Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 217363 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Che Che Dewita Nilam
"Hukum Tanah Indonesia menganut asas pemisahan horisontal, yaitu asas yang menyatakan bahwa pemilikan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya. Namun dalam prakteknya, dimungkinkan suatu perbuatan hukum mengenai hak atas tanah meliputi juga bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya, asalkan perbuatan hukum pemindahan hak tersebut haruslah dinyatakan secara tegas dalam akta pemindahan hak yang bersangkutan bahwa perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah beserta perbuatan hukum pemindahan hak atas bangunan dan/ atau tanaman dan/atau benda-benda tetap yang ada di atas tanah dan nerupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Oleh karena dalam prakteknya sering dilakukan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang disertai dengan pemindahan hak atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda tetap yang ada di atasnya, masyarakat banyak yang menjadi tidak mengenal adanya asas pemisahan horisontal ini dan menyebabkan timbulnya Salah paham bahwa dengan melakukan suatu perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah akan dengan sendirinya juga mengakibatkan pemindahan hak atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda tetap yang ada di atasnya. Atau kebalikannya, bahwa dengan dilakukannya perbuatan hukum pemindahan hak atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda tetap yang ada di atas suatu bidang tanah, yang merupakan satu kesatuan dengan bidang tanah tersebut, secara otomatis juga telah meliputi perbuatan hukunn pemindahan hak atas tanah yang bersangkutan.
Penelitian ini bersifat penelitian eksplanatoris yang bertujuan menerangkan mengenai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dan perbuatan hukum pemindahan hak atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda tetap yang ada di atas tanah tersebut berdasarkan asas pemisahan horisontal Serta menganalisa kasus yang timbul akibat adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam masyarakat mengenai pengertian asas pemisahan horisontal ini. Sebagai contoh kongkrit adalah kasus sengketa tanah antara Daud Simandjuntak dengan Direktorat Jenderal Pariwisata Republik Indonesia yang dianalisa dalam penelitian ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18229
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Khrisnavari
"Sebelum berlakunya UUPA, hukum yang mengatur hak jaminan atas tanah adalah hukum adat dengan lembaga jonggolan. Setelah berlakunya UUPA (24 September 1960 9 April 1996), hak jaminan atas tanah disebut Hak Tanggungan, dan diatur dengan Undang-undang (pasal 51 UUPA) . Selama Undang-undang yang dimaksud belum terbentuk, maka melalui pasal 57, berlakulah ketentuan-ketentuan hypotheek dalam KUHPer dan credietverband dalam S. 1937-190, sepanjang soal-soal yang diaturnya belum diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Undang-undang mengenai Hak Tanggungan disahkan pada tanggal 9 April 1996 dan langsung berlaku efektif. Sejak itu, maka keseluruhan ketentuan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam satu Undang-imdang nasional. Dengan demikian terciptalah unifikasi di bidang hukum tanah nasional khususnya hukiam jaminan mengenai tanah sesuai dengan tujuan UUPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sapartin Wahyu Jayanti
"Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang dilakukan menggunakan sumber data sekunder untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap data primer yang diperoleh melalui kuestioner terbuka dan wawancara dengan pihak yang terkait. Perjanjian Hak Tanggungan merupakan perjanjian accecoir dimana perjanjian ini timbul karena adanya perjanjian pokok yang berupa perjanjian hutang piutang atau perjanjian kredit. Dalam pelaksanaannya UUHT mempunyai asas yang sangat penting yaitu asas spesialitas yang menghendaki bahwa Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik, dimana dengan asas ini akan diketahui keadaan subyek dan obyek Hak Tanggungan yang sebenarnya, sedang asas publisitas mengharuskan Hak Tanggungan tersebut didaftarkan dalam register umum supaya dapat diketahui oleh pihakpihak yang berkepentingan.Yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah apakah kedua asas tersebut diterapkan oleh