Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119133 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"When we talk about consumer protection (especially in Indonesia), it must be recognized that there's imbalance relationship between producer and consumer. In this regard, by and large, consumer has not good position when he will sue for damages caused by producer's negligence. Meanwhile, Indonesia has no good legal system concerning whit that issue. In the interest of consumer protection. It mus be considered to adopt strict liability principle especially relating to product liability. By applying strict liability principle , it can be expected that consumer has no obstacles to prove producer's negligence. Based upon this principle producers have to liable for damages caused by their defective product. Relating to applying that principle, the existing of Indonesian Consumer Protection act is absolutely required."
346 JEPX 4 (1998)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Myriam Husna Syahkarim
"Penelitian ini memfokuskan pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen menurut hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, Inggris, dan Belanda. Dalam hal Konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh produk yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka berdasarkan product liability, Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab kepada Konsumen. Atas dasar kerugian yang dialami Konsumen akibat produk cacat yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian tersebut, namun tulisan ini tidak akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan, melainkan tulisan ini akan berfokus pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Pada dasarnya, hukum Indonesia, dan hukum Inggris dan Belanda sebagai pembanding memiliki pengaturan yang berbeda-beda terkait product liability dan pengaturan tentang batasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Indonesia tidak menganut prinsip strict liability secara sempurna, dimana prinsip strict liability dalam UU Perlindungan Konsumen mensyaratkan adanya unsur kesalahan, yang mana hal ini berbeda dengan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda. Selain itu, mengacu pada Product Liability Directive yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, hukum Inggris dan Belanda melarang adanya ketentuan pembatasan pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen untuk hal-hal tertentu, sebagaimana yang tercermin pada masing-masing peraturan perundang-undangannya (CPA 1987 (Inggris), CRA 2015 (Inggris), NBW (Belanda)) (dan yurisprudensi). Hal ini berbeda dengan hukum Indonesia, yang mana UU Perlindungan Konsumen sama sekali tidak mengatur ketentuan larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Sebagai kesimpulan, UU Perlindungan Konsumen dapat mengadopsi ketentuan hukum perlidungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda, yang mana pada hukum tersebut telah diatur ketentuan definisi “produk cacat” yang merupakan pilar dalam menentukan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen, pengaturan dan implementasi strict liability yang jelas, dan pengaturan yang jelas mengenai larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen.

This study focuses on the analysis of the liability of Business Actors to Consumers according to consumer protection laws in force in Indonesia, England and the Netherlands. In the event that the Consumer suffers a loss caused by the product produced and/or distributed by the Business Actor, then based on product liability, the Business Actor is responsible to the Consumer. On the basis of losses suffered by consumers as a result of defective products produced and/or distributed by Business Actors, Business Actors are obliged to be responsible for these losses, however this study will not discuss the dispute resolution mechanism either through the Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) or the courts, but this study will focus on the analysis of the accountability of Business Actor to Consumer. Fundementally, Indonesian law, and English and the Netherlands law as comparisons have different regulations regarding product liability and limits of liability of Business Actos to Consumers. Indonesia does not adhere the strict liability principle perfectly to its regulations, in which the strict liability principle in the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) requires an element of fault, where such regulation is different from the prevailing consumer protection laws of England and the Netherlands. In addition, referring to the Product Liability Directive issued by the European Union (EU), English and Dutch laws prohibit provisions limiting the liability of Business Actors to Consumers for certain matters, as reflected in their respective laws and regulations (CPA 1987 (England) , CRA 2015 (England), NBW (the Netherlands)) (including jurisprudence). This is different from Indonesian law, where the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) does not regulate prohibition to limit the responsibility of Business Actor to Consumers. In conclusion, the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) shall adopt the provisions of consumer protection law of English and Dutch Law, where these laws have regulated the definition of "defective product" which is a pillar in determining the responsibility of Business Actor to Consumers, clear and definite regulation regarding the implementation of strict liability and the prohibition Business Actor responsibility to Consumers."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Nurul Wicaksono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwik Sri Widiarty
"Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehingga pemerintah perlu membuat peraturanperaturan yang mengaturnya. Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kadaluwarsa terdapat dalam Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan dalam Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Dalam kaitannya hal tersebt penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu; pertama, bagaimana pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan Perlindungan Ponaumen. Kedua, apakah peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan konsumen berkitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa.
