Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1875 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"The problem of children outside of marriage recently is to be an interested conversation in the middle of discussion between legal norm, religion and human rights. In a religious perspective, the issue of children outside of marriage has been determined, which is related to civil matters with his mother. Meanwhile, civil relationship with her mother-in human rights perspective-will only cause distress to the child's him/herself because someone who has a lot of wealth and power over is husband. In addition to to civil relationship with the mother, it will only cause the husband abuse the mother. Therefore, the constitutional court's decision that states children outside of marriage also have a civil relationship with their father is also a new breakthrough that gives a sense of justice."
EDISMIKA 5:1 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"This book offers a comprehensive analysis of the extent, method, purpose and effects of domestic and international courts' judicial dialogue on human rights. The analysis covers national courts' judicial dialogue from different regions of the world, including Eastern Europe, Latin America, Canada, Nigeria and Malaysia. The text is complemented by studies on specific subject matters such as LGTBI people's and asylum seekers' rights that further contribute to a better understanding of factors that stimulate or hold back judicial dialogue, and by first hand insights of domestic and European Court of Human Rights judges into their courts' involvement in judicial dialogue. The book features contributions from leading scholars and judges, whose combined perspectives provide an interesting and timely study."
United Kingdom: Cambridge University Press, 2017
e20528855
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Sartoni Zein
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Karina Puspitawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22062
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cambridge: Cambridge University Press, 2017
342.085 JUD
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Keberadaan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 membuktikan bahwa indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen mengakui dan menghormati HAM. Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa putusan MK dapat dijadikan bukti untuk menilai bahwa uji materil yang dilakukan MK adalah untuk melindungi dan memajukan HAM. MK tidak saja bertindak sebagai lembaga pengawal konstitusi (guardian of the constitution), melainkan juga sebagai lembaga pengawal tegaknya HAM. Melalui kewenangan uji materil yang dimilikinya, MK tampil sebagai lembaga penegak hukum yang mengawal berjalannya kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan sewenang-wenang dan melanggar HAM"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Nelvita
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015
364.66 NEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martin, Robert
Nairobi: Oxford University Press, 1974
342.678 MAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmatul Hidayat
"Hakim dan kebebasannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dimana hakim memiliki sebuah kebebasan yang sangat luas untuk menjatuhkan sebuah sanksi, meskipun hakim memiliki kewenangan yang besar ia tidak bebas secara mutlak. Kekuasaan memiliki arti penting, sebab kekuasaan tidak saja merupakan instrument pembentukan hukum (law making), tetapi juga merupakan instrument penegakan hukum (law enforcement) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum memiliki arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara dan unit-unit pemerintahan. Dan dalam penegakan hukum, menghendaki agar kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh pemerintah atau kekuasaan lainnya. Discretionary power yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian rupa besarnya sehingga terjadi adalah abuse of power yang berujung pada kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam memutuskan perkara akan tetap terjaga, sehingga dengan pedoman pemidanaan itu juga akan diperoleh sebuh hukuman yang proporsionalitas sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Judge and independent have been regulating in Under Act No. 48 of 2009 The judge have a extensive independency to give a sanction, although the judge have a extensive authority, but his not absolutely free. The authority have significance, because the authority isn’t just a law-making instrument, but also an instrument of law-enforcement in the life of society, nations and state. Law have significance the authority cause the law could act as a means of formal authority legalization of state institutions and the government units. And in lawenforcement, calls for independent judiciary from the influence of government or other authority. Discretionary power held by judges considered such magnitude that happened was abuse of power that led to the arbitrariness in sentencing. Sentencing guidelines are considered as the best way of limiting the independent of judge so that objectivity and consistency in deciding cases will be maintained, so that the sentencing guidelines would also obtained a proportionality punishment in accordance with what has been done by criminals.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afrizal
"Paska amandemen konstitusi Indonesia, DPR periode 1999-2004 memiliki otoritas yang besar dalam proses penyusunan UU. Namun, UU yang dihasilkan DPR masih saja memunculkan kontroversi, ketidakpuasan, menuai protes dan berbagai bentuk resistensi lainnya dari masyarakat, seperti yang diperlihatkan dalam kasus UU Yayasan dan UU Penyiaran. UU Yayasan memunculkan ketidakpuasan di kalangan komunitas yang selama ini aktif dalam pengelolaan berbagai macam kegiatan dengan menggunakan instrumen organisasi berbentuk yayasan, seperti LSM, yayasan-yayasan pendidikan, dan sebagainya. Selain itu UU yang baru saja disahkan tersebut saat ini sedang dalam proses revisi. UU Penyiaran juga menuai ketidakpuasan, terutama dari para pengelola televisi swasta. Saat ini mereka sedang melakukan judicial review atas UU tersebut.
