Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmi Hamidah
"Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak atas tanah, pemerintah melakukan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah, maka untuk membantu tujuan pemerintah tersebut, diberikanlah kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT untuk membuat akta tanah yang akan menjadi dasar pendaftaran tanah. Camat sebagai pejabat pemerintah dapat diangkat menjadi PPAT Sementara yang memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT. Permasalahan yang dihadapi oleh penulis dalam tesis ini adalah mengenai keterkaitan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta jual beli tanah dan juga mengenai tanggungjawab PPAT Sementara dalam pembuatan akta jual beli tanah yang cacat hukum serta kesesuaian pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dengan peraturan tentang pertanahan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative karena menekankan pada penggunaan data sekunder berupa norma hukum tertulis dan wawancara. Metode Analisa dara secara kualitatif sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif analitis. Menurut hasil penelitian ini, PPAT Sementara tunduk pada peraturan pemerintah mengenai pertanahan dan jabatan PPAT sehingga dalam membuat akta jual beli tanah wajib memperhatikan peraturan-peraturan tersebut. Selain itu, pembuatan akta jual beli yang cacat hukum akibat pengabaian kewajiban PPAT oleh PPAT Sementara menimbulkan tanggungjawab terhadap pribadi PPAT Sementara tersebut dan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah sepatutnya memutuskan berdasarkan peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia demi menjaga kepastian hukum.

In order to provide legal certainty and the protection of land rights holders,the government made a series of land registration activies, therefore they authorizes the Land Deed Officer PPAT to create a land deed that will be the basis of land registration. Camat as govermentment officer graniting authority as Temporary PPAT while has the same authority with PPAT. The problem faced by the author in this thesis is about correlation of the Temporary PPAT while in making a purche land deed and also the responsibilities of Temporary PPAT in making a purchase land deed which has legal defact and how the compatibility of Indramayu Distric Court judges review with land rules in Indonesia.
This study uses normative juridical approach because it emphasizes the use of secondary data and interviews written legal norms. Qualitative methods of data analysis so that the shape of this research is descriptive. According to the results of this study, Temporary PPAT comply to government regulations concerning land, so as to make the purchase land deed shall observe these regulations. In addition, making a purchase land deed which has legal defect legally flawed due to neglect by the Temporary PPAT cause personal responsibility for the meantime and the judges as Indramayu District Court rightly decided based land regulations prevailing in Indonesia in order to maintain legal certainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ria Agnes
"Secara filosofis keberadaan jabatan PPAT adalah memberikan pelayanan di bidang pendaftaran tanah kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kepala BPN dapat menunjuk Camat sebagai PPAT Sementara, PPAT Sementara mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan PPAT sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pada kasus yang akan penulis analisis pada proposal tesis ini, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3615 K/Pdt/2015 dimana objek jual beli yang dibuat Camat sebagai PPAT Sementara bersertipikat ganda, hal ini membuktikan PPAT Sementara tidak melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana perundang-undangan. Permasalahan yang dihadapi penulis dalam tesis ini adalah mengenai pembuatan akta Jual Beli Nomor 234/PPAT/II/2014 yang selanjutnya disebut AJB oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3615K/PDT/2015 yang selanjutnya disebut PPATS dan tanggung jawab PPATS terhadap AJB yang objeknya sertipikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta metode analisanya secara kualitatif sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah deskriptif. Menurut hasil penelitian ini, pembuatan AJB tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, karena PPATS tidak melakukan pengecekkan ke Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara dan membuat AJB tanpa adanya SPPT PBB/ PBB sehingga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 PP 24/1997. Tanggug jawab PPATS berupa tanggung jawab hukum berdasar Pasal 62 PP 24/1997 serta dapat dimintakan ganti rugi berdasar Pasal 1365 KUHPer dan tanggung jawab moral karena melanggar kode etik profesi berdasar Pasal 28 ayat 2 Perkaban 1/2006 namun tidak dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 6 Kode Etik PPAT karena PPATS bukan anggota IPPAT.