Dari permasalahan di atas, maka penelitian ini mempunyai jawaban sebagai berikut: pertama, pengaturannya terdapat di Bab XX yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan Pangan, Feraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Kedua, Peran Pemerintah terdapat di Bab III, Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan industri dan perekonomian Negara, sebagai bentuknya dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di Bab IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan.
Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai kesimpulan sebagai berikut: pertama, pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap undang-undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhankeluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18914
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manda Purwa Perwita
"Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik "Standard Contract" atau "Perjanjian Baku" yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui informasi "semu" yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Hampir setiap hari kita membaca dalam surat kabar tentang penuntutan konsumen terhadap produsen sebagai pelaku usaha akibat kerugian 1 kerusakan yang dideritanya yang terjadi akibat penggunaan produk barang danlatau jasa tersebut balk kerugian secara badaniah (bodily injury) atau kerugian harta benda (property damage). Dan menurut hukum yang berlaku produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan konsumen berhak menggugat produsen menurut hukum (tanggung gugat) agar produsen mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini erat kaitannya dengan konsep "Product Liability" yang dianut oleh negara-negara maju.
Jika telah terjadi suatu tuduhan, maka akan timbul masalah keuangan. Pengacara hams dicari, putusan dan biaya pengadilan hams dibayar jika kita berperkara. Waktu terbuang dan kehilangan efisiensi karena kecemasan, maka perusahaan asuransi mempunyai suatu program perlindungan untuk melindungi produsen terhadap kerugian yang timbul akibat gugatan dari konsumen yaitu "Asuransi Tanggung Gugat Product Liability".
Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan pada umumnya dan sektor industri pada khususnya, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berasuransi yang dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya, dan sektor industri pada khususnya.
Suatu perusahaan yang mengalihkan resikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Deniikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan dan hasilnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat. Di sisi lain, resiko yang munglcin terjadi dalam pelaksanaan pembangunan juga dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya kegunaan positif tersebut, maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengembangkannya banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain peraturan perundang-undangan yang memadai, kesadaran masyarakat, kejujuran para pihak, pelayanan yang baik, tingkat pendapatan masyarakat, pemahaman akan kegunaan asuransi serta pemahaman yang baik terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renta Sylvana Eleonora
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S23860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penulis artikel ini mengulas doktrin product liability yang dikembangkan dalam tata hukum di sejumlah negara seperti Jepang, Inggris, Belanda, Amerika Serikat dan Masyarakat Ekonomi Eropa. Doktrin product liability dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk-produk barang dan jasa yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Menurut penulis artikel ini, product liability adalah tanggungjawab pengusaha."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
HUPE XXIX-3-Sept1999-249
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anggia Dyarini M.
"Tesis ini membahas mengenai analisa yuridis sistem pertanggung jawaban pelaku usaha perangkat lunak terhadap konsumennya sebagai bentuk perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung dengan pendekatan konsep dan perbandingan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta membandingkannya dengan teori hukum dan sistem hukum di negara lain untuk mengetahui sistem pertanggung jawaban hukum yang melindungi kepentingan konsumen perangkat lunak di Indonesia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di dunia telah memungkinkan dilakukannya transaksi internasional yang melampaui batas Negara dan waktu untuk pengalihan lisensi perangkat lunak sebagai komoditi. Namun permasalahan terhadap perangkat lunak timbul saat perangkat lunak tersebut tidak dapat mengakibatkan komputer bekerja untuk melakukan fungsinya berdasarkan kebutuhan konsumen, atau bahkan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Selain itu, minimnya kesadaran dan pengetahuan konsumen serta lemahnya peraturan perundangundangan di Indonesia kadangkala dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam transaksi yang tidak mempunyai itikad baik dengan mengesampingkan kewajiban dan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Kepastian hukum juga merupakan permasalahan yang kerap muncul dalam sistem pertanggungjawaban hukum,perangkat lunak. Berbagai peraturan terkait sebagai substansi hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat dikatakan sempurna dalam memfasilitasi kaidah pertanggungjawaban hukum, khususnya terhadap produk perangkat lunak. Timbulnya beragam penafsiran terhadap peraturan perundangundangan di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pertanggungjawaban produk perangkat lunak. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi dalam sistem hukum perlindungan konsumen perangkat lunak di Indonesia baik dari segi substansial, struktural dan kultural.

