Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roma Borunami Olivia
"ABSTRACT
Skripsi ini membahas mengenai perbandingan pengaturan tentang fidusia menurut Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan French Civil Code terkhusus dalam kewajiban penggunaan akta notaris dalam membebankan benda jaminan fidusia.  Permasalahan ini ditinjau dari perbandingan hukum dengan metode penelitian yuridis normatif dan penulisan bersifat deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari studi dokumen sebagai data utama dari penelitian kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa baik Indonesia dengan Perancis memiliki ciri khas masing-masing dan terdapat persamaan dan perbedaan dalam peraturan hukumnya. Penelitian ini juga memberikan masukan atas Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia terkait kewajiban pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris.

ABSTRACT
This thesis discusses the comparison of fiducia law according to Law no 42 of 1999 on fiducia with French Civil Code especially in the obligation to use notarial deed on imposing fiducia object. The data in this study were obtained from documents study as the main data of qualitative writing with normative-legal research methods and descriptive writing. The result showed that both Indonesia and French have their own distinctive characteristic on their regulations and there are similarities and differences in each regulations. This research also give input on Article 5 paragraph (1) on Indonesian Fiducia Law regarding the obligation of Fiducia Imposition with Notarial Deed."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rimba Rao Akbar
"ABSTRAK
Jaminan fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang berisi
pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur
kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam
pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang yang telah dipinjam.
Berkenaan dengan pendaftaran Fidusia, pada tanggal 7 Agustus 2012 telah ditetapkan peraturan
mengenai pendaftaran Fidusia dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yaitu Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan fidusia
Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kendaraan
Bermotor Dengan Pembebanan jaminan fidusia yang berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2012,
dengan adanya jangka waktu Pendaftaran Fidusia selama 30 (tiga puluh) hari kalender yang
cukup singkat, dimana apabila perusahaan pembiayaan konsumen (Penerima Fidusia) dalam
melakukan Pendaftaran Fidusia melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenakan
sanksi yaitu berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha, maka
dibuatlah suatu pola pelayanan yang tepat dan dibutuhkan masyarakat yakni sistem pendaftaran
permohonan Jaminan Fidusia yang berbasis elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat
kapan saja dan dimana saja atau yang biasa kita sebut sebagai Fidusia Online yang diharapkan
dapat mempersingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia.

ABSTRACT
Fiduciary is an accessoir agreement between the debtor and creditor containing a statement of
trust in the transfer of property rights over movables object owned by the debtor to the creditor,
but the objects still controlled by the debtor as a borrower and intended only for use as collateral
for the repayment of money that has been borrowed. Regarding to the registration of Fiducia, on
August 7, 2012 the regulation regarding fiduciary registration for a period of 30 (thirty) days has
been set Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number.
130/PMK.010/2012 regarding fiducia Registration for The Finance Companies that Financing
The Consumer To Perform With Imposition vehicles fiduciary which came into force on October
7, 2012, with the Fiduciary Registration period for 30 (thirty) calendar days is quite short, if the
finance company (Recipient Fiduciary) in conduct the Fiducia Registration exceeds a
predetermined period of time will be penalized in the form of a warning, suspension of business
activity until revocation effort, then made a pattern of appropriate services and the community
needs Fiduciary service System registration-based electronics can be accessed by the public at
any time and anywhere, or what we refer to as Online Fiducia is expected to shorten the time
required to perform the registration of fiduciary."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2014
T39215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Thulusia
"Salah satu fasilitas pembiayaan pada perusahaan pembiayaan syariah adalah akad murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan. Islam telah lama mengenal lembaga jaminan sebagai instrumen yang menjamin pembayaran utang. Sampai saat ini belum ada pengaturan secara khusus penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam pembiayaan syariah, sehingga masih menggunakan ketentuan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF). Akta Jaminan Fidusia harus dibuat di hadapan Notaris dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan atau setidak-tidaknya diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam akad murabahah dan keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris dengan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe preskriptif, yang bertujuan untuk memberikan jalan keluar atas permasalahan mengenai kedudukan jaminan fidusia dalam skema murabahah serta pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Kedudukan jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir (ikutan) dari akad murabahah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokoknya. Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani langsung oleh nasabah di hadapan Notaris adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Lembaga Pembiayaan Syariah sebaiknya setelah penandatanganan akad murabahah dengan nasabah, langsung diikuti dengan penandatanganan Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris, sehingga nasabah langsung berhadapan dengan Notaris untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia.

