Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34715 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadya Karima Melati
"Jaringan Islam Liberal adalah salah satu dari banyak organisasi Islam yang didirikan pada era reformasi. JIL, singkatannya, adalah gerakan dan organisasi yang cukup popular. JIL mengorganisir ide-ide tentang Islam Liberal pada tahun 2001-2005 karena tulisan-tulisan para aktivisnya menghiasi surat kabar ternama seperti Tempo, Kompas, Jawa Pos, dan The Jakarta Post. Pemikiran Islam yang diusung JIL menimbulkan banyak kontroversi. Penelitian ini ditujukan untuk melihat bagaimana terbentuknya Jaringan Islam Liberal dan sepak terjangnya sebagai gerakan dan organisasi dimulai sejak berdirinya di tahun 2001 hingga mati suri di tahun 2007 akibat keluarnya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di tahun 2005 yang melarang Liberalisme, Sekularisme, dan Pluralisme. Penelitian ini mengunakan metode sejarah, yakni heuristik, kritik, intepretasi dan historiografi. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari wawancara dan sumber literatur seperti buku dan surat kabar sejaman. Jaringan Islam Liberal menjadi pioneer dalam penggunaan dunia virtual sebagai wadah untuk berdiskusi (milis) dan berdakwah (web) tentang keislaman pertama kali di Indonesia. Dan sebagai organisasi politik, JIL berasal dari konflik kepentingan pada masa transisi pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke reformasi. Kegiatan JIL terus berkurang setelah tahun 2007 dan JIL berakhir sebagai cap negatif terhadap pemikiran Islam non-maintream di Indonesia.

Jaringan Islam Liberal is one of many organization that established on Indonesia reform era. Well known with its acronym, JIL, was a movement which organized Liberal Islamic thought ideas. It was very popular because the activists?s writings whom adorned on newspapers such as Tempo, Kompas, Jawa Pos, and The Jakarta Post during 2001-2005 and their thought gave many controversies. This research examines how Jaringan Islam Liberal was build as a movement and organization until they apparently death in 2007 because of MUI?s Fatwa (Majelis Ulama Indonesia) that banned secularism, pluralism, and liberalism in 2005. This research using historical method: heuristic, critics, intepretation, and historiography. Every resource was taken from interviews and literature studies from organization?s manuscript, books, and related newspapers. JIL was a pioneer of using a virtual media as a media to discussed (milis) and preach (web) about Islamic thought in Indonesia. As an political organization, JIL was built from the conflict of intrest in Indonesia?s shifting power from Orde Baru to reformation era. JIL?s activities was decreasing since 2005 and ended as negative label dor Indonesian non mainstream Islamic Thought.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S62115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Bunyan Wahib
"Tulisan ini membahas tentang respons terhadap pemikiran yang dilontarkan oleh para pendukung Jaringan Islam Liberal (JIL), sebuah jaringan yang beranggotakan anak-anak muda yang menyebarkan gagasangagasan pemikiran liberal. JIL telah menjadi salah satu ikon pemikiran Islam liberal di Indonesia. Banyak di antara gagasan-gagasan pemikiran yang diusung oleh para anggotanya menjadi gagasan yang kontroversial. Sebuah artikel berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” yang ditulis oleh Ulil Abshar-Abdalla dan dimuat dalam harian Kompas menjadi salah satu artikel yang paling kontroversial. Berbagai respons dan kritik telah dilontarkan terhadap artikel tersebut, baik respons metodologis kritis ataupun apologetis, respons yang bersifat teoretis normatif maupun praktis. Bahkan fatwa mati telah dikeluarkan oleh sekelompok orang bagi penulis artikel tersebut. Dalam banyak hal, respons dan kritik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan Islam di Indonesia. Berbagai kritik serupa juga telah dilontarkan oleh berbagai kalangan terhadap Nurcholish Madjid di era 1970-an ketika melontarkan gagasan yang sangat kontroversial, yaitu gagasan tentang pembaharuan pemikiran Islam. Hanya fatwa mati saja yang tidak pernah keluar bagi Nurcholish Madjid"
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2006
297 JAMI 44:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Wida Deshani
"ABSTRAK
