Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132103 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Janathul Firdaus Tirtayasa
"ABSTRAK
Saat ini korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi dalam lingkungan sipil, melainkan juga sudah masuk ke dalam lingkungan militer, yang melibatkan para prajurit TNI. Permasalahannya adalah pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi belum dapat dilaksanakan secara optimal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji pengaturan mengenai tindak pidana korupsi, TNI, peradilan militer serta peradilan umum. Konsep Peradilan Koneksitas yang tidak optimal dijalankan, penegakan hukum yang menjadi permasalahan di institusi militer serta posisi peradilan militer yang tidak independen membuat perdebatan bagaimana peradilan militer masih relevan dijalankan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota militer. Adanya TAP MPR No. VII/2000 dan UU No.34 Tahun 2004 yang menetapkan anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi akan diselesaikan di pengadilan tindak pidana korupsi belum dapat dijalankan apabila belum ada UU Peradilan Militer yang baru.

ABSTRACT
Currently, corruption in Indonesia does not only occur in the civil environment, but also has entered into the military environment, involving TNI soldiers. The problem is that the eradication of corruption is not optimally implented. The method used is normative legal research by reviewing the regulation on corruption, TNI, military justice and general justice. The concept of unfairly executed Justice Connection, law enforcement that is a problem in military institutions and the position of an independent military court makes debate on how military justice is still relevant for the settlement of criminal acts of corruption committed by members of the military. The existence of MPR Decree No. VII 2000 and Law No.34 of 2004 which stipulates that members of the military who commit corruption will be resolved in the court of corruption can not be executed if there is no new Military Justice Act. "
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T50264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evan Tonggo Palito
"Peradilan koneksitas merupakan prosedur beracara yang aturan dasarnya tercantum pada Pasal 89 s.d. 94 KUHAP jo. Pasal 198 s.d. 203 UU Peradilan Militer. Berdasarkan aturan dasar tersebut diketahui bahwa dalam mengadili perkara pidana koneksitas haruslah diadili bersama-sama di pengadilan di bawah badan peradilan umum atau badan peradilan militer. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pelaksanaannya pada masa kini yang mana dalam mengadili perkara pidana koneksitas para penegak hukum memilih untuk memisahkan berkas perkara (Splitsing) yang akibatnya para terdakwa diperiksa dan diadili di pengadilan sesuai yurisdiksi yang berlaku pada masing-masing terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta dengan melakukan wawancara pada narasumber. Adapun pertanyaan penelitian dalam topik ini ialah bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota masyarakat sipil dan anggota militer serta bagaimana kewenangan pengadilan Tipikor dalam mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer. Hasil dari penelitian ini, menyimpulkan bahwa dalam mengadili perkara koneksitas dilakukan secara terpisah (Splitsing) untuk menjamin kesederhanaan, cepat dalam proses persidangan serta menjamin kepastian hukum. Serta menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kewenangan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer.

Connectivity trial is a procedural procedure whose basic rules are contained in Articles 89 to 94 of the Criminal Procedure Code jo. Articles 198 to 203 of the Military Court Law. Based on these basic rules, it is known that in adjudicating criminal cases, the connection must be tried together in courts under the general judiciary or military courts. This thesis will discuss the current form of implementation which in adjudicating criminal cases of connectivity, law enforcers choose to separate the case files (Splitting) which results in the defendants being examined and tried in courts according to the jurisdiction that applies to each defendant. This study uses a normative juridical method as well as by conducting interviews with informants. The research questions in this topic are how to resolve cases of criminal acts of corruption carried out jointly by members of civil society and members of the military and how the authority of the Corruption Court in adjudicating corruption crimes committed by members of the military. The results of this study conclude that in adjudicating connectivity cases, they are carried out separately (Splitting) to ensure simplicity, speed in the trial process and guarantee legal certainty and emphasize that the Corruption Court does not have the authority to adjudicate corruption crimes committed by members of the military."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Galang Adhyaksa Pratama