Philosophically, the existence of PPAT position is in order to provide services in the field of land registration to the community so that with the service, the community will get legal certainty and legal protection. Head of BPN can appoint Camat as PPAT Temporary. PPAT Temporary having the same duties, obligations and responsibilities with PPAT as regulated in law, but in the case of the author will analysis on this thesis proposal, namely Supreme Court Decision Number 3615 K Pdt 2015 where the object has double certified, proves PPAT Temporary not carrying out duties, obligations and responsibilities as same with PPAT. The problems faced by the authors in this thesis are the making of the Deed of Sale and Purchase Number 234 PPAT II 2014 here in after referred to as AJB by the Camat as the PPAT Temporary in Supreme Court Decision Number 3615K PDT 2015 here in after referred to as PPATS and the responsibility of PPATS against Deed of Sale and Purchase of the object of double certificate. This study uses the normative juridical and methods of analysis qualitative so that the form of this research is descriptive. According to the results of this study, the issuance of the AJB is not in accordance with the laws and regulations, because PPATS makes AJB without the PBB PBB SPPT and does not check to the Land Office of North Central Timor, so making in violation of Article 38 paragraph 2 of PP 24 1997. The responsibilities of PPATS are legal liability based on Article 62 of PP 24 1997 and can be requested for compensation based on Article 1365 KUHPer and moral responsibility for violating professional code of ethics under Article 28 paragraph 2 of Regulation 1 2006 but can not be subject to sanctions based on Article 6 of Code Ethics of Land Deed Officers because PPATS is not a member of IPPAT.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Maharani
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya harus bertanggung jawab penuh atas akta yang telah dibuat. Hal ini disebabkan karena, bila Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan kesalahan terhadap akta yang telah dibuat, maka sifat otentik akta tersebut akan hilang dan menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini memiliki pembahasan tentang tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendaftaran tanah, dimana seharusnya dalam pembuatan akta dihadapan PPAT wajib dihadiri
oleh para pihak yang memang berwenang untuk melaksanakan jual beli tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah persyaratan keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT dan tanggung jawab PPAT terhadap Akta Jual beli yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang berbentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian eksplanatoris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa akta PPAT dapat batal demi hukum apabila dalam proses membuat aktanya tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu atas kelalaiannya dalam membuat akta jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku maka PPAT dapat bertanggung
jawab dengan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi perdata.

Land Deed Officer in carrying out their positions must take full of responsibility for the deeds that have been made. This is because, if the Land Deed Officer makes a mistake on the deed that was made, then the authentic nature of the deed will disappear and become the hands deed under legalized. This study has a discussion about the responsibility of the Land Deed Officer to a scale purchase deed that is not fit to regulation of land  registration, where the deed must be attended by the parties who are authorized to carry out the sale and purchase of the deed in the face of the Land Deed Officer. The problem in this research is the requirements for
the validity of the Sale and Purchase Deed made in the face of the Land Deed Officer and the responsibility of the Land Deed Officer for the Sale and Purchase Deed that is not in accordance with the applicable laws and regulations. This research is a research in the form of normative juridical and explanatory research typology. Based on the results of this study it is known that the Land Deed Officer deed can be null and void by the law if in the process of making the deed not carried out in accordance with applicable laws and regulations. In addition to his negligence in making the sale and purchase deeds that are not in accordance with the provisions of the applicable legislation, the Land Deed Officer can be liable by being subjected to sanctions in the form of administrative sanctions and civil sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanny Nurpadaniah