One of the financing facilities at Islamic finance companies is a murabahah contract. To guarantee the implementation of the agreement, a material guarantee applies. Islam has long recognized the guarantee institution as an instrument that guarantees the payment of debts. Until now there has been no specific regulation on the use of fiduciary guarantee institutions in sharia financing, so they are still using the fiduciary provisions stipulated in the Fiduciary Guarantee Law. The Fiduciary Guarantee Deed must be made before a Notary and signed by the parties concerned or at least explain what is the reason for not signing the deed by the party or parties concerned. The problems raised in this study are regarding the position of fiduciary guarantees in murabahah contracts and the validity of the Fiduciary Guarantee Deed which is not signed directly by the customer before a Notary with the analysis of the Supreme Court Decision Number 452K/Ag/2016. To answer the problem, a normative juridical research method with a prescriptive type is used, which aims to provide a solution to problems regarding the position of fiduciary guarantees in the murabahah scheme and the making of Fiduciary Guarantee Deeds. The position of the fiduciary guarantee is an accessor agreement of the murabahah contract. This is in accordance with Article 4 of the Fiduciary Guarantee Law which states that a fiduciary guarantee is an accessoir agreement from the main agreement. The Fiduciary Guarantee Deed that is not signed directly by the customer before a Notary is invalid, because it does not comply with the rules for making an authentic deed as regulated in the Law on Notary Positions. Sharia Financing Institutions should after signing the murabahah agreement with the customer, immediately followed by the signing of the Fiduciary Guarantee Deed before a Notary, so that the customer directly deals with the Notary to sign the Fiduciary Guarantee Deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angwyn, Frederick
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan mana yang tepat untuk diterapkan, antara UUJF dan UUKPKPU, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap boedel pailit, mengingat keduanya memiliki ketentuan yang saling bertentangan, dan untuk mengetahui urutan kreditor dalam pembagian hasil boedel pailit. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa asas Systematische Specialiteit dapat digunakan untuk menentukan peraturan mana yang harus diterapkan, dan juga urutan kreditor dalam pembagian hasil boedel pailit, namun belum ada pengaturan yang jelas mengenai kedua hal tersebut, sehingga belum ada kepastian hukum, karena hakim dapat memiliki penafsiran yang berbeda dalam menentukan peraturan yang akan diterapkan, dan akibatnya putusan yang terbit juga berbeda.

This research is purposed on knowing which regulations are suitable to be implemented; between "UUJF" and "UUKPKPU", in executing the bankruptcy estate, despite the contraries in those regulations, and to define the priority of creditors on the estates’ execution. Based on the research, Systematische Specialiteit can be used to which regulation is suitable, and also reveal the suitable priority of the creditors on the estates’ execution. However, the law couldn’t regulate them precisely, so the supremacy of law won’t be established because Judges are having different interpretation on implementing the law. Therefore, there’ll be different decision in bankruptcy cases."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46504
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arini Faradinna
"Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang timbul dalam praktek dimana berdasarkan Pasal 1319 KUH Perdata perlu juga tunduk pada asas-asas dan ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sewa Guna Usaha dan Pembiayaan Konsumen merupakan samasama jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis pembiayaan tersebut. Perbedaan mendasar antara sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen terletak pada hak milik atas objek barang, adanya hak opsi pada Sewa Guna Usaha jenis Financial lease, penentuan nilai sisa atau residu objek barang pada Financial lease, dan adanya pembebanan dengan jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Terkait dengan pembebanan jaminan fidusia pada kegiatan pembiayaan konsumen maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan contoh perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di PT. BCA Finance tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana seharusnya proses eksekusi pada objek barang yang dibebankan dengan jaminan fidusia dan bagaimana akibat hukum dari keberlakuan PMK yang dikeluarkan Oktober 2012 tersebut.