"Dalam tulisan ini penulis akan menganalisis dan mengkritisi mengenai perdagangan pengaruh dan urgensi kriminalisasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Salah satu norma yang diatur di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah perdagangan pengaruh atau trading in influence. Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi ini, tetapi masih belum diundangkan ke dalam hukum positif. Memperdagangkan pengaruh memiliki korelasi kuat dengan tindak pidana korupsi yang harus melibatkan tiga pihak (trilateral relationships), yakni pihak yang memiliki kepentingan, orang yang memiliki pengaruh atau akses terhadap kekuasaan, dan pejabat atau otoritas publik. Namun, dalam rumusan pasal UNCAC dan konvensi antikorupsi lain masih mengakomodasi bentuk bilateral relationship yang merupakan bentuk dalam tindak pidana suap. Dalam perdagangan pengaruh pejabat tidak perlu memperdagangkan pengaruhnya, cukup dilihat bahwa pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Perdagangan pengaruh sulit untuk dilihat bentuknya dan sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia karena menganggap menggunakan pengaruh seseorang adalah hal yang wajar. Hal ini dapat terlihat dari praktik perdagangan pengaruh yang semakin marak terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Dalam praktiknya penuntut umum sering kali menggunakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) untuk menjerat pelaku perdagangan pengaruh, tetapi dalam pembuktiannya tidak semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Berbanding terbalik dengan unsur-unsur dalam Pasal 18 UNCAC yang mengakomodasi perbuatan perdagangan pengaruh. Agar pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan lebih baik dan maksimal pengaturan norma untuk menjerat pelaku perdagangan pengaruh harus menjadi prioritas utama agar segera dibentuk undang-undang atau peraturan mengenai perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam hukum positif di Indonesia.

In this paper, the author will analyze and criticize the trading of influence and the urgency of criminalization. One of the norms regulated in the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) is trading in influence. Indonesia has ratified this anti-corruption convention, but it has not yet been enacted into positive law. Trading in influence has a strong correlation with corruption which must involve three parties (trilateral relationships), namely parties with interests, people with influence or access to power, and officials or public authorities. However, the formulation of the UNCAC article and other anti-corruption conventions still accommodates the form of a bilateral relationship which is a form of bribery. In trading the influence of an official, it is not necessary to trade his influence, it is sufficient to see that the official is abusing his authority. Trading in influence is difficult to see in its form and is deeply rooted in Indonesian society because it is considered normal to use someone's influence. This can be seen from the practice of trading in influence which is increasingly prevalent and is carried out by people who have power. In practice, public prosecutors often use Article 11 of Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph (1) in conjunction with Article 64 paragraph (1) to ensnare the perpetrators of influence trading, but in proving not all elements in the article are legally and convincingly fulfilled. In contrast to the elements in Article 18 UNCAC which accommodates acts of trading in influence. For the eradication of criminal acts of corruption to run better and optimally, regulation of norms to ensnare influence trading actors must be a top priority so that laws or regulations are immediately formed regarding acts of trading in influence in positive law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rodliyatun Mardliyyah
"Tindak pidana korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Karena itu selain didakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindak pidana korupsi juga didakwa dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai penyertaan melakukan tindak pidana. Namun para pelaku dalam kasus yang sama dihukum dengan hukuman yang berbeda-beda.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui terjadinya disparitas pemidanaan terhadap para pelaku turut serta melakukan (medeplegen) dalam putusan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, pertimbangan hakim dalam kasus, dan untuk mengetahui pengaruh pemisahan atau penggabungan berkas dakwaan terhadap beratnya hukuman para peserta tindak pidana. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi dokumen dan wawancara dengan narasumber.
Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa meskipun dilakukan secara bersama-sama, sangat dimungkinkan terjadi penghukuman yang berbeda di antara para peserta. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara didasarkan pada hukum yang berlaku, bersumber dari para Terdakwa sendiri, dan bergantung pada Majelis Hakim yang memutus perkara. Sementara tidak selalu penggabungan atau pemisahan berkas perkara punya pengaruh atau hubungan yang signifikan terhadap perbedaan penjatuhan sanksi pidana.

Corruption always involves more than one perpetrator. Therefore, not only charged with the Law on Corruption Eradication, perpetrators of corruption are also charged under Article 55 (1) Criminal Code (KUHP) regulating the inclusion of a criminal act. However, the perpetrators in the same case punished with different punishments.
This study aimed to determine the possible disparity of the sentencing for the perpetrators who take a direct part in the execution (medeplegen) corruption cases in Indonesia, consideration of the judge in the case, and to determine the effect of the separation or merger of the indictment against the severity of the punishment of the participant involved in criminal offense. Research conducted by the juridical-normative research methods using secondary data from the study documents and interviews with sources.
