Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121240 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Annisaa
"Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam hal notaris berwenang dalam membuat akta pertanahan sebagaimana pasal 15 ayat 2 huruf F Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, yaitu akta pertanahan juga merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah seharusnya tidaklah menjadi masalah, karena selain yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 huruf F tersebut bahwa notaris berwenang membuat akta pertanahan, dalam prakteknya sekarang ini, Jabatan notaris sekarang ini merangkap jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jadi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sama-sama berwenang dalam membuat akta pertanahan. Pasal 15 ayat 2 F tersebut belumlah dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara bersama-sama memilki kewenangan yang sama dalam membuat akta terkait di bidang pertanahan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, akta pertanahan tersebut dapat dibuat oleh pejabat lain termasuk notaris itu sendiri.

Research methods used in this paper is a normative juridical research. in the case of the notary in charge of a deed of land as well as Article 15 paragraph 2 letter F Law Notary, namely the deed of the land is also an authority Deed Official Land should not be a problem, because other than those mentioned in article 15 paragraph 2 letter F such that notaries authorized to make the land deed, in practice today, Position notary present concurrent positions Land Deed Officer. Thus, the notary and the Land Deed Official equally competent in making the land deed. Article 15, paragraph 2 F are not yet fully implemented without involving the Land Deed Officer. Notary and Land Deed Officer jointly have the same authority to make the relevant deed in the land sector in accordance with their respective capacities. Acts of Notary and Land Deed Official is authentic act which has binding legal force. Thus, the land deed can be made by other officials including the notary itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prayuda Agusvianto
"Magang merupakan salah satu syarat bagi calon Notaris magang untuk dapat diangkat menjadi seorang Notaris, dan dengan magang maka dapat mengetahui seluk beluk dunia Notaris serta mengaplikasikan ilmu-ilmu yang diperoleh saat menempuh perkuliahan di Magister Kenotariatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, bagaimana sanksi yang diterima oleh calon Notaris magang apabila tidak melaksanakan ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan bagaimana peran Notaris serta bentuk perlindungan yang diberikan Notaris kepada calon Notaris magang saat melaksanakan magang.
Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa calon Notaris saat melaksanakan magang haruslah diajarkan atau dibina untuk berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Sumpah Jabatan Notaris, selain itu sampai sekarang belum diatur mengenai sanksi terhadap calon Notaris Magang apabila tidak melaksanakan kewajiban menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, dan dalam proses magang peran Notaris sangat penting untuk mengajarkan calon Notaris magang serta memberikan perlindungan hukum baik antara Notaris dengan calon Notaris Magang dengan membuat Perjanjian tertulis mengenai Magang.

Internship is one of the requirements for Candidate Notary apprentice to be appointed as a Notary, in addition to the Candidate Notary, apprentice can find out the ins and outs of the world Notary and apply knowledge that has been obtained by lectures in masters of law. The purpose of this study was to know about Implementation Article 16A paragraph (1) of Law Number 2 Year 2014 concerning the Amendment to Law Number 30 Year 2004 on Notary, about how the sanctions adopted by the Candidate Notary apprentice if not carrying out the provisions of article 16A (2) of Law Number 2 Year 2014 concerning the Amendment to Law Number 30 Year 2004 on Notary, and how the role of the Notary and the form of protection that given to Candidate Notary apprentice when carrying out an internship.
