Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129471 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Komisi yudisial republik Indonesia,
340 KOY
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Daud Ali
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
297.4 MOH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kantor Penerangan PBB, [date of publication not identified]
R 341.552 Mah
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Giovani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Satyoprodjo
"Di Indonesia telah cukup banyak terjadi kasus yang melibatkan konsumen sebagai korban dalam jumlah yang massal. Contoh kasus biskuit beracun yang terjadi sekitar Oktober 1989 di kota Tangerang. Tegal, Palembang dan Jambi yang dalam kasus tersebut sebanyak 141 konsumen telah menjadi korban. Demikian juga pada Juni 1994 terjadi kasus mie instan yang menyebabkan 33 konsumen sebagai korban. Kemudian pada pertengahan tahun 2001 masyarakat konsumen Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya kasus ajinomoto berkaitan dengan penggunaan bahan baku dalam proses pembuatan produk tersebut yang tidak memenuhi kriteria halal. Dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa konsumen membutuhkan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Karena itu adanya konsep class action yang diadopsi dari negara Anglo Saxon merupakan suatu jalan keluar untuk dapat diterapkan di Indonesia. Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah memasukkan 8 macam hak konsumen termasuk hak untuk menerima kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian. Demikian pula pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, UUPK telah mengatumya secara jelas dalam bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha. UUPK menganut prinsip tanggung jawab hukum pelaku usaha karena kesalahan dengan 2 modifikasi, Pertama, pelaku usaha bertanggung jawab dengan praduga lalai/salah dan kedua, pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab dengan beban pembuktian terbalik. Pengaturan class action sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa konsumen telah diatur baik dari segi materialnya maupun segi prosedur atau formilnya, tetapi masih diperlukan adanya penyempurnaan. Implementasi penyelesaian sengketa konsumen melalui prosedur class action dalam praktek peradilan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sebelum adanya UUPK para pengacara telah mencoba prosedur class action namun keadilan masih belum berpihak pada konsumen. Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara class action tidak mengakui gugatan class action dengan alasan belum ada dasar hukumnya, masih dibutuhkan surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 123 HIR dan masih terjadi salah penafsiran antara class action dengan legal standing. Setelah adanya UUPK, pengadilan mulai mengakui class action dengan pengakuan kriteria gugatan perwakilan kelompok, pengakuan wakil kelas dan anggota kelas dan adanya usulan Komisi Pemberian Ganti Rugi Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang 14 tahun 1970 maka peradilan mulai berusaha menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara class action telah berusaha menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36206
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36191
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : FH Usakti, 2006,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Alusi Au Indonesiasejati, 2008,
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,
340 JIHN
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Azimat W. S. Soenarto
"Salah satu permasalahan yang terjadi dalam penjualan secara lelang, khususnya pada tanah dan/atau bangunan, adalah mengenai kepastian hukum. Kepastian hukum adalah suatu perwujudan dari tujuan hukum yang seharusnya diterima oleh setiap orang yang terlibat dalam perbuatan hukum. Perlindungan dalam memperoleh kepastian hukum adalah adanya suatu aturan tertulis yang diterapkan secara baik dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga masyarakat sebagai subyek hukum dapat merasakannya.
Permasalahan yang diteliti adalah kejadian yang dapat dialami oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan lelang. Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi pertanyaan. Adanya aturan positif dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu menjamin adanya kepastian hukum, karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan hukum itu sendiri.
Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan eksploratoris, dengan tujuan pemecahan permasalahan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Konstruksi analisis dilakukan secara kualitatif.
Dari penelitian, ditemukan fakta bahwa masih terdapat kendala dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan akibat keterbatasan pengetahuan dari aparat dan masyarakat. Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah perlunya pembaruan atau pengubahan mendasar terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik mengenai pendaftaran tanah maupun peraturan lelang, untuk mengatasi perbedaan yang timbul dan memastikan kepastian hukum. Selanjutnya, masing-masing instansi yang terkait juga perlu meningkatkan pengetahuan hukum pada sumber daya manusianya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T25111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>