Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151529 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lilik Adik Kurniawan
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh adanya potensi dilakukannya transfer pricing dan adanya insentif pajak di tax haven country terhadap kemungkinan perusahaan melakukan cross broder acquisition. Penelitin ini meneliti aktivitas akuisisi perusahaan di Asia pada tahun 2012-2014 dengan menggunakan sampel perusahaan non keuangan di Asia dengan total observasi 1.562 perusahaan selama periode 2012-2014.
Metode pengumpulan sampel perusahaan dilakukan dengan metode purposive sampling. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi logistik Binary Logistic Regresion.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi adanya transfer pricing memengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan cross border acquisition. Serta, kemungkinan perusahaan melakukan cross border acquisition menunjukkan tingkat lebih kecil jika perusahaan target berada pada tax haven country.

This study aimed to investigate the effect of the potential does transfer pricing and tax incentives in the tax haven country to the possibility of cross broder company acquisition. This experiment examines the company's acquisition activities in Asia in the period of 2012 2014 in using a sample of non financial companies with a total of 1,562 observations during those period.
The company's method of sample collection is done by purposive sampling method. Analysis of the data in this study is using logistic regression analysis Binary Logistic Regresion.
The results showed that the potential transfer pricing affect the company's decision to carry out cross border acquisition. As well, the possibility of companies doing cross border acquisition shows a smaller level if the target company is located in a tax haven country.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
S62756
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elleanor Rigby Theresia
"Transfer Pricing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penetapan harga transaksi yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berada di berbagai negara dan merupakan bagian dari grup multinasional yang sama. Tentunya, transaksi yang melewati batas negara (cross-border) mempunyai dampak atas pajak internasional, terutama apabila perusahaan multinasional tersebut berhadapan dengan dua negara atau lebih yang memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda. Sehingga, untuk menghindari adanya pajak berganda/double taxation, maka dibentuknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty). Tetapi, bervariasinya manfaat dari P3B antar negara justru mendorong investor atau perusahaan-perusahaan menyalahgunakan (abuse) perjanjian tersebut untuk mendapatkan manfaat ataupun insentif yang paling menguntungkan. Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila semata-mata dilakukan untuk menghindari pajak/tax avoidance melalui manfaat-manfaat P3B yang bertentangan dengan tujuan dibentuknya P3B itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelusuri bagaimana pengaruh dan dampak cross-border transfer pricing terhadap penerimaan negara, bagaimana perpajakan internasional dan nasional terutama di Indonesia mengatur kegiatan transfer pricing, mengetahui bagaimana hal tersebut menjadi peluang bagi individu/perusahaan dalam melakukan tindakan tax avoidance serta bagaimana penanganan dan kebijakan yang ideal dalam memaksimalkan pendapatan negara dari tindakan tax avoidance melalui cross-border transfer pricing tersebut dengan membandingkannya terhadap kebijakan Jepang. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengolahan, analisa dan pengumpulan data menggunakan pendekatan kualitatif dan hasil dari penelitian ini dituliskan secara deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini menemukan bahwa kurang maksimalnya peraturan di Indonesia mengenai cross-border transfer pricing. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Maka diperlukannya peraturan perundang-undangan khusus mengenai transfer pricing dan tax havens di Indonesia untuk menunjukan kepastian hukum dan meminimalkan bahkan menghilangkan celah hukum yang dapat digunakan pihak-pihak/perusahaan untuk menghindari pajak di Indonesia seperti yang dilakukan negara Jepang yang mempunyai The Tax Haven Counter Measure Law (Undang-Undang Penghitung Pajak Haven) dimana mencegah abuse of transfer pricing dengan membatasi pengalokasian aset ke negara tax havens. Jepang juga mempunyai ketentuan utama bagi wajib pajak perusahaan multinasional meliputi earnings striping rules, transfer pricing, controlled foreign corporation (CFC) rules, dan research and development (R&D) tax credit. Diharapkan apabila permasalahan hukum tersebut segera diatasi, maka Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak

Transfer Pricing refers to pricing transaction within and between enterprises situated in different countries and belong to the same multinational group. Cross-border transaction inevitably affects international taxation, especially when multinational enterprises encounter two or more countries that apply different tax collection systems. Consequently, a Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) is made to resolve issues involving double taxation. However, since the Tax Treaty’s benefits vary by country, the investors or companies tend to abuse the agreement in order to gain the most profitable benefits or incentives. Abusing the benefits of Tax Treaty (P3B) could be categorized as an act against the law if solely done to avoid tax since it contradicts with the purpose of why the Tax Treaty (P3B) was made. This research examines the effects and impacts of cross-border transfer pricing on state revenue, how the international and national taxations rule the transfer pricing activities especially in Indonesia, understanding opportunities for individuals/companies to perform tax avoidance and the ideal policy and handling to optimize state revenue from tax avoidance through cross-border transfer pricing compared to Japan’s policy. This research uses normative legal method while the data processing, analysis and collection use qualitative approach and research result is composed using descriptive analysis. In accordance with this analysis, researcher found that Indonesia does not enact optimal rules regarding cross-border transfer pricing just yet. Based on The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) Article 23A, taxes and other levies of compelling character for purposes of the state shall be regulated by laws. Thus, another legislation should be made specifically in regard to the transfer pricing and tax havens issues in Indonesia to exhibit legal certainty as well as to minimize or even to eliminate legal loopholes that could benefit parties/companies to have tax avoidance in Indonesia. This has been successfully implemented by Japan on The Tax Haven Counter Measure Law. Japan also enacts Tax Reform and the key provisions relevant to multinational corporate taxpayers including earnings striping rules, transfer pricing, controlled foreign corporation (CFC) rules, and research and development (R&D) tax credit. It is hoped that Indonesia could resolve the legal issues promptly to result in an increase of its tax state revenues"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalil Noor
"ABSTRAK
Business restructuring sebelumnya merupakan bidang dalam transfer pricing yang belum diatur, namun dengan diterbitkannnya OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) yang baru, sejak tahun 2010, petunjuk terhadap hal tersebut telah disusun. Tujuan Tesis ini adalah menganalisis regulasi transfer pricing Indonesia atas transaksi cross-border business restructuring, membandingkannya dengan regulasi yang ada di Australia, Austria, China, Jerman, dan Meksiko, dan rekomendasi yang diberikan OECD TPG 2010 kepada perusahaan multinasional dan otoritas pajak terkait aspek transfer pricing atas transaksi cross-border business restructuring tersebut.
Untuk memperoleh jawaban mengenai perumusan masalah dalam Tesis ini, aspek-aspek yang membedakan antara masing-masing regulasi akan dibandingkan secara terpisah. Aspek yang pertama membandingkan ketersediaan regulasi perpajakan (baik ketentuan umum, ketentuan khusus, transfer pricing ataupun intangible property) yang mengatur transaksi business restructuring. Aspek yang kedua membandingkan pembebanan berupa kompensasi atau exit charge atas konversi bisnis. Aspek yang ketiga membandingkan konsekuensi penentuan kembali (recharacterization) atas transaksi business restructuring. Aspek yang keempat membandingkan preferensi antara pengujian atas contractual terms dan pengujian substansi transaksinya yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk mengevaluasi transaksi business restructuring. Aspek yang kelima membandingkan kewajiban khusus untuk mendokumentasikan transaksi luar biasa (extraordinary transactions) seperti business restructuring, termasuk latar belakang dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Tesis ini menyimpulkan bahwa tidak seperti Australia, Austria, dan Jerman, otoritas pajak Indonesia belum memberikan petunjuk mengenai perlakuan transfer pricing atas transaksi business restructuring. Walaupun demikian, pendekatan umum berdasarkan ketentuan transfer pricing yang sudah ada telah konsisten dengan prinsip yang dinyatakan dalam OECD TPG 2010 bahwa prinsip arm’s length seharusnya diterapkan untuk semua jenis transaksi afiliasi.