"Penelitian ini menganalisis tentang akibat hukum dan tanggung jawab PPATS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian kepada pihak. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini berdasarkan Putusan Nomor 970 K/Pdt/2019 mengenai akibat hukum dan tanggung jawab PPATS terhadap pembatalan akta hibah. Salah satu cara seseorang mengalihkan haknya secara hukum yaitu dengan hibah dengan dibuatkan akta hibah di hadapan PPAT dalam hal ini PPATS. Pemberian hibah dapat diberikan apabila tidak melanggar bagian ahli waris yang telah ditentukan dalam undang-undang, yang dimana bagian ahli waris menurut undang-undang memiliki bagian mutlak (legitieme portie) dan jika dilanggar maka ahli waris dapat menuntut haknya. Dalam hal ini, PPATS tidak membacakan akta, hanya dihadiri oleh satu orang saksi, tidak ditandatangani oleh PPATS pada saat itu juga dan tidak ada persetujuan dari para ahli waris yang menyebabkan melanggar peraturan perundang-undangan jabatan PPAT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder. Akta hibah yang dibuat PPATS yang mengalami cacat secara hukum yang menyebabkan aktanya batal demi hukum. Perbuatan PPATS ini dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan secara perdata dengan sanksi berupa teguran tertulis dan ganti kerugian

This study analyzes the legal consequences and responsibilities of temporary land deeds that violate the provisions of laws and regulations and can cause parties losses. The issues raised in this study are based on Decision Number 970 K /Pdt/ 2019 regarding the legal consequences and responsibility of temporary PPAT for the cancellation of grant deeds. One of the ways a person transfers his rights legally is by a grant by making a grant deed before the PPAT in this case a temporary PPAT. Grants may be granted if they do not violate the share of heirs specified in the statute, whereby the statutory share of the heirs has an absolute share (legitime portie) and if violated then the heirs can claim their rights. In this case, the PPAT temporarily did not read out the deed, was only attended by one witness, was not signed by the temporary PPAT at that time and there was no approval from the heirs which led to the violation of the laws and regulations of the PPAT position. This research uses normative juridical research methods that are descriptive and analytical with secondary data. The legal materials used in this study are divided into three: primary legal sources consisting of civil law books, secondary legal sources consisting of legal journals, and tertiary legal sources consisting of legal dictionaries. The data analysis method used in this study is qualitative, namely data compiled in the form of narratives. A grant made by a temporary PPAT that is legally flawed causes the deed to be null and void. The actions of this temporary PPAT can be held administratively and civilly liable with sanctions in the form of written reprimands and compensation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Hagana
"Penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pemindahan hak atas tanah telah dilarang sejak tahun 1982 dengan diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Hal ini sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap penguasaan besar-besaran oleh mafia tanah pada lahan pertanian dan permukiman. Larangan ini dikarenakan hak penguasaan menjadi tidak jelas, secara yuridis kepemilikan masih dimiliki oleh pemberi kuasa, namun telah beralih kepada penerima kuasa, meskipun salah satu pihak telah meninggal tidak serta merta berakhir namun beralih kepada ahli waris penerima kuasa. Meskipun telah dilarang pada praktiknya hal ini masih terjadi. Kasus yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.TPG. Penggugat telah membeli dan mengalihkan objek hak atas tanah berdasarkan Akta Kuasa Menjual, namun Tergugat merasa tidak pernah menjual kepada pihak lain, sehingga berdasarkan kasus tersebut Majelis Hakim melalui Putusannya membatalkan Akta Jual Beli karena dasar pembuatan Akta Jual Beli tersebut didasarkan pada Akta Kuasa Menjual yang melanggar ketentuan mengenai klausula kuasa mutlak. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap dibatalkannya akta autentik yang telah dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pertanggungjawaban Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap kerugian yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus guna menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Adapun analisis data yang digunakan secara kualitatif dengan bentuk penelitian eksplanatoris yang bertujuan untuk memberikan solusi dan saran sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku. Hasil penelitian bahwa akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim karena memenuhi syarat batal dan kebatalan, sehingga segala perbuatannya dianggap tidak pernah terjadi. Terkait pertanggungjawabannya akibat kerugian yang timbul tersebut, dari segi hukum perdata maka dapat dimintakan untuk membayar ganti rugi, dan selain itu dalam kedudukannya sebagai pejabat umum dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana.