This thesis using normative juridical research method with qualitative data analysis. From the discussion of this thesis can be concluded that when Candidate Notary apprentice doing apprentice must taught or nurtured to adhere to the Code of Conduct Notaries, Notary Law and Oath Notary, until now there is no sanctions has to be set to Candidate Notary apprentice if no obligations Internship according to Law Notary, and when in the process of apprenticeship role of the Notary is very important to teach Candidate Notary internships and provide better legal protection between the Notary and Candidate Notary apprenctice by making a written agreement regarding Intern.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sze Sze Widyawati
"Notaris merupakan pejabat umum yang diakui oleh negara Republik Indonesia sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu penetapan maupun perjanjian-perjanjian. Notaris memiliki peranan yang sangat besar dalam mewujudkan adanya kepastian hukum sehingga notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai berbagai kewenangan khusus yang diamanatkan kepadanya, Pengaturan mengenai profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Kewenangan notaris pada pasal ini tentunya sudah diemban oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT pada dasarnya merupakan pejabat yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional yang bertugas khusus membantu tertib administrasi pertanahan. Pada kalangan praktisi awalnya mengharapkan adanya satu profesi saja yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik tanpa terkecuali supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum seperti ini sehingga ada pembahasan untuk mencabut pasal 15 Ayat (2) Huruf f. Kemudian pada awal Januari 2014, diundangkanlah perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris baru Nomor 2 Tahun 2014 yang kembali memuat ketentuan Pasal ini.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif, sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui pertimbangan hukum atas dimuatnya kembali pasal 15 ayat (2) huruf f pada perubahan undang-undang jabatan notaris, yakni pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notary is a public official who is recognized by the state of Indonesia as the only officer authorized official who can issuing an authentic deeds about stipulation and agreements. A Notary has various special powers mandated to her or him, setting the notary profession regulated in Law Number 30 Year 2004 concerning Notary. Notary is one of the authorities to make an authentic deed relating to land as stated in Article 15 Paragraph ( 2 ) f. The authority of the notary on this article must have been carried out by a Land Deed Official ( PPAT ). PPAT is basically an official appointed by the National Land Agency (BPN) in charge of special help orderly land administration. In the early practitioners of the profession expects only authorized to make an authentic act without exception so as not to cause confusion of the law so that there is discussion to repeal Article 15, Paragraph ( 2 ) Letter f. Then in early January 2014, recompile again the same article in new regulation which is refer to Law Notary No. 2 of 2014 which re-load the provisions of Article ini.
The writing method of this thesis was normative, the data which has been used are secondary data , tools of data collection done by the study literature, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this research is descriptive, so the result is a descriptive analytical study. From the results of this research is the legal considerations for publishing back Article 15 paragraph ( 2 ) f of the change in the law office of notary public, namely the Law No. 2 of 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wela Wahyuni Sari
"Tesis ini membahas eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan perlindungan terhadap Notaris sebagai pejabat umum. Majelis Kehormatan terdapat dalam Pasal 66 dan 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan ini sebelumnya dimiliki oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun kewenangan tersebut dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan No. 49/PUU-X/2012. Dalam hal persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris diperlukan keobjektifitasan Majelis Kehormatan Notaris dan memberikan indikator yang jelas berkaitan dengan kewenangannya tersebut.

This thesis discusses the existence of Honorary Council of Notary in giving protection to Notary as public official. The Honorary Council is contained in Articles 66 and 66A of Law Number 2 Year 2014 Concerning Amendment to Law No. 30 Year 2004 Concerning Position of Notary. The Honorary Council of Notary has the authority to perform the notary's guidance and the obligation to grant approval or refusal for the interest of the investigation and judicial process, for taking photocopies of the deed ministry and the calling of a Notary to attend the examination relating to the Notary's deed or protocol. The authority to grant this approval or refusal was previously owned by the Notary Supervisory Board. However, the authority was abolished by the Constitutional Court based on the decision. 49 / PUU-X / 2012. In the case of approval or rejection at the request of the investigator, the public prosecutor and judge for taking photocopies of the Minutes of Notary and Notary's invocation are required to objectify the Notary Public Council and provide clear indicators in relation to such authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Clara Chyntia Djabu
"Penelitian ini membahas tentang kelalaian yang dilakukan oleh Notaris dalam hal pembacaan akta yang tidak dilakukan oleh Notaris melainkan oleh pegawai kantornya kepada para penghadap dan ketidakhadiran saksi pada saat penandatanganan akta. Sehingga perbuatan notaris tersebut mengakibatkan ketidaktahuan akan isi akta yang ditandatanganinya dan berujung pada perkara perdata. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai dampak hukum terhadap Notaris yang membuat akta tidak sesuai dengan tata cara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya serta keabsahan Akta Pengakuan Hutang yang proses pembuatannya pembuatannya tidak sesuai dengan Akta Jabatan Notaris. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kasus dengan tipologi penelitian eksplanatori, metode analisis data kualitatif dengan membandingkan kasus-kasus yang memiliki unsur masalah yang sama mengenai akta yang belum dibaca dan hasil penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Notaris yang tidak membacakan akta yang dibuatnya kepada para penghadap telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf (m) Undang-Undang Jabatan Notaris dan tidak diberikan penyuluhan hukum dalam proses pembuatannya. akta tersebut telah melanggar Pasal 15 ayat 2 huruf (e) UUJN dan karena perbuatannya Notaris dapat dijerat sebagai turut tergugat dan dapat dipidana pemberhentian sementara dan atas pelanggaran yang dilakukannya, kekuatan pembuktian akta pengakuan utang yang dibuat Notaris tidak sempurna dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan dan hilangnya kekuasaan pelaksana atas akta tersebut karena tidak dipenuhinya persyaratan mengenai pembacaan akta dan kehadiran saksi. Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi perkara perdata atas produk hukum yang dihasilkannya.