kreditur/bank dalam pembebanan Hak Tanggungan dan permasalahan apa yang timbul dalam penerapan asas publisitas Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa penerapan asas spesialitas dan asas publisitas yang dilakukan oleh kreditur dalam pembebanan Hak Tanggungan tergantung pada kebijaksanaan yang diterapkan pada bank tersebut. Faktor utama yang menjadi sebab tidak diterapkannya kedua asas tersebut adalah besarnya plafon kredit yang diberikan bank kepada debitur/nasabah. Semakin besar plafon kreditnya semakin ketat bank melindungi jaminan tersebut. Faktor kedua adalah faktor biaya dalam proses pembebanan Hak Tanggungan dan keinginan bank untuk memberikan pelayanan yang cepat dengan biaya yang murah.Permasalahan yang timbul dalam penerapan asas publisitas di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo berkaitan dengan masalah tehnis dan masalah administratif yang bersumber pada petugas Kantor Pertanahan serta yang bersumber pada Notaris /PPAT yang berwenang membuat aktanya.Permasalahan tehnis berkaitan dengan kebijaksanaan yang diterapkan mengenai batas waktu berlakunya SKMHT pada mulanya menjadi kendala dalam penerapan asas publisitas (proses pendaftaran Hak Tanggungan) akan tetapi secara yuridis dapat dipahami dan diterapkan tanpa menyimpang dari aturan yang baku. Permasalahan administratif yang bersumber dari petugas Kantor Pertanahan tidak menjadi kendala bagi terlasananya pendaftaran Hak Tanggungan karena bukan termasuk dalam pelanggaran yuridis. Berbeda jika kesalahan administratif yang bersumber pada Notaris/PPAT yang berwenang membuat aktanya, jika tidak segera dilengkapi akta tersebut, maka akta itu batal demi hukum dan tidak dapat didaftarkan. Sehingga asas spesialitas dan asas publisitas tidak dapat diterapkan dalam pembebanan Hak Tanggungan.

In its research, this thesis uses normative empiric research method which is using secondary data sources to be then followed up by conducting research towards primary data obtained through open questionnaires and interview with the related parties.Mortgage Right Agreement constitutes a derivative agreement in which this agreement arises due to the presence of main agreement in the form of debt agreement or loan agreement. In its implementation, the Mortgage Right Law has very important principles which are: the specialty principle that aspires that Mortgage Right can only be burdened on land which has been specifically stipulated, in which with this principle can be found out the condition of the true subject and object of the Mortgage Right, whereas the publicity principle obliges the Mortgage Right to be registered in the public register in order to acknowledged by the concerned parties.Which becomes the issue in this thesis is whether those two principles are applied by the creditor/bank in the encumbrance of Mortgage Right and what problems will arise in the application of publicity principle of Mortgage Right at the Land Office of Sukoharjo Regency.From the result of research can be concluded that the application of specialty principle and publicity principle carried out by the creditor in the encumbrance of Mortgage Right depends on the policies applied by the bank. The main factor which becomes the cause for the application of those two principles is the amount of plafond of the loan provided by the bank to the debtor/customer. The greater the amount of the plafond of the loan, the more strict the bank will be to protect the securities. The second factor is the factor of cost in the encumbrance process of Mortgage Right and the desire of the bank to provide prompt services with economic cost.Problems arising in the application of publicity principle at the Land Office of Sukoharjo Regency are related to technical problems and administrative problems deriving from the officials at the Land Office as well as deriving from the Notaries/Land Deed Officials who are authorized to draw up the deeds.Technical problem related to the policies being applied regarding the time limit for the validity of Power of Attorney to Encumber Mortgage Right initially becomes an obstacle in the application of publicity principle (process for the registration of Mortgage Right) however, in juridical perspective, it can be acknowledged and applied without deviating from the standard rules.Administrative problem deriving from the officials at the Land Office does not become obstacle for the implementation of registration of Mortgage Right because it is not included in the juridical violation. It will be different if the administrative mistake derives from the Notary/Land Deed Official who is authorized to draw up the deed, if the deed is not immediately completed, then, the deed will be null and void and cannot be registered. Therefore, the specialty principle and the publicity principle cannot be applied in the encumbrance of Mortgage Right."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27395