The use of absolute power deed as the basis for trasnferring land rights has been prohibited since 1982 with the issuance of the instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982 concerning the Prohibition of the Use of Absolute Power Deed as Transfer of Land Right. This is form of preventive measure against massive control by the mafia on agricultural and real estate. This prohibition is beacuase the owenership rights are unclear, juridically owenership is still owned by the authorizer, but has been transferred to the authorized. Even though one of the parties has died does not necessarily end but is transffered to the heirs of authorized. Even though it has been banned pratically but it still happen. The case was appointed based on the Tanjungpinang Citry District Court Decision Number 54/Pdt.G/2020/PN.TPG. The plaintiff has purchased and transferred the object of land rights based on the Selling Authorization Deed, but the defendant felt that she had never sold to another party, so based on that case the Panel of Judges through their decision canceled the Sale and Purchase Deed because the basis for making deed was based on the Selling Authorization Deed which violated the provisions regarding the absolute power of attorney clause. The problems raised in this study are the legal consequences of the cancellation deed that have been made by Notary and Conveyancer and the responsibility of Notary and Conveyancer for losses arising from these legal action. The research method used is a nomative juridical research method with a statutory approach and a case approach in order to find the truth based on scientific logic from the normative side. The data analysis used qualitatively with the form of explanatory research which aims to provide solutions and suggestions in accordance with the provisions of the prevailing norms. The results of the research showed that the deeds made by Notary and Conveyancer were completely canceled by the Panel of Judges because they fullfill the requirements for null and void by law so that all his actions were deemed to have never happened. Regarding the liability due to the losses that arise, in terms of civil law, it can be asked to pay compensation jointly and severally, and besides that in their position as a public official, they may be subject to administrative, civil and criminal sanctions.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Abimukti Primanto
"

Jual beli hak atas tanah berdasarkan permohonan pengampuan yang dikehendaki oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 438 KUHPerdata yakni mengenai kesaksian dari para keluarga sedarah atau semenda,  yang permohonannya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun ditemukan permohonan pengampuan yang kesaksiannya tidak lengkap karena tidak semua keluarga sedarah atau semenda yang berkaitan langsung dengan pengampuan memberikan kesaksian seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/pdt/2021 di mana salah seorang anak kandung tidak dimintakan kesaksiannya. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap AJB yang dibuatnya berdasarkan pengampuan yang cacat hukum karena tidak lengkapnya kesaksian dari keluarga sedarah atau semenda. Selain itu juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan pengampuan yang cacat hukum. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT sesungguhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata karena AJB yang dibuatnya melanggar hak subjektif orang lain dan formil jual beli, dalam hal ini adalah hak dari anak kandung yang tidak dimintakan kesaksiannya terkait pengampuan dari ibunya yang menjual tanah warisan dari keluarganya dengan dibantu oleh ayahnya. Adapun pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa AJB dinyatakan sebagai dibatalkan karena akta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian yakni tentang kecakapan para pihak karena dalam kenyataannya penjual tidak cakap (berada di bawah pengampuan) sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang melibatkannya harus didukung dengan adanya persetujuan dari pengadilan negeri atas permohonan pengampuan yang dimintakan para keluarga sedarah atau semenda secara lengkap. Dengan tidak lengkapnya kesaksian tentang pengampuan dari pihak penjual maka seharusnya jual beli hak atas tanah tidak bisa dilakukan sehingga AJB yang sudah dibuat menjadi dapat dibatalkan.