Pemikiran Islam di Indonesia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan sosial masyarakat. Indonesia sebagai negara plural, baik dari sisi suku, ras, budaya, agama dan keyakinan ternyata memunculkan berbagai produk pemikiran yang plural pula. Bahkan pemikiran keislaman dikalangan intelektual dan ulama pun cukup beragam. Salah satu corak pemikiran yang ikut mewarnai pemikiran Islam di Indonesia adalah Pemikiran Islam Liberal yang dibawa oleh para anak muda dalam Jaringan Islam Liberal. Jaringan Islam liberal di Indonesia tidak begitu saja dapat diterima, pendapat-pendapat liberalnya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam terus memunculkan kontroversi berkepanjangan. Mengalami pasang surut dalam perjalanannya, Jaringan Islam Liberal mampu bertahan sebagai minoritas yang perlahan tapi pasti terus menyebarkan pemikiran liberalnya ke masyarakat melalui media massa dan jaringan sosial. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apa itu Jaringan Islam Liberal dan bagaimana jaringan tersebut bertahan menyebarkan pemikirannya ditengah kontroversi yang terus menyerang. Data-data penulisan diperoleh dari wawancara informal dan studi pustaka dengan menganalisis sumber-sumber buku, jurnal dan surat kabar yang membahas persoalan Jaringan Islam Liberal tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa perkembangan Jaringan Islam Liberal terus menyurut dari waktu ke waktu.

ABSTRACT
Islamic thought in Indonesia has always evolved along with the times and society.Indonesia as a pluralistic country, both in terms of race, ethnicity, culture, religion and belief led to various plural thoughts. Even the Islamic thoughts among intellectuals and Muslim scholar are quite diverse too. One of the patterns of thought that characterizes the Islamic thought in Indonesia is Islam Liberal Thought which carried by the young people in the Islamic Network Liberal. Liberal Islam Network in Indonesia is not simply be accepted,liberal Islamic thoughts which is not compatible with the Islamic teachings continued to spawns more controversy. Have ups and downs along the way, the Liberal Islam Network survived as a minority which are slowly but surely continue to spread liberal ideas to the public through the mass media and social networks. This paper aims to explain what is the Liberal Islam Network and how those network survive to spread his thoughts amid controversies. Data were obtained from informal interviews and literature study by analyzing the sources of books, journals and newspapers which discuss the issue of the Liberal Islam Network. The analysis showed that the Liberal Islam Network is going down time by time."
2017
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Fakhruddin Anshori
"Kemunculan Jaringan Islam Liberal sesungguhnya adalah hasil dari sekularisasi-liberalisasi pemikiran yang dirancang pihak musuh Islam sejak era 1970an di Indonesia. Berbagai fakta dan bukti membenarkan hal tersebut. Salah satu agenda dan misi dari JIL adalah menyebarkan pemikiran liberal di Indonesia terutama di kalangan muda Islam. Dengan dasar kebebasan berpikir, Jaringan Islam Liberal seringkali mengeluarkan pandangan dan kritik terhadap Hukum Islam dengan argumen-argumen yang sebagian besar mereka contoh dari para tokoh liberal dunia, yang selalu mereka sebut sebagai cendekiawan dan pembaharu. Salah satu hukum yang sering mereka kritik adalah sanksi zina dalam Hukum Pidana Islam. Mereka mengatakan bahwa sanksi zina dalam Hukum Islam kejam, bertentangan dengan HAM, tidak sesuai dengan budaya modern, kuno, dan tidak efektif. Sayangnya, kritik ini tidak diimbangi dengan pemaparan delik dan sanksi zina secara komprehensif. Mereka hanya menekankan pada sisi sanksi atau hukuman zina saja. Padahal, pembahasan zina mendapat porsi yang cukup luas dalam Hukum Pidana Islam, yang jika dipaparkan seluruhnya secara proporsional akan menghilangkan persepsi negatif tentang had zina. Bahkan, jika diteliti secara historissosiologis, sesungguhnya had zina pernah diterapkan di Indonesia, dan hingga saat inipun masih cukup relevan untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun diperlukan proses-proses dan langkah-langkah yang bersifat gradual dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Yang pasti, hukum pidana yang akan tetap eksis adalah yang dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat yang saat ini hilang.

