Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115438 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erni Widhayanti
Yogyakarta: Liberty, 1988
345.7 ERN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
345.7 ERN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
345.05 ANA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yennie Krishnawati Milono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T36457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Virza Roy Hizzal
"Dikotomi antara perlunya tindakan tegas dalam memberantas terorisme dengan kewajiban melindungi HAM yang tidak bisa dinafikan begitu saja, menimbulkan diskursus di kalangan akademisi, praktisi, stake holder, pemerintah maupun pembuat udang undang yang tak kunjung menemukan persepsi sama dalam menghadapi bahaya terorisme. Keberagaman dari unsur "cara" teroris dalam melaksanakan aksi dan tujuannya, membuat perlunya suatu bentuk definisi yang mampu meng-cover unsur-unsur tindak pidana terorisme secara komprehensif Terorisme dari sudut pandang pelaku atau aktor, tidak saja. dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh negara (state terrorism). Pernyataan ini diambil dari realita bahwa terhadap sesuatu yang menimbulkan peristiwa teror (adanya ancaman, intimidasi, rasa ketakutan, tidak aman, dan lain-ain), dapat diakibatkan oleh upaya massive yang gencar dilakukan pemerintah dalam memberantas terorisme. Kebijakan yang dituangkan dalam suatu produk perundang-undangan merupakan acuan bagi pelaksananya dalam menjalankan apa yang telah digariskan sesuai dengan normanorma yang berlaku. Akan tetapi, ada kalanya suatu peraturan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan, maupun tidak sejalan dari tujuan semula ketika peraturan tersebut dilaksanakan. Bahkan tidak jarang terjadi penyimpangan maupun salah penafsiran dari apa yang telah digariskan oleh peraturan tersebut akibat tidak dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak memparhatikan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis yang ada pada masyarakat Kebijakan dalam penanggulangan terorisme, tidak boleh hanya memandang bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditumpas sampai ke akar-akarnya. Ada hal lain yang harus diperhatikan secara kompleks, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi korban akibat "perang melawan terorisme" tersebut. Sebenamya, pihak yang paling rentan menjadi korban dari "histeria" terorisme adalah masyarakat. Oleh karena itu, bagaimanapun hebatnya penggalangan opini maupun kebijakan reprrssive dalam memberantas terorisme, tidaklah boleh mengabaikan rasa aman dan kebebasan masyarakat itu sendiri. Proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai pintu gerbang dalam pemberantasan terorisme, merupakan hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran HAM data kesewenang-wenangan aparat (abuse of power). Selain itu, undang-undang anti-terorisme juga membuka intervensi badan intelijen yang nota bene bukan badan yudisial, dengan melegitimasi laporan intelijen sebagai bukti permulaan. Hak Asasi Manusia yang melekat secara indivual pada setiap orang, tidak memandang perlu atau tidaknya terorisme diberantas, akan tetapi hak-hak tersebut merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pengemban tanggung jawab negara. Begitu pula dengan hak-hak tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme. Masyarakat yang sewaktu-waktu bisa menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme juga mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan sesuai dengan standar HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu yang sangat penting untuk dijadikan agenda utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana terorisme harus berada dalam dua titik keseimbangan, yakni keselarasan antara prinsip "security" dan "libertty''.