Leasing and Consumer Finance is an agreement raised in practically where based on Article 1319 KUH Perdata should follow to the regulation placed in KUH Perdata. Leasing and Consumer finance is a financing did by finance company; however there is a difference between those financing types. The basis difference between leasing and consumer finance basically located on the ownerships of goods as a financing objects, optional right on leasing (for Financial lease), and balance value of goods as a financial lease objects, and fiducia guarantee for consumer finance. Regarding to fiducia imposition on consumer finance, need to be attention pn UU No. 42 tahun 1999 about Fiducia guarantee and Ministry of Finance regulation (PMK) Number 130/PMK.010/2012 about Fiducia Registration on Consumer Finance Corporation. By using the example of consumer finance agreement for passenger vehicles at PT BCA Finance, this paper was proposed to analysis the correct execution process on goods object impositioned with Fiducia and the legal effect of PMK regulation issued on October 2012."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhram M.
"Beberapa jaminan kebendaan antara lain Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia. Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Benda-benda bergerak yang dapat dibebani fidusia tersebut antara lain :(1) Kendaraan Bermotor; (2) Mesin Untuk Industri; (3) Stok Barang Dagangan; (4) Piutang. Bentuk perjanjian fidusia harus dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Alasan harus dengan akta bentuk Notaris adalah bahwa: (a) akta Notaris adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna;(b) objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak;(c) adanya larangan fidusia ulang. Akta perjanjian fidusia, minimal memuat: (1) hari, tanggal dan waktu/jam pembuatan akta; (2) identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; (3) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; (4) uraian mengenai benda yang menjadi objek dari jaminan fidusia; (5) nilai penjaminan; (6) nilai benda yang menjadi objek daripada jaminan fidusia. Benda jaminan fidusia wajib di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kendala yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan pembebanan Jaminan Fidusia antara lain: (a) bila terjadi perubahan nilai penjaminan; (b) debitor menjaminkan objek fidusia tersebut lebih pada satu kreditor dan disatu sisi pihak kreditor tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut; (c) pihak kreditor tidak melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) (d) bila kredit sangat kecil, maka kreditor tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia. Dalam menghadapi hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktek, notaris melakukan konsultasi dengan instansi yang berwenang, serta menyarankan dimasukkannya klausulaklausula dalam aktanya yang bertujuan melindungi para pihak yang mengadakan perjanjian, serta dalam pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor, memberikan saran agar kreditor juga melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijaminkan. Penelitian tesis ini bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sistim pengumpulan data sekunder, dan bersifat deskriptif analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T17518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rheine Patricia
"ABSTRACT
Pengeksekusian jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa hak tagih diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) yaitu pelaksanaan titel eksekutorial dan penjualan melalui pelelangan atau akta dibawah tangan. Namun demikian, dengan adanya perkembangan di bidang hukum dan bisnis, terdapat kasus dimana pengalihan jaminan dibutuhkan guna mendukung jalannya bisnis dan perekonomian. Hal ini dikarenakan cara pengeksekusian jaminan yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak memberikan perlindungan hukum kepada kreditur selaku penerima jaminan fidusia atas tagihan, karena penjualan atas tagihan dinilai kurang memiliki pasar sehingga dapat merugikan kreditur. Untuk itu, hukum Inggris mengatur adanya security assignment yaitu suatu pranata hukum serupa dengan jaminan atas tagihan untuk dapat memperlancar dan mendukung jalannya bisnis.

ABSTRACT
The enforcement of fiduciary guarantees with collateral objects in the form of claim rights is regulated under Article 29 of Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 concerning Fiduciary Guarantees (Undang-Undang Jaminan Fidusia) by implementing executorial titles and selling through auctions or underhanded deeds. However, by the developments in the field of law and business, there are some cases where the transfer of rights or claims are needed to support business and financing. Hereby, the limited ways of enforcement which is regulated under the Fiduciary Guarantee Law does not provide legal protection to creditors, because claim rights are considered to have an unstable market that can caused a disadvantage for creditors. For this reason, English law regulates the security assignment, which is a legal institution similar to a guarantee for claim to facilitate and support the business. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Michael Widyaputra
"Berdasarkan Pasal 534 KUHPerdata, barang siapa yang menguasai suatu benda bergerak, maka ia dianggap sebagai pemilik dari benda tersebut, atau hal ini dikenal pula dengan bezit atas benda bergerak. Namun terhadap pembebanan benda bergerak pada Lembaga Jaminan Fidusia, timbul perbedaan pandangan terkait konsep hak kepemilikan yang dianut dalam UUJF. Banyak yang berpandangan objek jaminan harus dimiliki sendiri (eigendom), melalui penafsiran Pasal 1 angka 5 UUJF. Oleh karena itu tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk memahami konsep pembebanan objek milik orang lain sebagai jaminan, baik dalam UUJF maupun KUHPerdata. Lebih lanjut, penelitian ini juga diadakan untuk menyelidiki perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor beritikad baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan, Pasal 1 angka 1 UUJF tidak mempersempit hak kepemilikan hanya terhadap eigendom, melainkan konsep bezit juga diterima. Selain itu, dalam KUHPerdata dimungkinkan melakukan pembebanan terhadap benda bergerak milik orang lain melalui Lembaga Jaminan Gadai. Lebih lanjut terhadap kreditor yang beritikad baik, diberikan perlindungan hukum melalui ketentuan Pasal 1977 ayat (1) juncto. Pasal 1152 ayat (4) KUHPerdata.

