Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201283 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rheine Patricia
"ABSTRACT
Pengeksekusian jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa hak tagih diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) yaitu pelaksanaan titel eksekutorial dan penjualan melalui pelelangan atau akta dibawah tangan. Namun demikian, dengan adanya perkembangan di bidang hukum dan bisnis, terdapat kasus dimana pengalihan jaminan dibutuhkan guna mendukung jalannya bisnis dan perekonomian. Hal ini dikarenakan cara pengeksekusian jaminan yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak memberikan perlindungan hukum kepada kreditur selaku penerima jaminan fidusia atas tagihan, karena penjualan atas tagihan dinilai kurang memiliki pasar sehingga dapat merugikan kreditur. Untuk itu, hukum Inggris mengatur adanya security assignment yaitu suatu pranata hukum serupa dengan jaminan atas tagihan untuk dapat memperlancar dan mendukung jalannya bisnis.

ABSTRACT
The enforcement of fiduciary guarantees with collateral objects in the form of claim rights is regulated under Article 29 of Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 concerning Fiduciary Guarantees (Undang-Undang Jaminan Fidusia) by implementing executorial titles and selling through auctions or underhanded deeds. However, by the developments in the field of law and business, there are some cases where the transfer of rights or claims are needed to support business and financing. Hereby, the limited ways of enforcement which is regulated under the Fiduciary Guarantee Law does not provide legal protection to creditors, because claim rights are considered to have an unstable market that can caused a disadvantage for creditors. For this reason, English law regulates the security assignment, which is a legal institution similar to a guarantee for claim to facilitate and support the business. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kelvin Adytia Pratama
"Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pada kenyataannya, hal tersebut masih diperdebatkan oleh berbagai kalangan terkait, terutama mengenai mekanisme penilaian dan pengikatan jaminan, sehingga sampai saat ini belum ada pihak yang memberikan kredit dengan jaminan berupa Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bertujuan untuk mempelajari mekanisme penilaian dan pengikatan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia, dengan membandingkan dengan metode yang dilakukan di negara Common Law yaitu Amerika Serikat. Dari hasil penelitian didapati bahwa meskipun sudah terdapat peraturan yang mengatur, namun belum adanya praktik konkrit dari lembaga keuangan bank dan/atau non-bank yang menjadikan hak cipta sebagai objek jaminan untuk mendapatkan kredit seperti di Amerika Serikat. Dari contoh di Amerika Serikat kita dapat melihat bahwa banyak pihak yang dilibatkan dalam sebuah perjanjian kredit dan adanya agunan tambahan sebagai bentuk proteksi terhadap pihak peminjam. Polemik ini haruslah dipecahkan lewat kolaborasi yang solutif antara Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pihak jasa penilai, dan juga pihak perbankan agar terbangun sebuah infrastruktur hukum sampai ke teknis pelaksanaannya.

Law number 28 of 2014 concerning Copyright stipulates that Copyright as an intangible movable object can be used as an object of fiduciary guarantees. Provisions regarding Copyright as an object of fiduciary security will be implemented in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations. However, in reality, this is still being debated by various related parties, especially regarding the mechanism for assessing and binding guarantees, so that until now there has been no party that has provided credit with collateral in the form of a Copyright. This study uses a normative juridical method and aims to study the mechanisms for assessing and binding Copyright as an object of fiduciary guarantees in Indonesia, by comparing it to the method used in Common Law countries namely United States of America. From the results of the study it was found that although there are already regulations governing, there is no concrete practice by bank and/or non-bank financial institutions that make copyright an object of collateral to obtain credit like in the United States. From the example in the United States of America we can see that many parties are involved in a credit agreement and there is additional collateral as a form of protection for the borrower. This polemic must be resolved through a solutive collaboration between the Financial Services Authority, the Ministry of Law and Human Rights, the appraisal service, and also the banking sector in order to develop a legal infrastructure down to the technical implementation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rully Djohari
"Sistem Hak Tanggungan dan sistem Mortgage masing-masing merupakan sistem hak jaminan atas tanah di Indonesia dan hak jaminan kebendaan yang berkembang di Inggris. Jika dibandingkan, terdapat perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan ketentuan yang diterapkan oleh kedua sistem hak jaminan tersebut dalam rangka menjamin kepentingan para pihak dalam perjanjian kredit. Salah satu lembaga yang berasal dari sistem Mortgage adalah lembaga Secondary Mortgage Market yang rencananya akan diterapkan di Indonesia. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat membawa dampak yang menguntungkan untuk membiayai pendanaan kredit Perumahan oleh perbankan di Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20887
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roma Borunami Olivia
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas mengenai perbandingan pengaturan tentang fidusia menurut Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan French Civil Code terkhusus dalam kewajiban penggunaan akta notaris dalam membebankan benda jaminan fidusia.  Permasalahan ini ditinjau dari perbandingan hukum dengan metode penelitian yuridis normatif dan penulisan bersifat deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari studi dokumen sebagai data utama dari penelitian kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa baik Indonesia dengan Perancis memiliki ciri khas masing-masing dan terdapat persamaan dan perbedaan dalam peraturan hukumnya. Penelitian ini juga memberikan masukan atas Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia terkait kewajiban pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris.

ABSTRACT
This thesis discusses the comparison of fiducia law according to Law no 42 of 1999 on fiducia with French Civil Code especially in the obligation to use notarial deed on imposing fiducia object. The data in this study were obtained from documents study as the main data of qualitative writing with normative-legal research methods and descriptive writing. The result showed that both Indonesia and French have their own distinctive characteristic on their regulations and there are similarities and differences in each regulations. This research also give input on Article 5 paragraph (1) on Indonesian Fiducia Law regarding the obligation of Fiducia Imposition with Notarial Deed."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>