The emergence of the JIL (Liberal Islam Network) is actually the result of secularization, liberalization of thought which are designed by the enemy of Islam since the 1970s era in Indonesia. The facts and evidences justify it. One of the agenda and mission of JIL is to spread liberal ideas in Indonesia, especially among young Muslims. With the basic freedom of thought, the JIL often Express their views and criticisms of Islamic Law with the arguments that most of those are duplicate of liberal leaders of the world, which they always call as scholars and reformers. One of their frequent criticism of the Islamic Law is the punishment of adultery in Islamic Penal Code (zina). They say that the sanction of adultery in Islamic law is cruel, contrary to human rights, does not comply with modern culture, old and ineffective. Unfortunately, this criticism is not accompanied by the exposure of the offense and punishment of adultery in a comprehensive manner. They only emphasize on the side of the penalty or punishment of adultery alone. In fact, the adultery issues discussed very widely in the Islamic Penal Code, which if presented all proportion would eliminate negative perceptions about adultery sanction in Islamic Penal Code. Even when examined in socio-historically, sanction of adultery had indeed been implemented in the period of Islamic kingdom in Nusantara, and until this day is still relevant enough to be applied in Indonesia. Although there quired processes and steps that are gradual and it was not short. Certainly, the criminal law which will prevail are those who could provide justice and peace for the people that are currently missing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30096
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S7719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adian Husaini
Jakarta: Gema Insani Press, 2004
297.632 HUS i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T2466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saifulloh
"Sebagai suatu agama, Islam adalah 'rahmatan lil'alamin', di mana syariat yang ada bukan saja mengatur hubungan Manusia dengan Sang Pencipta, melainkan juga antar sesama nianusia, termasuk peroblematika hak asasi manusia. Marcel A Boisard pemah menyampaikan pendapatnya tentang konsepsi tanggung jawab sosial untuk mengakui, memelihara, dan menetapkan kehormatan did sebagai prinsip kehormatan manusia Lebih lanjut is mengatakan, tak ada agama atau ideologi yang menekankan seam-a kuat hak asasi manusia sebelum Islam. Disamping Marcel A Boisard yang mempunyai tanggapan positif terhadap Islam dan ajaran-arannya, seorang humans terkemuka Eropa zaman renaisance, Geovanni Pico Della Mirandolla, mengemukakan pendapat yang sama walaupun dengan susunan redaksi kata yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam sebuah orasi yang disampaikan di depan pars pimpinan gereja kala itu " I have read in the record of Arabians; reverend Fathers, that Abdala ('Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the world as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: There is nothing to be seen more wonderful than man. In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: 'A great miracle, Aslepius, is man.'
Dar/ berbagai isu yang ada tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama merupakan hal sangat fundamendal untuk kehidupan seseorang, dalam The Universal Declaration of Human Rights Pasal delapan betas disebutkan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi seseorang termasuk kebebasan untuk berpindah agama Begitupula dalam Islam, kebebasan - beragama telah dijamin oleh Sang Khaliq di berbagai kalam-Nya yang termaktub dalam al-Quran,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kebebasan beragama bila dilihat sejalan dengan aturan Islam, namun kelika dicermali lebih lanjut ada permasalahan yang menurut sebagian umat Islam sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang melarang konversi agama dengan sebutan murtad . 1ni adalah perdebatan panjang dalam kalangan Islam memaknai talcs, konteks, dan realitas umat. Keberagaman corak penafsiran terhadap teks suci al-Quran dan al-Sunnah yang ada menjadikan Islam begitu beragam untuk dilihat dan dicermati. Teks keagamaan yang dahulu lelah ditafsirkan dan dikodifikasi dalam bentuk hukum-hukum Islam kini sedikit banyak mengalami perdebatan dikalangan intektual muslim.