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Harga Jual rumah siap huni yang tidak sebanding
dengan tingkat daya beli masyarakat mengakibatkan
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya akan tempat tinggal. Untuk memudahkan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan rumah siap huni
maka industri perbankan menyediakan jasa perbankan berupa
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memungkinkan masyarakat
membeli rumah dengan cara angsuran. Akan tetapi KPR yang
berjangka waktu panjang berpotensi menyebabkan mismatch
funding pihak bank pemberi kredit. Hal ini disebabkan
karena bank pemberi kredit memperoleh pemasukan dari
kredit jangka pendek yang dihimpun bank melalui jasa
perbankan konvensional seperti tabungan, giro dan
deposito. Untuk mengatasi mismatch funding tersebut, maka
digunakanlah lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan atau
Secondary Mortgage Facility (SMF) sebagai alternatif
sumber dana perbankan untuk pembiayaan KPR. SMF sendiri
adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan
melakukan Sekuritisasi. Pelaksanaan SMF tersebut ternyata
belum dapat terwujud karena terbentur beberapa
permasalahan yaitu apakah perikatan yang timbul dalam
pelaksanaan SMF telah sesuai dengan syarat-syarat sahnya
perjanjian dalam KUH Perdata, apakah regulasi hukum tanah
khususnya pendaftaran tanah dapat mengakomodir
perpindahan EBA dari satu investor ke investor lainnya
dan apakah KPR yang hanya dijaminkan dengan SKMHT dapat
dikonversi menjadi EBA dalam proses sekuritisasi SMF?
Jawaban atas permasalahan tersebut adalah perikatan yang
timbul dalam pelaksanaan SMF telah memenuhi syarat-syarat
sahnya perikatan seperti diatur dalam pasal 1320 KUH
Perdata. Hanya yang perlu diperhatikan, peralihan piutang
dari originator kepada issuer harus dilakukan secara
cessie. Regulasi hukum pertanahan khususnya pendaftaran
tanah dapat menghambat pelaksanaan SMF karena proses
pendaftaran tanah saat ini masih dilakukan warkat per
warkat. Solusinya dengan memanfaatkan wali amanat sebagai
lembaga penitipan kolektif. Sedangkan KPR yang dijamin
dengan SKMHT tidak dapat dikonversi menjadi EBA, sehingga
diperlukan standarisasi KPR."
[, Universitas Indonesia], 2007
S21433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Kartika Sarsintarini
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat menunjangnya. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Untuk mengurangi faktor resiko maka bank meminta jaminan tambahan berupa tanah. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 memperbolehkan tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah, dalam hal ini diasumsikan termasuk tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit. Kebijaksanaan ini merupakan jalan keluar bagi para pengusaha kecil yang memerlukan kredit tetapi tanahnya sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah karena keadaan masyarakat dan pertanahan di Indonesia memang belum menunjang jika hanya tanah yang sudah mempunyai sertifikat hak atas tanah saja yang dapat dijadikan jaminan kredit. Namun sebenarnya selama tanah tersebut belum mempunyai sertifikat hak atas tanah maka tanah tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan. Tanpa pembebanan hak tanggungan maka kedudukan kreditur hanya sebegai kreditur konkuren. Bank Bumi Daya menerima jaminan berupa tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah namun jumlahnya sangat kecil mengingat resiko yang ditanggungnya cukup besar. Untuk mengurangi resiko tersebut maka Bank Bumi Daya memperketat syarat dan prosedur pemberian kredit serta membatasi jangka waktu berlakunya jaminan seperti ini artinya setelah proses pembuatan sertifikat hak atas tanah selesai maka pengikatan jaminan harus ditingkatkan dengan melakukan pembebanan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>