The buying and selling of land rights based on a desired power of attorney application by the parties to be documented in the Deed of Sale and Purchase (AJB) made by a Land Deed Official (PPAT) should be done according to Article 438 of the Civil Code, concerning testimonies from blood relatives or similar relatives, whose application is submitted to the local District Court. However, a power of attorney application was found to have incomplete testimonies because not all blood relatives or similar relatives directly involved in the power of attorney provided testimonies, as in Supreme Court Decision Number 915K/pdt/2021 where one of the biological children did not give testimony. Therefore, this study aims to analyze the responsibility of the PPAT towards the legally defective AJB made due to the incompleteness of testimonies from blood relatives or similar relatives. It also analyzes the judge's considerations in deciding the validity of the AJB made by the PPAT based on the legally defective power of attorney. This legal research takes a doctrinal form by collecting secondary data. Subsequently, the data is qualitatively analyzed. From the analysis results, it can be explained that the PPAT can actually be held civilly responsible because the AJB made by them violates the subjective rights of others, in this case, the rights of the biological child whose testimony was not requested regarding the power of attorney from their mother selling inherited land from their family with the assistance of their father. As for the judge's considerations in ruling that the AJB is declared null and void because the deed does not meet one of the subjective requirements of the agreement, namely the capacity of the parties, as in reality, the seller is not competent (under guardianship), so in carrying out the legal act of buying and selling involving them, it must be supported by approval from the district court based on the power of attorney application requested by blood relatives or similar relatives completely. With the incompleteness of testimonies about the seller's power of attorney, the sale and purchase of land rights should not be carried out, thus the AJB that has been made can be declared void

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia Bella Permatasari
"Sebagaimana diketahui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris merupakan
suatu profesi dan pejabat umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa pembuatan akta autentik berkaitan dengan objek tanah dengan kekuatan
pembuktian sempurna serta melakukan kegiatan pendaftaran tanah sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa
permasalahan seperti dalam Putusan Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn dimana PPAT
sementara yang membuat akta hibah pada tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh) antara Sulaiman dan Machrus dan baru disahkan oleh Pengadilan Agama Malang
pada tahun 2017 (dua ribu tujuh belas). Ternyata, pada tahun 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) telah dibuat akta penerimaan harta peninggalan oleh notaris NM
dan tahun 2009 (dua ribu sembilan) dibuat akta pengikatan jual beli oleh notaris BB
dengan pihak yang tidak berwenang atas objek tersebut. Menarik untuk dikaji lebih lanjut,
bagaimana kekuatan dan keabsahan terhadap akta hibah yang dibuat oleh PPAT
sementara dan baru disahkan Pengadilan Negeri Kepanjen setelah terjadi pembuatan aktaakta lain oleh notaris serta akibat hukum terhadap akta-akta tersebut serta bagaimana
tanggung jawab notaris dan keabsahan terhadap akta-akta yang dibuat padahal objek
tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain. Berdasarkan metode penelitian normatif
mempergunakan data sekunder, melalui studi kepustakaan, diperoleh hasil bahwa akta
hibah yang dibuat oleh PPAT sementara tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum
karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif hibah maupun perjanjian. Serta aktaakta yang dibuat oleh notaris tidak sah dan batal demiSebagaimana diketahui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris merupakan
suatu profesi dan pejabat umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa pembuatan akta autentik berkaitan dengan objek tanah dengan kekuatan
pembuktian sempurna serta melakukan kegiatan pendaftaran tanah sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa
permasalahan seperti dalam Putusan Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn dimana PPAT
sementara yang membuat akta hibah pada tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh) antara Sulaiman dan Machrus dan baru disahkan oleh Pengadilan Agama Malang
pada tahun 2017 (dua ribu tujuh belas). Ternyata, pada tahun 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh) telah dibuat akta penerimaan harta peninggalan oleh notaris NM
dan tahun 2009 (dua ribu sembilan) dibuat akta pengikatan jual beli oleh notaris BB
dengan pihak yang tidak berwenang atas objek tersebut. Menarik untuk dikaji lebih lanjut,
bagaimana kekuatan dan keabsahan terhadap akta hibah yang dibuat oleh PPAT
sementara dan baru disahkan Pengadilan Negeri Kepanjen setelah terjadi pembuatan aktaakta lain oleh notaris serta akibat hukum terhadap akta-akta tersebut serta bagaimana
tanggung jawab notaris dan keabsahan terhadap akta-akta yang dibuat padahal objek
tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain. Berdasarkan metode penelitian normatif
mempergunakan data sekunder, melalui studi kepustakaan, diperoleh hasil bahwa akta
hibah yang dibuat oleh PPAT sementara tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum
karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif hibah maupun perjanjian. Serta aktaakta yang dibuat oleh notaris tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi
syarat-syarat dan notaris tersebut bertanggungjawab secara administratif, pidana, maupun
perdata.