ABSTRACT
Business restructuring was previously an unregulated transfer pricing area but with the new OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), from 2010, guidelines have been formulated. The purpose of this thesis is to analyze Indonesian transfer pricing regulations on cross-border business restructuring transaction compare with regulations in Australia, Austria, China, Germany, and Mexico, and how OECD TPG 2010 suggests practical guidance for taxpayers and tax authorities on the issues surrounding transfer pricing relating to business restructuring.
In order to answer the question set out in this thesis, some aspects of the regulations have been examined separately. The first part compared availability tax regulations on business restructurings (general, special, transfer pricing, or intangible property regulations). The second part compared imposition a compensation or exit charge upon business conversion. The third part compared the consequences of recharacterization of business restructuring. The Fourth part compared the preference of tax authorities between examination of contractual terms or actual behaviour/conduct of the parties. The fifth part compared special documentation requirements for extraordinary transactions e.g. business restructurings, including justifying the rationale for business restructuring.
This thesis shows that unlike countries such as Australia, Austria, and Germany, Indonesian tax authorities have not yet provided any formal guidance on the treatment of business restructuring for transfer pricing purposes. Nonetheless, the approach to transfer pricing for all transfer pricing matters in Indonesia has generally been consistent with the principle enunciated in the OECD TPG 2010 that the arm’s length principle should apply in all transactions carried out among related parties."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T33761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Beatrice Eka Putri
"Skripsi ini membahas mengenai modus praktek Cross Border Transfer Pricing yang diterapkan oleh perusahaan multinasional dan potensi peraturan perundangundangan perpajakan di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dalam mengantisipasi pelaksanaan praktek Cross Border Transfer Pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia. Skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari data sekunder dan data studi wawancara ahli.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan multinasional menerapkan Cross Border Transfer Pricing dengan cara mengambil keuntungan dari celah peraturan perundang-undangan dari negara-negara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi yang paling menguntungkan dan di Indonesia, penanganan kasus indikasi praktek Cross Border Transfer Pricing yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, lebih mudah ditangani apabila transaksi dilakukan pada tahun 2010 dan setelahnya, saat peraturan-peraturan baru terkait Transfer Pricing sudah berlaku.
Pembuktian Transfer Pricing akan lebih mudah untuk dilakukan karena Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Documentation dan fiskus pun diarahkan oleh tahapan-tahapan penanganan kasus Transfer Pricing yang lebih detail. Fiskus juga lebih mudah untuk mendapatkan data pembanding terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan ketentuan di bawah UU Minerba yang dapat mengantisipasi praktek Transfer Pricing.

The focus of this study are the mode of Cross Border Transfer Pricing practice applied by multinational corporations and the potential of taxation legislation in Indonesia and legislation under the Act No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (Mineral and Coal Mining Act), in anticipating the implementation regarding Cross Border Transfer Pricing practices conducted by Indonesian Taxpayers. This research is a normative juridical research derived from secondary data and interview with expert.
The result of this research proves that multinational companies apply Cross Border Transfer Pricing with a way to take advantage of the loopholes on the laws and regulations of different countries to get advantages from the most favorable conditions and in Indonesia, it would be easier to handle the case of an indication of Cross Border Transfer Pricing practice conducted by Mining Company if the transaction(s) was carried out in 2010 and thereafter, when new regulations related to the Transfer Pricing are already in force.
