Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10916 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agie Nugroho Soegiono
"ABSTRACT
Esai ini mendiskusikan partisipasi masyarakat ataupun pemangku kepentingan nonpemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Mendeklarasikan
diri sebagai salah satu pemerintah terbuka (Open Government) di dunia, Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan berbagai macam inisiatif keterbukaan guna merealisasikan peran riil masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan bersih. Esai ini secara khusus mendiskusikan implementasi data terbuka (Open Data), salah satu inisiatif pemerintah untuk membuka informasi ataupun data pemerintah kepada publik sebagai kunci penting pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya, dalam esai ini dibahas dataset apa saja yang sekiranya harus dirilis oleh pemerintah, yang berpotensi untuk memaksimalkan penyelidikan kasus korupsi. Terakhir, esai ini memberikan empat rekomendasi yang ditujukan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan open data di Indonesia sebagai langkah nyata dalam memberantas korupsi."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Beridiansyah
"ABSTRACT
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Upaya untuk mencapai tujuan itu dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel. Sistem pengadaan barang jasa yang ada saat ini terus dilakukan revisi terhadap regulasi yang mengatur sistem tersebut. Salah satunya, kualifikasi orang yang berwenang dan cakap menurut undang-undang untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa tersebut. Penulis berpendapat bahwa sistem yang baik harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang qualified, pengalaman serta moral dan etika yang baik. Penulisan ini akan mengkaji dua permasalahan, yaitu pertama peranan lembaga-lembaga dalam sistem pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan wewenang pada pengadaaan barang dan jasa. Penelitian mempergunakan metode yuridis normatif, hasil penelitiannya diharapkan mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak terjadi kebocoran pada anggaran negara oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rhendra Kusuma
"ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu lembaga penegak hukum baru merupakan angin segar dalam sistem hukum di Indonesia untuk memberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 meliputi tindakan sejak fase penyelidikan hingga penuntutan. Namun pada faktanya, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga melakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Akan tetapi pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan putusan merupakan Jaksa yang diberhentikan sementara dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakta ini menyebabkan perdebatan di beberapa pihak terkait siapa yang berwenang dan bagaimana kepastian hukumnya. Asas legalitas serta kewenangan yang melekat pada lembaga membuat tindakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

ABSTRACT
Corruption Eradication Commission as a new law enforcement agencies is a fresh air in Indonesia to eradicate corruption. Based on Law No. 20 of 2002, Anti Corruption Commission authorities to eradicate corruption in Indonesia is from the investigation phase to prosecution. In fact, the Anti Corruption Commission also doing the execution of legally binding verdict. That authorithies should be prosecutor`s based on Law No. 16 of 2004. However, the employees of the Anti Corruption Commission who implemented the verdict were Prosecutors who were temporarily dismissed from the Prosecutor`s Office of the Republic of Indonesia for carrying out their duties in the Anti Corruption Commission. This fact led to a debate on several parties regarding who is authorized and how legal certainty is. The principle of legality and authority inherent in the institution makes the action of the Corruption Eradication Commission an act that opposes the laws and regulations"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beni Kurnia Illahi
"ABSTRACT
Setelah jatuhnya rezim otoritarian, Pemerintah Indonesia mengehendaki adanya suatu praktik negara, dimana kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejalan dengan itu, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Implikasinya, penerimaan negara menjadi salah satu aspek kunci dari kedaulatan negara dan oleh karena itu harus
diawasi secara ketat. Dalam rangka mengakomodasi mandat konstitusional tersebut. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan. Dalam rangka memperkuat peran BPK sebagai Supreme Audit Institution, maka kerja sama yang efektif dan profesional harus dilakukan oleh BPK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi kerja sama yang perlu diciptakan oleh BPK bersama KPK dan PPATK dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Lebih jauh, penelitian ini akan menawarkan desain alternatif yang dapat mengasimilasikan tiga institusi tersebut dalam upaya pemberantasan kosupsi di Indonesia. Penelitian ini akan dipertajam dengan beberapa metode pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Penulis berpendapat bahwa harus diciptakan suatu mekanisme kerja sama yang menempatkan laporan BPK sebagai basis pelaksanaan investigasi KPK. Selanjutnya, laporan hasil investigasi serta data intelejen PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan keuangan negara harus diposisikan sebagai kerangka acuan dalam memulai penyidikan KPK. Selanjutnya, BPK bersama KPK dan PPATK perlu menyusun kembali Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberantasan korupsi. Terakhir, independensi BPK secara organisasi, personal dan finansial perlu diperkuat untuk menunjang performa BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017
364 INTG 3:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Indrayana, 1972-
Malang: Intrans Publishing, 2016
364.132 3 DEN j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Indrayana, 1972-
Malang: Intrans Publishing, 2016
345.023 DEN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kwik, Kian Gie
{S.l.]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
345.023 23 KWI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Intibuku Utama, 1971
345.023 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Danang Widoyoko
Malang: Setara Press, 2013
364.132 3 DAN o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>