Dichotomy between necessary acts of force in fighting terrorism with the obligation to protect Human Rights (HR) cannot be easily ignored, and have created discourse among academic, practitioners, stakeholder, government and legislator and policy maker. Until now they still can find the same perception in facing the danger of terrorism. The variety of element "way" of terrorist in mode of their action and their aim, make important to have one definition that can covered elements on came of terrorism comprehensively. Terrorism from point of view terrorists or actor, can be viewed that terror is not only can conduct by individual or group, but also conduct by State (state terrorism). This statement is taken from reality that things that can create condition of terror (presence of treat, intimidation, fear, insecure, etc) can be caused by massive efforts that has been rapidly done by government to fight against terrorism_ Regulation policy is the reference for operational act on what have been accepted as norms. Although sometimes, a rule or regulation cannot accustomed with what have been goal to, and also disharmony with the primary aim on how to be conducted. And it is not rare that deviant or wrong interpretation from what have meant to be by the regulation is caused by unprepared regulation or without fully considering historical aspect, sociology, and existed jurisdiction in society. Policy to over come terrorism cannot only by viewing that terrorism is extraordinary crime, but also have to be eliminate from its roots. There is other things that have to be concern, as complexity of it, specially in related with society rights that can be in any time to be a victim cause by "war against terrorism. Actually the most vulnerable victim of "hysteria" terrorism is society. Because of that, no matter how great opinion maker and repressive policy to abolish terrorism, it cannot be practice by ignore security and freedom of society. The investigation process and crime scene investigation, as one gate to eliminate terrorism, and can be a vulnerable space for HR violation and abuse of power by apparatus_ Beside, Anti Terrorism Law can open way to board intelligent to intervene, while this is not a judicial board. Where legitimate report from intelligent body is accept as preliminary evident Human Rights embedded individually with everyone, regardless necessary or not necessary that terrorism ought to eliminate, it is absolutely government responsibility to fulfill its rights. It is also the rights of suspect/convicted crime of terrorism. Society can be at anytime suspect/convict crime of terrorism have to be treated equally according to universal HR standard. By that guarantee it is important that primary agenda for our State to ensure that regulation policy on terrorism crime stay in two point of balance, a principle harmony of "security" and "liberty"."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19581
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iksan Mardji Ekoputro
"ABSTRAK
Mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan? Bahkan diajukan ke depan pengadilan? Begitu pertanyaan yang sederhana sekali kedengarannya, tetapi mengandung makna yang memberikan pemahaman tersendiri untuk dapat memberikan jawaban yang pasti terhadap apa yang dimaksudkannya. Berangkat dari masalah inilah, kami merasa tertarik untuk menulis persoalan tersebut yang kami tuangkan dalam bentuk tesis ini.
Sebenarnya pertanyaan tersebut jika tidak mengandung makna lain, sangat mudah untuk diberikan jawabannya. Seseorang yang sudah jelas tidak bersalah, sudah tentu tidak dapat ditangkap, ditahan dan diadili. Karena seseorang hanya bisa ditangkap apabila ada dugaan keras bahwa orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dan di samping itu ada dasar bukti permulaan yang cukup.
Mengandung makna lain yang dimaksudkan di sini ialah kalimat pertanyaan itu ditujukan kepada suatu asas yang berlaku di dalam hukum acara pidana kita yaitu asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (UU No. 14/1970 ps. 8).
Sebelum berlakunya UU No. 14/1970 tersebut, asas praduga tidak bersalah ini telah pula dimuat di dalam UUD RIS 1949 pasal 14, UUDS 1950 pasal 14 dan kemudian UU No. 19/1964 (Undang-Undang Pokok Kehakiman) pasal 5. Dari semua ketentuan tersebut di atas, kalimat yang dipakai untuk menyatakan asas tersebut boleh dikatakan serupa walaupun tidak sama benar. Begitu juga kalimat yang dipakai dalam penjelasan umum KUHAP angka 3c.
Timbulnya pertanyaan di awal tulisan ini, karena adanya perbedaan ataupun kekurang telitian pemahaman asas tersebut dalam hubungannya dengan proses peradilan pidana. Antara asas praduga tidak bersalah dengan proses peradilan pidana ada hubungan yang erat sekali yang bahkan tidak dapat dipisankan. Proses peradilan pidana merupakan suatu proses di mana sejak seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya. Dalam proses itulah asas praduga tidak bersalah diterapkan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa yang harus "dianggap tidak bersalah" adalah orang yang sejak saat ditangkap, ditahan, dst. sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahan orang tersebut, Bahkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, perbedaan pemahaman masih dimungkinkan bisa terjadi di antara para pembaca yang selalu dihadapkan kepada dua nisi kepentingan yang tidak sama antara kepentingan tersangka/terdakwa dan kepentingan aparat penegak hukum. Kepentingan tersangka / terdakwa karena "dianggap tidak bersalah" maka hak-haknya harus dihormati dan dihargai sebagaimana orang yang tidak bersalah.Dengan demikian tersangka/terdakwa harus diperlakukan sebagaimana orang yang tidak bersalah. Sedangkan kepentingan aparat penegak hukum menjadi terlupakan dengan adanya titik berat pemahaman kepada kepentingan tersangka atau terdakwa saja. Hal ini terbukti dengan timbulnya pertanyaan seperti di depan, mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Agus Ramdlany
"Dalam prakteknya, hak tersangka/terdakwa seringkali terabaikan karena dikonotasikan sebagai orang yang bersalah. Hal ini yang menyebabkan hak-hak mereka tidak terlindungi dan mendapat perlakuan semena-mena. Padahal dalam hukum pidana Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist terdapat jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara mendalam penafsiran Al-Qur*an dan Hadist untuk membahas dua permasalahan yang menjadi fokus utama penelitian, yakni: perlindungan HAM dan praktek perlindungan HAM tersangka/terdakwa dalam hukum pidana Islam. Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam memberikan perlindungan HAM tersangka/terdakwa pada setiap tahap proses hukum yang dilalui. Hukum pidana Islam memiliki sifat yang tegas, konsisten dan menjamin kepastian hukum dikarenakan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist yang tidak akan berubah. Di Saudi Arabia dan Malaysia, perlindungan HAM tersangka/terdakwa dilakukan di semua tahapan proses hukum yang dilalui tersangka/terdakwa, terutama hak tersangka/terdakwa untuk tidak diperlakukan secara kejam, fisik dan mental yang tidak manusiawi dan mengandung kekerasan.