Substantiation of Transfer Pricing would be easier to be done because the Taxpayer is required to provide Transfer Pricing Documentation and tax authorities are also guided with a more detail steps in handling Transfer Pricing cases. It is also easier for tax authorities to get comparable data to the related transaction(s) in terms of the Arm's Length Principle and Ordinary Practice of Business Principle based on the regulations under Mineral and Coal Mining Act that can anticipate Transfer Pricing practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Oecd
Paris: OECD Publishing, 2001
336.24 Tra t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anggreani Widiawati
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah aktivitas cross-border acquisition dan tax avoidance di perusahaan kawasan Asia akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan pengakuisisi. Selain itu penelitian ini juga ingin mengetahui apakah aktivitas tax avoidance akan memoderasi hubungan antara cross-border acquisition dengan nilai perusahaan pengakuisisi. Penelitian ini menggunakan tiga pengukuran tax avoidance yaitu effective tax rate differences, book tax differences dan residual book tax differences. Penelitian ini meneliti 567 akuisisi yang terjadi di kawasan Asia pada periode tahun 2012-2014. Peneliti menemukan bahwa aktivitas cross-border acquisition akan menghasilkan value destruction atau penurunan nilai bagi nilai perusahaan pengakuisisi. Hasil penelitian ini mendukung managerialis dan hubris hypothesis, dimana aktivitas cross-border acqusition justru terbukti menurunkan nilai perusahaan mungkin disebabkan karena adanya overpayment atau tindakan ekspropriasi dari managemen yang terjadi pada proses akuisisi. Sedangkan aktivitas tax avoidance terbukti dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Aktivitas tax avoidance memberikan pengaruh yang signifikan positif terhadap nilai perusahaan. Namun aktivitas tax avoidance tidak terbukti dapat memoderasi hubungan antara cross-border acquisition dengan nilai perusahaan pengakuisisi.

ABSTRACT
This study aims to examine the effect of the activity of cross border acquisition and tax avoidance on firm value in Asian firms and the effect of activity of tax avoidance as a moderation of relatedness activities cross border acquisition and firm value. This study used three measurements of tax avoidance, effective tax rate differences, book tax differences and residual book tax differences. Our research covers activity of cross border acquisitions by 567 Asian firm during the periode 2012 2014. We found that cross border acquisition activities create value destruction on acquirer firm value. This result is consistent with managerialist dan hubris hypothesis that value destruction on cross border acquisitions might occur because overpayment or expropriation by managemnet in acquisition process. We found that tax avoidance has a positif effect on firm value. But tax avoidance activity as a moderation have no impact on the relationship between cross border acquisition and firm value."
2017
S65877
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Ramos
"Transfer pricing adalah isu yang sedang hangat diperbincangkan oleh pihak otoritas pajak, Dirjen Pajak dan Perusahaan Multinasional. Persepsi transfer pricing pun terbagi 2 (dua), tergantung pihak tersebut berada dalam Dirjen Pajak dan Perusahaan Multinasional. Dirjen Pajak menganggap bahwa transfer pricing merupakan sebuah langkah yang diambil oleh Perusahaan Multinasional untuk dapat menggeserkan penghasilannya ke negara yang tarifnya lebih kecil atau tidak ada pajak sama sekali, sehingga karena alasan tersebut Dirjen Pajak menerbitkan peraturan anti-tax avoidance. Sedangkan Perusahaan Multinasional menganggap bahwa transfer pricing adalah suatu tools untuk mengefisienkan beban pajak sehingga dapat memperbesar laba setelah pajak. Dalam prakteknya Perusahaan Multinasional melakukan transfer pricing sejak saat produksi sampai dengan ketika barang tersebut ditangan konsumen, sehingga diperlukan perencanaan pajak yang tepat dalam penggunaan transfer pricing tersebut.
Dalam penelitian ini ada 3 (tiga) pertanyaan penelitian, yaitu:
1. Mengapa Dirjen Pajak menganggap perlu menerbitkan PER-43 serta PER-32?;
2. Bagaimana gambaran perencanaan pajak melalui transfer pricing dalam supply chain management?;
3. Dari PER-43 sebagai mana diubah dengan PER-32, faktor-faktor apa saja mendukung perencanaan pajak melalui transfer pricing melalui supply chain management?.
