Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172413 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aufa Mursyida
"Cross collateral dan cross default merupakan suatu kebiasaan yang digunakan dalam pemberian kredit perbankan maupun non-bank. Cross collateral merupakan suatu kondisi dimana satu atau lebih objek jaminan yang digunakan untuk menjamin lebih dari satu kewajiban pembayaran utang atau kredit. Tujuan diberlakukan cross collateral sama dengan tujuan dari fungsi jaminan, yaitu memberikan kreditur posisi yang lebih aman dengan munculnya hak preferen atas jaminan kredit. Untuk memudahkan penerapan cross collateral, maka diberlakukan juga cross default, yaitu keadaan dimana terhadap beberapa kewajiban pembayaran kredit yang terikat jika berada dalam keadaan wanprestasi. Sehingga kewajiban pembayaran kredit yang satu juga akan diangap wanprestasi jika kewajiban pembayaran kredit lainnya yang terikat juga dalam keadaan wanprestasi. Keadaan dimana keadaan wanprestasi mengikat satu sama lain disebut dengan cross default murni sedangkan jika tidak saling mengikat disebut dengan cross default sepihak.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit antara LPEI dan PT X dalam pelaksanaan cross collateral terdapat jaminan yang tidak diikat secara sempurna sehingga tidak menimbulkan hak preferen yang merugikan kedudukan kreditur. Sedangkan dalam penerapan cross default yang digunakan adalah cross default sepihak yang juga tidak menguntungkan kreditur. dengan demikian Penulis menyarankan dalam penerapan cross collateral lebih baik jika jaminan terkait diikat secara sempurna agar memberikan hak preferen yang pasti bagi kreditur dan dalam penerapan cross default lebih baik digunakan cross default murni agar jika debitur wanprestasi akan lebih mudah dalam melakukan eksekusi jaminan.

Cross collateral and cross default are terms that often used as common practice in bank or non bank loan agreements. Cross collateral means a condition where one or more collateral secures one or more loan agreements. The objective of using this term is the same as collateral in general which is to give the lender the preference right that gives a secure position to the lender as the creditor. In order to make this term applicable, loan agreements also use Cross default term, which means a condition where there are one or more loan agreements that become related in default condition. In condition where one loan agreement stated as default, then the other loan agreement will also be stated as default. This cross default term can be applied perfectly if in one or more loan agreement stated that they are applying the cross default term to each other. If only stated in one loan agreement, this can lead to the one sided cross default.
This thesis finds that in applying the cross collateral term in loan agreement between LPEI and PT X, not all collateral secured according to rules, that leads the lender not having the preference right. Beside that, the cross default term that used in the loan agreement is the one sided cross default that makes the lender be in less secure position. The author suggests that in applying the cross collateral term, LPEI should have secured all the collaterals according to rules so that LPEI as creditor has the preference right, and in applying the cross default term, LPEI should have applied the perfect cross default, so that once the borrower stated as default according to loan agreement, LPEI as the creditor has the right to execute the collaterals.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Mulyadi
"Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan terhadap debitur yang wanprestasi maka diperlukan prinsip cross default yaitu suatu kondisi dimana debitur terhadap fasilitas-fasilitas tersebut berjanji untuk saling mengikat dalam keadaan lalai. Debitur dikategorikan default pada kondisi ini hanya dengan syarat bahwa salah satu fasilitas kredit tersebut telah berada dalam keadaan default.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu : penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian line facility pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan efektifitas cross collateral dan cross default sebagai upaya mencegah perjanjian line facility pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara serta data diolah secara kualitatif. Prinsip cross collateral dan cross default ini tidak hanya diterapkan pada perbankan konvensional namun juga pada perbankan syariah, salah satunya yaitu pada Bank Muamalat Indonesia. Pada Bank Muamalat Indonesia penerapan cross collateral dan cross default sering digunakan pada pembiayaan muyarakah yang bersifat line facility dengan tujuan modal kerja dengan debitur one obligor.