This study discusses the violations committed by the Notary in terms of reading the deed which was carried out not by the Notary but by his office employees to the appearers and the absence of witnesses at the time of signing the deed. So that the notary's actions lead to ignorance of the face of the contents of the deed he signed and lead to civil cases. The problem that is taken is regarding the legal impact on the Notary which makes the deed not in accordance with the procedures in the Law on Notary Positions and the validity of the Deed of Recognition of Debt which the process of making is not in accordance with the Notary Position Act. To answer these two problems, a normative juridical research method with an explanatory research typology was used, and a qualitative data analysis method with descriptive analysis research results. The result of this research is that the Notary who does not read the deed he made to the appearers has violated the provisions of Article 16 paragraph 1 letter (m) of the Notary Position Act and because of his actions the Notary can be sanctioned and for the violation he has committed, the power of proof of the deed Authentic that he made was not perfect and was degraded into a deed under the hand. Notary in carrying out his position must apply the precautionary principle, so that there are no civil cases for the legal products they produces."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Justina
"Isu pembatasan jumlah pembuatan akta ini merupakan usulan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI kepada Dewan Kehormatan Pusat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian hal tersebut dibahas dalam pertemuan Dewan Kehormatan dalam kegiatan Rapat Pleno Diperluas INI yang diselenggarakan di Surakarta, pada tanggal 23-25 Oktober 2014. Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati jumlah wajar akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebanyak dua puluh akta dalam sehari. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa dan diputuskan dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015. Kode etik tersebut membatasi jumlah pembuatan akta Notaris dengan mewajibkan Notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris membuat akta dalam batas kewajaran dan melarang Notaris membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditentukan oleh Dewan Kehormatan, yaitu sebanyak dua puluh akta melalui Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Bahwa dengan adanya aturan tersebut, Notaris tidak perlu khawatir karena sesungguhnya tidak ada pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris. Notaris masih boleh membuat akta melebihi dua puluh akta sehari, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan disini maksudnya akta yang dibuat Notaris tidak ada masalah, tidak melanggar peraturan dan pembuatannya memenuhi tata cara pembuatan akta dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Aturan ini dibuat agar Notaris membuat akta dengan memenuhi standar pembuatan akta yang baik dan bagi Notaris yang membuat akta melebihi dua puluh akta dalam sehari dan setelah diperiksa Dewan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran maka sanksi yang dikenakan terhadap Notaris menjadi lebih berat.

The issue of restriction of the number of deeds made by Notary was initiated at a meeting of the Honorary Board in the INI Expansive Plenary Meeting held in Surakarta on 23 25 October 2014. In the Plenary Meeting it was agreed that a fair amount of deeds may be made by Notary as many as twenty deeds in a day. The result of the meeting was brought and resolved in the Notary Ethics Code of the Extraordinary Congress held in Banten on 29 30 May 2015. The code limits the number of Notary deeds by requiring Notary or other person as long as the person performs the Notary make a deed within the limits of fairness and prohibit Notary to make the deed exceed the limit of fairness determined by the Honorary Board, that is as much as twenty deeds through the Regulation of the Central Honorary Board of the Association of Indonesian Notary No. 1 of 2017 on the Fairness Limit Number of Permanent Deed Performance. Whereas with the existence of such regulation, Notary do not have to worry because there really is no limitation on the amount of Notary deed. Notary can still make the deed exceeding twenty deeds a day, as long as it can be accounted for. Accountable here means that the deed made by Notary there is no problem, does not violate the rules and fulfill standard of procedure of making deed and the provisions as regulated in the Law of Notary. This rule was made so that a Notary makes a deed by fulfilling the standards of making a good deed and for Notary which makes the deed exceeds twenty deeds in a day and after examined by the Honorary Board found the existence of violation, the sanction imposed on Notary becomes more severe."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Clara Dea
"Akta dibawah tangan adalah tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan, tidak dibuat dan ditanda tangani di hadapan pejabat yang berwenang (pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak. Pokok permaslahan yang ingin ditekankan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris sebagai bukti tertulis dalam memberikan kekuatan pembuktian disidang pengadilan, (2) Bagaimanakah peranan dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dilegalisasi, (3) Bagaimanakah pembatalan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris. Penulis melakukan penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penilitian ini menyimpulkan bahwa kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasi sama dengan kekuatan akta autentik dalam memberikan kekuatan pembuktian disidang pengadilan. Notaris memiliki kewenangan yang diatur undang-undang untuk melegalisasi akta dibawah tangan namun notaris tidaklah mempunyai tanggung jawab atas perjanjian tersebut. Akta dibawah tangan dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika ada pihak yang memintakan pembatalan akta tersebut.

