Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123472 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manullang, E. Fernando M.
"Dalam edisi keduan ini, terdapat perubahan dan penambahan yang kaya dibandingkan dengan edisi sebelumnya, terutama di Bab 6 dan 7 berkenaan dengan krisis penegakan hukum tanpa moralitas dalam legisme dan legalitas, serta memikirkan kembali gagasan kepastian hukum."
Jakarta: Prenadamedia Grup, 2016
340.1 MAN l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Fernando M.
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016
340.1 FER l
UI - Publikasi  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Fernando M.
"Klaim kepastian hukum yang diusung oleh gagasan legisme dan legalitas telah menjadi sebuah keyakinan umum di kalangan yuris. Dalam sejarah pemikiran hukum, gagasan legisme ini mendapat pendasaran filosofisnya dari teori kontrak sosial Montesquieu, Rousseau dan Cesare Beccaria. Sementara legalitas sendiri mendapat pendasaran filosofisnya dari gagasan Montesquieu tentang peran hakim yang dibatasi hanya sebagai penyuara isi undang-undang dan metode hukum yang positivistis dari Beccaria karena menolak interpretasi akan hukum (undang-undang). Oleh sebab itu, dengan cara demikian, harapan akan kepastian hukum niscaya dapat dicapai.
Disertasi ini mencoba menelusuri pemikiran ketiga filosof itu secara utuh, dan berkesimpulan kalau legisme dan legalitas tak pelak lagi hanya mengambil sebagian kecil dari gagasan ketiga filosof secara positivistis, padahal mereka malah menganjurkan hukum yang pasti itu justru berdasarkan kehendak bersama dan rasa kemanusiaan, dan hukum (undang-undang) dapat diabaikan jika ia bertentangan dengan kehendak bersama dan rasa kemanusiaan.

Claims on legal certainty which is brought by the idea of legism and legality has become a common opinion among jurists. In the history of legal thought, the idea of legism gets its philosophical grounding thorugh the social contract theory from Montesquieu, Rousseau and Cesare Beccaria. Whilst the legality itself gets its philosophical grounding from Montesquieu's idea on the role of the judge which is restricted only to as a voice for law and from legal method of Beccaria which positively rejects the method of legal interpretation. Therefore, through such methods, such expectations on legal certainty will undoubtedly be able to achieve.
This dissertation tries to trace the three philosopher's thought as a whole, and concludes that ideas of legism and legality inevitably only take a small portion from these three philosophers in positivistic approach, though they certainly do encourage that the law is actually based on a common will and humanity, and the law may be ignored if it is contrary to the general will and humanity."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2014
D1928
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hiariej, Eddy O.S., 1973-
Jakarta: Erlangga, 2009
345 EDD a (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Setiawandi
"Pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Propinsi DKI Jakarta yang tingkat upaya pajaknya (tax effort) baru mencapai 36%. Di samping itu karena filosofis pemungutan pajak hiburan masih diwarnai oleh upaya Pemerintah Daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka prinsip-prinsip yang berlaku dalam perpajakan cenderung kurang mendapat perhatian, khususnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang diteliti berkaitan dengan sejauhmana penerapan besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan terhadap keadilan, serta mengenai definisi hiburan dan objek pajak terhadap kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pajak hiburan. Kerangka teori yang digunakan beranjak dari sistem perpajakan (tax system) yang terdiri dari tiga aspek yaitu, (1) kebijakan perpajakan yang meliputi subjek, objek dan tarif, (2) hukum pajak yang meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah, (3) administrasi pajak yang meliputi organisasi aparatur dan produk administrasi.
Kemudian di samping sistem perpajakan tersebut diatas terdapat prinsip-prinsip perpajakan yaitu (1) prinsip kesamaan dan keadilan, (2) prinsip kepastian hukum, (3) prinsip ketepatan atau kenyamanan dalam pembayaran, (4) prinsip efisiensi dalam pemungutan. Prinsip pertama dan kedua erat kaitannya dengan kebijakan perpajakan yaitu objek pajak dan tarif pajak. Kerangka teori inilah yang selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode survai dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara kepada para pengusaha hiburan dan petugas pajak kemudian dilakukan pengujian distribusi chi square dan tabulasi silang (cross tab) dengan bantuan SPSS, dengan hasil sebagai berikut.
Keadilan dalam pajak hiburan dipengaruhi oleh besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan kepastian hukum dipengaruhi oleh definisi hiburan dan objek pajak.
Persepsi pengusaha hiburan dan petugas pajak menyatakan masih terdapat ketidakadilan dalam besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan ketidakpastian hukum terjadi pada definisi hiburan. objek pajak dan cara menentukan dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian masih terdapat ketidakadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan. oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang pajak hiburan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Putu Budiartha, 1959-
Malang: Setara Press, 2016
344.01 INY h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Madjedi Hasan
Jakarta: Fikahati Aneska, 2008
343.07 MAD k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Antori Dasihan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36628
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penelitian ini merupakan kajian putusan pengadilan negeri Blitar nomor 210/Pid.Sus/2014/PN.Blt mengenai tindakan asusila yang mana pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. Majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing selama dua tahun tiga bulan, denda masing-masing sebesar enam puluh juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan wajib latihan kerja selama tiga bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakkan hukum mengutamakan tiga aspek yaitu yuridis ( kepastian hukum), sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan). Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan untuk pembalasan dendam melainkan suatu bentuk pemberian bimbingan dan pengayoman serta suatu terapi kejut. Melalui penjatuhan pidana tersebut diharapkan para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dimasa datang dan perasaan malu yang dihadapi keluarga terdakwa dapat dimaknai sebagai sebuah sanksi moral. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 penjatuhan pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya dengan pidana penjara. Namun, dalam kasuas ini, mengingat pelaku masih dibawah umur hendaknya perkara ini bisa diselesaikan diluar pengadilan yaitu melalui diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak."
JY 8:3 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Otto Gusti Madung
Maumere: Ledalero, 2009
320.9 OTT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>