Dan tujuan penelitian ini adalah:
1. Memberikan deskripsi dan analisis mengapa Dirjen Pajak menganggap perlu untuk menerbitkan PER-43 dan PER-32;
2. Memberikan deskripsi gambaran kebijakan perencanaan pajak atas transfer pricing yang dilakukan Wajib Pajak;
3. Untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendukung kebijakan perencanaan pajak dalam transfer pricing.
Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori perencanaan pajak, transfer pricing, supply chain management, keadilan pajak, harga atau laba wajar dan anti-tax avoidance sebagai acuan analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dan pengamatan mendalam kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia.
Hasil penelitian adalah adanya celah atau loopholes yang dapat mendukung perencanaan pajak dengan transfer pricing melalui supply chain management. Saran terpenting adalah penggunaan dari setiap-setiap faktor tersebut harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan Wajib Pajak.

Transfer pricing is an issue that is being hotly discussed by the tax authorities, the Director General of Taxation and Multinational Enterprises. Perceptions of transfer pricing was divided into 2 (two), depending on the party is in the Tax Authorities and Multinational Enterprises. Director General of Taxation considers that transfer pricing is a step taken by the Multinational Corporations to be shifting income to countries with lower rates or no tax at all, so for that reason the Director General of Taxation issued an anti-tax avoidance rules. While Multinationals assume that transfer pricing is a tool to streamline the tax burden so as to increase profit after tax. In practice Multinational Enterprise transfer pricing since the time of production up to when the goods are in the hands of consumers, so that proper tax planning is required in the use of transfer pricing.
In this study there are 3 (three) research questions, namely:
1. Why is it necessary publish PER 43 and PER-32?;
2. How the image of tax planning through transfer pricing in supply chain management?;
3. From which PER-43 as amended by the PER-32, what are the factors supporting the planning of taxes through transfer pricing through supply chain management?.
And the purpose of this study are:
1. Provide a description and analysis of why the Director General of Taxation considers necessary to publish PER-43 and PER-32;
2. Provide an overview description of the planning policies of tax on transfer pricing by the taxpayer;
3. To explain and analyze what factors are supporting the policy of the transfer pricing tax planning.
The method used was qualitative descriptive research. Using theory of tax planning, transfer pricing, supply chain management, tax justice, and fair prices or profit, anti-tax avoidance as a benchmark analysis. Data collection techniques used is bibliography study and field research through interviews and observation of the Income Tax Act Indonesia.
The study is the presence of gaps or loopholes that can support the transfer pricing tax planning through supply chain management. The most important suggestion is the use of any-any of these factors must be adjusted to the condition of the taxpayer company.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saraswati Aisya
"Risiko pemeriksaan atas transfer pricing masih menjadi salah satu isu yang menjadi kekhawatiran di kalangan eksekutif perpajakan dan keuangan masuk ke dalam posisi teratas dalam survei Ernest & Young tahun 2023. Selain itu, isu ini masih menjadi pembahasan antara OECD dan negara yang tergabung dalam G20 Inclusive Framework on BEPS yang mana mereka mulai mengembangkan pendekatan Pillar One & Pillar Two untuk salah satunya untuk mengatasi sengketa pajak transfer pricing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik wajib pajak sebagai indikator penting untuk menentukan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penelitian ini menganalisis penyebab sengketa pajak pada seluruh jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing sehingga memperoleh hasil analisis yang lebih luas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing memiliki karakteristik wajib pajak dengan kondisi industri dan kondisi transaksi afiliasi yang berbeda-beda. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi memiliki penyebab sengketa pajak transfer pricing berbeda tergantung pada indikator-indikator prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang paling dominan menimbulkan sengketa pajak. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan informasi bagi pemeriksa pajak untuk melakukan evaluasi atas proses pemeriksaan ketika dalam menentukan koreksi sengketa pajak transfer pricing, serta mendorong wajib pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing yang benar, jelas, dan komprehensif.