Under Article 534 Indonesia Civil Code (ICC), whosoever possess a moveable object, then whose will be considered as the owner of it, or it is also known as bezit over moveable objects. However, for the imposition of moveable objects in Fiducia Security Agencies, faced many different point of views regarding the right of ownership adopted in UUJF. Many of whom believed that the fiduciary object must be owned by themselves (eigendom), through the interpretation of Article 1 point 5 UUJF. Therefore the aim of this research is to understand the concept of using others property as collateral, both in UUJF and ICC. Furthermore, this research also want to investigate the legal protection for creditors who acted in good faith. This research is a normative juridical, with an approach in legislation (statute approach), comparison (comparative approach) and aprroaches in cases (case approach).
Based on this research, it can be concluded, Article 1 point 1 UUJF does not limit the right of ownership only on eigendom, but also the bezit concept. Additionally, in ICC it is possible to impose other?s moveable object, through Pledge Security Agencies. Furthermore, for good faith creditors were given legal protection through the provisions of Article 1977 verse (1) juncto. Article 1152 verse (4) ICC."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S62242
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Ditameiliza
"Pemberian kredit dengan Jaminan Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan pemberikan kredit yang sangat fleksibel karena pengusaha dapat memperoleh pinjaman dana untuk menambah modalnya dengan tetap dapat melaksanakan transaksi perdagangannya akan tetapi di sisi lain, sangat rentan terhadap resiko bagi kreditor. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia, tanggungj awab debitor sebagai Pemberi Fidusia untuk menjaga nilai Jaminan Fidusia dari kemungkinan terjadinya kerugian dan klausul-klausul pada Akta Jaminan Fidusia yang dapat menjamin kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam bentuk Benda Persediaan merupakan masalah pokok yang diteliti.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder didukung dengan bahan hukum tertier. Kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dengan Objek Jaminan Fidusia Benda Persediaan diberikan oleh UU No. 42 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya melalui Pendaftaran Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dengan segala akibat hukumnya.
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk mengelola, memelihara dan bertanggungjawab atas keadaan dari setiap kehilangan, kehancuran, pembusukan, turunnya nilai, atau kerusakan pada Barang-barang itu; memberikan laporan berkala atau sewaktuwaktu diminta oleh Kreditor beserta dokumen-dokumennya; mengasuransikan Benda Persediaan dengan hak klaim asuransinya dilimpahkan kepada Kreditor serta menanggung kerugian dan semua biaya yang timbul karenanya. Klausul-klausul pokok yang dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor antara lain klausul yang merupakan janji Debitor untuk menjalankan kewajibankewajibannya. Disarankan agar Debitor diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36923
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arinilhaq
"Tulisan ini akan menerangkan kemungkinan digunakannya lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan dalam pemberian pembiayaan Murabaha kepada peminjam dana dalam Bank Islam. Fidusia merupakan jaminan yang didasarkan atas kepercayaan, dimana benda bergerak yang dijadikan jaminan itu tetap berada di tangan pemberi fidusia (pemilik benda), untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Sedangkan Bank Islam yang menggunakan prinsip bagi hasil dan mengutamakan kepentingan nasabahnya dan didasarkan atas kepercayaan bank kepada nasabah. Jaminan fidusia menurut tulisan ini akan dibandingkan dengan lembaga jaminan menurut hukum Islam, hal ini untuk mencari persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Sehingga dengan diperolehnya persamaan berarti ada kemungkinan untuk memberlakukan lembaga jaminan fidusia dalam Bank Islam, karena ada prinsip-prinsip fidusia yang sesuai dengan hukum Islam. Pemberlakuan Jaminan Fidusia sebagai jaminan dalam pemberian pembiayaan kepada peminjam dana bank Islam akan memberikan kepastian kepada pihak bank, karena memberikan kedudukan preferen kepada pemegang fidusia terhadap kreditur-kreditur yang lain. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan dana yang diamanahkan oleh masyarakat kepada Bank Islam agar tidak diselewengkan oleh peminjam dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37780
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>