This thesis discusses the juridical analysis of software producers legal liability toward their consumers as the way to protect the consumers in Indonesia. This descriptive research uses doctrinal research method with constitutional approach supported by conceptual and comparative approach, that is, by analysing and study the legal law such as statutes of electronic information and transaction and statutes of consumer protection, and also comparing it with the legal theory and legal system in another country to know about the legal liability system which protects the interest of software consumers in Indonesia. The rapid development of science and technology in the world has enabled the society to do the borderless and timeless international transaction to shift the lisence of software as the commodity. However, the problems emerge when the software failed to make the computer work properly and functionally as the consumers? need or even causes damages on consumers. In addition, the low awareness and knowledge of the consumers and the weakness of regulation in Indonesia sometimes enable the producers to make use of this condition to put aside their law obligation and responsibility as the producer. The rule of law also becomes problem which often emerge in the system of software legal liability. Various related rules or regulations as the law subtance of consumer protection is said to be imperfect yet to facilitate the legal liability law, especially for software product. The various emergence of interpretation of the rules or regulation in Indonesia causes the failure on the rule of software legal liability law. Therefore, It is necessary to reform the legal system of consumer protection for software in Indonesia in terms of legal substance, structure, and culture."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28068
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiana Anugrahwati
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
"Perkembangan mengenai etos dan kultur dunia usaha terhadap konsumen, diharapkan dalam waktu dekat akan berubah secara signifikan, mengingat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan aturan yang tegas dan lebih rinci mengenai hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh dunia usaha terhadap kepentingan konsumen. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak lagi sembarangan memandang para konsumen sebagai ?objek? untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam rangka tujuan bisnisnya. Karena UU ini memprinsipkan bahwa produsen dengan konsumen memiliki kesetaraan. Dalam rangka itulah berbagai asas telah ditetapkan di dalam hukum konsumen yang baru ,khususnya mengenai sistem tanggungjawab (Iiability). Tanggungjawab dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen sebagai suatu tanggungjawab produk perlu diperhatikan, karena jika mempersoalkan kepentingan konsumen, seharusnya pula menganalisis mengenai siapa yang semestinya dibebankan tanggungjawab dan sampai batas mana pertanggungjawaban itu dibebankan kepadanya. Pola hukum konsumen mempunyai corak variabilitas dalam tanggungjawab produk. Karena hal demikian berkembang dari waktu ke waktu, mulai dari asas yang mendasarkan kepada adanya kesalahan (tort) hingga kepada asas tanggungjawab yang bersifat strict dan absolut, dimana asas ini tidak mendasarkannya kepada kesalahan sebagai nuansa dominan dari doktrin konvensional. Tetapi kecanggihan suatu asas hukum seperti telah diakomodasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tanpa adanya aksesibilitas yang luas kepada masyarakat mendapatkan hak dan kepentingannya melalui gugatan (pengadilan), maka tampaknya sistem demikian tidak banyak membawa arti banyak. Guna mewujud-nyatakan asas tanggungjawab produk,maka sistem class Action penting untuk dihadirkan dengan berbagai perangkat pendukungnya. Sistem peradilan secara class Action merupakan proses yang banyak memberikan manfaat, karena kasus produk yang merugikan terhadap sejumlah besar orang, proses peradilan dengan mekanisme ini dinilai sangat praktis, bukan saja bagi sejumlah anggota masyarakat korban tersebut, tetapi juga bagi pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36321
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>