Based on the analysis in this study we concluded that although the criminal offense conducted jointly, it is possible that a different judgement occurs among each of the participants. Consideration of the judge in deciding the case based on the applicable law, derived from the defendant's own, and relies on the judges that deciding the case. Merging or splitting the case file does not always have influence or significant relationship to differences in criminal sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Telaumbanua, Yamofozu
"Tesis ini membahas tentang delik suap seringkali dilakukan dalam bentuk mata rantai yang panjang dengan menggunakan penghubung atau perantara sebagai penghubung dalam mewujudkan terjadinya suap yang mengakibatkan sulitnya mengkualifikasikan kedudukan perantara itu sebagai pemberi atau penerima suap. UNCAC telah mengatur tentang penyertaan dalam delik suap. Namun, konsep tersebut belum jelas untuk dapat diberlakukan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sehingga menimbulkan permasalahan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap perantara delik suap, khususnya mengenai pembuktian dan pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) untuk mengetahui konsep penyertaan delik suap pada tindak pidana korupsi di Indonesia, pengaturan penyertaan delik suap yang diatur dalam UNCAC, dan pertanggungjawaban pidana perantara delik suap dalam putusan pengadilan di Indonesia.
Hasil penelitian ini menyimpulkan perantara suap yang tidak memiliki kualitas yang dirumuskan dalam rumusan delik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sehingga dengan konsep penyertaan yang digunakan bersama pasal suap, perantara dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
This thesis discusses bribery offense is often done in the form of a long chain by using a liaison or intermediary as a liaison in creating the occurrence of bribery which makes it difficult to qualify the position of the intermediary as the bribe giver or receiver. UNCAC has regulated the complicity in bribery offenses. However, the concept is not yet clear to be applied in corruption cases in Indonesia. Giving rise to problems in criminal liability for intermediaries in bribery offenses, especially regarding proof and conviction.
This study uses a descriptive normative juridical research method using the statue approach and conceptual approach to determine the concept of complicity of bribery offense on corruption in Indonesia, the regulation of complicity of bribery offense regulated in UNCAC, and criminal liability intermediary offense bribery in a court decision in Indonesia.
The results of this study conclude that bribe intermediaries who do not have the quality formulated in the offense formula cannot be held liable for criminal liability, so that with the concept of inclusion used with the bribery article, intermediaries can be called for liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahri Hasan
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi melibatkan banyak lembaga penegak hukum dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, namun dalam prosesnya masih juga timbul persoalan-persoalan serius. Persoalan tersebut banyak berkaitan dengan kewenangan mengadili yang melekat pada hakim, seringkali hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dengan pertimbangan yang tidak relevan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terutama ketika hakim memasukan dasar atau alasan peringan pidana terhadap terdakwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan. Dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan terutama berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pedoman pemidanaan tersebut memiliki peran penting dalam hal untuk meminimalisir kesalahan para hakim sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi khsususnya Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Law enforcement against corruption involves many law enforcement agencies with various authorities, but in the process serious problems still arise. These problems relate to the judicial authority inherent in judges, the judge often imposes sentencing decisions with considerations that are irrelevant to the facts that appear in court, especially when they include the basis or reason for mitigating the punishment of the defendant before passing a sentencing decision. The issuance of Supreme Court regulation number 1 of 2020 concerning sentencing guidelines is mainly related to Articles 2 and 3 of law Number 31 of 1999 as amended by law Number 20 of 2001 concerning the eradication of criminal acts of corruption. These sentencing guidelines have an important role in terms of minimizing the mistakes of judges before handing down sentencing decisions in corruption cases, especially Article 2 and Article 3 of the corruption law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indriyanto Seno Adji
"Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah terjadi terobosan baru dimana perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara "formil" ("wederwettelijk") mengalami pergeseran, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara "materiel" yang meliputi setiap pembuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (ederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian secara luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Pembaharuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1 maupun Penjelasan pasalnya berkaitan antara penerapan ajaran perbuatan melawan hukum materiel dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Semula dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materiel dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatif sebagai alasan peniadaan pidana, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran Asas Legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Perkembangan multi-tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela dan merugikan Masayarakat/Negara dalam skala yang sangat besar seringkali tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, sehingga pelaku dapat bertindak secara bebas dengan berlindung dibalik Asas Legalitas. Dari aspek /pendekatan sejrah pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif, terdapatlah kecenderungan pergeseran kearah fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan limitatif serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu. Tentunya unsur melawan hukum materiel melalui fungsi positif ini diartikan dalam konteks komprehensif secara menyeluruh terhadap unsur-unsur lainnya dalam suatu delik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
D660
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pendi Wibison
"Pembentukan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penanganan tindak pidana korupsi pada Dittipidkor Bareskrim Polri atas perubahan tindak pidana korupsi dalam KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif eksplanatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perspektif Dittipidkor Bareskrim Polri dalam melihat kekhusussan yang dimiliki oleh tindak pidana korupsi bahwa rumusan delik-delik korupsi dalam KUHP yang sifatnya telah menjadi delik umum akan melemahkan bahkan mampu menghapuskan kekuatan dan kepastian hukum yang ada dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 karena dalam prinsipnya jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka dapat diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya; 2) Pandangan penyidik terhadap perbedaan ketentuan yang menyimpang dari aturan hukum pidana dalam perspektif hukum pidana materil dan pidana formil dalam Undang-Undang No. 31/1999 Jo Undang-Undang No. 20/2001 dengan Undang-Undang No. 1/ 2023 (KUHP Baru) dalam penganganan tindak pidana korupsi bahwa lemahnya sanksi terhadap tindak pidana korupsi yang terdapat didalam KUHP Baru dapat melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri. Penyidik berpandangan bahwa sudah sepantasnya KUHP mengatur hukuman maksimal untuk pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan pidana mati; dan 3) Pandangan penyidik terhadap beberapa pasal dari Undang-Undang No. 31/1999 Jo Undang-Undang No. 20/2001 yang dimasukkan dan menjadi delik di Undang-Undang No. 1/ 2023 (KUHP Baru) bahwa KUHP baru berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi. KUHP baru juga akan terjadi tumpang tindih kewenangan penanganan dari para penegak hukum dan juga pasal pada undang undang yang diterapkan akan menjadi debateable. Penyidik juga berpandangan bahwa ketika tindak pidana korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melainkan telah dijadikan tindak pidana umum yang setara dengan delik konvensional seperti pencurian dengan kekerasan atau penggelapan, maka implikasi hukum dari kondisi ini adalah hilangnya spesialisasi kewenangan di antara lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, dalam melaksanakan tugas mereka.

The regulation of the National Criminal Code is in the public spotlight. One of them was because a number of articles in the new Criminal Code actually reduce the punishment for corruptors. The aim of this research was to analyze the handling of criminal acts of corruption at the Dittipidkor Bareskrim Polri regarding changes to criminal acts of corruption in the Criminal Code. This research was a qualitative approach with an explanatory descriptive method to collect data in the field related. The results of the research show that 1) The perspective of the Dittipidkor Bareskrim Polri in looking at the specificity of criminal acts of corruption is that the formulation of corruption offenses in the Criminal Code which have become general offenses will weaken or even be able to eliminate the strength and legal certainty contained in Law no. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 because in principle if there is a change in the legislation after the act has been committed, then the provisions that are most beneficial to him can be applied; 2) The investigator's view of the differences in provisions that deviate from the rules of criminal law in the perspective of material criminal law and formal criminal law in Law no. 31/1999 Jo Law no. 20/2001 with Law no. 1/2023 (New Criminal Code) in dealing with criminal acts of corruption that weak sanctions for criminal acts of corruption contained in the New Criminal Code can weaken the eradication of corruption itself. Investigators are of the view that it is appropriate for the Criminal Code to regulate the maximum penalty for perpetrators of criminal acts of corruption which is punishable by death; and 3) The investigator's views on several articles of Law no. 31/1999 Jo Law no. 20/2001 which was included and became an offense in Law no. 1/2023 (New Criminal Code) that the new Criminal Code has the potential to hamper the process of investigating corruption cases. The new Criminal Code will also result in overlapping authority to handle law enforcers and also the articles in the law that are implemented will become debatable. Investigators are also of the view that when criminal acts of corruption are no longer considered extraordinary crimes but have become general crimes equivalent to conventional offenses such as violent theft or embezzlement, the legal implication of this condition is the loss of specialization of authority between institutions. law enforcers, including the Police, Prosecutor's Office and Corruption Eradication Commission, in carrying out their duties."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>