The principle of cross collateral is a state in which the debtor binds the same security into two or more credit facilities. The application of this principle renders ease for debtors who have enough collateral value to obtain two or more credit facilities from creditors. In order to implement this principle in the case of the execution of collateral against a debtor in default, the implementation will require the cross default principle which is a condition where the debtor toward these facilities agrees to bind to each other in a state of neglect. A debtor is categorized as in default under this condition only on the condition that one of the credit facilities has been in a state of default.
The issues that are to be discussed are : the application of cross collateral and cross default in a musharaka financing line facility agreement with PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk and the effectiveness of cross collateral and cross default as an effort to prevent problems found in a musharaka financing line facility agreement at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
The research method used in this paper is the normative juridicial method. The data collection techniques used are literature study and interviews, and also the data obtained is qualitively processed. The principles of cross collateral and cross default are not only applicable to conventional banking, but also in Islamic banking, one of which is the banking practice of Bank Muamalat Indonesia. The application of cross collateral and cross default at Bank Muamalat Indonesia is often used in its musharaka financing line facilities with the objective of working capital facility with a one obligor debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johannes Ibrahim
Bandung: Refika Aditama, 2004
346.082 JOH c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Yohana Lintang Mayasari
"Klausul cross collateral dan cross default adalah klausul yang lazim digunakan dalam dunia perbankan apabila terdapat satu atau dua debitor yang memiliki beberapa fasilitas kredit pada suatu kreditor, atau mempunyai beberapa kreditor yang memberikan fasilitas kredit kepada debitor. Sebagai notaris hendaknya mengetahui bagaimana penerapan pembuatan akta perjanjian kredit cross collateral dan cross default dan bagaimanakah tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta klausul cross collateral dan cross default. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder, alat pengumpulan data berupa studi dokumen, metode analisis data adalah kualitatif, bentuk laporan penelitian deskriptif eksplanatoris.
Notaris dalam penerapan perjanjian cross collateral dan cross default dapat membuat 3 tiga akta yaitu akta perjanjian kredit, akta penjaminan, akta cross collateral dan cross default, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit klausula cross collateral dan cross default didasarkan pada pasal 15 2 huruf e dan pasal 16 1 huruf a UUJN yaitu memberikan penyuluhan hukum terkait klausula-klausula didalam perjanjian dan membuat akta dengan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sehingga meminimalisir gugatan di kemudian hari. Bagi notaris diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan UUJN dan Kode Etik, bagi kreditur untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, bagi debitur untuk terlebihdahulu memahami isi perjanjian didalam akta setelah itu menandatanganinya.

Cross collateral and cross default clauses are commonly used clauses in the banking world where there are one or two debtors with multiple credit facilities to a creditor, or have multiple creditors who provide credit facilities to debtors. The notary should know how the implementation in making cross collateral and cross default clause deed credit agreements and how is the responsibility of the notary in making of cross collateral and cross default clause deed credit agreements. The research method used is normative juridical, the type of data collected is secondary data, data collection tool in the form of document study, data analysis method is qualitative, explanatory descriptive research report form.
Notary in the application of cross collateral and cross default agreement can make 3 three that is deeds of credit agreements, deed of guarantee, cross collateral and cross default deeds. notary responsibility in making credit agreement agreement of cross collateral and cross default clause based on article 15 2 letter e and article 16 1 letter a constitution of notary is to provide legal counseling related clauses in the agreement and make the deed carefully so as to minimize the lawsuit in the future. The notary is expected to carry out his profession in accordance with constitution of notary and Code of Conduct, for creditors to always implement the prudential principles in banking, for the debtor to first understand the contents of the agreement in the deed before sign it.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Mindo Theresia
"Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Dimana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Salah satu tuntutan dalam lapangan hukum perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas kredit adalah perlindungan bank bilamana terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap variasi pemberian agunan fasilitas kredit. Ingkar janji merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian kredit bank. Oleh karenanya dalam suatu perjanjian kredit bank dirumuskan klausula-klausula untuk membatasi ingkar janji.