JII, Jaringan Islam Liberal adalah satu dari begitu banyak faksi dalam Islam yang memberikan penafsiran-penafsiran kontekstual atas doktrin, sejarah, dan ajaran agama Islam Liberal dalam pengertian "babas" dan "merdeka" dari otoritas rnasa silam dan babas untuk menaf irkan dan be:sikap kritis terhadap otoritas tersebut. Satu gerakan "reformasi" yang berusaha memperbaiki kehidupan umat Islam , baik menyangkut pemahaman keberagaan maupun persoalan-persoalan lain seperti ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Penelitian ini berusaha memberikan gambaran apa dan siapa sebenamya Jaringan Islam Liberal tersebut dengan Tatar Making kemunculannya dalam pentas muslim di Indonesia. Bagaimana metode yang digunakan dalam menafsirkan Hash-hash al-Quran dan as Sunnah hingga menjadi wacana dan fatwa Bagaimana pandangan pandangan Jaringan Islam Liberal terhadap permasalahan hak asasi manusia dalam Islam berkaitan dengan kebebasan beragama. Sebab , kebebasan beragama dalam konteks hak asasi manusia perspektif internasional adalah termasuk kebebasan untuk berpindah agama. Berbeda dengan konstitusi hak asasi manusia pandangan Islam yang melarang berpindah-pindah agama dengan hukum-murtad. Dengan metode tafsiran kontekstual yang mereka gunakan, kita akan dapat mengetahui pandangan Jaringan Islam Liberal tentang hak 'asasi manusia Islam terhadap kebebasan beragama.

As a religion, Islam is 'rahmatan lil 'alamin' (as mercy to the universe), where its syariah not only arranges the relationship between the human and The Creator, but also between man and man, included Human Rights Problem. Marcel A. Boisard has ever given his thought about the concept of Social Responsibility to confess, to maintain, and to establish self-respect as a principal of human respect. Moreover he said, that no religion and ideology which strongly emphasizes human rights before Islam. Besides Marcel A. Boisard who has positive response about Islam and its teachings, a famous Europe humanist in Renaissance era, Geovanni Pico Della Mirandolla , has also given the same thought with different sentence. As it was written in an oration he said in front of the leaders of church at that time, "I have read in the records of Arabians, reverend Fathers, that Abdala (Abd-Allah) the Saracen, when questioned as to what on this stage of the word as it were, could be seen most worthy of wonder, replied: `There is nothing to be seen more wonderful than man_ In agreement with this opinion is the saying of hermestrismegistus: '.4 great miracle; A.vlepius, .is man. '
From all issues about human rights, freedom of religion is a very fundamental thing for man's life. In The universal Declaration of Human Rights, Chapter XVIII, it was mentioned that freedom of religion is a man's rights, included freedom to remove into another religion And also in Islam, freedom of religion has-been guaranteed by The Creator in his several words, as it was written in the holy Qur'an:
If we look at The United Nations' Charter about freedom of religion, it is equal with Islamic rules. But, when it is noticed further, according to the authority of Moslems, there are many problems that are very contradictive with Islamic teachings, which forbid religion conversion by calling it with "murtad'? This is a very long debate among Moslems in the way how to interpret the holy Qur'an, textual, contextual, and equally with the reality of "wnmah". The plural interpretation of the holy Qur'an and al-Sunnah makes Islam so plural to be seen and to be noticed. Religion texts that had been interpreted and collected in the Islamic laws in the past, they are debated again among Moslem intellectuals right now.
J1L, Liberal Islam Network, is one of Islamic factions which give contextual interpretations for doctrines, histories, and Islamic teachings. Liberal with the meaning "Free" and "Freedom" from the past authority, and "Free" to interpret and criticize that authority. A "reJormatian" movement that tries to improve Moslems' life, either their plural thoughts, or other problems such as economy, politic, culture, etc.