Un-notarized deed is a writing or deed which is signed privately, not made or signed before an authorized officer (general officer) but made by a person or parties themselves. The main issues of this thesis are: (1) How is the strength of an un-notarized deed which has been legalized by a Notary as a written evidence in the court?, (2) What is the role and responsibility of a Notary on un-notarized deed which legalized by him/her?, (3) How to nullify the unnotarized deed which has been legalized by a Notary. The methodology of research used by the writter is analytic-descriptive, with legal-normative approach.
This research concludes that legalized of un-notarized deed has the same strength as notarial deed if being used as evidence in the court. The Notary has an authority to legalized an un-notarial deed, however, the Notary shall not be responsible on the content. Un-notarial deed can be nullified by the court if there is a party who file a request of such nullification.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44664
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Indriningtyas
"Penempatan Notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka program izin investasi tiga jam merupakan langkah Pemerintah sebagai bagian dari Revolusi Mental dan Deregulasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam penyederhanaan perizinan. Terdapat dua pokok yang akan dibahas pada tesis ini yaitu, apakah penempatan dan prosedur penempatan Notaris di BKPM telah sesuai dengan ketentuan Kode Etik Notaris Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Serta bagaimana perbedaan Notaris di BKPM dengan Notaris di Pasar Modal sebagai profesi penunjang kegiatan Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung.
Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian studi kepustakaan melalui pendekatan secara yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menurut penulis sesuai Kode Etik Notaris Tahun 2015, prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM bertentangan dengan pasal 4 ayat (4), (7), (9) dan (17) Kode Etik Notaris Tahun 2015. Namun pada Undang-Undang Jabatan Notaris tidak terdapat aturan yang bertentangan secara langsung terkait prosedur penerimaan dan penempatan Notaris di BKPM. Bahwa notaris sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mempunyai keberpihakan kepada suatu lembaga tertentu, sehingga apabila terjadi demikian akan ada pertentangan secara doktrin dari keberadaan lembaga notariat itu sendiri. Notaris Pasar Modal sebagai salah satu lembaga penunjang kegiatan Pasar Modal tidak dikategorikan sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Tahun 2015. Selanjutnya Perbedaan mendasar antara notaris di BKPM dengan notaris Pasar Modal penulis melihat dari 4 subjek, yaitu akta, kebebasan klien memilih notaris, jumlah notaris dan prosedur penerimaan.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka penulis menyarankan maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan investasi tiga jam. Serta dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi antara pemerintah dan notaris yang berhubungan dengan kegiatan perizinan penanaman modal. Sehingga sebagai pelayan masyarakat, notaris dapat menunjukkan keakuratan, kecerdasan dan kecepatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Notary placement in Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) regarding of the investment license of three-hour program is a step from the Government as part of the Mental Revolution and deregulation undertaken by the Government of President Joko Widodo for the sake of license simplification. There are two points that will be discussed in this thesis, namely, whether the placement and procedure of Notary placement in the Investment Coordinating Board has been in accordance with the provisions of Notary Code of Conduct Year 2015 and Law Number 2 Year 2014 of Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Incumbency Along with Notary differences in the Investment Coordinating Board with Notary in the Capital Market as supporting professional activity for Direct Investment and Indirect Investment?
This study conducted through literary study research through normative juridical approach, which examined the legislation in force and developed in the community or its application in everyday life. According to corresponding author of the Notary Code of Conduct Year 2015, the admission procedure and placement of a notary in the Investment Coordinating Board contrary to Article 4 (4), (7), (9) and (17) Notary Code of Conduct Year 2015, however according to the Notary Law there are no rules to the contrary are directly related to admission and placement procedures of Notary in the Investment Coordinating Board. As a public servant, the Notary should not have bias to a particular institution, therefore the event will have no contradiction in the doctrine of the presence of notary institution itself. As one of the institutions supporting capital market activities, Notary Capital Markets are not categorized as something contrary to Notary Law and Notary Code of Conduct Year 2015. Further fundamental difference between the notary in the Investment Coordinating Board Capital Markets viewed by the author through four subjects, namely deed, freedom of the client to choose the notary, the number of notaries, and admission procedures.