Dalam perjanjian kredit bank klausula-klausula dimaksud cenderung melindungi terhadap nasabah kreditur. Hal ini dapat dipahami, karena dalam perjanjian kredit bank pihak kreditur atau bank memiliki kepentingan untuk melindungi pemberian kreditnya dari risiko nasabah debitur yang nakal. Salah satu dari variasi perlindungan hukum tersebut adalah adanya klausula janji ingkar silang (cross default) yang menyilangkan adanya wanprestasi pada salah satu atau lebih perjanjian. Pada penelitian ini dibahas bahwa klausula cross default lahir sebagai wujud Pasal 1338 KUHPerdata dan berperan penting dalam mempercepat penyelesaian hutang bilamana terjadi kondisi kredit bermasalah.

Bank has various functions, one of its functions is distributing fund from people who has excess of fund to people who in needs of fund by granting credit. The prospective debtor should fulfill some requirements to convince the bank of the ability of the prospective debtor. Specifically in credit granting, one of the banking law demand is the bank protection in the event of default. Therefore the law should be able to give the appropriate protection in the credit agreement. However event of default is the unwanted conditions by the parties who are bounds in the credit agreement.
Therefore in the bank credit agreement in intends to protect creditor. This can be understand because in credit agreement bank, a creditor or bank has an interest to protect the provision of credits from risk customers debtors who mischievous. One of the variation for protecting the law is the cross default, Cross default is a provision in a bond indenture or loan agreement that puts a borrower in default if the borrower defaults on another obligation. This study discuss that the cross default as the improvement of 1338 Civil Code and having significant effects to loan settlement in accelerating loan payment when the defaults happened.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
"Pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditur maupun debitur menjadi hal yang sering dijumpa, hal ini mengakibatkan terdapat lebih dari satu hubungan hukum, untuk menjamin terlunasinya utang debitur, hak atas tanah seringkali dijadikan sebagai agunan bersama terhadap beberapa perjanjian kredit. Dalam kondisi demikian, Bank atau Notaris mencantumkan klausul cross default dan cross collateral, guna menjamin kepentingan bank dalam rangka eksekusi, adanya klausula cross default maka bilamana debitur wanprestasi, mengakibatkan perjanjian kredit terkait perjanjian tersebut juga default. Sedangkan klausul cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diserahkan debitur mengikat beberapa perjanjian kredit.
Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai penerapan cross default dan cross collateral pada perjanjian kredit serta prosedur eksekusi hak atas tanah yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan pada BNI. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, alat pengumpul data berupa studi literatur didukung wawancara, dan metode analisis kualitatif, tipologi yang bersifat deskriptif yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis.
Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa klausul cross default dan cross collateral belum menjadi klausul yang distandarisasi dalam perjanjian kredit BNI, namun pada praktik, klausul cross default selalu dicantumkan guna menjamin kepentingan bank, sedangkan klausul cross collateral hanya dicantumkan bilamana agunan menjadi agunan bersama. Dalam hal debitur wanprestasi, maka prosedur eksekusi hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang menjadi agunan bersama diawali terlebih dahulu dengan pemberitahuan kepada kreditur lain, dan pelunasan utang dari penjualan agunan dilakukan secara berurut sesuai peringkat hak tanggungan.

Provision of credit which involves more than two debtors and / or two creditors is very common nowadays, as a result, there are more than two legal relationship between creditor and debtor. To guarantee the repayment of debtors debt, land rights is commonly used as a collateral for several credit agreements. In such conditions, Bank or Notary includes cross default and cross collateral clauses to protect the banks interest, with cross default clause, in the event of default of credit agreement, other credit agreement related to it will be also in default condition. Meanwhile, cross collateral clause is intended that collateral binds several credit agreements.
The problems in this thesis is about the application of cross default and cross collateral clause in credit agreement and the procedure of land rights execution which binds with several credit agreements in BNI. The method that has been used in this thesis is juridical normative.
