Penelitian ini membahas Program Bela Negara yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) sejak tahun 2015 sebagai upaya mengantisipasi ancaman terhadap pemuda Indonesia. Adanya ancaman ideologi, politik, keamanan, dan sosial budaya terhadap pemuda Indonesia membuat pemerintah perlu melakukan upaya proteksi terhadap pemuda Indonesia, dimana pemuda merupakan salah satu sumber daya yang penting untuk pembangunan dan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, program bela negara merupakan upaya pemerintah melalui Kemhan RI untuk mengurangi kerentanan masyarakat dalam menghadapi ancaman nirmiliter dengan cara meningkatkan kedisiplinan, nasionalisme, dan karakter pemuda. Penelitian ini bertujuan menjelaskan urgensi program bela negara dan mengidentifikasi upaya penggalangan Kemhan RI terhadap masyarakat khususnya pemuda Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan interview kepada stakeholder program Bela Negara yaitu Kemhen RI dan individu yang mengikuti kegiatan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program bela negara diperlukan pada momentum dimana negara menghadapi banyak ancaman nirmiliter guna meningkatkan daya tangkal pemuda melalui pemahaman mendalam terhadap nilai nasionalisme dan kedisiplinan berwarganegara. Program bela negara telah mampu menjadi gerakan nasional yang dilaksanakan oleh banyak kementerian/lembaga di luar pertahanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa program bela negara Kemhan RI menyasar pemuda yang ada di lingkungan pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman. Adapun dalam pelaksanaannya belum mampu mencapai target yang ditentukan baik dari sisi manajemen penyelenggaraan maupun dari jumlah peserta. Perlu dilakukan upaya penguatan dasar hukum untuk standardisasi pelaksanaan dan manajemen anggaran, sosialisasi melalui sarana digital kepada masyarakat, serta kerjasama melalui bidang kehumasan kepada instansi lain perlu ditingkatkan agar program ini mampu mencapai target dan menyasar seluruh pemuda Indonesia.
This study discusses the State Defense Program initiated by the Ministry of Defense of the Republic of Indonesia (Kemhan RI) since 2015 in an effort to anticipate threats to Indonesian youth. The existence of ideological, political, security, and socio-cultural threats to Indonesian youth make the government needs to build efforts to protect Indonesian youth, where youth is one of the important resources for the development and national resilience of Indonesia. In essence, the state defense program is a government effort through the Republic of Indonesia's Ministry of Defense to reduce the vulnerability of the community in facing nonmilitary threats by increasing discipline, nationalism and youth character. This study aims to identify efforts towards the community, especially Indonesian youth, and evaluate the implementation of programs that have been implemented from 2015 to 2017. This study uses a qualitative approach by interviewing stakeholder from the Ministry of Defense and participants. The results of this study indicate that state defense programs have been able to become a national movement carried out by many ministries/institutions outside of defense, state defense programs implemented through state defense education in various forms in the fields of education, employment and settlement. The study indicates that the defense program of the Indonesian Ministry of Defense has not been able to achieve the determined targets both in terms of management and the number of participants. Strengthening the legal basis, budget management, dissemination through digital means to the public, cooperation through the public relations sector to other agencies need to be increased so that the program is able to reach targets and target all Indonesian youth.
"Reformasi birokrasi dalam hal kelembagaan telah mendorong adanya Lembaga Non Struktural (LNS) yang beragam, namun masih terdapat diferensiasi pengaturan LNS. Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan LNS yang berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Tugas KSP adalah membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam hal mendukung teknis jalannya pemerintahan. Untuk itu, KSP perlu melakukan hubungan hukum dengan pihak lain. Penelitian ini bermaksud menganalisis kedudukan LNS dalam pemerintahan, hubungan hukum KSP dengan lembaga lain, dan pengaturan terhadap LNS di masa depan. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa LNS masih memiliki beberapa permasalahan, seperti pengawasan yang belum ideal. KSP hanya menunjang pemerintahan terkait program prioritas nasional maupun isu strategis. Sehingga, KSP juga melakukan hubungan hukum dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya maupun menjalankan hubungan hukum dengan masyarakat sebagai penerapan good governance. Tidak adanya unifikasi aturan juga membuat berbagai implikasi masalah terhadap LNS. Sebagai saran, diperlukan perbaikan sistem tata kelola LNS yang diberlakukan bagi semua LNS, seperti untuk pengawasan. Untuk hubungan hukum KSP dapat dibatasi dengan pengaturan agar kewenangan KSP tetap sesuai sebagai LNS. Untuk mengatur LNS, diperlukan unifikasi peraturan mengenai LNS di Indonesia di masa yang akan datang.
Bureaucratic reform in terms of institutions has encouraged the existence of various Non-Structural Institutions (NSI), but there is still differentiation of NSI arrangements. The Executive Office of the President (EOP) is an NSI established based on Presidential Regulation Number 83 of 2019 concerning Executive Office of the President. The EOP’s task is to assist the President and Vice President in technical support for the running of the government. EOP needs to have a legal relationship with other parties. This research intends to analyze the position of NSI in government, the legal relations between EOP and other institutions, and the regulation of NSI in the future. The methodology used is normative juridical with qualitative data collection techniques. The results of the research found that NSI still had several problems, such as inadequate supervision. EOP only supports the government related to national priority programs and strategic issues. Thus, the EOP also carries out legal relations with related Ministries / Institutions in carrying out its duties and carrying out legal relations with the community as the implementation of good governance. The differentiation of regulation also has implications for problems for NSI. As a suggestion, it is necessary to improve the NSI governance system that is applied to all NSI, such as for control. For the EOP legal relationship, it can be limited by the regulation so that the EOP’s authority still suitable as an NSI. It is also necessary to unify regulations regarding NSI in Indonesia in the future.
"