Based on the above analysis, the authors suggest the government should consider reviewing the licensing process of three-hour investment, as well as the necessary training and socialization between the government and the notary licensing activities related to capital investment. Thus, as public servants, notaries can demonstrate the accuracy, intelligence and speed in performing the public service.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Prastiwi Hapsari
"Notaris merupakan salah satu profesi yang sedang berkambang pesat dalam era globalisasi yang turut andil dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Banyaknya kesempatan dan pekerjaan yang dapat dikerjakan Notaris mengakibatkan dalam pelaksanaan jabatannya sering terjadi pelanggaran. Tesis ini membahas tentang Notaris yang merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi dimana Akta yang dihasilkan dalam Koperasi tersebut Notaris itu sendiri yang membuatnya sehingga terjadi benturan kepentingan serta melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Larangan mengenai rangkap jabatan sudah dijelaskan pada Pasal 17 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 namun batasan profesi yang dipaparkan Pasal 17 tersebut tidak lengkap penjelasan mengenai apakah profesi Ketua Koperasi diperbolehkan atau tidak. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris juga terkesan lemah ditambah dengan peraturan yang tidak tegas membuat Notaris mudah melakukan pelanggaran terutama dalam hal rangkap jabatan. Oleh karena itu seharusnya produk peraturan yang nantinya mengatur Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya harus lebih jelas, lebih tegas dalam penindakannya sehingga tidak terjadi kebingungan dan ketidak tegasan aturan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yaitu berupa studi dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan yang diambil oleh penulis.

Notary is one of profession that rapidly growing in globalism now day. Notary participate in Indonesian economic development. Many opportunities and jobs make Notary take a wrong way to take them duty. This Thesis examines about double occupation of Notary that concurrent position to Koperasi's Principal means he made him Notary Deed for him self, that contravene article 16 clause 1 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014. Double Occupation's prohibition has been described in article 17 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014, but article 17 wasn't describe about profession were not allowed therefore article 17 is wasn't complete. Irresolution of Notary's Supervision Council made Notary Law weakened, because there is no punishment that made notaries afraid of. Therefore the next Occupation of Notary Law future Occupation of Notary Law must be clear and bold so that wasn't make a double assumption and confusion. This research method used yuridis normative method, derived from secondary data in the form of studies document that conected with problems taken by the author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Alfiana
"Pasal 1868 KUHPerdata adalah Undang Undang yang menghendaki keberadaan Notaris, dimana pasal ini menyatakan bahwa Akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat "Oleh" atau "Dihadapan" Pegawai-pegawai Umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Merujuk dari hal tersebut berarti Pasal ini mengatur 2 (dua) bentuk akta otentik yaitu :
1. Bentuk akta yang dibuat ?Oleh? Notaris disebut dengan Akta Pejabat atau Akta Relaas.
2. Bentuk akta yang dibuat ?Dihadapan? Notaris atau disebut Akta Partai atau Akta Partij.
Sedangkan dalam pasal 38 UUJN tidak mengatur dan menjelaskan tentang ke 2 (dua) bentuk akta yang disyaratkan dalam pasal 1868 KUHperdata. Ditambah, tidak adanya penjelasan secara rinci dalam UUJN; pasal per pasal. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan masalah-masalah hukum yang dapat berujung kepada ketidak-pastian hukum atas akta yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Azas publisitas membuat UUJN tidak hanya bagi notaris saja, tapi juga bagi masyarakat luas termasuk bagi penegak hukum. Oleh karena itu, UUJN harus jelas dan tegas dalam pasal-pasalnya terutama dalam pengaturannya sehingga masyarakat luas dan penegak hukum lebih memahami akan fungsi, keberadaan dan tanggung jawab atas akta yang dibuatnya.

Article 1868 Civil Code is the foundation for the existence of Notary in Indonesia, where the act stated : The Authentic deed is a deed in the form prescribed by law,
made "by" or "before" any public officers who has the power to it in a place where the deed is made?, which means the above act ruled 2 form of authenticate deeds which are :
1. In the form of made ?by? notary that is Deed Party
2. In the form of made ?before? notary, that is Deed Notary.
Article 38 UUJN determine the form and nature of the deed, but actually this article did not rule those forms into two groups in which required by deed of Article 1868 Civil Code. In addition, the absence of a detailed description of the form and nature of deed ?explanation in UUJN; article by article? in UUJN, can possibly create problems in the future upon the deed which is made by or before notary. Issuing UUJN means that Social Publicity Principal automatically took place so that those articles in UUJN made not only for the notary but as well as for the police, judge, etc in handling the law enforcement. Therefore, UUJN should have a clear and firm rules both in articles and explanation in order to give a better understanding upon the notary function, the existence and responsibilities to society."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28188
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>