Land Deed Officials (PPAT) and Notaries are a profession and public officials authorized in providing services to the community in the form of making authentic deeds related to land objects that have conclusive evidentiary power and also carrying out land registration activities as the evidence that certain legal actions have been executed. However, in practice there are several problems arises, such as in Decision Number 103/Pdt.G/2020/PN.Kpn in which the temporary PPAT has drawn up the Deed of Grant in 1990 (one thousand nine hundred and ninety) by and between Sulaiman and Machrus which further ratified by Malang Religious Court in 2017 (two thousand and seventeen). Apparently, in 1997 (one thousand nine hundred ninety-seven) Deed of Acceptance of Inheritance has been drawn up by notary NM and in 2009 (two thousand and nine) a Deed of Binding of Sale and Purchase was drawn up by notary BB between a party who was not authorized to the object. It is interesting to be further discussed, how is the legal force and the validity of the Deed of Grant which is drawn up by the temporary PPAT and has just been approved by the Kepanjen District Court subsequent to the making of other deeds by a notary and the legal consequences of these deeds and how the notary's responsibilities and the validity of the executed deeds even though the land object is owned by another party. Based on the normative research method using secondary data, through a literature study, it was concluded that the Deed of Grant which drawn up by the temporary PPAT is valid and legally binding because it has fulfilled the objective and subjective requirements of the grant and agreement. And the deeds which drawn up by the notary are invalid and null and void because they do not meet the requirements and the notary shall be liable subjected to administrative, criminal, and civil law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ashilah Chalista
"Jual beli tanah yang dilakukan secara lisan seringkali masih ditemui dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya masyarakat pedesaan yang belum terdapat banyak PPAT di daerahnya. Peralihan hak atas tanah secara lisan dapat menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari oleh karena minimnya bukti-bukti yang dapat menerangkan mengenai peristiwa tersebut. Salah satu permasalahan yang dapat timbul adalah ketika kemudian hari ternyata pembeli ingin menghibahkan hak atas tanah di hadapan PPAT. Dalam penelitian ini dianalisis dan ditelaah mengenai kekuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan secara lisan ketika akan dilakukan peralihan hak setelahnya, keabsahan pembuatan akta hibah oleh PPAT Sementara, serta pertanggungjawaban dibatalkannya akta hibah dengan menggunakan studi kasus dalam Putusan Nomor 95 K/Pdt/2021. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan tipe penelitian perskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan secara lisan mengikat para pihak secara terbatas. Tidak adanya alat bukti yang dimiliki menjadikan jual beli tidak mempunyai kekuatan hukum di muka pengadilan. Penghibahan yang dilakukan juga tidak sah oleh karena tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan hibah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PMNA No 3 Tahun 1997. PPAT Sementara yang menerbitkan akta hibah hanya berlandaskan pada SPPT PBB yang dimiliki oleh pemberi hibah, padahal SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. Atas hal tersebut, PPAT Sementara dapat dimintai pertanggungjawaban, baik dalam aspek perdata maupun secara administratif.

The oral land transactions are still often encountered in community life, especially in rural areas where there are not many Land Deed Officials (PPAT) available. The transfer of land rights orally can lead to various issues in the future due to the lack of evidence that can explain the event. One of the issues that may arise is when, in the future, the buyer wishes to donate the land rights through PPAT. In this research, an analysis and examination were conducted regarding the legal validity of land transactions conducted verbally when transferring ownership rights thereafter, the validity of the process carried out by the Temporary Land Deed Official (PPAT Sementara) in the creation of a deed of gift, and the accountability for the cancellation of the deed of gift using a case study in Decision Number 95 K/Pdt/2021. This study employs a doctrinal method with a descriptive research type. The results indicate that land transactions conducted verbally bind the parties involved to a limited extent. The lack of supporting evidence renders such transactions unjustifiable in court. The act of giving is also deemed invalid due to the failure to fulfill the requirements for a gift as stipulated in Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration and PMNA No. 3 of 1997. The PPAT Sementara issuing the deed of gift is solely based on the Land and Building Tax Payment Receipt (SPPT PBB) held by the donor, although the SPPT PBB does not serve as proof of ownership rights to the land. Therefore, the PPAT Sementara can be held accountable, both in terms of private law and administratively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rissa Zeno Tulus Putri
"Untuk menjamin kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah dibutuhkan bukti yang sempurna dalam suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data yuridis pendaftaran tanah di Indonesia, yang prosedur pembuatannya harus sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan akta PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah membacakan sendiri akta yang dibuatnya. Pada praktiknya, masih ditemukan permasalahan mengenai akta jual beli yang tidak dibacakan sendiri oleh PPAT, melainkan dibacakan oleh pegawai kantornya. Terdapat dua masalah yang diangkat dalam tesis ini yaitu akibat hukum akta jual beli yang dibacakan oleh pegawai kantor PPAT, dan keabsahan dari pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan akta jual beli yang dibacakan oleh pegawai kantor PPAT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan analisis data kualitatif. Menurut sifatnya, penelitian ini adalah deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, pembuatan akta jual beli yang dibacakan oleh pegawai kantor PPAT akan membawa akibat hilangnya otentisitas dari akta. Seharusnya akta jual beli yang tidak memenuhi persyaratan formil dalam suatu pembuatan akta PPAT tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya perubahan data pendaftaran tanah. Terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan dan dikemudian hari diketahui bahwa akta PPAT yang dijadikan dasar untuk dilakukannya perubahan data pendaftaran tanah sebenarnya telah kehilangan otentisitasnya, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah yang telah dilakukan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional.