As a conclusion of thesis, the cross default and cross collateral clauses have not become standardized in BNI credit agreements, but in practice, the cross default clause is always included to guarantee banks interest, in contrast to the cross collateral clause which is only included when collateral objects become collective collateral. In the case of defaults, the procedure for executing the mortgage of land rights that become collective collateral begins with notification to other creditors, and the repayment of debt from the sale of collateral is carried out in sequence according to the rating of the mortgage rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
BEMP 7:4 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Singgih Aji Nugroho
"Penelitian ini mengkaji distribusi dan sebaran peluang dari durasi kejadian waktu dari mulai kredit diberikan kepada debitur hingga terjadinya kredit bermasalah (default) dan menjelaskan karakteristik atau faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi risiko terjadinya default. Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh PT Bank ABC Tbk untuk memperkuat pengendalian risiko kredit dan strategi yang efektif dalam pemasaran Kredit Salary Based PT Bank ABC Tbk. Metode Survival Analysis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode non parametrik Kaplan Meier dan metode semi parametrik Cox Proportional Hazard. Hasil Penaksiran dengan metode Kaplan Meier digunakan untuk mengetahui sebaran time to default debitur Salary Based sejak kredit diberikan. Sedangkan metode Cox Propotional Hazard digunakan untuk menjelaskan karakteristik dari debitur yang dapat mempengaruhi terjadinya default. Sampel data yang digunakan adalah debitur Kredit Salary Based yang direalisasikan pada bulan Desember 2015 dan mulai diamati dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2018 dengan kategori peminjam masih aktif bekerja. Hasil penaksiran menggunakan metode Kaplan Meier menunjukan bahwa peminjam Kredit Salary Based mulai mengalami default pada bulan ke empat sejak kredit tersebut diberikan dan terus mengalami peningkatan hingga akhir pengamatan. Hasil penaksiran menggunakan Metode Cox Proportional Hazard menunjukkan bahwa karakteristik atau faktor-faktor demografi yang mempengaruhi terjadinya default adalah wilayah domisili, tingkat pendidikan, usia, status pernikahan, status kepegawaian, dan tingkat penghasilan. Sedangkan karakteristik produk yang mempengaruhi terjadinya default adalah jangka waktu kredit.

This study examines the distribution of opportunities for the duration of the event from the time credit is given to the debtor to the occurrence of nonperforming loans (default) and explains the characteristics or factors that influence the risk of default. The results of this study can be used by Bank ABC to strengthen credit risk control and develop an effective strategy for marketing the bank’s salary-based credit. The survival analysis methods used in this research are the Kaplan-Meier nonparametric method and the semiparametric Cox proportional hazard method. Assessment results using the Kaplan-Meier method are used to determine the time to default distribution of salary-based debtors since the credit was given. The Cox proportional hazard method is used to explain the characteristics of the debtor that can affect the occurrence of default. The data sample of salary-based credit debtors who were actively employed was realized in December 2015 and observed between January 2016 and December 2018. The Kaplan-Meier method results show that the salary-based credit borrowers began to experience default in the fourth month since the credit was given and continued to increase until the end of the observation. The Cox proportional hazard method results show that the demographic characteristics that influence the occurrence of default are domicile area, education level, age, marital status, employment status, and income level. Meanwhile, a product characteristic that affects the occurrence of default is the credit period"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ressi Yunartanti
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan variabel terkait data aplikasi, data transaksi, dan data makroekonomi terhadap probability of default (PD) dari portofolio kartu kredit pada salah satu bank konvensional di Indonesia. Penelitian ini bersifat kuantitatif yang menerapkan metode statistik terhadap data account kartu kredit beserta status pembayaran, pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), inflasi, suku bunga Bank Indonesia, tingkat pengangguran, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR), dan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada periode 2011-2013. Metode analisis yang digunakan adalah discrete survival analysis yang diterapkan melalui regresi logistik pada data panel dengan mengkondisikan data yang digunakan merupakan rekaman data sejak account kartu kredit dibuka hingga akhirnya account tersebut menjadi default ataupun lunas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan kombinasi variabel data aplikasi, transaksi, dan makroekonomi dapat meningkatkan akurasi dari model probability of default yang dihasilkan.

