Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 245866 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maggalatung, A. Salman
"Dinamika perkembangan dan posisi hukum Islam senantiasa mengalami pasang surut sesuai gelombang dan iklim politik yang menyertainya. Jauh sebelum Kemerdekaan, hukum Islam telah berkembang dan menjadi hukum positif bagi kerajaan Islam. Pada awal pemerintahan kolonial Belanda hukum Islam diterima sepenuhnya sebagai hukum yang berlaku bagi orang Islam dengan teori Receptio in Complexu oleh L.W.C. Van den Berg yang mengakui eksisensi hukum Islam, namun teori ini dibantah oleh Snouck Hurgronje dengan teori Receptie-nya, bahwa hukum Islam baru dapat diterima setelah diakui oleh hukum adat. Selanjutnya teori ini mendapat reaksi dari umat Islam, Hazairin misalnya menyebutnya sebagai teori iblis. Pada masa pemerintahan Balatentara Jepang, posisi hukum Islam masih tetap sama seperti pada masa pemerinahan Hindia Belanda. Menjelang Indonesia merdeka tercapai sebuah kompromi antara pendukung negara berdasarkan agama (Islam) dan pendukung negara berdasar Pancasila tertuang dalam ?Piagam Jakarta?, kendatipun hanya sebentar, piagam tersebut seolah meniupkan angin segar bagi perkembangan dan posisi hukum Islam. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan terjadi nncoretan atas kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari?at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", sebagai garansi utuhnya NKRI. Demi menjaga stabilitas politik, keamanan dan keselamatan negara, Prsiden Soekamo mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Dalam dekrit tersebut Presiden Soekamo menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Piagam Jakarta memang tidak tampak dalam konstitusi Indonesia, akan tetapi ia ada, menjiwai dan hidup, serta memberi kehidupan bagi perkembangan hukum Islam, Jiwa dari Piagam Jakarta itulah yang melahirkan berbagai produk perundang-undangan yang bersumber dari hukum Islam yang wajib dilaksanakan oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Dari sini dapat dipahami, bahwa Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 dapat menjadi dasar inspirasi dan pegangan dalam upaya penerapan hukum Islam di Indonesia. Era reformasi dan otonomi claerah temyata disambut baik oleh sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia untuk berperan lebih besar. Di Kabupaten Tasikmaiaya, Cianjur dan Gamt misalnya, telah menetapkan Perda untuk membasmi penyakit sosial masyarakat dan sejumlah kebijakan Iainnya untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan masyarakat. Kreativitas Pemerintah Daerah dan masyarakar tampaknya cukup beralasan, yakni adanya semacam kerinduan umat Islam terhadap syari'at agamanya untuk diterapkan dalam kehidupan mereka. Kreatifitas ini clinilai oleh sebagian anggota masyarakat sebagai kompensasi politik pemerintah kepada rakyat. Upaya itu terkesan dipolitisasi dalam bentuk formalisasi dan simbolisasi syari'at Islam untuk menarik simpatik rakyat dan institusi-institusi umat Islam untuk memuluskan roda pembangunan yang dicanangkannya. Seperti apapun wacana dan kontroversi yang muncul mengenai gerakan pemerintah yang sedang berkuasa, bagi penulis adaiah hal yang wajar. Yang panting dalam perspektif yuridis tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara konstitusional kebijakan itu dapat dibenarkan karena sesuai dengan Pancasila dan Dekrit Presiden RI S Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD I945, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bahkan sesuai dengan realitas masyarakat. Keherlakuan hukum Islam adalah suatu kenyataan, bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, menafikan keberlakuan hukum Islam berarti menafikan pula terhadap realitas, dan menafikan terhadap realitas, itu artinya pengkhianatan terhadap keberadaan umat Islam. Karena itu, kenika kita berbicara mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka semua unsur pembentukan hukum harus cliperlakukan secara adil, tak terkecuali hukum Islam. Mengenai simbolisasi dan substansialisasi dalam penerapan hukum Islam, menurut penulis keduanya baik dan diperlukan. Narnun jika lerjadi pilihan karena sesuatu hal yang dapat memicu terjadinya konflik sesama anak bangsa, maka tentu saja yang menjadi pilihan adalah substansinya, karena simbolisasi itu memang hanya merupakan proses dan jalan menuju tercapainya substansialisasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D748
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maggalatung, A. Salman