To ensure the legal certainty of the transition of land rights it requires perfect evidence in a deed made by and in the presence of PPAT. PPAT Deed is one of the main sources in the maintenance of the data on the registration of land in Indonesia, whose manufacturing procedures must be in accordance with the provisions of the procedure for the creation of PPAT deed. One of PPAT`s obligations is to read the deed itself. In practice, it is still found the problem of buying and selling act which is not read by PPAT, but read by his office officers. There are two problems raised in this thesis that is due to the legal buy and sell act which is read by the PPAT office employees, and the validity of the transitional registration of land rights based on the deed of sale which is read by the PPAT office employees. This research uses juridical-normative research methods, with qualitative data analysis. According to its nature, this research is an analytical descriptive.
Based on the results of the research, the manufacture of sale and purchase deed read by the PPAT office will bring the consequences of loss of authenticity from the deed. It should be a sale deed that does not meet the formyl requirements in the creation of the PPAT deed could not be made basis for the change of land registration data. On the registration of land rights transition that has been done and later known that the PPAT deed as the basis for the change of land registration data has actually lost its authenticity, then the registration of the transition The rights to the land that has been done can be cancelled by the head of the National Land Agency office."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53685
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Ayu Larasati
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. PPAT tidak hanya bertanggung jawab mengenai dirinya sendiri tetapi juga dalam seluruh aspek jabatannya seperti mengenai hubungan hukum antara PPAT dengan pegawai kantornya. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, yaitu mengenai pembuatan Akta Jual Beli tanah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan tanggung jawab hukum PPAT dan Pegawai Kantor Notaris/PPAT berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan studi kepustakaan. Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta autentik sebagai alat bukti sempurna. Segala akibat dari tidak sahnya AJB mengakibatkan perbuatan hukum lainnya tidak berlaku. Pegawai kantor PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. PPAT dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab mengenai kebenaran formil yang diberikan kepadanya dari penghadap. Pada kasus ini telah terjadi kerugian yang dirasakan akibat AJB yang dibuat oleh PPAT. Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikatakan dalam sumpah jabatan seorang PPAT. Sehingga, PPAT dalam menjalankan juga harus memperhatikan kecermatan, kehatihatian, serta wajib mengikuti prosedur dalam membuat akta autentik serta mengenai pegawai kantornya yang juga harus dituntut memiliki sifat yang jujur karena seorang PPAT selaku pemberi kerja juga bertanggung jawab atas bawahannya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1367 KUHPerdata.

Land Deed Officials(PPAT) in carrying out their positions has the authority to make an authentic deed regarding land, one of which is the Land Sale and Purchase Deed. In addition to being responsible for the deed he made, PPAT is also have professional behavior and work with a full sense of responsibility. PPAT is not only responsible for himself but also in all aspects of his position such as regarding the legal relationship between PPAT and his office employees. The author discusses the problems in the Bandung High Court VerdictNumber 379/PDT/2019/PT.BDG, namely regarding the making of the Sale and Purchase Deed of land according to applicable legal provisions and the legal responsibilities of PPAT and his office employees based on the verdict. This research was conducted using the normative juridical method by collecting secondary data sourced from primary, secondary and tertiary legal materials, namely the applicable laws and regulations and literature study material. LandSale and Purchase Deed (AJB) is an authentic deed as a perfect proof. All consequences of AJB's illegality result in other legal acts being invalid. PPAT’s office employees have committed acts against the law. PPAT in carrying outhis position is responsible for the formal truth given to him from the appellant. In this case there has been a perceived loss due to AJB made by PPAT. This is contrary to what is said in the PPAT oath of office. So,PPAT in carrying out his positions must also pay attention to the accuracy, prudence, and must follow the proceduresin making authentic deeds as well as regarding his office employees who must also be required to have an honest character because a PPAT as an employer also responsible for his employee in accordance with Article 1367 KUHPerdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>