This research tries to give descriptions about what is and who Liberal Islam Network is actually, with the background about its appearance in Moslems' stage in Indonesia. What is the method which is used to interpret the texts of al-Qur'an and al-Sunnah, until they can be discourses and religious advices. This research also studies about how is JIL's perspective about human rights problems in Islam; it is related to the freedom of religion. Because of freedom of religion in human rights context in international perspective is also freedom to remove into another religion. Different from human rights constitution in Islamic perspective, that forbids removing into another religion, and the doer will be called as "murtad". With contextual interpretation method they use, we will know IlL's perspective about human rights in Islam in freedom of religion.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sindhunata
"Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.;Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.

In early 2012, a civil-initiated movement called #IndonesiaTanpaFPI urged the government to disband an Islamic fundamentalist group called FPI (Front Pembela Islam) because of the violence to Islamic minority group that FPI had done earlier. #IndonesiaTanpaFPI heavily relied upon Twitter in organizing their movement, so when a counter-movement from the pro-FPI emerged, it was on Twitter as well; the counter-movement called themselves #IndonesiaTanpaJIL. This counter-movement believes that #IndonesiaTanpaFPI was actually initiated and organized by Jaringan Islam Liberal (JIL), the long accumulated negative ideological sentiment towards JIL then finally manifested in #IndonesiaTanpaJIL. Since then, #IndonesiaTanpaJIL and JIL have been fighting discursively on Twitter. This undergraduate thesis concentrates on the formation of two religious publics constituted solely by their discourses articulation, particularly topic related to suppressed Islamic minority groups; those are: Ahmadiyah, Syiah, and Rohingya. Through tweets interpretation and fieldwork, this undergraduate thesis has identified various discourse nexuses between ITJ and JIL. Both of the religious publics articulate interesting or controversial discourses on Twitter just to grasp the audience’s attention, because in the context of ideological war the number of support is the only important thing to toss their discourses to hegemonic domain. Furthermore, this undergraduate thesis shows how the logic of modernity with its obsession to ideal order is a factor that can explain the culture of exclusivity inside a social arena that was designed for inclusivity.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dede Mahmudah
"ABSTRAK
Kritik dari masyarakat yang menuntut terjadinya perubahan dalam kinerja birokrasi pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang berdiri sejak tahun 2004 lalu, mulai
melakukan proses RB. Secara kelembagaan, Kemkominfo melalui sejarah yang panjang.
Berdasarkan sejarahnya tersebut, Kemkominfo telah melalui berbagai perubahan nama, visi dan
misi, serta tugas pokok dari berbagai kelembagaan yang mengawali berdirinya Kemkominfo, yang
disebabkan oleh pergantian kekuasaan mulai dari orde baru, awal reformasi, hingga kabinet
pemerintahan yang berkuasa saat ini. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap budaya
birokrasi yang dianut para pegawainya. Banyak perubahan yang harus dilakukan untuk merubah
tataran sistem budaya kerja, dan pola pikir para pegawainya sehingga dapat mendukung kebijakan
pemerintah dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi semakin efektif dan
professional. Pelaksanaan RB yang disertai dengan pengawasan dan evaluasi, menjadi semakin
penting untuk dilaksanakan di lingkungan Kemkominfo. Selain itu perekrutan pegawai baru telah
dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan secara online dan hasilnya
langsung dapat dilihat setelah test selesai dilakukan. Proses lelang untuk mengisi jabatan pimpinan
tinggi pratama juga dilakukan sebagai bentuk transparansi jenjang promosi jabatan. Kesejahteraan
untuk pegawai juga terus ditingkatkan dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja serta wacana
untuk melakukan perubahan sistem penggajian pegawai. Pemahaman mengenai komunikasi
organisasi juga harus diperhatikan, sehingga peran masing-masing anggota organisasi dalam
jaringan komunikasi di dalam organisasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi. Sehingga tujuan dari Reformasi Birokrasi dapat dicapai bersama-sama oleh seluruh
anggota organisasi."
Jakarta : BPSDMP Kominfo , 2018
384 KOMAS 14:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>