Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30209 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purnawidhi W. Purbacaraka
Bandung: Alumni, 1980
340 PUR d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Purnawidhi W. Purbacaraka
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990
340 PUR d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Satjipto Rahardjo
Bandung: Alumni, 1986
340 SAT i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Satjipto Rahardjo
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
340 SAT i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR, 1979
340 UNI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Fortman, W.F. de Gaay
Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1973
340 FOR r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Satjipto Rahardjo
Bandung: Alumni, 1982
340 SAT i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
340 MAR u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hart, H.L.A.
Jakarta: Cintya Press, 2011
340 HAR k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gandhi, L.M. author
"

Suatu fakta yang dapat kita amati dewasa ini adalah makin meningkatnya unjuk rasa kecewa terhadap keadilan dalam masyarakat, khususnya di kalangan "pencari keadilan".

Bagi masyarakat Indonesia istilah "pencari keadilan" sudah tidak asing, dan wajarlah jika masyarakat mengharapkan para fungsionaris, aparat dan penegak hukum mencari dan menemukan keadilan bagi pencari keadilan. Namun dalam rangka mencari, menemukan dan memberikan jawaban kepada pencari keadilan ini, kalangan penekun ilmu hukum tentu mengetahui bahwa yang dikembangkan ilmu hukum (setidak-tidaknya di Indonesia) adalah bukan teori menemukan keadilan tetapi teori menemukan hokum (rechtsvinding-theorie). Teori yang lahir lebih dari seabad lalu memang berasumsi bahwa hukum yang ditemukan adalah adil. Mungkin saja para penekun Ilmu Hukum dan para pelaksana hukum merasa sudah memenuhi keadilan jika puas dengan keadilan formal. Di samping itu, tentu ada saja orang yang menganggap hukum dan keadilan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan. Konsep hukum dan keadilan, sudah sejak zaman Plato, bahkan sebelumnya diteliti, ditulis, didiskusikan tanpa henti-hentinya dan tanpa hasil yang memuaskan.

Luijpen malahan mengemukakan bahwa terasa sinis untuk menulis mengenai keadilan dewasa ini, jika diingat bahwa 18% umat manusia menguasai dan mengendalikan 3/4 kekayaan dunia. Ditambahkannya bahwa kita semua bertanggung jawab (Luijpen, 1979 : 392). Data di Indonesia menunjukkan angka di bawah 18%. Oleh karena itu perlu dipertanyakan seberapa jauh hukum di Indonesia setelah setengah abad diproklamasikan menjamin keadilan bagi rakyatnya.

Dalam rangka mencari bahan dan data mengenai Hukum dan Keadilan dalam kondisi Indonesia, saya temukan Hasil Pertemuan para pakar hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional disingkat BPHN, Januari 1995: 11), yang antara lain berkesimpulan bahwa:

  1. Komponen-komponen Sistem Hukum Nasional, yang terdiri dari budaya hukum, substansi hukum, Lembaga dan Aparatur Hukum tennasuk Proses, Prosedur dan Mekanisme Hukum serta Sarana dan Prasarana Hukum, yang dalam sinergismenya pada waktu ini belum mampu memenuhi fungsinya yaitu belum memberi kepastian hukum, belum memberj pengayoman (perlindungan), belum memberi keadilan.
  2. Oleh sebab itu perlu diadakan aksi kombinasi (combined action) menuju pada perkembangan bahwa Sistem Hukum Nasional akan lebih memberi kepastian hukum, lebih memberi pengayoman dan lebih memberi keadilan.
  3. Aksi kombinasi ini menjadi masukan (input) bagi proses harmonisasi hukum di dalam kegiatan pembentukan hukum, penegakan hukum, penelitian hukum dan pendidikan hukum. Proses inilah yang akan melahirkan budaya, struktur dan substansi (materi) hukum nasional kita, yang pada gilirannya akan menemukan masukan (input) bagi proses harmonisasi selanjutnya.
  4. Setiap sistem hukum, terutama Sistem Hukum Nasional merupakan suatu sistem "in the making", sesuatu yang terus mengalami perubahan. Karena itu Sistem Hukum Nasional kita juga merupakan hasil proses harmonisasi antara sejumlah unsur dan faktor yang diolah berdasarkan dan memegang teguh paradigma, asas-asas norma dan metode hukum yang pasti, sebagaimana disepakati sebelumnya.

"
Jakarta: UI-Press, 1995
PGB Pdf
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>