 1992
808.831 SIR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
Bandung: Refika Aditama, 2006
345 DWI s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
"Punishment and correction in criminal cases in Indonesia."
Jakarta: IHC, 2007
365.644 PAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>