The focus of this study to determine the application, behavioral, and macroeconomic variables impact to credit card probability of default (PD) in one of conventional bank in Indonesia. This study is quantitative research using statistic method. The data used in this study are credit card account?s records and its deliquncy per day, Gross Domestic Product growth (GDP), inflation rate, Bank of Indonesia rate, unemployement rate, house price index, and consumer price index during 2011-2013. Discrete survival analysis method is used through applying logistic regression on panel dataset with data that contain default is conditional on no prior default having occurred on that account."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Akbar Idris
"Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah sehingga daerah memiliki kewenangannya sendiri untuk melaksanakan pemerintahan. Salah satu tolak ukur dalam penilaian sistem desentralisasi adalah dari segi keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menentukan bahwa bagi daerah kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada kepala daerah untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri. Penyerahan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada kepala daerah dapat dimaknai sebagai bentuk kemandirian keuangan daerah karena terpisah pengelolaannya dari keuangan pemerintah pusat. Hal tersebut menunjukkan daerah layaknya suatu badan hukum yang didirikan oleh negara, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban negara. Untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya, daerah memiliki sumber-sumber pendanaan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lain yang sah. Meskipun terdapat berbagai sumber pendanaan tersebut, masih terdapat celah fiskal sehingga daerah masih membutuhkan dana dari sumber lain seperti pinjaman yang mengakibatkan daerah memiliki kewajiban utang. Dalam melaksanakan pemerintahan, terdapat berbagai macam risiko yang dapat menyulitkan kondisi keuangan daerah. Kesulitan keuangan yang berlarut-larut akan mengakibatkan daerah gagal untuk memenuhi kewajibannya atau yang disebut dengan gagal bayar. Dalam menangani gagal bayar guna menjamin kelangsungan aktivitas pemerintahan daerah, diperlukan suatu mekanisme penanganan gagal bayar. Penelitian ini fokus kepada analisis mengenai pengelolaan keuangan daerah sebagai badan hukum publik serta mengenai penanganan gagal bayar daerah dalam pengaturan keuangan daerah di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang serta disusun secara deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan status badan hukum daerah dapat ditemukan dalam pengelolaan keuangannya, terutama dalam aspek kekuasaan pengelolaan keuangan, sumber pendapatan, serta penganggaran. Kemudian, penelitian ini menemukan bahwa penanganan gagal bayar daerah dalam pengaturan keuangan daerah di Indonesia masih memiliki kekurangan karena tidak memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh kepada para pihak yang terlibat.

Decentralization is the transfer of power from the central government to regions so regions have their own authority to govern. The financial aspect is one of the indicators of decentralization. Law Number 17 of 2003 on State Finance stipulates that for regions, the authority to manage state finances is delegated to regional heads to manage their own respective region’s finances. The delegation of authority to manage their own finances is interpreted as the regional finance’s independence due to its distinction from the central government’s financial management. This shows that a region resembles a state-established legal person, thus separates its rights and obligations from the state’s. To conduct their obligations, regions have revenue sources that consists of original regional revenue, transfer revenue, and other legitimate regional revenue. Although those sources of funding exist, there are still fiscal gaps which requires regions to find funding from other sources, namely loans which results in debt obligation for regions. Regions face risks in governing which could cause distress to the region’s finances. Protracted financial distress could results in regions defaulting on their obligations. In dealing with default to ensure the continuity of regional government, a mechanism to manage default is requisite. This study primarily concerns on analyzing the financial management of regions as a public legal person and the default management for regions in Indonesian regional finance regulations. The methodology utilized in this study is juridical-normative with a statutory approach along with a descriptive structure. This study finds that region’s financial management, particularly in the areas of financial management authority, revenue resources, and budgeting, reflects their status as a public legal person. This study also discovered that the default management in Indonesian regional finance regulation still have shortcomings since it fails to provide adequate legal protection to the parties involved."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>