In practice, the suspect/accused rights were often ignored because of being connoted as the guilty person. It caused their rights often to be unprotected and received arbitrarily treatment. Meanwhile in Moslem criminal law that had basis in AI-Qur'an and Hadist, there is a pledge towards the suspect/accused rights. This research used the juridical normative approach by studying in depth the interpretation of AI-Qur'an and Hadist to discuss two problems that became the main focus of the research, that is: the protection of human rights and the protection of the suspect/accused human rights in Islam criminal law practically. Moslem criminal law gave the protection to suspect/accused human rights in each process stage of the law. Moslem criminal law had the firm characteristics, consistent and guaranteed legal certainty caused by originated in AI-Qur'an and Hadist that will not change. In Saudi Arabia and Malaysia, the protection to suspect/accused human rights was done in all the process stages of the law that passed through by the suspect/accused, especially the suspect/accused right to be not treated in a cruel, physical and mental manner that was not humane and contained the violence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25148
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Agus Ramdlany
"Dalam prakteknya, hak tersangka/terdakwa seringkali terabaikan karena dikonotasikan sebagai orang yang bersalah. Hal ini yang menyebabkan hak-hak mereka tidak terlindungi dan mendapat perlakuan semena-mena. Padahal dalam hukum pidana Islam yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist terdapat jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara mendalam penafsiran Al-Qur*an dan Hadist untuk membahas dua permasalahan yang menjadi fokus utama penelitian, yakni: perlindungan HAM dan praktek perlindungan HAM tersangka/terdakwa dalam hukum pidana Islam. Dari keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam memberikan perlindungan HAM tersangka/terdakwa pada setiap tahap proses hukum yang dilalui. Hukum pidana Islam memiliki sifat yang tegas, konsisten dan menjamin kepastian hukum dikarenakan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist yang tidak akan berubah. Di Saudi Arabia dan Malaysia, perlindungan HAM tersangka/terdakwa dilakukan di semua tahapan proses hukum yang dilalui tersangka/terdakwa, terutama hak tersangka/terdakwa untuk tidak diperlakukan secara kejam, fisik dan mental yang tidak manusiawi dan mengandung kekerasan.

In practice, the suspect/accused rights were often ignored because of being connoted as the guilty person. It caused their rights often to be unprotected and received arbitrarily treatment. Meanwhile in Moslem criminal law that had basis in AI-Qur'an and Hadist, there is a pledge towards the suspect/accused rights. This research used the juridical normative approach by studying in depth the interpretation of AI-Qur'an and Hadist to discuss two problems that became the main focus of the research, that is: the protection of human rights and the protection of the suspect/accused human rights in Islam criminal law practically. Moslem criminal law gave the protection to suspect/accused human rights in each process stage of the law. Moslem criminal law had the firm characteristics, consistent and guaranteed legal certainty caused by originated in AI-Qur'an and Hadist that will not change. In Saudi Arabia and Malaysia, the protection to suspect/accused human rights was done in all the process stages of the law that passed through by the suspect/accused, especially the suspect/accused right to be not treated in a cruel, physical and mental manner that was not humane and contained the violence."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37115
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Murrad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardjono Reksodiputro
Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
345.05 MAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>