"Dinamika perkembangan dan posisi hukum Islam senantiasa mengalami pasang surut sesuai gelombang dan iklim politik yang menyertainya. Jauh sebelum Kemerdekaan, hukum Islam telah berkembang dan menjadi hukum positif bagi kerajaan Islam. Pada awal pemerintahan kolonial Belanda hukum Islam diterima sepenuhnya sebagai hukum yang berlaku bagi orang Islam dengan teori Receptio in Complexu oleh L.W.C. Van den Berg yang mengakui eksisensi hukum Islam, namun teori ini dibantah oleh Snouck Hurgronje dengan teori Receptie-nya, bahwa hukum Islam baru dapat diterima setelah diakui oleh hukum adat. Selanjutnya teori ini mendapat reaksi dari umat Islam, Hazairin misalnya menyebutnya sebagai teori iblis. Pada masa pemerintahan Balatentara Jepang, posisi hukum Islam masih tetap sama seperti pada masa pemerinahan Hindia Belanda. Menjelang Indonesia merdeka tercapai sebuah kompromi antara pendukung negara berdasarkan agama (Islam) dan pendukung negara berdasar Pancasila tertuang dalam ?Piagam Jakarta?, kendatipun hanya sebentar, piagam tersebut seolah meniupkan angin segar bagi perkembangan dan posisi hukum Islam. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan terjadi nncoretan atas kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari?at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", sebagai garansi utuhnya NKRI. Demi menjaga stabilitas politik, keamanan dan keselamatan negara, Prsiden Soekamo mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Dalam dekrit tersebut Presiden Soekamo menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Piagam Jakarta memang tidak tampak dalam konstitusi Indonesia, akan tetapi ia ada, menjiwai dan hidup, serta memberi kehidupan bagi perkembangan hukum Islam, Jiwa dari Piagam Jakarta itulah yang melahirkan berbagai produk perundang-undangan yang bersumber dari hukum Islam yang wajib dilaksanakan oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Dari sini dapat dipahami, bahwa Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 dapat menjadi dasar inspirasi dan pegangan dalam upaya penerapan hukum Islam di Indonesia. Era reformasi dan otonomi claerah temyata disambut baik oleh sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia untuk berperan lebih besar. Di Kabupaten Tasikmaiaya, Cianjur dan Gamt misalnya, telah menetapkan Perda untuk membasmi penyakit sosial masyarakat dan sejumlah kebijakan Iainnya untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan masyarakat. Kreativitas Pemerintah Daerah dan masyarakar tampaknya cukup beralasan, yakni adanya semacam kerinduan umat Islam terhadap syari'at agamanya untuk diterapkan dalam kehidupan mereka. Kreatifitas ini clinilai oleh sebagian anggota masyarakat sebagai kompensasi politik pemerintah kepada rakyat. Upaya itu terkesan dipolitisasi dalam bentuk formalisasi dan simbolisasi syari'at Islam untuk menarik simpatik rakyat dan institusi-institusi umat Islam untuk memuluskan roda pembangunan yang dicanangkannya. Seperti apapun wacana dan kontroversi yang muncul mengenai gerakan pemerintah yang sedang berkuasa, bagi penulis adaiah hal yang wajar. Yang panting dalam perspektif yuridis tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara konstitusional kebijakan itu dapat dibenarkan karena sesuai dengan Pancasila dan Dekrit Presiden RI S Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD I945, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bahkan sesuai dengan realitas masyarakat. Keherlakuan hukum Islam adalah suatu kenyataan, bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, menafikan keberlakuan hukum Islam berarti menafikan pula terhadap realitas, dan menafikan terhadap realitas, itu artinya pengkhianatan terhadap keberadaan umat Islam. Karena itu, kenika kita berbicara mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka semua unsur pembentukan hukum harus cliperlakukan secara adil, tak terkecuali hukum Islam. Mengenai simbolisasi dan substansialisasi dalam penerapan hukum Islam, menurut penulis keduanya baik dan diperlukan. Narnun jika lerjadi pilihan karena sesuatu hal yang dapat memicu terjadinya konflik sesama anak bangsa, maka tentu saja yang menjadi pilihan adalah substansinya, karena simbolisasi itu memang hanya merupakan proses dan jalan menuju tercapainya substansialisasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D1114
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penelitian ini pertama bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : dinamika perkembangan hukum islam dalam perundang-undangan di Indonesia ; Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 dapat menjadi pegangan dalam penerapan hukum islam dan mengetahui upaya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Kabupaten Garut Jawa barat membrantas penyakit sosial masyarakat....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tata Fathurrohman
"Wakaf merupakan salah satu lembaga dalam hukum Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat serta berkesinambungan diikuti oleh kaum muslimin hingga saat Wakaf tersebut merupakan ibadah bagi yang melaksanakannya dan dapat berfungsi sosial jika para nazir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif. Di antara fungsi tersebut adalah sebagai salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan. Fungsi wakaf seperti ini di Kabupaten Bandung belum terlaksana disebabkan antara lain kebanyakan tanah-tanah wakaf digunakan sebagai sarana ibadah dan para nazir belum berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, pengetahuan dan pemahaman para nazir, wakif, tokoh masyarakat, serta pejabat terkait terhadap pelaksanaan perwakafan kebanyakan masih kurang.
Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang relevan adalah pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan wakaf di lokasi penelitian yakni Kabupaten Bandung. Selanjulnya, bagaimana usaha pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam usaha penanggulangan kemiskinan hambatan-hambatan, dan pemberdayaannya. Hal ini berkaitan dengan usaha-usaha yang perlu dilakukan agar wakaf tidak hanya bermanfaat sebagai sarana ibadah saja, tetapi peruntukannya lebih luas Iagi, diantaranya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu altrnatif bagi penanggulangan kemiskinan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan wakaf serta pemanfaatannya di Kabupaten Bandung. Di samping itu, untuk menganalisis pengelolaan dan pengembangan wakaf sebagai salah satu alternatif penanggulangan kemiskinan, hambatan-hambatan, serta pemberdayaannya di lokasi penelitian.
Penelitian ini terdiri dari penelitian lapangan dan literatur. Langkah-langkahnya dimulai dengan menentukan para responden yang akan diteliti, kemudian menentukan langkah-langkah dalam literatur, yaitu mengumpulkan buku-buku, kitab-kitab tentang wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan perwakafan. Sumber datanya terdiri dari data lapangan dan literatur. Metode pengumpulan data dari lapangan dengan mencatat data-data observasi, wawancara, kuesioner, dan literatur. Selanjutnya dalam penyusunan disertasi ini digunakan metode analisis kualitatif.
Harta benda wakaf yang dikelola dan dikembangkan secara produktif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari?at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat bermanfaat bukan hanya sebagai tempat ibadah saja, tetapi peruntukarmya dapat lebih luas lagi, di antaranya untuk membantu fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, dan Iain-lain. Di lokasi penelitian, sebagian besar nazir belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, akan tetapi sebagian lagi sudah ada yang mulai mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif untuk dimanfaatkan sebagai salah satu altematif untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D734
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23858
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tasman
"Munculnya gerakan Islam di daerah merupakan fenomena penting untuk diteliti. Setelah ambruknya rezim Orde Baru, Indonesia berada dalam krisis ekonomi dan stabilitas sosial-politik yang rapuh. Di tengah kehidupan bangsa yang sedang tidak menentu, muncul gerakan untuk kembali kepada Islam sebagai landasan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kembali kepada Islam dipandang sebagai solusi dalam memecahkan berbagai krisis yang sedang terjadi dengan cara menciptakan tatanan kehidupan yang religius dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tesis ini memfakuskan perhatian pada proses "Implementasi Syariat Islam di Cianjur" di dalam konteks sosial-politik lokal. Cianjur merupakan sebuah Kabupaten yang sedang menggalakkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah) berorientasikan nilai-nilai Islam. Keinginan Cianjur untuk menerapkan syari'at Islam mendapat banyak tantangan dari kalangan ulama dan intelektual di Indonesia. Karena tidak sesuai dengan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UIJD 45 dan di samping itu Indonesia bukan negara agama. Dua organisasi Islam terbesar NU dan Muhammadiyah juga tidak menyetujui dijadikannya syariat Islam sebagai azas berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia.