Ketika penyusunan sebuah UU, partisipasi publik merupakan aspek penting dalam proses penyusunan UU. Pembahasan tentang partisipasi publik berkaitan erat dengan relasi masyarakat dengan negara (sate-society relation) dalam pembentukan kebijakan yang akan dikeluarkan negara untuk mengatur warganya. Ada dua cara pandang untuk menjelaskan tentang partisipasi publik. Pertama, karena masyarakat sudah memberikan mandatnya kepada negara, mnka pembentukan kebijakan publik sepenuhnya diserahkan kepada negara. Peran atau partisipasi masyarakat hanya dibutuhkan pada saat memilih orang-orang yang akan menduduki berbagai jabatan di lembaga negara, misalnya melalui pemilihan umum. Kedua, sekalipun telah memberikan mandatnya kepada negara, masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan yang akan dikeluarkan negara. Peran masyarakat, secara urnum, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, negara menjamin tersedianya ruang-ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Kedua, negara bekerjasama dengan masyarakat dalam seluruh proses penyusunan kebijakan.
Dalam konteks penyusunan UU di DPR, ada dua hal yang akan menentukan hasil akhir dari RUU yang sedang dibahas, yaitu artikulasi berbagai kepentingan oleh DPR dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU tersebut. DPR diberikan ruang-ruang untuk mengartikulasikan berbagai kepentingani itu. Bentuknya berupa hak yang diberikan kepada anggota DPR dalam berbagai rapat pembahasan RUU, seperti hak ikut serta, hak berbicara, dan hak dalam pengambilan keputusan. Di luar itu, DPR juga dapat membentuk berbagai ruang artikulasi informal, seperti lobi, yang keberadaannya tergantung pada kreatifitas mereka untuk membentuknya.
Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan UU melalui berbagai ruang partisipasi yang tersedia. Dalam proses formal penyusunan UU, ruang partisipasi yang tersedia adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dan sosialisasi RUU. Sementara itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk membentuk berbagai ruang partisipasi informal, tergantung pada kemampuan mereka untuk melakukannya.
Mengacu pada pembahasan RUU Yayasan dan RUU Penyiaran, DPR belum optimal menggunakan ruang-ruang artikulasi yang tersedia. Rendahnya tingkat kehadiran dan keaktifan dalam Rapat Paripurna, Rapat Pansus, dan Raker, adalah indikator tidak digunakannya secara optimal ruang-ruang artikulasi yang tersedia. DPR juga tidak memiliki kreatifitas untuk membentuk ruang-ruang artikulasi informal. Dalam tataran informal ini, hanya lobi yang dijadikan sebagai ruang artikulasi andalan. Penggunaan ruang-ruang artikulasi yang tidak optimal ini tidak terlepas dari berbagai persoalan internal maupun eksternal yang dihadapi DPR, seperti jumlah anggota Pansus yang terlalu banyak dan bidang kerjanya yang terlalu luas, ketiadaan sanksi bagi anggota DPR yang tidak hadir dalam berbagai rapat pembahasan RUU, dukungan staf DPR yang tidak memadai, dominasi fraksi dalam setiap rapat pembahasan RUU, dan sebagainya.
Kecuali dalam kasus RUU Penyiaran, masyarakat juga belum optimal dalam menggunakan ruang-ruang partisipasi yang tersedia. Masyarakat tidak memiliki inisiatif untuk memanfaatkan ruang partispasi yang ada. Dan tidak kreatif untuk menciptakan berbagai bentuk ruang partisipasi informal. Pengetahuan yang tidak memadai tentang mekanisme penyusunan UU di DPR dan dinamika yang mengiringinya, penguasaan yang lemah terhadap substansi RUU dan bentuk-bentuk lobi, sedikitnya dana yang tersedia, selain juga ruang partisipasi di DPR yang sempit, adalah beberapa hal yang sering menghambat masyarakat untuk menggunakan ruang-ruang partisipasi secara optimal.
Sinergi dalam penggunaan ruang-ruang di atas antara DPR dan masyarakat juga tidak terjadi, kecuali dalam kasus RUU Penyiaran. Kesediaan untuk bermitra di antara mereka adalah hambatan paling besar dalam membangun sinergi ini.
Kondisi di atas tentu saja berdampak pada UU yang dihasilkan DPR. Penggunaan ruang artikulasi yang rendah menyebabkan pembahasan UU menjadi tidak matang, terbukti dengan direvisinya UU Yayasan, sekalipun UU tersebut tetap sah secara formal prosedural. Sedangkan tidak optimalnya penggunaan ruang partisipasi berakibat pada lemahnya legitimasi UU yang dihasilkan DPR yang seringkali berujung pada ketidakpuasan atau penolakan masyarakat terhadap UU tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12084
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>