The risk of transfer pricing’s audit is still the main issues and concerns among and finance executives according to the 2023 survey by Ernest & Young. Furthermore, this issue is still hot topic for discussion between the OECD and the members of the G20 that join in Inclusive Framework on BEPS (IF). One of the topics of discussion is related to dispute resolution with the Pillar One & Pillar Two approach developed by OECD to resolve transfer pricing tax disputes. Therefore, this study aims to analysis the characteristics of taxpayers as important indicator in the application of arm’s length principle. Furthermore, this study aims to analyzes the causes of tax disputes according to all types of affiliate transactions that experience transfer pricing tax disputes to obtain extensive analysis. The results of this study show that each type of affiliates transactions that experiences a transfer pricing tax dispute have the different characteristics of taxpayers with different industry conditions and affiliate transactions. The results of this study also show that each type of affiliates transaction has different causes of tax disputes according to the indicators of arm’s length principles. Hereinafter, this study should be become an information reference for tax auditors to evaluate the audit process when determining corrections to transfer pricing tax disputes, as well as encourage taxpayers to prepare correctly, clear, and comprehensive transfer pricing documentation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Amin
"Tesis ini membahas tentang sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian di dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dipadukan dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan transfer pricing di dalam hukum positif sebagai General Anti-Avoidance Rule, namun sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing tidak diatur secara spesifik, sehingga sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing mengacu pada sanksi perpajakan secara umum. Sebagai konsekuensinya, penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana, walaupun secara umum merupakan pelanggaran administratif. Studi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239K/PID.SUS/2012 menunjukkan bahwa penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Walaupun demikian, penyelesaian secara administratif lebih diutamakan daripada penyelesaian secara pidana, karena sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan merupakan sarana akhir (ultimum remedium). Di samping itu, untuk kepentingan penerimaan negara Undang-undang Perpajakan memberi peluang untuk melakukan penyelesaian pidana perpajakan dengan pendekatan restoratif-rehabilitatif, sehingga sanksi pidana seharusnya hanya dikenakan untuk tindak pidana perpajakan yang serius dan yang tidak dapat dipulihkan serta berdampak sangat besar terhadap masyarakat.

The thesis analyzes tax penalties on transfer pricing abuses in Indonesia. The research methodology in the thesis is normative legal research with statute approach combined with case approach and conceptual approach. The researcher found that Indonesia has had transfer pricing regulation in tax law as general antiavoidance rule, but the tax penalties on transfer pricing abuses were not specifically regulated, so that the tax penalties on transfer pricing abuses refer to general provisions of tax penalties. As a consequence, the transfer pricing abuses in some particular conditions may be considered as criminal act and may be subject to criminal penalties, eventhough by defult they are administrative violances. The study on Indonesia Supreme Court Verdict Number 2239 K/PID.SUS/2012 has shown that the transfer pricing abuses in some particular conditions were considered as criminal acts. However, the administrative settlements are preferable than criminal settlements, because the criminal penalties by the tax law are a last resort (ultimum remedium). Beside that, for tax revenue reasons, the tax law gives an opportunity to settle the tax crime by restorative-rehabilitative approach, so that criminal penalties should be imposed only for the serious criminal acts which can not be restored and have huge impacts on society."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Kurniawan
"Salah satu bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company adalah dengan transfer pricing melalui skema cash pooling. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan skema cash pooling yang dilakukan oleh subsidiary company di Indonesia dan permasalahan yang timbul dari penerapan skema tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Tujuan penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah penerapan skema cash pooling masih menimbulkan sengketa. Permasalahan yang timbul adalah adanya potensi koreksi atas DER, tingkat bunga, charge tambahan, dan koreksi dikarenakan wajib pajak tidak membuat transfer pricing dokumen. Diharapkan pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai DER.

Tax planning by multinational companies especially in the form of subsidiary company through transfer pricing by cash pooling. This study aims to provide an overview of appliance transfer pricing schemes on cash pooling by subsidiary company in Indonesia and the problems arising from the appliance of the scheme The method used is a qualitative study.
The results of this is there is still dispute in appliance this scheme. Problems arising from the appliance of the scheme are there will be a correction of DER, interest rate, additional charge, and correction cause by company didn’t make a transfer pricing documentation. It is expected that the government may issue regulations about DER.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S57600
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>