Ditemukan 10817 dokumen yang sesuai dengan query
Hesti Puspitosari
"Saocial and legal aspects of public services in Indonesia"
Malang: Setara Press (Kelompok Intrans Publishing) dan Jaringan Nasional [dengan] masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), 2016
342.09 HES f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
JIP 45(2014)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Yaslis Ilyas
Jakarta: Djambatan, 2004
362.1 YAS w
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Most of all societies which have dealed with bureaucracy always discontented with bad of public service wihich they accept....."
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Azrul Azwar
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0145
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
Agus Prianto
Malang: In-Trans, 2006
350 Pri m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2008
345.023 IND o
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surjadi
"Strategies to improve public services in Indonesia"
Bandung: Refika Aditama, 2012
352.63 SUR p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Pelayanan publik bukan hanya terbatas pada memberi ‘iklan’. Pelayanan itu terutama harus memberikan kail dan mengajar orang untuk sendiri mengail. Terlalu sering pelayanan publik hanya menjadi ajang memberi ajang memberi ikan dan bukannya kail (contoh: bantuan langsung tunai). Yang lebih parah lagi adalah pelayanan public menjadi pemerasan, karena dijadikan peluang bagi pejabat untuk menuntut pelayanan terlebh dahulu sebelum melayani rakyat yang wajib ia layani. Praksis ini turut mengakibatkan ekonomi Indonesia menjadi ekonomi biaya tinggi, yang sangat membebani masyarakat. Terlalu banyak yang yang harus dikeluarkan dunia usaha untuk pelayanan-pelayanan public. Pengeluaran itu dikompensasi dengan harga jual yang meroket tinggi …. "
IKI 5:25 (2008)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Definisi pelayanan publik menurut pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Menpan tahun 2003 adalah : "segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan". Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah" yang merupakan sebutan kolektif meliputi kementrian, departemen, lembaga pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk BUMN dan BUMD. Menurut pedoman tersebut kelompok pelayanan publik terdiri dari: (1) kelompok pelayanan administratif, (2) kelompok pelayanan barang dan (3) kelompok pelayanan jasa. Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Kabupaten/kota pada umumnya menyelenggarakan pelayanan publik yang termasuk pada kelompok pelayanan administrasi. Oleh karena itu, istilah "pelayanan publik bidang pendidikan" bisa membuat rancu. mungkin lebih baik dinyatakan sebagai pelayanan publik di lingkungan Depdiknas; pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi dst. Jika digunakan istilah pelayanan publik bidang pendidikan, apakah termasuk penyelenggaraan pendidikan SD, SLB, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi? kesemua institusi ini bukanlah instansi pemerintah/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD), meskipun institusi tersebut melayani publik dalam proses pembelajaran, penerimaan siswa/mahasiswa baru, pengesahan ijazah dan sebagainya. "
JHHP 4:2 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library