Melihat adanya tantangan dari berbagai kalangan, Pemerintah Daerah Cianjur tetap menerapkan agenda pembangunan syariat Islam. Penerapannya tidak secara tegas dinyatakan pelaksanaan syariat Islam. Tetapi dikemas dalam bentuk pembangunan budi pekerti yang baik melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah yang disingkat dengan Gerbang Marhamah. Hal ini dilakukan agar tidak terlihat jelas kesan bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan mencoba memahami pemikiran, dan konsep serta latar belakang diterapkannya syariat Islam di Cianjur dalam merespon perkembangan sosial dan politik pada tingkat lokal maupun nasional pada tingkat Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat. Untuk keperluan pemahaman itu, peneliti mengumpulkan bahan-bahan (data) melalui wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi dan literatur.
Yang menjadi pijakan penelitian ini adalah pembacaan terhadap sejarah perjuangan syari'at Islam menjadi hukum negara di Indonesia. Dalam banyak hal, seringkali kemunculan gerakan Islam menghendaki tatanan sosial politik yang berdasar pada syariat Islam sebagai jawaban dan solusi ketika terjadi dekadensi moral dan kebuntuan politik, selalu menemui kegagalan ketika berhadapan dengan kekuatan negara. Eksistensi gerakan sosial keagaman yang demikian ini, dengan jelas tergambar dalam berbagai letupan sejarah seperti: gerakan DI/TII, Daarul Islam, Negara Islam Indonesia (NIl), gerakan Monginsidi di Lampung dan Malari di Tanjung Priok.
Pada penelitian ini penulis, mendifinisikan gerakan Islam sebagai kolektifitas muslim yang bangkit melakukan tindakan menentang penguasa, kelompok-kelompok sosial lain, norma-norma yang ada di masyarakat yang dianggap mengancam kepercayaan dan norma-norma Islam sebagaimana difahami oleh partisipan gerakan, dan yang dianggap menghambat penegakan nilai-nilai dan norma-noma dalam kehidupan pribadi maupun publik melalui cara yang relatif terorganisasi yang didasarkan atas sentimen dan solidaritas Islam. Aktivis gerakan ini bervariasi sesuai dengan variasi keyakinan dan pemahaman terutama mengenai hubungan antara Islam dan masyarakat, dan hubungan antara Islam dan negara atau politik pada umumnya.
Tesis ini akan menguji teori fungsionalisme struktural Tallcot Parson, yang menunjukkan adanya keteraturan dalam struktur - meski ada sistem alternatif (Islam) yang berlawanan dengan negara Pancasila tetap saja sistem Islam itu menyesuaikan diri dengan sistem negara walaupun ada penyamaran bentuk. Dalam teori ini dinyatakan bahwa masyarakat akan selalu sinergi dan harmoni, masing-masing element yang ada dalam masyarakat selalu terintegrasi ke dalam sistem, karena diandaikan negara selalu powerfull. Dalam istilah fungsionalisme struktural, kelompok yang keluar dari sistem dominan dapat dikatakan penyimpangan (deviance). Oleh karena itu, gerakan sosial yang berbau keagamaan maupun tidak dipandang sebagai suatu gerakan yang menyimpang (deviance) dari sistem. Hal itu, dikarenakan sikap, pandangan maupun perilaku sosialnya berbeda dengan maistream masyarakat umumnya. Persoalannya kemudian, apakah negara berhasil mengintegrasikan sistem yang menyimpang itu ke dalam dirinya atau tidak, dengan menggunakan fungsionalisme struktural akan diuji dalam penelitian ini.
Dalam tesis ini menunjukkan bahwa, gerakan "implementasi syariat Islam" di Kabupaten Cianjur yang masih bertahan sampai sekarang ini, mengidikasikan semakin melemahnya kontrol negara terhadap sistem yang menyimpang yang bisa mengancam keutuhan sistem secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Rajawali Press, 2024
340.59 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin Ali
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
297.4 ZAI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mardani, 1970-
"On Islamic law in Indonesian legal system."
Depok: Rajawali Pers, 2018
297.145 98 MAR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>